Selasa, 18 Januari 2011
BAYAR BPHTB DAN PPH FINAL UNTUK RUMAH KITA
BAYAR BPHTB DAN PPH FINAL UNTUK RUMAH KITA
(BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak, yang menjadi subjek pajak adalah yang peroleh hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan PPh Final yang dimaksud adalah pajak yang harus dibayarkan oleh yang melepaskan haknya atas tanah dan bangunan dalam hal ini yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilannya. Dalam hal kita melakukan transaksi jual beli rumah maka yg membayar BPHTB adalah si pembeli sedangkan PPh dibayarkan oleh si penjual atas penghasilan dari transaksi jual beli tersebut.
BPHTB sendiri dikenakan bukan hanya untuk jual beli tetapi juga dikenakan untuk transaksi seperti , tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, pemberian hak baru. Semuanya dikenakan PPh final kecuali kalau memenuhi persyaratan yang dapat dibebaskan PPh seperti yang diatur dalam Peraturan Dirjen No.30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Pembayaran Kewajiban atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif BPHTB sendiri menurut UU No. 20/2000 tentang BPHTB, tarifnya 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) . Jadi rumusannya 5% x (NPOP-NPOPTKP regional). Disebut NPOPTKP regional karena besarnya NPOPTKP di tiap daerah berbeda. Ditetapkan secara regional paling banyak 60 juta. Lain daerah beda besaran. Tergantung harga tanah setempat. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri ditetapkan sebesar 60 juta. Serta 300 juta dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah termasuk istri/ suami. Sedangkan untuk PPh Finalnya dikenakan tarif 5 persen dari NPOP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sesuai Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.Dalam hal transaksi jual beli NPOP sendiri diambil dari perbandingan terbesar antara harga transaksi dan NJOP PBBnya.
Berikut ini adalah contoh-contoh kasus yang dikecualikan dari kewajiban BPHTB, antara lain; Pertama, orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Misalnya orang yang mendapat tanah/rumah warisan atas nama orang tuanya, dan belum ada penggantian nama. Barulah saat ganti nama dikenakan BPHTB. Ini juga termasuk warisan antar suami, istri dan anggota keluarga. Kedua, orang pribadi atau badan karena wakaf (barang yang diberikan untuk kepentingan umum). Ketiga, orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan agama. Keempat, perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Kelima, negara untuk penyelenggaraan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Terakhir, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi.
Menurut SK Menkeu No.87/2002 dan SK Dirjen Pajak tahun 2002, wajib pajak (WP) yang boleh mendapat pengurangan pajak terutang dalam hal ini BPHTB, dibagi dalam 3 kondisi. Pertama, kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan Obyek Pajak. Ada beberapa kondisi. (a)WP tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan, mendapat pengurangan 75 persen. (b) WP pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, 50 persen. Kedua, kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, contoh, (a) WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah NJOP, 50 persen. (b) WP yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, 50 persen, (c) WP yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah, 75 persen. (d) WP yang punya hak baru setelah 20 tahun mengontrak, 25 persen. (e) Tanah yang tidak berfungsi lagi karena bencana alam, 50 persen, (f) WP pribadi veteran, pensiun TNI, PNS, Purnawirawan, janda/dudanya, dapat hak rumah dinas, 75 persen (g) WP badan merger, 50 persen, (h) Tanah ex Bank mandiri 100 persen. Ketiga, tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, contohnya: Tanah dan atau bangunan yang digunakan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial kemasyarakatan. Potongan 50 persen. Sedangkan untuk PPh belum ada aturan yang menjelaskan, dengan kata lain tidak dapat diajukan pengurangan.
Pembayaran BPHTB dan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada prinsipnya menganut sistim self assessment. Artinya Wajib Pajak Wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB (SSB) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah dibayar kemudian proses selanjutnya adalah pemvalidasian SSB dan SSP. Proses validasi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak untuk meneliti apakah sudah benar atau tidak pembayarannya.
Untuk BPHTB sendiri mulai tahun 2011 ini pengelolaannya telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sehingga BPHTB menjadi salah satu pajak daerah, pengurusannya dilakukan di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Secara garis besar aturannya masih sama namun pemerintah daerah lebih diberikan wewenang untuk menentukan NJOPTKP-nya. Sedangkan PPh Final masih merupakan pajak pusat dan pengurusannya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Orang Beradab Pasti Bayar Pajak!!! Lunasi Pajak Awasi Penggunaannya!!! Hari Gini Ga Bayar Pajak Apa Kata Dunia!!!
PENGALIHAN BPHTB MENJADI PAJAK DAERAH, ANTARA INTENSIF DAN POTENSIAL LOSS
ANTARA INTENSIF DAN POTENSIAL LOSS
oleh : Heru Purnama (0900070018)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tentu tidak asing bagi masyarakat Indonesia karena merupakan pajak yang menyangkut kepemilikan tanah dan bangunan. BPTHB dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Jadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, sedangkan subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Selama ini pelaksanaan pemungutan BPHTB dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan penerimaan pajaknya diberikan kembali ke Pemerintah Daerah melalui pola bagi hasil. Jika mau berkiblat pada teori pajak properti internasional, property tax sebenarnya cenderung lebih bersifat lokal. Fisibilitas dan immobilitasnya menjadi salah satu alasan penting mengapa BPHTB lebih cenderung menjadi pajak daerah. Apalagi jika dikaitkan dengan unsur pelayanan masyarakat, dimana akuntabilitas dan transparansi menjadi isu yang paling disoroti di era otonomi daerah. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa beban pajak properti sering dikaitkan langsung dengan pelayanan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah daerah, misalnya dalam menyediakan/memelihara sarana-prasarana, sehingga secara logika wajar bila pajak properti dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Pada tahun 2009 ada perubahan yang signifikan berkaitan dengan aturan pemungutan BPHTB. Wewenang pemungutan atau devolusi BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan pengalihan ini diharapkan BPHTB akan menjadi salah satu sumber PAD yang cukup potensial bagi daerah tertentu, dibandingkan dari keseluruhan penerimaan pajak-pajak daerah selama ini ada. Namun dalam Pasal 180 angka 6 UU PDRD disebutkan bahwa UU UU No. 20 tahun 2000 tentang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini. Maka tahun 2010 menjadi masa tenggang terakhir bagi Pemerintah Pusat untuk mengelola BPHTB dan mulai 1 Januari tahun 2011 BPHTB akan resmi sepenuhnya menjadi pajak daerah (local tax).
Siapkah Pemerintah Daerah Memungut BPHTB ?
Yang dimaksud dengan pengalihan wewenang pemungutan sebenarnya adalah merupakan pengalihan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang, pelaksanaan kegiatan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Prinsip dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal menurut UU PDRD adalah money follows functions, yaitu fungsi pokok pelayanan publik didaerahkan tentunya masih dengan dukungan pembiayaan pusat melalui penyerahan sumber-sumber penerimaan kepada daerah. Jika dilihat secara seksama inti dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 adalah antara lain:
1.Pengenaan pajak yang close list, artinya Pemda tidak diperkenankan memungut jenis pajak lain selain yang disebutkan dalam UU tersebut,
2.Perubahan pola pengawasan yang semula bersifat represif menjadi ke arah preventif dan korektif,
3.Terdapat sanksi bagi daerah apabila melanggar,
4.Mulai memperkenalkan adanya earmarking system, artinya pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan,
5.Terdapat pengalihan hak pemungutan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pelaksanaan Pemungutan BPHTB oleh Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2011 sangat tergantung dari kesiapan dan minat Kabupaten/Kota. Sampai saat ini beberapa Pemerintah Daerah belum siap menjalankan fungsi pemungut BPHTB. Ketidaksiapan tersebut dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan investasi untuk biaya pemungutan BPHTB. Jika dihitung jumlah penerimaan BPHTB per Kabupaten/Kota yang nilai ketetapannya diatas 2 miliar rupiah berjumlah 189 (38,4%) sisanya sejumlah 303 Kabupaten/Kota penerimaan BPHTB nya dibawah 1 miliar rupiah. Artinya dengan asumsi biaya investasi PBB-P2 dan BPHTB sebesar 1-1,5 miliar rupiah dan biaya operasional sekitar 1 miliar rupiah per tahun. Artinya, secara hitungan kasar besar potensi penerimaan dari BPHTB masih sangat kecil bagi Pemerintah Daerah jika dibandingkan dengan effort dan modal yang harus dibayar oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian perhitungan biaya pungut BPHTB sampai saat ini masih terlihat begitu tambun karena belum bisa dipisahkan dari biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesan dan Perkotaan. Pada tahun 2014 nanti saat pemungutan PBB sektor Perdesan dan Perkotaan juga sudah wajib dialihkan ke Pemerintah Daerah, seharusnya perhitungan pendapatannya akan lebih menggiurkan bagi Pemerintah Daerah. Kedua, dalam menjalankan fungsi sebagai pemungut BPHTB, Pemerintah Daerah memerlukan dasar hukum pemungutannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dengan belum adanya Perda maka Pemerintah Daerah tidak boleh memungut BPHTB. Dan sampai saat ini mayoritas Pemerintah Daerah belum menerbitkan Perda pemungutan BPHTB. Ketiga, kemampuan aparat daerah terutama dalam penentuan basis pajak dan pelayanan masyarakatnya kebanyakan masih rendah. Di sisi lain, kemauan politik daerah untuk mengenakan tarif yang memadai dan/atau menerapkan sanksi bisa jadi lemah karena bersingungan langsung dengan kepentingan politik penguasa di daerah. Dan yang keempat adalah berkaitan dengan terbatasnya pengalaman daerah dalam pengembangan sistem informasi dan pengembangan infrastruktur penunjang. Akumulasi permasalahan di masa transisi pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah ini bisa jadi merupakan penyebab sebagian daerah masih lebih suka kalau pajak ini tetap menjadi pajak pusat sementara daerah cukup menunggu bagiannya saja.
Antara Intensif Dan Potensial Loss
Antara berkah dan musibah, mungkin ungkapan ini cocok untuk menggambarkan posisi BPHTB di awal tahun kelinci ini (2011). Di sebagian besar daerah, BPHTB bisa dibilang “GRATIS”. Kenapa bisa gratis ? Permasalahannya adalah karena sebagian daerah belum menerbitkan Perda yang mengatur tentang pemungutan BPHTB. Menurut hasil survey kesiapan daerah yang dilakukan oleh Kemenkeu per tanggal 23 Desember 2010 dari 492 daerah yang akan memungut BPHTB, terdapat sekitar 160 daerah yang sudah siap memungut pajak itu (indikator kesiapan adalah Perda sudah siap). Sisanya sebanyak 108 daerah sedang dalam proses penyiapan Perda dan 224 daerah masih belum ada informasi. Dengan belum siapnya sebagian Pemerintah Daerah menerbitkan Perda BPHTB, seolah-olah hal tersebut menjadi insentif sekaligus daya tarik bagi masyarakat untuk mengembangkan bisnis properti maupun mengembangkan propertinya. Dengan belum adanya Perda maka Pemerintah Daerah tidak boleh memungut BPHTB, tapi hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan berkaitan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu Perda yang nanti dibuat tidak dapat berlaku surut sehingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilaksanakan sebelum terbitnya Perda tidak dapat dikenakan BPHTB.
Menurut kacamata pemerintah selaku pengelola kas Negara, ‘bolong’-nya penerimaan BPHTB disebagian daerah merupakan potensial loss yang sedikit banyak dapat menganggu kondisi kas Negara. Kondisi ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan. Jika kondisi ini terus berlanjut, bisa jadi selain berakibat kehilangan sumber pendapatan, pemerintah juga harus menghadapi masalah penurunan kesadaran masyarakat dalam membayar BPHTB saat Perda sudah diterbitkan. Bisa saja karena sudah lama tidak ada pemungutan BPHTB, masyarakat menganggap sudah tidak ada lagi pengenaan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, sedari dini seharusnya Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai UU PDRD yang baru agar masyarakat menyadari bahwa kedepannya akan terjadi keberagaman sistem dan pola pemungutan BPHTB di 492 Kabupaten/Kota, dimana disetiap Pemerintah Daerah diberikan kebebasan untuk mengelola sesuai dengan kemampuannya.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang memberikan diskresi tarif dan perluasan basis pajak, maka diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya akan jauh meningkat. Daerah juga akan lebih mudah dalam menyesuaikan jumlah dan sumber pendapatannya. Jika kita lihat dari sisi penerimaan BPHTB, sebenarnya Pemerintah Pusat hanya akan kehilangan penerimaan sekitar 7,4 triliun rupiah (1%) saja dari total penerimaan pajak di APBN. Namun dari sisi Pemerintah Daerah khususnya bagi daerah yang penerimaan BPHTB-nya kecil, maka dengan devolusi ini akan berdampak negatif terhadap PAD-nya. Karena selama ini seluruh Pemda Kabupaten/Kota akan menerima bagi rata sekitar 2 miliar rupiah per tahun. Nah mulai tahun 2011 penerimaan pajak dari bagi rata ini tidak akan diperoleh lagi. Menurut data realisasi penerimaan BPHTB tahun 2009, diperkirakan kemungkinan hanya 89 Kabupaten/Kota (18%) saja yang penerimaan BPHTB-nya akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, sisanya akan mengalami penurunan penerimaan. Tetapi dari sisi pelayanan, dengan jauh berkurangnya Wajib Pajak yang dilayani oleh Pemerintah Pusat, maka diharapkan pelayanan perpajakan akan jauh lebih baik. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan perpajakan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. Dilimpahkannya pengelolaan BPHTB kepada Kabupaten/Kota, bukanlah sekadar untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pengeluarannya, tetapi juga dalam rangka mengefektifkan pengelolaan administrasi dan pelayanannya. Pemerintah Kabupaten/Kota tentu akan lebih memahami seluk beluk daerahnya serta mengetahui pula apa yang terbaik bagi daerahnya. Dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak, pengelolaan BPHTB diharapkan akan menjadi lebih baik.
APLIKASI E-SPT PPN 1111
NPM : 0900070020
PRODI : D3 AKUNTANSI PERPAJAKAN
APLIKASI E-SPT PPN 1111 SESUAI DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
I.Latar Belakang Penggunaan Aplikasi e-SPT
Dalam rangka memudahkan penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak serta telah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik, maka sejak tanggal 20 Januari 2009, wajib pajak badan yang ada di Jakarta pada khususnya dan secara bertahap ke depannya wajib pajak di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) dalam melaporkan SPT-nya. Aplikasi e-SPT tersedia sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Dengan menggunakan eSPT, wajib pajak menjadi lebih mudah dalam melaporkan SPT. Wajib pajak hanya melaporkan induk SPT, Surat Setoran Pajak, dan file lapor e-SPT yang dibuat dari aplikasi e-SPT itu sendiri. File lapor e-SPT berisi keseluruhan detail SPT sehingga dapat menghemat kertas untuk pelaporan. Kantor Pelayanan Pajak juga menjadi mudah dalam mengadministrasikan karena file lapor e-SPT bisa langsung disimpan dalam basis data sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Dampaknya, wajib pajak menjadi diuntungkan karena pelaporan menjadi lebih sederhana dan dapat melakukan penghematan. Begitu juga dengan Kantor Pelayanan Pajak yang sudah tidak perlu lagi melakukan perekaman SPT ke dalam sistem administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang sangat membebani seperti yang terjadi sebelum diberlakukannya e-SPT.
II.Dasar Hukum SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
1.Pasal 3 ayat (6) UU No.6 Tahun 1983 stdtd. UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP);
2.UU No.18 Tahun 2000 stdtd. UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM);
3.PMK 181/PMK.03/2007 stdd. 152/PMK.03/2009;
4.Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
III.Kebijakan Pembuatan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 yang akan diberlakukan mulai masa pajak Januari 2011 dibuat berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
1.Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM;
2.Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd. PMK-152/PMK.03/2009;
Pasal 14 ini mengatur mengenai :
a.bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b.bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c.tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.tata cara pengisian SPT;
e.tata cara penandatanganan SPT;
f.tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g.tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling).
3.Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN;
Sejak UU KUP dan UU PPN mengalami perubahan terakhir, ada beberapa hal yang tidak dapat ditampung dalam SPT Masa PPN 1107, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan desain formulir SPT dan aplikasi e-SPT Masa PPN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan menggunakan aplikasi e-SPT wajib pajak memeroleh banyak keuntungan. Di antaranya adalah, administrasi wajib pajak menjadi lebih tertib dan mengurangi pemakaian kertas untuk pelaporan.
IV.Pengadaan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111
Wajib pajak dapat memeroleh aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dengan cara sebagai berikut :
1.Diambil sendiri di KPP/KP2KP
2.Diunduh di http://www.pajak.go.id
3.Disediakan oleh ASP (Perusahaan Penyedia Aplikasi)
V.Pemasangan/Instalasi di Komputer
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat diinstal di komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1.Perangkat Keras:
Prosesor Intel Pentium III 600 Mhz;
32 Mb RAM;
40 Mb Harddisk space;
CD-ROM Drive;
VGA dengan minimal resolusi layar 800 x 600;
Mouse;
Keyboard.
2.Perangkat Lunak:
Microsoft Windows XP (direkomendasikan Service Pack 3);
Microsoft Office Access atau Microsoft Data Access Component;
Microsoft .NET Framework 3.5.
VI.Pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak
Wajib pajak yang telah melakukan input data dokumen ke dalam aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 selanjutnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Menyetor jumlah PPN yang terutang ke bank dalam hal SPT Kurang Bayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan;
2.Menyimpan file lapor e-SPT ( file *.csv ) ke dalam media penyimpanan seperti USB flashdisk atau Compact Disk (CD);
3.Mencetak induk SPT Masa PPN 1111;
4.Melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Kelengkapan SPT Masa PPN 1111 yaitu : cetakan induk SPT Masa PPN 1111, file lapor e-SPT ( file *.csv ) dalam media penyimpanan, dan Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN Kurang Bayar.
VII.Informasi Lebih Lanjut
Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat menghubungi Account Representative masing-masing pada Kantor Pelayanan Pajak.
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Oleh : Mohammad Andy
NPM : 0900070025
Hampir setiap orang menginginkan untuk memiliki rumah hunian yang megah dan luas. Rumah itu dibangun sesuai dengan selera dan keinginan si pemilik sehingga banyak yang memilih untuk membangun sendiri rumahnya Tujuannya adalah untuk memenuhi permintaan yang bermacam-macam dan unik. Disamping itu pula mereka dapat menekan biaya untuk pembangunan.
Tahukah Anda bahwa kegiatan membangun tersebut diatas ternyata dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010. Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Latar Belakang
Dalam penjelasan Pasal 16C Undang-undang PPN 1984 (diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM), peraturan ini dterbitkan dengan pertimbangan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Disamping itu pula, untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil antara pihak yang membeli bangunan dari Pengusaha Real Estat atau yang menyerahkan pembangunan gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri. Sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam mengikuti perkembangan zaman, perubahan tetap disesuaikan. Hal ini terlihat dalam PMK 39/ PMK.03/2010 yang mengatur kembali batasan pengenaan pajaknya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. Dimana sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 m2, kini diperluas menjadi minimal 300 m2.
Batasan atau Kriteria Bangunan yang dikenakan
Setelah dapat teridentifikasi kegiatan membangun sendiri tersebut, maka batasan-batasan yang harus diperhatikan dan menjadi dasar atas pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
Bangunan yang dibangun harus merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan;
Konstruksi utama bangunan yang dibangun harus terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bara atau bahan sejenis, dan/atau baja;
Bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan
Luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kegiatan membangun seperti mendirikan bangunan yang ditujukan untuk tempat ibadah tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud diatas.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Wajib pajak tidak perlu merasa khawatir akibat mereka merasa telah dikenakan pajak sebelumnya baik itu PPN atau PPh atas penyerahan bahan-bahan bangunan, seperti, keramik, genteng, dll. Perlu untuk diketahui bahwa DPP yang ditentukan bukanlah total atas biaya melainkannya besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Saat dan Tempat Terutang Pajak
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Tata cara Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Dengan demikian, tidak perlu menunggu sampai bangunan selesai dibangun.
PPN terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam Hal Bangunan Digunakan oleh Pihak Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Ketentuan Lain
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
PENGENAAN DEEMED PAJAK MASUKAN TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN OMZET TERTENTU DAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
NPM : 0900070013
PENGENAAN DEEMED PAJAK MASUKAN TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN OMZET TERTENTU DAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
1.Definisi
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) Pasal 1 Angka 24 yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. PKP dengan kondisi tertentu dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan atau Deemed Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukannya. PKP yang tersebut yaitu PKP yang dalam 1 tahun memiliki jumlah peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu ( Pasal 9 ayat (7) UU PPN) dan PKP yang menjalankan kegiatan usaha tertentu (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN). Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan ini diberikan kepada PKP dalam rangka menyederhanakan dan memudahkan PKP dalam penghitungan PPN yang harus disetor. Berikut ini akan dijelaskan sedikit mengenai pengenaan Deemed Pajak Masukan terhadap PKP dengan Omzet tertentu dan PKP dengan kegiatan usaha tertentu.
2.Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang mempunyai omzet tidak melebihi jumlah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010. Berdasarkan ketentuan PMK No. 74/PMK.03/2010, PKP yang masuk dalam kriteria yang dapat menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku/tahun kalender (bagi PKP orang Pribadi) sebelumnya tidak melebihi Rp. 1.800.000.000,- untuk setiap tahun buku/tahun kalender; atau
b.Wajib Pajak baru dikukuhkan sebagai PKP.
PKP tersebut di atas apabila bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan paling lambat:
Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Deemed Pajak Masukan
Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuh sebagai PKP untuk Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
PKP yang menggunakan Deemed Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku sepanjang peredaran usahanya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,- dalam 1 tahun buku.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang termasuk dalam kriteria ini yang menggunakan Deemed Pajak Masukan yaitu sebesar:
a.60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP); atau
b.70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Pajak Keluaran yang dimaksud dalam ketentuan ini yaitu diperoleh dengan mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.
3.Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengendai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. Berbeda dengan PKP yang memiliki omzet tertentu yang dapat memilih menghitung pengkreditan Pajak Masukan dengan Deemed Pajak Masukan atau tidak, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diwajibkan untuk menggunakan Deemed Pajak Masukan. Kegiatan tertentu yang dimaksud dalam ketentuan ini dan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan Deemed Pajak Masukan yaitu:
a.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya Pajak Masukan yaitu 90% dari Pajak Keluaran;
b.PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya Pajak Masukan yaitu 80% dari Pajak Keluaran.
Pajak Keluaran tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Peredaran Usaha. PKP yang menggunakan Deemed Pajak Masukan baik karena omzet tertentu maupun karena kegiatan tertentu tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP/JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu apabila beralih kegiatan usaha di luar kegiatan usaha tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Masih dapat menggunakan Deemed Pajak Masukan apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,-;
b.Wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku diatas Rp 1.800.000.000,-.
PPN Atas PKP Gagal Produksi
Dasar Hukum : Pasal 9 ayat (2a), (4b), & (6a) UU PPN, PMK-81/PMK.03/2010 tgl 5 April 2010
Dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas setiap penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP.
Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada PKP lain atau melakukan ekspor BKP dan/atau JKP, wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, dalam hal ini dikenal sebagai Faktur Pajak Keluaran (PK). Sedangkan apabila Wajib Pajak sebagai PKP melakukan pembelian/memperoleh BKP dan/atau JKP dari PKP lain atau melakukan impor BKP dan/atau JKP, maka Wajib Pajak tersebut wajib melunasi PPN yang terutang dan kepadanya akan diberikan faktur pajak yang dalam hal dikenal sebagai Faktur Pajak Masukan (PM).
Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, yang artinya pengeluaran WP untuk membeli BKP dan/atau JKP harus ada hubungannya dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh WP tersebut.
Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pajak Masukan (PM) atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan dengan ketentuan PM tersebut bukan atas perolehan BKP selain barang modal dan tidak mengalami gagal produksi sebagaimana dimaksudkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
PKP yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Pengertian Barang Modal sendiri adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dalam hal WP masih dalam tahapan investasi dan belum beroperasi, maka WP tidak memilki Pajak Keluaran, oleh karenanya Pajak Masukan yang sudah dibayar pada saat perolehan barang modal akan menjadi lebih bayar. Atas kelebihan pembayaran PPN tersebut WP dapat meminta pengembalian PPN dengan mengajukan restitusi PPN.
Di bawah ini bunyi pasal 9 ayat (2a) dan ayat (6a) :
Pasal 9 ayat (2a)
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”
Pasal 9 (6a)
“Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai”
Alasan mengapa PPN tersebut harus dibayar kembali dinyatakan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (6a), yaitu apabila Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak (PPN), sehingga tidak ada PPN yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, PPN atas perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali.
Artinya, boleh tidaknya PPN dapat dikreditkan harus dikaitkan dengan ada tidaknya penyerahan yang terutang PPN. Terhadap usulan Pasal 9 ayat (6a) RUU PPN tersebut, tentu pengusaha akan berpikir ulang untuk melakukan investasi yang mempunyai risiko tinggi untuk gagal berproduksi.
Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali, disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
Kriteria PKP yang Gagal Produksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi adalah sebagai berikut:
1.Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
a)penyerahan Barang Kena Pajak;
b)penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
d)ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
2.Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
a)penyerahan Barang Kena Pajak;
b)penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
d)ekspor Jasa Kena Pajak.
Bagaimana Cara Pengembaliannya?
Pembayaran kembali Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan keterangan dalam SSP sebagai berikut: “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian” dan disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
Sanksi Bunga
Apabila WP Tidak melakukan pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) UU KUP dengan cara Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Pembayar Pajak Patriot Bangsa
Tugas Artikel Perpajakan
Nama : Aditya Kurniawan
NIM : 0900070003
Pembayar Pajak Patriot Bangsa
Menjadi warga negara yang baik dengan cara membayar pajak secara jujur dan benar adalah himbauan yang selalu diserukan oleh aparat negara dalam setiap kesempatan sosialisasi peraturan di bidang perpajakan. Masyarakat pembayar pajak selalu diingatkan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa, baik pembangunan fisik seperti jalan raya dan jembatan maupun pembangunan non fisik seperti pendidikan yang murah dan pelayanan kesehatan yang memadai. Namun, bila melihat realita yang ada, maka pembayar pajak akan berpikir ulang akan memenuhi kewajibannya tersebut. Saat ini masyarakat banyak disuguhi dengan berita-berita mengenai penyelewangan pajak terutama kasus pajak yang lakoni oleh Pegawai Pajak Golongan IIIa, Gayus H. Tambunan. Yang menarik dari kasus gayus adalah sikapnya yang seolah-olah kebal hukum. Beberapa kali bepergian ke luar negeri, bahkan pelesiran dan menonton pagelaran tenis di Bali, ketika seharusnya mendekam dalam tahanan polisi menjadi bukti bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli oleh seorang Gayus.
Dengan kondisi penegakan hukum yang lemah seperti saat ini, maka publik tidak akan menikmati seutuhnya manfaat dari jerih payahnya membayar pajak.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara ini harus turun tangan dan bersikap tegas untuk menutup celah-celah terjadinya penyelewengan tersebut. Semua lini penegakan hukum harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bila hal ini mampu ia wujudkan, maka secara otomatis sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan setiap sen pemungutan dan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dengan demikian maka masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan yang diharapkan.
Peran Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang mengemban amanah masyarakat Indonesia untuk memungut, mengadministrasikan dan mengawasi pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki tugas besar dalam mewujudkan harapan-harapan masyarakat. Direktorat ini dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pembayar pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tugas DJP dalam melaksanakan tugasnya, yaitu pelayanan, penggalian potensi dan penegakan hukum.
Pelayanan
Pelayanan kepada wajib pajak meliputi pembuatan NPWP hingga konsultasi masalah perpajakan yang dialami oleh Wajib Pajak tersebut. Kurangnya pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan menjadi cambuk bagi DJP untuk lebih giat melaksanakan sosialisasi dan memberikan pelayanan yang efektif kepada Wajib Pajak.
Penggalian Potensi Perpajakan
Selama ini Surat Pemberitahuan Pajak menjadi data utama bagi DJP untuk melakukan penggalian potensi perpajakan, namun sejatinya data yang tertuang dalam SPT akan menjadi lebih powerfull dalam penggalian potensi apabila dibandingkan dengan data pendukung lainnya dari pihak ketiga. Penggalian potensi khususnya mengenai data-data WP banyak mengalami kendala karena sifat data yang confidential dan susahnya meminta data dari institusi lain.
Penegakan Hukum
Bidang ini menjadi hal yang paling krusial karena menyangkut pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada wajib pajak. Namun, penegakan hukum akan lebih mudah dilakukan apabila didukung dengan perangkat dan peraturan-peraturan yang memadai, hingga tidak ada celah bagi wajib pajak maupun aparat untuk melakukan penyelewengan.