Senin, 04 Januari 2010

Perlakuan Perpajakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

Perlakuan Perpajakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

Oleh : Kusumo Adi

A. Pengertian Bentuk Usaha Tetap.

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang dimasksud dengan Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.


Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.


B. Kewajiban Perpajakan Bentuk Usaha Tetap

Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap termasuk dalam subjek pajak luar negeri, namun kewajiban perpajakan Bentuk Usaha Tetap tidak jauh berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Indonesia wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan dan juga wajib dikukuhkan sebagai PKP jika Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan pemungutan PPN.

Setelah memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, Bentuk Usaha Tetap berkewajiban menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan SPT PPh Badan, SPT PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan mendasar dalam perlakuian PPh antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT terletak pada :

  1. Sumber penghasilan BUT yang dikenakan PPh adalah penghasilan dari Indonesia saja karena BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri.
  2. Adanya perlakuan khusus tentang penghasilan yang menjadi objek pajak BUT dan biaya yang boleh dikurangkan bagi BUT yang diatur dalam Pasal 5 UU PPh.

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

    Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana disebut diatas boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

  1. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

    1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

    2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

    3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

  1. pembayaran sebagaimana tersebut diatas yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

  1. Adanya kewajiban khusus pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurang pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

    Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tata Cara Penerapan dan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)

Tata Cara Penerapan dan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)

Nama : Audi Pratama Tarigan

NPM : 0800070039

Kelas : B

Absen : 7

Tata Cara Penerapan dan Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)



Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, tanggal 5 November 2009 yang diralat tanggal 15 Desember 2009 (ralat mengenai bentuk SKD) dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur dalam PER - 61/PJ/2009.

Subjek Pajak

Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Pemotong/Pemungut Pajak

Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak

  • Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
  • Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

Persyaratan Pemotongan PPh dapat Menggunakan P3B ( Tax Treaty)

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

  1. Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam hal ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Persyaratan administratif untuk menerapkan P3B adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak :

  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN;
  4. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Surat Keterangan Domisili

  • Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.
  • Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) atau Lampiran III (Form – DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  • Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III (Form – DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal :

    1. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen; atau
    2. WPLN bank.

  • Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B tidak perlu menyampaikan SKD.
  • SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.
  • Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III (Form – DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.

Restitusi Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang

WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Bukti Potong

  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
  • Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.


Penelitian SKD

  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya bentuk usaha tetap dari WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
  • Dalam hal terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini selalu saja terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Penyalahgunaan P3B

P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan.

Penyalahgunaan P3B dimaksud dapat terjadi dalam hal :

  1. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
  2. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
  3. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah penerima penghasilan yang:

  1. bertindak tidak sebagai Agen;
  2. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
  3. bukan Perusahaan Conduit.

Orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B :

  1. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
  2. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;
  3. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
  4. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
  5. bank; atau
  6. perusahaan yang memenuhi persyaratan:
    1) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
    2) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
    3) perusahaan mempunyai pegawai; dan
    4) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
    5) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya;dan
    6) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya.



Agen

Agen (agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.

Nominee

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.

Perusahaan conduit

Perusahaan conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.


Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B :

  1. Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
  2. WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang.

Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).

Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI PEMBUKTIAN MODERNISASI WP DAN PETUGAS PAJAK

PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI PEMBUKTIAN MODERNISASI WP DAN PETUGAS PAJAK

Oleh : M. Taufik Umar.

Dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Penerimaan dari sektor pajak menjadi sumber pembiayaan utama negara karena keterbatasan sumber-sumber pembiayaan lainnya. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, perubahan mendasar telah dilakukan pada sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sebelum tahun 1984 Indonesia menerapkan sistem official assessment, yang ternyata memiliki kelemahan-kelemahan. Sejak awal tahun 1984, Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assessment yang memberikan kepercayaan sebesarbesarnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajaknya, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada negara.

Sebagaimana layaknya suatu kepercayaan, sistem self assessment memiliki risiko bawaan, yaitu risiko penyalahgunaan kepercayaan dengan cara penghindaran pajak. Penghindaran pajak dapat berupa penggelapan sebagian atau seluruh pajak yang seharusnya terutang kepada negara. Risiko ini timbul akibat ciri yang melekat pada pajak, yaitu tidak adanya imbalan langsung bagi pembayarnya, yang dapat menyebabkan timbulnya keengganan untuk membayar pajak. Oleh karena itu, suatu mekanisme pengawasan atas sistem self assessment dibutuhkan agar tercapai hasil yang diharapkan.


Pemeriksaan adalah mekanisme pengawasan yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya apakah telah sesuai dengan peraturanperaturan perpajakan yang berlaku. Hal ini senada dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Pemeriksaan pajak yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak, Pemeriksaan juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan jika hasil akhirnya adalah ketetapan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Pelaksanaan pemeriksaan seringkali menimbulkan keluhan dari Wajib Pajak yang diperiksa. Wajib Pajak sering merasa pemeriksa terlalu sewenangwenang dalam melaksanakan pemeriksaan. Wajib Pajak banyak mengeluhkan ketidakadilan, karena sebagian Wajib Pajak merasa lebih sering diperiksa dibandingkan Wajib Pajak lainnya. Wajib Pajak juga mengeluhkan prosedur pemeriksaan yang berbelit-belit dan hanya mencari-cari kesalahan, seakan-akan tidak diberi kepercayaan. Hal ini dapat diakibatkan perencanaan pemeriksaan yang tidak baik, sistem pengawasan pemeriksaan yang tidak berjalan dengan baik.

Adapun sebaliknya bagi pemeriksa itu sendiri kadang banyak juga ditemui Wajib Pajak yang tidak memiliki indikasi yang baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga sulit sekali bagi pemeriksa untuk hanya menemui Wajib Pajak ataupun meminjam dokumen – dokumen guna mendukung lancarnya pemeriksaan.

Idealnya antara pemeriksa dan Wajib Pajak sepatutnya tidak membina hubungan harmonis sehubungan dengan pemeriksaan, sehingga pemeriksaan bisa berjalan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku, Alasan lainnya ialah mengurangi budaya praktik – praktik liar antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak yang mencegah terjadinya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Modernisasi ternyata merupakan angin segar bagi jajaran Departemen Keuangan khususnya Departemen Perpajakan, karena adanya modernisasi tentunya menutup peluang terjadinya praktik – praktik liar ketika proses pemeriksaan dan sejenisnya. Hal ini senada dengan yang diucapkan ibu Menteri Keuangan kita ”Tolong hormati dan taati aturan oleh semua pihak. Perbaikan akan terus saya lakukan meski tidak selalu mudah. Kami tidak akan menyerah karena reformasi harus berhasil untuk martabat bangsa kita sendiri,” ujar Menkeu.

Pelaksana pemeriksaan pajak harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan pada pedoman pemeriksaan pajak yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000, salah satunya diantaranya bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan objektif, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Maka moralitas para petugas pajak tentunya harus bisa menjadi contoh bagi birokrasi lainya.

Sebagai suatu kesimpulan kecil bahwa pemeriksaan sebenarnya merupakan tolak ukur kepercayaan antara kedua belah pihak baik pemeriksa maupun wajib pajak, karena satu sama lain mempunyai andil yang sama dalam mendukung birokrasi di Indonesia menjadi lebih tertib, teratur dan transparan.

Perkembangan Direktorat Jenderal Pajak Menuju Pelayanan Prima

Agung Arfianto

Kelas B

0800070034

Perkembangan Direktorat Jenderal Pajak

Menuju Pelayanan Prima

Direktorat Jenderal Pajak semakin berkembang seiring dengan perubahan waktu. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan birokrasi yang terus menerus berlangsung. Departemen Keuangan memulai perubahan ini pada tahun 2002 dengan menjadikan DJP sebagai percontohan reformasi birokrasi dalam pelayanan prima dan pelaksanaan good governance. Perubahan birokrasi (modernisasi) ini tidak terbatas pada peraturan perpajakannya saja melainkan perubahan pada setiap elemen di dalam DJP itu sendiri sampai integritas,moral dan etika petugas pajak didalam melayani masyarakat yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Modernisasi ini tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang semakin besar tentu saja akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat pada target penerimaan pajak pada tahun 2007 yang mencapai 70 % dari penerimaan APBN. Untuk mencapai target itu dibuatlah program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak dilakukan untuk mencari potensi – potensi yang dapat ditingkatkan penerimaan pajaknya. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah WP yaitu dengan cara pemberian fasilitas – fasilitas perpajakan bagi WP. Contohnya program Sunset Policy yang memberikan fasilitas – fasilitas lebih bagi WP.

Modernisasi sesungguhnya dimulai dari tahun 1983 pada saat diubahnya system pemungutan pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Perubahan system ini juga diiringi perubahan kantor – kantor “cabang” menuju pelayanan yang prima bagi wajib pajak.


Modernisasi DJP mulai tahun 2002 sampai sekarang, dapat dijabarkan sebagai berikut

  1. Atas Kepmenkeu No 65/KMK.01/2002, dibentuklah 2 KPP WP Besar di jakarta untuk melayani WP Badan terbesar di seluruh Indonesia (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  2. Atas Kepmenkeu No 519/KMK.01/2003 jo. 587/KMK.01/2003, dibentuklah KPP BUMN, KPP PMA, KPP WP Badan dan Orang Asing dan KPP PMB (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  3. Atas Kepmenkeu No 254/KMK.01/2004, dibentuklah KPP Madya ditiap Kanwil Seluruh Indonesia (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  4. Terakhir dibentuklan KPP Pratama diseluruh Indonesia untuk melayani WP Badan dan Orang Pribadi golongan menengah kebawah jenis kewajiban pajak PPh, PPN, PBB, dan BPHTB.

Perubahan ini memiliki ciri perbedaan yang cukup jauh dengan bentuk KPP sebelumnya. Perubahan ini terlihat dari bentuk KPP sekarang yang memberikan pelayanan terpadu di satu tempat (one stop service). Bahkan Bank persepsi untuk pembayaran pajak pun membuka cabang di KPP supaya pelayanan kepada WP jadi lebih efektif dan efisien.

Bentuk nyata dari pelayanan prima pada tiap KPP Modern terlihat dari penambahan fungsi (petugas) Account Representatives (AR) yang bertugas memberikan pelayanan terhadap WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, antara lain :

  1. Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada WP mengenai teknis perpajakan.
  2. Melakukan pemantauan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan melakukan evaluasi hasil banding.
  3. Melakukan pemutakhiran data WP dan membuat profil WP.
  4. Memberikan sosialisasi terhadap ketentuan perpajakan yang terbaru.
  5. Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan WP.
  6. Menyelesaikan permohonan surat keterangan yang diperlukan WP.
  7. Menganalisa kinerja WP.
  8. Melakukan rekonsiliasi data WP untuk keperluan ekstensifikasi.




Perubahan menuju pelayanan prima juga terlihat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP). Pembentukan unit2 kerja (fungsi) seperti call center ditujukan bagi WP yang memerlukan “bantuan” dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemanfaatan Teknologi Informasi memegang peranan penting dalam pencapaian pelayanan yang prima bagi WP. Pemutakhiran system TI dibidang perpajakan terus dilakukan guna memberikan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Contohnya pada proses pendaftaran WP, aplikasi e-registration memudahkan pendaftaran WP menggunakan fasilitas internet. Pembayaran pajak juga sudah “online” yang berarti pembayaran pajak di Bank persepsi sudah langsung terhubung secara sistem dengan DJP sehingga WP yang membayar pajak di Bank dapat langsung diketahui. E-filling yaitu fasilitas pelaporan perpajakan melalui internet juga memberikan kemudahan bagi WP.

Proses modernisasi ini merupakan suatu proses yang akan membawa DJP menjadi instansi yang ideal dalam melayani masyarakat khususnya dibidang perpajakan dengan visi ”Menjadi Model Pelayanan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia, Yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat”. Akan tetapi visi yang diemban DJP sangat mutlak memerlukan kerjasama dari seluruh masyarakat Indonesia yang terlihat pada slogan ”Pajak, Bersama Anda Membangun Bangsa” atau ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”.

Saatnya Pajak Jadi Penolong di Meja Hijau

Saatnya Pajak Jadi Penolong di Meja Hijau

Oleh: Fahruddin / 0800070044

Saya tidak pernah mengira kalau kasus cicak dan buaya yang belakangan ini merebak, mengangkat popularitas wajah peradilan di Indonesia yang berujung pada sebuah indikasi positif, bahwa rakyat Indonesia semakin kritis dan peduli. Dalam kasus cicak dan buaya tersebut setidaknya telah muncul beberapa golongan di masyarakat,yaitu kubu cicak, kubu buaya, ada pula kubu kura-kura. Kubu kura-kura tak pernah peduli dengan keadaan ini, alias kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.

Lalu bagaimana pula keterkaitan-nya dengan perpajakan di Indonesia?

Setali tiga uang, ada yang peduli, ada yang sangat antipati dan ada pula yang menjadi kubu kura-kura. Kubu yang peduli berargumen dengan pajak bisa membangun bangsa, sebuah argument yang sangat bijak memang. Sementara itu di kubu lain sangat antipati terhadap pajak, dan menganggap pajak adalah sebuah beban yang sangat berat. Sementara itu kelompok kura-kura memilih diam dan lebih tertarik pada dunia lain, infotainment mungkin.

Saya sangat mengapresiasi kubu yang peduli pajak. Betapa besar jasa mereka dan betapa mulia hatinya untuk membangun bangsa sendiri. Merekalah orang-orang yang mengerti betapa menyakitkannya ditinggalkan orang tua karena harus menjadi TKI di luar negeri, apalagi yang orang tuanya kembali hanya tinggal nama saja.

Namun saya tidak menyalahkan mereka yang antipati terhadap pajak. Saya percaya mereka masih punya keinginan untuk membangun bangsa ini, namun mereka mungkin mempunyai alasan yang tidak sepenuhnya salah atau patut dipersalahkan. Menurut riset yang dilakukan SME Development bekerja sama dengan Kementrian Koperasi menyatakan bahwa pengetahuan tentang pajak serta tarif pajak menajadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan membayar pajak. Dalam survei tersebut dinyatakan, untuk pajak penghasilan ada 15% responden menyatakan tidak membayar pajak namun mengerti harus membayar pajak, dan diatas 30 % responden tidak membayar pajak karena mereka tidak tahu.

Di sisi lain menurut pengamatan penulis, beberapa masalah klasik masih menjadi faktor penentu rendahnya kesadaran akan kewajiban perpajakan, diantaranya:

  • Aparat pajak belum sepenuhnya professional, akibatnya pelayanan kepada wajib pajak masih jauh dari harapan (wajib pajak); Inilah yang akan menjadi agenda reformasi jilid dua Direktorat Jenderal Pajak, yakni dengan mengedepankan kualitas SDM pajak, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik dan bekerja professional.
  • Bayang-bayang korupsi aparat Negara pun oleh pegawai pajak itu sendiri menimbulkan keengganan yang tinggi untuk membayar pajak. Wajib pajak lebih memilih memakan uang pajak mereka sendiri daripada di”embat” oleh aparat Negara. Pun menjadi pekerjaan rumah Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka membangun image yang “bersih” di mata masyarakat;
  • Apa sih manfaat pajak itu? Masyarakat belum bisa menikmati manfaat atas pajak yang mereka bayarkan. Dengan melakukan penyuluhan dengan teknik-teknik lama seperti pajak untuk pembangunan infrastruktur, jalan dan sebagainya sepertinya sudah harus ditinggalkan. Dan ini lah yang akan saya bahas dalam artikel singkat ini.

Menurut undang-undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam pasa 1 dijelaskan bahwa, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yang perlu saya garis bawahi adalah tanpa imbalan langsung. Adalah benar jika membayar pajak tidak langsung mendapatkan imbalan, karena yang mendapatkan imbalan langsung adalah prinsip retribusi. Adalah benar pula jika manfaat berupa fasilitas umum adalah salah satu bentuk manfaat tidak langsung yang diperoleh. Tapi adakah sesuatu yang bisa bersifat individual?

Dalam kasus yang saya sebutkan diatas, saya sangat tertarik jika ada sebuah kompensasi hukum bagi yang patuh membayar pajak. Jasa mereka dalam membangun bangsa harus tetap diapresiasi. Taat membayar pajak berarti masih ada i`tikad baik yang dimiliki oknum tersebut.

Misalnya, tuan Antasari tengah menghadapi kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sebuah dakwaan, dan dituntut dengan hukuman satu tahun misalnya. Jika tuan wizard ternyata punya loyalitas atas pembayaran pajak, mengapa tidak mendapat keringanan? Betapa kontribusinya pada Negara telah menunjukkan loyalitasnya.

Apakah lantas hal tersebut melanggar Undang-undang? menurut saya tidak. Karena imbalan ini tidak bersifat langsung, hanya diberikan di depan pengadilan. Dimana tidak setiap orang tentunya akan selalu berhadapan dengan hukum atau pengadilan.

Bagaimana jika terjadi keadaan sebaliknya, justru memiliki catatan perpajakan yang buruk? Tentunya bisa saja akan menambah tuntutan hukuman yang diterima.

Menjadi sebuah cara efektif menurut saya untuk meningkatkan kesadaran akan pajak. Karena ada manfaat yang bisa diperoleh secara tidak langsung di masa yang akan datang. Pun juga sebagai wujud balas budi bangsa dan negara ini atas kepedulian membayar pajak.

Adalah menjadi sebuah stimulus yang baik bagi wajib pajak untuk terus mematuhi kewajiban pajaknya. Sebuah stimulus kecil yang bisa berdampak besar tentunya. Menurut hemat saya, semakin besar nama, jabatan dan penghasilan seseorang semakin banyak kasus hukum yang mungkin dihadapi. Nah, jika mereka patuh, penerimaan pajak dari mereka juga akan meningkat. Menjadi sebuah hal yang kurang presticius ketika sebuah nama besar diikuti dengan catatan perpajakan yang jelek. Bukan begitu?

Lantas bagaimana dengan asas kerahasiaan wajib pajak? Menurut saya, asas kerahasiaan tetap akan dijaga. Karena yang disampaikan adalah bagaiaman oknum tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya, dan bentuk-bentuk upaya menghindari kewajiban perpajakannya, bukan pada esensi nilai pajaknya.

Dengan metode seperti ini, besar harapan saya, kebuntuan yang dihadapi bangsa ini bisa dipecahkan. Menurut saya, problema bangsa ini bisa diatasi dengan sebuah integrasi, sistem yang terintegrasi, tidak lagi memandang pulau-pulau permasalahan. Ketika menghadapi kasus hukum, hanya unsur hukum yang dipandang dan melupakan sisi baik yang telah diperbuat oknum tersebut.

Menghadapi sebuah integrasi ini, Direktorat Jenderal Pajak harus bersiap diri. Karena selain harus membuat profil wajib pajak untuk intern dalam rangka penggalian potensi juga harus membuat sebuah profil khusus mengenai catatan perpajakan masing-masing wajib pajak.

Dan pada akhirnya saya mengambil kesimpulan bahwa metode atau wacana ini sudah selayaknya dipertimbangkan untuk diimplementasikan. Sebagaimana Negara-negara maju yang telah menerapkan kontraprestasi langsung kepada pembayar pajak yang berupa subsidi ke pengusaha kecil. Jika kita mau, kenapa tidak?

PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

Salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga. Disamping itu pula Peraturan Dirjen Pajak ini memberikan kepastian hukum dalam hal untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam PerDirjen ini disebutkan yaitu

  1. Pasal 2 :

    Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :

  1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
  2. Wanita kawin yang :
    1. Menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
    2. Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,

    Dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

  1. Pasal 3 :
    1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
    1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan
    2. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
    3. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
    4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan diberlakukannya PerDirjen ini maka Aturan lain yang tidak sesuai yaitu

  1. Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin tidak pisah harta yang tidak sesuai lagi, dinyatakan tidak berlaku
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 78/PJ.41/1990 tentang Pemberian NPWP kepada istri wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan Atau pekerjaan bebas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA

I. Umum

  1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, dan baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos tercatat.
  2. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut:

    - Kartu Keluarga.

    - Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.

    - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor

    bagi orang asing.

    - NPWP Penanggung Biaya Hidup

  1. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup, harus memiliki surat kuasa khusus.
  3. Wajib Pajak harus menyampaikan/melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada saat menyampaikan formulir Permohonan. Catatan:
    1. Kartu keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga. Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/tidak sama dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    1. Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
    3. Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008

II. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga

  1. Wajib Pajak harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Biaya Hidup/kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan diisi secara lengkap.
  5. Kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan Kartu NPWP.
  6. Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

Adapun Pengertian dari istilah –istilah diatas yang perlu diperhatikan adalah

  1. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  2. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN

IRWANSYAH BASLI

NPM: 0800070051

KELAS : B


KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menargetkan Wajib Pajak orang pribadi dan terus bertambah. Salah satu upaya untuk menaikkan jumlah pembayar pajak adalah pemberian NPWP karyawan melalui perusahaan.

Kewajiban Karyawan untuk Ber-NPWP

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor l6 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan:

"Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. "

Namun, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus sebagai karyawan, kewajiban memiliki NPWP tidak selalu timbul. Ada syarat khusus yang menjadi dasar kapan timbulnya kewajiban ber-NPWP. Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, yang menyebutkan:

"WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya."

Jika seorang karyawan telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan NPWP secara jabatan atau secara paksa.

Kiat Ditjen Pajak untuk menjaring Wajib Pajak karyawan dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Karyawan.

Pokok-pokok keputusan tersebut adalah:

  • Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi berstatus sebagai karyawan dapat dilakukan di KPP Domisili (sesuai dengan tempat tinggal karyawan) atau melalui KPP Lokasi (sesuai dengan tempat kegiatan usaha pemberi kerja atau bendaharawan);
  • Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan.

Kewajiban memiliki NPWP bagi karyawan dapat dipahami.

Misalnya saja. semakin besar penghasilan seseorang, akan semakin besar pula kecenderungannya untuk menabung atau diinvestasikan di sektor lainnya seperti saham, atau surat berharga sehingga dia mungkin memperoleh penghasilan di luar gaji yang diterimanya setiap bulan.

Demikian pula halnya bila karyawan tersebut melakukan pengalihan atau penjualan harta seperti kendaraan atau properti pribadi miliknya. Dari sisi pajak, transaksi tersebut menimbulkan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Bila karyawan tersebut tidak memiliki NPWP, transaksi penjualan harta atau properti tersebut bisa jadi tidak termonitor oleh pajak. Itu sebabnya, sejak tahun 2001 pihak DJP mewajibkan orang pribadi termasuk juga karyawan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.

Dalam rangka menjaring WP orang pribadi untuk memiliki NPWP, DJP telah menerbitkan perangkat peraturan yang mengatur tentang penerbitan NPWP secara jabatan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005. Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak tersebut dinyatakan bahwa pemberian NPWP secara jabatan oleh Kantor Pusat DJP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPWP tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri.

PTKP dan NPWP

Kewajiban perpajakan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas timbul sejak orang pribadi tersebut secara kumulatif dalam satu Tahun Pajak menerima penghasilan di atas PTKP. Kondisi ini tentunya bergantung pada status orang pribadi karyawan tersebut, apakah telah berstatus kawin dengan tanggungan, kawin tanpa tanggungan atau berstatus lajang dengan atau tanpa tanggungan.

Berikut ini batasan PTKP bagi karyawan untuk menentukan kapan harus sudah mendaftarkan diri untuk menerima NPWP mulai Tahun Pajak 2006 sesuai dengan PMK Nomor: 137/PMK.03/2005.

Khusus untuk wanita kawin yang bekerja dan tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan suaminya, maka PTKP-nya adalah hanya untuk dirinya sendiri (TK/0). Wanita yang telah menikah dan tidak ada perjanjian pemisahan harta atau telah hidup berpisah (cerai), maka NPWP wanita tersebut mengikuti suaminya.

Tempat Pendafataran NPWP

Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada prinsipnya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempatnya berdomisili atau bertempat tinggal. Namun demikian, dalam ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 disebutkan bahwa WP orang pribadi karyawan juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP melalui KPP lokasi (KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja).

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran NPWP bagi karyawan melalui KPP pemberi kerja, melibatkan pemberi kerja terkait. Narnun, meskipun pendaftaran NPWP dilakukan melalui KPP lokasi pemberi kerja, penerbitan NPWP tetap dilakukan oleh KPP domisili Wajib Pajak orang pribadi bekerjasama dengan KPP pemberi kerja.

Tata Cara Pendaftaran NPWP Untuk Karyawan

Jika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas inisiatif sendiri, maupun dikarenakan himbauan dari KPP, berikut hal-hal yang harus Wajib Pajak lakukan, yaitu:

  • Mendatangi KPP setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran;
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
  • Melampirkan Fotokopi Kartu Wajib Pajak Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
  • Apabila permohonan ditangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
  • Apabila mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya Wajib Pajak melampirkan salinan surat himbauan tersebut.

Selain persyaratan di atas, ada baiknya bila Wajib Pajak juga menyiapkan surat keterangan kerja dari tempat Wajib Pajak bekerja dan kartu keluarga Wajib Pajak. Sebab terkadang ada juga petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini biasanya untuk membuktikan status Wajib Pajak sebagai karyawan dan untuk menentukan besarnya hak atas PTKP Wajib Pajak .

Ketentuan perpajakan menegaskan petugas KP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP apabila seluruh dokumen telah lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya. Ditegaskan pula dalam ketentuan perpajakan pembuatan NPWP tidak dipungut bayaran alias "GRATIS". Namun prakteknya bisa berbeda tergantung KPP masing-rnasing.

Jika Wajib Pajak orang pribadi telah mengantungi kartu NPWP, sebaiknya Wajib Pajak segera memberitahukan hal tersebut ke perusahaan atau personalia tempat Wajib Pajak bekerja. Gunanya adalah agar NPWP Wajib Pajak dapat didokumentasikan atau dicatat, dan dicantumkan dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Memiliki NPWP tentunya melahirkan kewajiban perpajakan kepada karyawan terkait. Bila Wajib Pajak sebagai karyawan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, maka kewajiban pajak yang melekat pada umumnya hanya meliputi kewajiban unruk menyampaikan SPT Tahunan saja.

Dalam hal ini Wajib Pajak tidak perlu melakukan kewajiban pajak yang lain seperti menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas gaji yang diterima setiap bulannya. Selain itu Wajib Pajak juga tidak perlu membuat laporan (SPT Masa) ke KPP setiap bulannya. Sebab, penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya semata-mata hanya melaporkan SPT Tahunan saja dengan menggunakan formulir pelaporan Form SPT 1770S. SPT Tahunan orang pribadi karyawan tersebut paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana dari formulir SPT lainnya. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan untuk mengisi Form SPT 1770 S tersebut. Hal ini disebabkan pengetahuan perpajakan WPOP yang belum merata, bahkan mungkin belum mencukupi untuk mengisi formulir SPT dengan baik.

Formulir 1770 S terdiri dari, formulir induk SPT dan 2 Formulir lampiran SPT. Berikut deskripsi formulir induk dan lampiran Form SPT 1770 S.

  1. SPT Induk (Form SPT 1770 S)

Lembar Induk SPT terdiri dari 2 halaman, yaitu:

a. lembar ke-1 berisi mengenai Identitas WP dan informasi mengenai Total penghasilan dan total pajak terutang;
b. lembar ke-2 berisi informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara Final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Wajib Pajak Tangan WP.

  1. Lampiran I (Form SPT 1770 S)

Lampiran ini berisi tentang rincian penghasilan neto & daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, serta PPh yang Ditanggung Pemerintah. Lampiran ini terdiri dari 3 bagian, yaitu:

a. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan.

b. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan yang Telah Dikenakan PPh Bersifat Final); dan

c. Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

  1. Lampiran II (Form SPT 1770 S)

Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki WP sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki isteri yang telah hidup berpisah dan yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Mengisi dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi 1770S tentu saja membutuhkan waktu. Salah satu sebabnya, informasi yang terdapat di dalamnya erat kaitannya dengan pihak ketiga. Misalnya saja bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721AI) yang disiapkan oleh bagian payroll perusahaan. Tanpa bukti pemotongan ini, Wajib Pajak orang pribadi tidak berhak mengklaim kredit pajak, sehingga bisa timbul kurang bayar PPh orang pribadi.

Untuk memudahkan pengisian SPT 1770S dan juga pengisian formulir SPT pada umumnya, sebaiknya Wajib Pajak mulai mengisi dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Karena bila Wajib Pajak mulai mengisi dari halaman induk hal ini akan lebih menyulitkan. Hal lain yang juga harus Wajib Pajak lakukan adalah mempersiapkan data yang akan dimasukkan dalam formulir tersebut. Misalnya bukti pemotongan pajak dari pihak lain, formulir 1721-AI dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja, daftar susunan keluarga, surat kuasa khusus, dan sebagainya.

Jika Wajib Pajak orang pribadi bekerja pada lebih dari satu tempat, atau Wajib Pajak juga menerima penghasilan dari selain tempat Wajib Pajak bekerja (selain penghasilan dari usaha), Wajib Pajak juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tersebut dalam SPT-nya. Sebelum Wajib Pajak memulai mengisi SPT, sebaiknya terlebih dahulu membaca buku petunjuk pengisian Form SPT 1770 S.

Bila SPT Wajib Pajak telah selesai diisi, cek kembali lampiran SPT Wajib Pajak dan pastikan informasi yang Wajib Pajak sampaikan di dalamya telah benar. Agar SPT Wajib Pajak dianggap lengkap dan tidak ditolak oleh petugas KPP, jangan lupa untuk menyertakan lampiran lainnya seperti yang diminta oleh kolom k Formulir induk SPT 1770S halaman.2.

Berikut ini tips bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali akan mengisi SPT Tahunan 1770 S:

TIPS MENGISI SPT TAHUNAN 1770S

  1. Siapkan data yang akan diisikan ke dalam Form 1770 S seperti kartu NPWP, Formulir 1721-A1 dan perusahaan pemberi kerja, Bukti pemotongan PPh dan sebagainya;
  2. Mintalah Formulir 1721-A1 dari perusahaan pemberi kerja dan bukti pemotogan PPh dari pihak lain bila belum diterima;
  3. Simpan dan arsipkan bukti-bukti pelunasan PPh dalam tahun berjalan dengan baik jika ada, jangan sampai ada yang hilang;
  4. Pelajari UU PPh secara menyeluruh dan baca buku petunjuk pengisian SPT tahunan orang pribadi sebelum melakukan pengisian Form SPT 1770 S;
  5. Ikuti pelatihan pengisian SPT Tahunan PPh WPOP jika diperlukan;
  6. Jika masih tidak yakin dengan pengisian SPT Wajib Pajak, mintalah nasehat kepada ahlinya (bisa aparat pajak atau konsultan pajak atau pihak lain yang mengerti).

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT

Ketentuan perpajakan, telah menggariskan saat terakhir Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunannya. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, jangka waktu tersebut adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, Meskipun waktunya cukup lama (tiga bulan) persiapan pengisian SPT Wajib Pajak sebaiknya tidak ditunda-tunda. Sebab, jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 1770 S, ia akan dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut sebesar Rp l00.000,00.

Selain sanksi keterlambatan penyampaian SPT, masih ada sanksi lainnya berkaitan dengan SPT. Meskipun terlihat sepele, alpa menyampaikan SPT ternyata menimbulkan konsekuensi yang cukup berat. Begitu pula jika Wajib Pajak menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau. tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang sisinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan acau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 UU KUP, yang menyatakan:

"Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. "

Dan bila Wajib Pajak sengaja untuk tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, ada pula sanksi lain yang harus dipikul. Sesuai dengan pasal 39 UU KUP sanksi yang akan Wajib Pajak terima adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak ateu kurang dibayar.

Sanksi-sanksi di atas tentunya bukan sanksi yang ringan. Karena itu, sebaiknya Wajib Pajak tidak menyepelekan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Pastikan SPT yang Wajib Pajak sampaikan adalah SPT yang benar sesuai dengan keadaan Wajib Pajak dan jangan lupa untuk menyampaikannya tepat waktu.

Setelah kita memiliki NPWP, hal yang sangat penting untuk kita perhatikan adalah apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang timbul. Bila hal ini bisa kita pahami dengan baik, maka kita akan dengan mudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pajak kita.