Senin, 28 Desember 2009

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Rizki Andy Bhara M

0800070025 / Kelas A

Tugas Artikel Perpajakan

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Abstrak
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.

Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon

Pendahuluan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.

Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.

Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.

Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)

Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.

Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.

Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.



Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan

    I Pada Usia Pensiun :
    1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIH Max (0;2PSNG+PMK+PH- MP)+PH
    2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja – Max (0;2PSNG+PMK+PH- MP+IP)+PH
    3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH

    II Sebelum Usia Pensiun:
    1. Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
    2. Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
    3. Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
    4. Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
    5. Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
    6.Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
    7. Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
    8. Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    9. Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
    10. Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    11. Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
    12. Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    13. Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut – PH
    14. Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
    Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
    Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.


Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.

Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *
MK < 1 1 0
1<=MK<2 2 0
2<=MK<3 3 0
3<=MK<4 4 2
4<=MK<5 5 2
5<=MK<6 6 2
6<=MK<7 7+0 3
7<=MK<8 7+1 3
8<=MK<9 7+2 3
9<=MK<12 7+2 4
12<=MK<15 7+2 5
15<=MK<18 7+2 6
18<=MK<21 7+2 7
21<=MK<24 7+2 8
MK>=24 7+2 10
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.

Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).

Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)

Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.

Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.

Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.

a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.

Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.

PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.

Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.

Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.

Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.

b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.



Penutup

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.

Tata cara Mendapatkan Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Tata Cara Mendapatkan Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Oleh : Raden Nanda Maharditya ( Kelas B / 0800070061 )

Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP

  • Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/ SKT/ SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:
  • Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
    1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    1. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
    1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
    2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
  • NPWP dinyatakan valid apabila:
  • NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
  • Dalam hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

    Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak
    pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan
    dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
    .

  • Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
    1. Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
    1. Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu
    2. NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
  • Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
  • Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
  • Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:
    1. NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
    1. Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
    2. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau
    3. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang
    4. berwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan

  • Dibebaskan secara langsung
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:
  1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
  1. Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
  2. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.

  • Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN.
  1. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.
  2. Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
  3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
  4. Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing

PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI LEASING

Leasing atau sewa-guna-usaha didefinisikan sebagaipembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nodal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (penyewa guna usaha) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain lessor, lessee, suplier, dan disamping itu transaksi leasing juga sering melibatkan bank dan perusahaan asuransi.

Di indonesia dikenal 2 jenis leasing yaitu financial lease (capital lease) dan operating lease. Financial lease (capital lease) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (hak opsi)bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Operating lease adalah suatu sistem penyewaan dimana pihak yang menyewakan menyediakan jasa-jasa tertentu seperti asuransi atau pemeliharaan, syarat-syarat kontraknya biasanya tidak menjamin pihak lessor memperoleh pengembalian penuh ongkos-ongkos barang modal dan lain sebagainya (non full payout lease) dan ia menanggung resiko ekonomi kepemilikannya itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jenis sewa guna uasaha ini adalah kontrak sewa-menyewa biasa. Pihak lessor menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama masa sewa, dan pihak lessee berkewajiban membayar uang sewa. Pada waktu berakhirnya masa kontrak, lessee berkewajiban mengembalikan barang modal tersebut.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing) dapat dilaksanakan sebagai berikut:

    1. Sewa guna usaha (financial lease)
    2. Penjualan dan penyewaan kembali (sales and lease back)

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Proses terjadinya financial lease dapat di gambarkan dalam bagan sebagai berikut:

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Penjelasan:

  1. Lessee memutuskan macam barang modal yang dikehendaki yang terdapat di manufacture / supplier (penjual)
  2. Lessee dan lessor membuat kontrak (lease)
  3. Lessor membayar harga barang (harga pasar dan wajar) kepada penjual, biasanya 100%
  4. Lessee menerima barang. Pada waktu itu kontrak (lease) efektif berlaku
  5. Pada waktu lessee membayar sewa pada lessor (dapat bulanan,triwulanan, semesteran atau tahunan)
  6. Lessee dapat membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang/tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha (hak opsi)

Unsur-unsur lainnya adalah:

  1. Penyewa memiliki kesempatan pertama untuk membeli perlengkapan tersebut pada waktu berakhirnya jangka waktu penyewaan.
  2. Selama jangka waktu penyewaan, hak atas perlengkapan berada pada pihak menyewakan.
  3. Hak atas perlengkapan pindah kepada penyewa apabila ia memilih untuk membeli pada akhir jangka waktu penyewaan.
  4. Penyewa harus mengadakan asuransi untuk perlengkapan yang diabsahkan kepada pihak yang menyewakan.
  5. Pemeliharaan perlengkapan menjadi tanggung jawab penyewa

Proses terjadinya sales and lease back dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Penjelasan:

  1. Lessee dan lessor membuat kontrak (lease)
  2. Lessee menjual barang modal kepada lessor
  3. Lessor membayar harga barang yang disepakati kepada lessee
  4. Pada waktunya lessee membayar sewa (lease fee) pada lessor, (dapat bulanan, triwulanan , semesteran atau tahunan)



Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Leasing (Sewa Guna Usaha)

  1. Financial Lease

Dalam transaksi ini, lessee belum pernah memilik barang modal yang menjadi objek sewa guna usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang tersebut.

Dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), ada dua jenis penyerahan yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa.

Sesuai dengan pasal I A ayat (1) huruf b (sebelumnya diatur dalam pasal 1 huruf d angka 1 huruf b undang-undang PPN 1984) undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 18 tahun 2000 dan penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran harga jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari lessor kepada lessee, maka undang-undang menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.

Dalam pasal 4A ayat (3) undnag-undang PPNserta pasal 5 huruf d peraturan pemerintah nomor 144 tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertmabahan nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Sebagaimana diketahui, pada awal berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atasbarang mewah, dalam pasal 4 ayat (1) antara lain diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. Transaksi sewa guna usaha (leasing) yang diatur pada waktu itu adalah transaksi antara lessor yang meranmgkap juga sebagai pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut, sehingga atas penyerahan BKP kepada lessee harus dikenakan PPN.

Pada awalnya, dalam transaksi sewa guna usaha terjadi transaksi secara garis lurus yaitu antara pabrikan (supplier) dan lessee, namun demikian oleh karena lessee memerlukan barang modal dan supplier memerlukan pembayaran tunai, maka dalam menghadapi tuntutan bisnis tersebut diperlukan jasa keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan. Berkenaan dengan hal tersebut, muncul aktivitas jasa keuangan atau jasa pembieyaan yang merupakan jasa lembaga keuangan setara dengan perbankan yang dikenal sebagai lessor, sehingga terdapat sewa guna usaha segitiga.

Lessee yang memerlukan barang modal dengan likuiditas perusahaan yang tidak memungkinkan, menghubungi lessor (perusahaan leasing) untuk membiayai pembelian barang modal tersebut. Lessor da lessee menandatangani surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing). Kemudian perusahaan leasing membuat dan menandatangani perjanjian jual-beli barang modal dengan supplier. Secara yuridis, penyerahan barang modal terjadi dari supplier kepada lessor dengan surat-surat bukti kepemilikan barang modal yang atas nama lessor.

Sebagai pelaksanaan dari pasal 1 huruf d angka 1 huruf b undang-undang PPN 1984, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, yang mengatur bahwa dalam lessee Pengusaha Kena Pajak, maka supplier membuat faktur pajak standar atas nama lessor untuk dan atas nama (qq) lessee dengan mencantumkan identitas lessor maupun lessee (nama, NPWP dan alamat).

Apabila diteliti penjelasan pasal IA ayat (1) huruf b undang-undang PPN yang menyebutkan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, hal tersebut sepertinya kurang sesuai dengan mekanisme dalam transaksi sewa guna usaha dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) peraturan menteri keuangan nomor 84/PMK.012/2006 bahwa sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.

Oleh karena hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan (lessor), maka sebaiknya ketentuan pasal IA ayat (1) huruf b undang-undang PPN diubah dan hanya berlaku terhadap pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli, tidak termasuk leasing. Mengapa demikian, karena atas sewa beli pihak lessee dari awal perjanjian sudah berniat untuk memilik barang modal tersebut, sedangkan atas perjanjian sewa guna usaha (leasing) pihak lessee belum tentu bermaksud memiliki barang modal tersebut kecuali apabila menggunakan hak opsinya.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pada akhir masa sewa guna usaha (leasing), lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal atau memperpanjang / tidak memperpanjang masa sewa guna usaha. Dengan adanya hak opsi tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan masih ada pada lessor, hal tersebut sejalan dengan pasl 3 ayat (3) PMK nomor 84/PMK.012/2006.

Oleh karena itu dalam transaksi financial lessee, faktur pajak yang dibuat oleh supplier atas penyerahan barang modal kepada lessor tidak perlu pakai qq lessee. PPN yang dibayar kepada supplier akan diperhitungkan sebagai komponen nilai sewa guna usaha dan harus memungut PPN atas pengalihan BKP tersebut.

Jika lessee menggunakan hak opsinya maka penyerahan barang modal tersebut merupakan pengalihan BKP dari lessor kepada lessee sebesar nilai sisa buku yang diperjanjikan. Sepanjang lessor tidak termasuk Pengusaha Kecil, maka lessor adalah pengusaha kena pajak dan harus memungut PPN atas pengalihan BKP tersebut.

  1. Sales and Lease Back

Dalam transaksi ini, lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lessee dengan lessor.

Pasal 3 ayat (2) PMK nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan mengatur bahwa dalam kegiatan sewa guna usaha, pengadaan barag modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.

Dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 juncto butir B.1.1.4 SE-10/PJ.42/1994 dinyatakan:

“tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari lessee kepada lessor dengan cara sale and lease back dengan syarat, barang modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai pengusaha kena pajak”

Namun dalam perkembangannya, KMK tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya KMK nomor : 643/KMK.04/1994.

Sesuai dengan PSAK nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa guna usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Demikian pula dengan perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi sales and lease back sebagaimana ditegaskan dalam SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 agustus 1996 dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara sales and lease merupakan pemindahtanganan hak dengan 2 transaksi yaitu: transaksi penjualan harta dan transaksi sewa guna usaha:

  • Pada saat calon lessee menjual tanah dan/atau bangunan kepada lessor harus dibayar PPh sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
  • Pada saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli kembali hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh sebesar dari nilai sisa yang tercantum dalam perjanjian.

Dalam pasal 4A ayat (3) undang-undang PPN diatur bahwa jasa dibidang sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenakan PPN.

Memperhatikan ketentuan Pasal 16D UU PPN, maka perlakuan perpajakan khususnya PPN atas transaksi sales and lease back adalah sebagai berikut:

  • Penjualan barang modal dari lessee kepada lessor terutang PPN Pasal 16D
  • Terhadap lease back atau leasing kembali oleh lessee dengan cara leasing biasa diberlakukan ketentuan leasing biasa seperti dijelaskan sebelumnya.
  • Penyerahan jasa (pembiayaan) transaksi Sewa Guna Usaha dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN.

Dengan demikian dalam hal transaksi financial lease dan sales and lease back, Wajib Pajak (lessee maupun lessor) akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setelah pasal 1A ayat (1) huruf b UU PPN dan KMK Nomor 116/KMK.01/1991 serta SE-10/PJ.42/1994 disesuaikan.



Sumber : Majalah Berita Pajak

Realisasi Penerimaan Pajak Dibawah Target Untuk Tahun 2009

Nama : Erwan Muslim Yusuf Raja

NPM : 0800070043

Kelas : B

Artikel : Realisasi Penerimaan Pajak di bawah target untuk tahun 2009

Dampak negatif dari krisis ekonomi dunia terhadap Indonesia dipastikan mengakibatkan penerimaan pajak mengalami sortfall (penerimaan di bawah target).

Penurunan itu bahkan akan makin dalam jika ditambah dengan masih buruknya kinerja administrasi penarikan pajak.

“Hitungan kami, pada akhir tahun 2009, hanya akibat dari krisis saja realisasi penerimaan pajak (non migas) akan turun sebesar 5,13 persen,” kata pengamat perpajakan Unpad Kodrat Wibowo, di Jakarta, Kamis (12/11).

Namun, tambah dia, persentase penurunan penerimaan pajak itu bakal lebih tinggi lagi mengingat reformasi perpajakan belum tuntas, dimana masih menyisakan inefisiensi dan inefektifitas administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.

“Akibat krisis, turun 5,13 persen. Belum lagi ditambah dengan inefisiensi dan inefektifitas dari administrasi penarikan pajak, penurunannya bisa lebih besar lagi, bisa mencapai sekitar 7 persen,” tambah dia.

Sampai akhir Oktober 2009, atau tinggal dua bulan tahun anggaran 2009 tersisa, realisasi penerimaan pajak non migas tercatat baru mencapai 385,8 triliun rupiah atau 73 persen dari target APBNP 2009. Sementara realisasi penerimaan pajak PPh migas tercatat telah mencapai 42 triliun rupiah atau 85,7 persen dari target APBNP 2009.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan realisasi penerimaan pajak (termasuk PPh migas) tahun ini diperkirakan akan mengalami sortfall sampai sebesar 20 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2009.

Menurut dia, terjadinya sortfall merupakan dampak dari perlambatan ekonomi global yang mengakibatkan turunnya berbagai jenis barang komoditas.

“Kalau dilihat dari 2007 sampai 2008 harga komoditas tinggi yang menyebabkan PPN meningkat signifikan tapi di 2009 banyak diberikan stimulus fiskal sehingga PPN menjadi turun. Jadi target penerimaan pajak tidak akan tercapai,” kata dia.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya akan tercapai sekitar 80 persen dari target APBN P 2009. Dengan begitu, realisasi penerimaan pajak tahun ini akan mengalami sortfall sekitar 20 persen.

Aviliani menuturkan upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan mengoptimalkan program ekstensifikasi perpajakan khususnya di kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Karena sektor UMKM biasanya NPWP-nya punya pribadi tapi terkait laba usahanya tidak ada. Jadi menurut saya NPWP perusahaan UMKM harus dioptimalkan,” kata dia.

Pemerintah diperkirakan sulit merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 577,3 triliun. Itu terindikasi dari realisasi penerimaan akhir Oktober 2009 yang baru mencapai Rp 427,8 triliun atau 74,1% dari target.

“Pola penerimaan pajak itu tidak sama dengan realisasi belanja negara. Kalau pola belanja negara itu pada dua bulan terakhir bisa melonjak, sedangkan pola penerimaan berbeda,” kata Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut Harry, pihaknya tidak bisa menoleransi dalih krisis global sebagai penyebab tak tercapainya target penerimaan pajak. Sebaliknya, kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang belum optimal dituding sebagai pemicu rendahnya penerimaan pajak.

“Kalau alasannya (rendahnya penerimaan pajak), karena perlambatan ekspor sebagai bagian dari dampak krisis. Itu perlu dilihat lagi apakah itu rasional,” ujar dia.

Harry menambahkan, Ditjen Pajak seharusnya bisa memperkirakan seberapa besar realisasi dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, Ditjen Pajak sebagai penyidik, harus bisa memasuki wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau.

Kebijakan Stimulus Fiskal

Nama : Made Pande Ari Mahendra

KEBIJAKAN STIMULUS FISKAL

Kebijakan stimulus fiskal bukanlah hal yang baru. Pada 1930-an, ketika terjadi depresi ekonomi, Keynes, ekonom Inggris, merekomendasikan agar negaranya melakukan stimulus fiskal untuk menanggulangi depresi ekonomi pada saat itu.

Pada saat depresi atau krisis ekonomi, mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena daya beli masyarakat yang rendah dan keengganan dunia usaha untuk berinvestasi.

Untuk itu, pemerintah diharapkan melakukan investasi dan menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini tujuan pemerintah adalah semata-mata menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, bukan mencari keuntungan. Untuk hal tersebut, maka pemerintah mengajukan paket stimulus senilai Rp71,3 triliun kepada DPR dan dalam hal ini sudah mendapatkan persetujuan.

Meskipun sudah mendapatkan persetujuan (karena proses politik di dalam DPR ‘memaksakan’ persetujuan itu lahir), ada hal-hal mendasar yang dalam pandangan penulis dapat menjadi perhatian dan catatan kita semua.

Menurut penjelasan pemerintah, stimulus fiskal tersebut dimaksudkan untuk menekan terjadinya PHK dan mencegah terjadinya ledakan pengangguran. Selain itu, stimulus fiskal juga dimaksudkan untuk menyelamatkan daya beli masyarakat serta melindungi produk dalam negeri.

Dari total paket stimulus sebesar Rp 71,3 triliun, tidak kurang dari 60% atau senilai Rp43 triliun merupakan penghematan pembayaran pajak (tax saving), 20% atau senilai Rp13,3 triliun merupakan subsidi pajak dan bea masuk, 6% yang terdiri atas Rp2,8 triliun merupakan diskon harga akibat penurunan harga solar dan Rp1,4 triliun diskon beban puncak listrik industri, dan 14% sisanya terdiri atas Rp 600 miliar untuk PNPM dan Rp10,2 triliun untuk belanja infrastruktur.

Kontradiktif

Pada saat kondisi ekonomi dunia dan domestik cenderung melemah, harapan semua pihak terhadap tingkat keberhasilan paket stimulus fiskal cukup besar. Namun, melihat perincian peruntukan, target, serta mekanisme evaluasi program yang cenderung tidak jelas, tidak sedikit yang menilai bahwa program stimulus fiskal ini hanya bermuatan politis.

Hal tersebut tidaklah berlebihan, mengingat stimulus fiskal dilaksanakan mendekati waktu hajatan pemiliu. Di samping itu, yang semakin mengindikasikan bahwa program stimulus fiskal hanya bermuatan politis, adalah bahwa program tersebut tidak dirancang dengan baik dari jauh sebelumnya, terkesan terburu-buru, kurang cermat, dan cenderung kontradiktif dengan tujuan program.

Dalam hal peruntukan dana program misalnya, sebesar 60% atau Rp43 triliun diperuntukkan penghematan pajak. Lebih lanjut, penghematan pajak yang mencakup nilai sebesar Rp43 triliun tersebut terdiri atas; PPh Badan, PPh orang pribadi, dan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Permasalahanya, dasar perhitungan sehingga penghematan pajak mencapai 60% dari total paket stimulus juga tidak transparan. Selain hal tersebut perincian penghematan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PTKP juga tidak disampaikan.

Hal terpenting lagi, target pertumbuhan PDB dan penyerapan tenaga kerja dari insentif penghematan pajak tersebut juga tidak disampaikan. Sehingga dengan kondisi semacam ini, masyarakat dan anggota dewan cukup sulit untuk mengevalusi berhasil atau tidaknya program tersebut.

Sementara itu, 20% dana stimulus fiskal yang diperuntukkan sebagai subsidi pajak dan bea masuk bagi dunia usaha atau rumah tangga sasaran (RPS) juga masih kabur. Dana tersebut diperuntukkan bagi eksplorasi migas dan minyak goreng sebesar Rp3,5 triliun, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) bahan baku dan barang modal sebesar 2,5 triliun rupiah, PPh Karyawan 6,5 triliun rupiah, dan PPh panas bumi sebesar 0,8 triliun rupiah.

Dalam hal ini, masalah utamanya tetap sama, yaitu rincian peruntukan dan target dari dana stimulus fiskal sebesar 20% (Rp13,3 triliun) juga tidak jelas. Suatu misal, dana sebesar Rp3,5 triliun, yang diperuntukkan bagi eksplorasi migas dan minyak goreng, tidak dijelaskan berapa perincian masing-masingnya dan berapakah target pertumbuhan produksi migas dan peningkatan daya beli masyarakat akibat disalurkannya dana tersebut.

Sementara itu untuk BMDTP bahan baku dan barang modal sebesar Rp2,5 triliun, juga tidak dijelaskan peruntukan untuk sektor mana, bahan baku dan barang modal apa, serta berapakah target pertumbuhan PDB dan penyerapan tenaga kerja sektor yang mendapatkan BMDTP itu, juga tidak disampaikan dengan terperinci dan jelas.

Di samping itu, Rp6,5 triliun dana yang diperuntukkan bagi subsidi PPh Karyawan, juga tidak dijelaskan diperuntukkan untuk karyawan semua sektor atau sektor tertentu juga belum dijelaskan. Hal yang sama, berapakah target pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja yang dibebankan kepada dunia usaha dari dana kompensasi penghematan PPh karyawan juga tidak disampaikan.

Sementara itu, untuk dana sebesar Rp4,2 triluan yang diperuntukaan bagi stimulus dunia usaha atau lapangan kerja juga tidak jelas perincian peruntukan beserta targetnya. Kondisi yang relatif sama, untuk dana sebesar Rp0,6 triliun untuk PNPM, Rp10,2 triliun untuk belanja infrastruktur juga tidak jelas peruntukan beserta targetnya.

Belum ada perincian yang jelas, dengan dikucurkan dana sebesar Rp0,6 triliun, berapakah usaha mandiri rakyat yang akan diciptakan? Sementara itu, dengan dana sebesar Rp10.2 triliun, infrastruktur apakah yang akan dibangun, di mana infrastruktur tersebut dibangun, berapa target pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dari dibangunnya infrastruktur tersebut, juga tidak ada perinciannya yang jelas.

Melihat rincian alokasi dari paket stimulus tersebut, setidaknya terlihat kondisi yang cenderung kontradiktif dengan tujuan pemerintah. Jika pemerintah konsisten dengan tujuannya, bahwa stimulus fiskal ditujukan untuk menekan pembengkakan pengangguran dan menyelamatkan daya beli masyarakat, mengapa alokasi untuk belanja (spending) yang notabene paling besar manfaat dan efek dominonya (multiplier effect-nya) hanya dianggarkan sebesar 14%?

Dengan stimulus fiskal yang lebih besar pada subsidi pajak, bukankah hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya pemerintah hanya memosisikan diri dalam kondisi pasif dalam hal menyelesaikan dampak krisis keuangan global tersebut? Padahal dalam konteks, konsep, dan logika ekonomi mana pun, yang dibutuhkan dalam hal menyelesaikan dan menanggulangi dampak krisis ekonomi adalah peningkatan produktivitas.

Dari uraian di atas, pertanyaan bahwa apakah stimulus fiskal yang sekarang digulirkan merupakan secercah harapan ataukah hanya sekadar politis sebenarnya tak terlampau sulit untuk dijawab. Hanya, pembuktiannya masih membutuhkan waktu dan akan kita lihat bersama-sama dalam 1 tahun ke depan ini.

Modernisasi Pajak dan Kepuasan Wajib Pajak

NAMA : DWI WIRAWAN SAMONA TUNAS NUSANTARA

KELAS : A

NPM : 0800070006

TUGAS : ARTIKEL PAJAK

MODERNISASI PAJAK DAN KEPUASAN WAJIB PAJAK

Setelah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama.
Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih baik? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.

Konsep modernisasi pajak adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Perubahan paradigma

Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.

Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka good governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.

Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan keluhan, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. Maupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.

Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga dapat diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.

Pelaksanaan Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, maupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN dapat dihilangkan.

Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya pandangan miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). Bila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.

Jika memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang secara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, bila permohonan WP sudah lengkap, tidak perlu bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR secara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.

Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor pajak.

Tingkat kepuasan

Modernisasi pajak juga menyediakan eRegistration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya eSPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui eFiling. Maupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui ePayment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut adalah gratis.

Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, sebuah lembaga survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) adalah 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin baik. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.

Juga survei The World Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis. Mksh

Punya NPWP Bukan Berarti Otomatis Bayar Pajak

NAMA :NADHROTUN NASICHIN (0800070017)

KELAS : A

TUGAS ARTIKEL PERPAJAKAN

Punya NPWP Bukan Berarti Otomatis Bayar PPh


Jakarta - Ini penjelasan dari tenaga pengkaji bidang pelayanan perpajakan Ditjen Pajak. Semoga "sosok" NPWP menjadi semakin jelas. Kalaupun tambah ruwet, itu artinya Ditjen Pajak memang harus gencar melakukan sosialisasi.

Erwin Silitonga, begitu nama sang tenaga pengkaji bidang pelayanan perpajakan Ditjen Pajak ini. Dia tergerak untuk melengkapi pengetahuan masyarakat mengenai NPWP berdasarkan informasi yang dimilikinya.

"Satu hal yang perlu diluruskan, kewajiban pajak penghasilan (PPh) bukan dimulai pada saat wajib pajak (WP) orang pribadi pertama kali terdaftar dan memperoleh kartu NPWP," katanya dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (13/10/2005).

"Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah bahwa kewajiban PPh dimulai pada saat WP orang pribadi memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," lanjut Erwin. Sebagai catatan, PTKP terbaru adalah Rp 13,2 juta per tahun.

Pemberian NPWP secara jabatan, lanjut dia, di samping untuk memenuhi ketentuan UU Perpajakan yang saat ini berlaku, dimaksudkan juga untuk mengantisipasi perubahan sistem perpajakan yang akan terjadi pada tahun fiskal 2006.

"Sesuai dengan draf RUU PPh, terhitung sejak tahun 2006 (apabila RUU ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU), para wajib pajak akan terhindar dari sanksi pengenaan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20 persen, yang dikenakan terhadap wajib pajak yang belum memiliki kartu NPWP," jelas Erwin.

Selain itu, papar dia, pemberian NPWP secara jabatan dimaksudkan juga untuk menghindarkan diterapkannya sanksi pidana fiskal secara massal, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

"Jika para WP penerima kartu NPWP secara jabatan punya pertanyaan dan kebetulan berdomisili di wilayah DKI Jaya, silakan hubungi Bagian Pelayanan (Service Center)," kata Erwin.

Lokasinya ada di lantai dasar Gedung B, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Atau dapat juga mengirimkan sanggahannya ke PO Box 2797 Jakarta 10027, terutama untuk para pembayar pajak yang berlokasi di luar Jakarta.

Kisah NPWP

Untuk lengkapnya, Erwin merasa perlu menuturkan kisah NPWP. Ceritanya berawal pada masa 4 tahun yang lalu, yakni tahun 2001.

Saat itu dikeluarkan ketentuan perpajakan yang memberi kemudahan kepada majikan perusahaan yang mempunyai karyawan berpenghasilan di atas PTKP untuk mendaftarkan karyawannya dan mempunyai NPWP. Kala itu PTKP sebesar Rp 2.880.000 per tahun untuk satu karyawan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh majikan perusahaan, dan NPWP diberikan secara cuma-cuma kepada setiap karyawan melalui majikannya.

"Sungguh sangat disayangkan karena tidak banyak majikan yang memanfaatkan fasilitas tersebut," ucap Erwin.

Di samping ketentuan baru tersebut, Ditjen Pajak juga membangun basis data pajak yang fully computerized dan meng-entry semua data pribadi WP yang diperoleh dari kerja sama tukar-menukar data dan informasi yang diperoleh dari instansi/departemen/lembaga pemerintah, termasuk swasta, ke dalam basis data pajak tersebut.

Hasilnya adalah dalam 4 tahun terakhir telah terkumpul lebih dari 10 juta record (data) WP orang pribadi yang memiliki objek kekayaan berbentuk mobil mewah, rumah mewah, termasuk tanah/bangunan bernilai di atas Rp 200 juta, yang secara sistemik dinilai layak terdaftar sebagai WP orang pribadi dan memiliki NPWP.

Selanjutnya, terhitung sejak 1 September 2005, dengan dasar hukum pasal 2 ayat 4 UU 16/2000 tentang KUP, Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerbitkan NPWP secara jabatan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi "janji" yang disepakati bersama antara Menkeu dengan wakil rakyat, yakni Panitia Anggaran DPR RI pada saat pembahasan tahap akhir pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2002 tanggal 11-16 Juli 2001. Laporannya diteken oleh ketua, 3 wakil ketua, dan Menkeu.

Dalam kata pengantar penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak menyampaikan terima kasih atas partisipasi WP selama ini yang telah membayar pajak meskipun belum mempunyai identitas berupa NPWP.

"Selain itu juga memberi kesempatan kepada WP untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan pencantuman nama dan alamat WP, atau dalam hal ternyata yang bersangkutan telah memiliki NPWP," tutur Erwin.

Kata pengantar Dirjen Pajak itu tercantum dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak, dan Penghapusannya.