Novi Priyanti
Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.
Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Yang dimaksud dengan Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Suatu Bangunan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Subjek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Saat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan tersebut dan tempat PPN terutang atas KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Khusus untuk KMS yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tarif
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) atau tarif efektifnya sebesar 4% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Lokasi Bangunan Satu Maupun Berbeda KPP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, mengatur bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.
Ketentuan tersebut juga mengatur dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Bangunan yang digunakan Oleh Orang Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil KMS digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyerahkan bukti SSP asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pihak lain yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang dan melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan.
Pelaporan KMS
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan SSP KMS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Seandainya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Tidak Melaporkan KMS
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak melakukan kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS.
Dalam hal orang pribadi atau badan belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai ketentuan yang berlaku.
Rabu, 19 Januari 2011
Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !
Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !
Istilah birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak aka nada lagi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009 telah merilis proses pendaftaran melalui system e-registration (pendaftaran secara elektronik)
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data WP dan atau Pengusaha Kena Pajak dengan system e-registration.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya system pendaftaran online ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.
Prosedur Pendaftaran NPWP melalui system e-registration :
1.Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
2.Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
3.SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e- Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
5.KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
6.Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Setelah NPWP dan atau SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama enam bulan sejak penerbitan NPWP dan atau SPPKP tersebut, KPP akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan alamat yang tertera dalam permohonan NPWP dan atau SPPKP tersebut. Jika diperlukan, KPP akan meminta dokumen tambahan terkait dengan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Selain melalui e-registration, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Program Wajib Pajak Massal (PWPM), yaitu pendaftaran NPWP secara massal untuk karyawan melalui perusahaan atau pemberi kerjanya sesuai dengan KPP tempat terdaftar perusahaan tersebut.
Cara pendaftaran NPWP yang ketiga adalah mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan domisili wajib pajak tersebut.
Ketiga cara ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP dimana saja dan kapan saja. Semoga dengan adanya layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat sehingga dapat mendorong tercapainya target penerimaan pajak.
Chairul Saleh
Mahasiswa STIE Tunas Nusantara Jakarta
Jurusan Akuntansi Perpajakan
Istilah birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak aka nada lagi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009 telah merilis proses pendaftaran melalui system e-registration (pendaftaran secara elektronik)
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data WP dan atau Pengusaha Kena Pajak dengan system e-registration.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya system pendaftaran online ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.
Prosedur Pendaftaran NPWP melalui system e-registration :
1.Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
2.Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
3.SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e- Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
5.KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
6.Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Setelah NPWP dan atau SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama enam bulan sejak penerbitan NPWP dan atau SPPKP tersebut, KPP akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan alamat yang tertera dalam permohonan NPWP dan atau SPPKP tersebut. Jika diperlukan, KPP akan meminta dokumen tambahan terkait dengan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Selain melalui e-registration, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Program Wajib Pajak Massal (PWPM), yaitu pendaftaran NPWP secara massal untuk karyawan melalui perusahaan atau pemberi kerjanya sesuai dengan KPP tempat terdaftar perusahaan tersebut.
Cara pendaftaran NPWP yang ketiga adalah mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan domisili wajib pajak tersebut.
Ketiga cara ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP dimana saja dan kapan saja. Semoga dengan adanya layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat sehingga dapat mendorong tercapainya target penerimaan pajak.
Chairul Saleh
Mahasiswa STIE Tunas Nusantara Jakarta
Jurusan Akuntansi Perpajakan
Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN
Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN
Mulai tanggal 01 Januari 2011 Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS akan mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dulu pengenaan pajak untuk golongan III-a ke atas akan dikenakan sama rata sebesar 15% kepada setiap pegawai, baik itu golongan III atau golongan IV. Sekarang tarif yang di kenakan berbeda, yaitu :
1.Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dn Bintaram, dan Pensiunannya;
2.Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menegah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Jika PNS diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, maka kepada PNS tersebut tetap di kenakan tariff PPh Pasal 21 sesusai dengan Undang PPh dan tidak di tanggung oleh Pemerintah. Jadi apabila ada PNS yang menjabat sabagai Pemimpin perusahaan atau menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan maka PNS tersebut akan dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif yang berlaku untuk orang umum.
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010
http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/tarif-pemotongan-dan-pengenaan-pph.html
Mulai tanggal 01 Januari 2011 Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS akan mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dulu pengenaan pajak untuk golongan III-a ke atas akan dikenakan sama rata sebesar 15% kepada setiap pegawai, baik itu golongan III atau golongan IV. Sekarang tarif yang di kenakan berbeda, yaitu :
1.Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dn Bintaram, dan Pensiunannya;
2.Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menegah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Jika PNS diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, maka kepada PNS tersebut tetap di kenakan tariff PPh Pasal 21 sesusai dengan Undang PPh dan tidak di tanggung oleh Pemerintah. Jadi apabila ada PNS yang menjabat sabagai Pemimpin perusahaan atau menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan maka PNS tersebut akan dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif yang berlaku untuk orang umum.
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010
http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/tarif-pemotongan-dan-pengenaan-pph.html
Selasa, 18 Januari 2011
Ketentuan Pajak Bagi Perempuan
Ketentuan Pajak Bagi Perempuan
Berdasarkan pada Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan PPh terhadap perempuan dibagi menjadi tiga kelompok.
1.Perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya di bawah 18 tahun (anak yang belum dewasa).
Kewajiban PPh bagi perempuan yang tergolong sebagai anak yang belum dewasa pada dasarnya mengikuti orang tuanya khususnya sang ayah. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima atau diperolehnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya, baru dhitung pajaknya.
2.Perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih. Pemenuhan kewajiban pajak bagi kelompok ini pada prinsipnya harus diselesaikan dengan NPWP-nya sendiri. Perempuan dengan status inilah tunduk pada aturan pajak secara umum.
Terkait kelompok kedua ini, hak dan kewajiban bagi perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih adalah sama dengan WP pria. Bila perempuan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, maka perempuan tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
3.Perempuan menikah atau yang sudah pernah menikah. Berbeda dari dua kelompok lainnya, perlakuan PPh terhadap kelompok ketiga ini sangatlah variatif dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi perempuan yang bersangkutan, khususnya bila dikaitkan dengan ada tidaknya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta ada tidaknya penceraian antara suami istri.
Sedangkan perempuan menikah sendiri, dapat dibedakan menjadi :
a.Perempuan menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Kewajiban perpajakan bagi perempuan menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, perempuan menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.Bila sebelum menikah tersebut sudah memiliki NPWP, setelah menikah NPWP tersebut bisa dihapuskan dengan membuat surat permohonan penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebagai WP menjadi satu dengan suaminya.
Penggabungan ini tidak perlu dilakukan bila sang istri hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Penghasilan perempuan menikah yang berasal dari satu pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu lagi digabungkan sebagai penghasilan sang suami. Dengan kata lain penghasilan istri tersebut diperlakukan seagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final bagi suaminya.
Namun bila perempuan tersebut ternyata bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan meskipun masing-masing penghasilannya telah dipotong pajak, maka atas penghasilannya itu haruslah digabungkan dengan penghasilan suaminya.a. Jika suami dari perempuan tersebut ternyata belum memiliki NPWP, maka mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP perempuan tersebut tidak bisa dilakukan. Walau terkesan memberatkan, ketentuan dalam keputusan Dirjen Pajak di atas pada dasarnya sejalan dengan prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis seperti dijabarkan dalam UU PPh.
Berdasarkan pada Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan PPh terhadap perempuan dibagi menjadi tiga kelompok.
1.Perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya di bawah 18 tahun (anak yang belum dewasa).
Kewajiban PPh bagi perempuan yang tergolong sebagai anak yang belum dewasa pada dasarnya mengikuti orang tuanya khususnya sang ayah. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima atau diperolehnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya, baru dhitung pajaknya.
2.Perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih. Pemenuhan kewajiban pajak bagi kelompok ini pada prinsipnya harus diselesaikan dengan NPWP-nya sendiri. Perempuan dengan status inilah tunduk pada aturan pajak secara umum.
Terkait kelompok kedua ini, hak dan kewajiban bagi perempuan yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih adalah sama dengan WP pria. Bila perempuan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, maka perempuan tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
3.Perempuan menikah atau yang sudah pernah menikah. Berbeda dari dua kelompok lainnya, perlakuan PPh terhadap kelompok ketiga ini sangatlah variatif dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi perempuan yang bersangkutan, khususnya bila dikaitkan dengan ada tidaknya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta ada tidaknya penceraian antara suami istri.
Sedangkan perempuan menikah sendiri, dapat dibedakan menjadi :
a.Perempuan menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Kewajiban perpajakan bagi perempuan menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, perempuan menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.Bila sebelum menikah tersebut sudah memiliki NPWP, setelah menikah NPWP tersebut bisa dihapuskan dengan membuat surat permohonan penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebagai WP menjadi satu dengan suaminya.
Penggabungan ini tidak perlu dilakukan bila sang istri hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Penghasilan perempuan menikah yang berasal dari satu pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu lagi digabungkan sebagai penghasilan sang suami. Dengan kata lain penghasilan istri tersebut diperlakukan seagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final bagi suaminya.
Namun bila perempuan tersebut ternyata bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan meskipun masing-masing penghasilannya telah dipotong pajak, maka atas penghasilannya itu haruslah digabungkan dengan penghasilan suaminya.a. Jika suami dari perempuan tersebut ternyata belum memiliki NPWP, maka mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP perempuan tersebut tidak bisa dilakukan. Walau terkesan memberatkan, ketentuan dalam keputusan Dirjen Pajak di atas pada dasarnya sejalan dengan prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis seperti dijabarkan dalam UU PPh.
Penerimaan Tax Treaty terhadap Sewa Charter Pesawat Udara
Penerimaan Tax Treaty terhadap Sewa Charter Pesawat Udara
Dalam pengenaan PPh Pasal 26 merupakan kontradiksi antara fiskus/petugas deang Wajib Pajak yang dikarenakan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate Of Residence Tax payer (CRT) dari pihak asing.
Latar Belakang Tax Treaty
Tax treaty atau yang lazim disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dibuat untuk menjembatani kebijakan pajak antara dua Negara agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang sama, yang berisi kesepakatan mengenai tata cara pemajakan oleh masing0masing Negara terhadap penghasilan yang bersumber dari dua Negara yang bersangkutan(treaty partner) dan tax treaty tersebut kedudukannya mengalahkan UU PPH di Indonesia.
Kesepakatan itu dibutuhkan mengingat adanya perbedaan system pemajakan antara Negara satu dengan Negara lainnya. Amerika serikat yang menganut azas domisili, maka penghasilan orang atau badan yang berdomisili di Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilannya. Dengan kata lain, pemajakan di fokuskan pada subjek pajaknya dan dikenakan terdap seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide income).
Apabila Negara menganut azas sumber, maka pajaknya dikenakan atas sumber penghasilan (menekankan pada objek pajaknya). Oleh karena itu, semua penghasilan yang bersumber dari Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dimana subjek pajak berdomisili.
Namun tidak sedikit juga Negara yang menganut kedua azas tersebut sekaligus, misalnya Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dikenakan atas seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide Income) dan semua jenis penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Negara manapun yang pada prinsipnya merupakan objek pajak dan bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Intinya bila tanpa tax treaty, penduduk Indonesia yang memdapat penghasilan dari Negara lain dapat penghasilan dari Negara lain dapat terkena dua kali. Penghasilan itu dapat dikenakan dua kali karena merupakan Subjek pajak dalam negeri yang menurut UU PPh di Indonesia menganut azas World Wide Income, dinegara sumber penghasilan dia juga bisa dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak yang berlaku di Negara yang bersangkutan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan khususnya pasal 26, diatur bahwa terhadap Wajib Pajak Luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesiaantara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan akan dikenakan PPh sebesar ….% dari jumlah bruto. Pasal tersebut memberi contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperolehnya di Indonesia.
Pengenaan PPh Pasal 26 :
Jika antara Indonesia dan Negara asing tidak ada tax treaty, maka dikenakan PPH pasal 26 dengan tariff 20% atas semua pembayaran ke luar negeri.
Jika ada tax treaty maka :
Bebas PPh Pasal 26 apabila pekerjaan dilakukan di Luar Negeri.
Pekerjaan dilakukan di Indonesia selama tidak melebihi Time Test.
PPh Pasal 26 dikenakan sesuai tarif tax treaty kecuali ada BUT.
Cara Pengenaan Pajak:
Jika Wajib Pajak Luar Negeri mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai prinsip diatas.
Jika Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tariff UU PPh di Indonesia.
Penerbangan dan Pelayaran
Pasal 9 persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat untuk pemnghindaran pajak berganda (P3B), yang berbunyi:
1.Menyimpang dari pasal 8 (Laba Usaha), penduduk suatu Negara Pihaknya dalam suatu Perjanjian akan dikecualikan oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh pihak penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional.
2.Untuk kepentingan ayat (1), penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional mencakup:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional;
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar bareboat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional;
c.Penghasilan Kapal laut tanpa awak jika kapal tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan penyewaannya bukan bukan penduduk Negara Pihak lainnya atau bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya tersebut;dan
d.Penghasilan dari penggunaan atau penyelenggaraan peti kemas (dan peralatan yang terkait dengan pengangkutan peti kemas) yang digunakan dalam jalur lalu lintas internasional jika penghasilan tersebut berhubungan dengan penghasilan yang dijelaskan dalam ayat(1).
Tanggapan dan kesimpulan :
Mengingat pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dapat dijelaskan bahwa;
Penduduk suatu Negara pihak pada perjanjian diekcualikan oleh Negara lain apada perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan Maksud: Pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak atas penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas Internasional.
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b;
Penghasilan dari pengoperasian Kapal laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional mencakup;
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan maksud:
Atas penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional meliputi:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic termasuk pilot dan co pilot.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis tanpa pilot dan co pilot.
Oleh :
Mochamad Mabrur
NPM: 0800070056
Kelas: B
No: 24
Dalam pengenaan PPh Pasal 26 merupakan kontradiksi antara fiskus/petugas deang Wajib Pajak yang dikarenakan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate Of Residence Tax payer (CRT) dari pihak asing.
Latar Belakang Tax Treaty
Tax treaty atau yang lazim disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dibuat untuk menjembatani kebijakan pajak antara dua Negara agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang sama, yang berisi kesepakatan mengenai tata cara pemajakan oleh masing0masing Negara terhadap penghasilan yang bersumber dari dua Negara yang bersangkutan(treaty partner) dan tax treaty tersebut kedudukannya mengalahkan UU PPH di Indonesia.
Kesepakatan itu dibutuhkan mengingat adanya perbedaan system pemajakan antara Negara satu dengan Negara lainnya. Amerika serikat yang menganut azas domisili, maka penghasilan orang atau badan yang berdomisili di Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilannya. Dengan kata lain, pemajakan di fokuskan pada subjek pajaknya dan dikenakan terdap seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide income).
Apabila Negara menganut azas sumber, maka pajaknya dikenakan atas sumber penghasilan (menekankan pada objek pajaknya). Oleh karena itu, semua penghasilan yang bersumber dari Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dimana subjek pajak berdomisili.
Namun tidak sedikit juga Negara yang menganut kedua azas tersebut sekaligus, misalnya Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dikenakan atas seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide Income) dan semua jenis penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Negara manapun yang pada prinsipnya merupakan objek pajak dan bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Intinya bila tanpa tax treaty, penduduk Indonesia yang memdapat penghasilan dari Negara lain dapat penghasilan dari Negara lain dapat terkena dua kali. Penghasilan itu dapat dikenakan dua kali karena merupakan Subjek pajak dalam negeri yang menurut UU PPh di Indonesia menganut azas World Wide Income, dinegara sumber penghasilan dia juga bisa dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak yang berlaku di Negara yang bersangkutan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan khususnya pasal 26, diatur bahwa terhadap Wajib Pajak Luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesiaantara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan akan dikenakan PPh sebesar ….% dari jumlah bruto. Pasal tersebut memberi contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperolehnya di Indonesia.
Pengenaan PPh Pasal 26 :
Jika antara Indonesia dan Negara asing tidak ada tax treaty, maka dikenakan PPH pasal 26 dengan tariff 20% atas semua pembayaran ke luar negeri.
Jika ada tax treaty maka :
Bebas PPh Pasal 26 apabila pekerjaan dilakukan di Luar Negeri.
Pekerjaan dilakukan di Indonesia selama tidak melebihi Time Test.
PPh Pasal 26 dikenakan sesuai tarif tax treaty kecuali ada BUT.
Cara Pengenaan Pajak:
Jika Wajib Pajak Luar Negeri mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai prinsip diatas.
Jika Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tariff UU PPh di Indonesia.
Penerbangan dan Pelayaran
Pasal 9 persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat untuk pemnghindaran pajak berganda (P3B), yang berbunyi:
1.Menyimpang dari pasal 8 (Laba Usaha), penduduk suatu Negara Pihaknya dalam suatu Perjanjian akan dikecualikan oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh pihak penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional.
2.Untuk kepentingan ayat (1), penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional mencakup:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional;
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar bareboat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional;
c.Penghasilan Kapal laut tanpa awak jika kapal tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan penyewaannya bukan bukan penduduk Negara Pihak lainnya atau bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya tersebut;dan
d.Penghasilan dari penggunaan atau penyelenggaraan peti kemas (dan peralatan yang terkait dengan pengangkutan peti kemas) yang digunakan dalam jalur lalu lintas internasional jika penghasilan tersebut berhubungan dengan penghasilan yang dijelaskan dalam ayat(1).
Tanggapan dan kesimpulan :
Mengingat pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dapat dijelaskan bahwa;
Penduduk suatu Negara pihak pada perjanjian diekcualikan oleh Negara lain apada perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan Maksud: Pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak atas penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas Internasional.
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b;
Penghasilan dari pengoperasian Kapal laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional mencakup;
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan maksud:
Atas penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional meliputi:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic termasuk pilot dan co pilot.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis tanpa pilot dan co pilot.
Oleh :
Mochamad Mabrur
NPM: 0800070056
Kelas: B
No: 24
POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Nama : Dwi Wuryanto
NPM : 0800070007
Kelas : A
Mata Kuliah : Tugas Artikel Brevet Pajak
POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN dan PPn BM)
Dasar pertimbangan perubahan Ketiga Undang-Undang PPN dan PPn BM adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu:
1.Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
2.Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 tanggal 9 November 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
3.Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983
4.Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983
Pokok-pokok perubahan Undang-Undang PPN dan PPn BM antara lain:
1.Objek dan Non Objek Pajak
Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
2.Bukan Objek
Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
3.Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam UU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4.Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
5.Pengkreditan Pajak Masukan.
Dalam UU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha tersebut ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
6.Restitusi PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
7.Deemed Pajak Masukan.
UU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
8.Pemusatan tempat PPN terutang.
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, UU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pajak.
9.Saat pembuatan Faktur Pajak.
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam UU PPN.
10.Fasilitas Perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
perwakilan negara asing/badan-badan internasional
impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
listrik dan air
kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
bahan baku kerajinan perak
11.Restitusi Turis Asing
Dalam UU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
12.Tanggung Renteng.
Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan UU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam UU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13.Masa Berlaku UU PPN dan PPnBM.
Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka UU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.
Dampak jangka pendek dari pelaksanaan UU PPN dan PPn BM ini adalah dapat berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada APBN 2010, namun perubahan ini diperlukan untuk menciptakan ekonomi yang lebih baik dan kompetitif dalam jangka menengah dan panjang. Sehingga diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing, serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.
NPM : 0800070007
Kelas : A
Mata Kuliah : Tugas Artikel Brevet Pajak
POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN dan PPn BM)
Dasar pertimbangan perubahan Ketiga Undang-Undang PPN dan PPn BM adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu:
1.Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
2.Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 tanggal 9 November 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
3.Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983
4.Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983
Pokok-pokok perubahan Undang-Undang PPN dan PPn BM antara lain:
1.Objek dan Non Objek Pajak
Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
2.Bukan Objek
Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
3.Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam UU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4.Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
5.Pengkreditan Pajak Masukan.
Dalam UU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha tersebut ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
6.Restitusi PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
7.Deemed Pajak Masukan.
UU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
8.Pemusatan tempat PPN terutang.
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, UU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pajak.
9.Saat pembuatan Faktur Pajak.
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam UU PPN.
10.Fasilitas Perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
perwakilan negara asing/badan-badan internasional
impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
listrik dan air
kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
bahan baku kerajinan perak
11.Restitusi Turis Asing
Dalam UU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
12.Tanggung Renteng.
Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan UU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam UU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13.Masa Berlaku UU PPN dan PPnBM.
Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka UU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.
Dampak jangka pendek dari pelaksanaan UU PPN dan PPn BM ini adalah dapat berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada APBN 2010, namun perubahan ini diperlukan untuk menciptakan ekonomi yang lebih baik dan kompetitif dalam jangka menengah dan panjang. Sehingga diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing, serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.
Peran PBB dan BPHTB Dalam PAD
Peran PBB dan BPHTB Dalam PAD
I. Pendahuluan
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tentulah membutuhkan pembiayaan. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memenuhi sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. Melalui peningkatan penerimaan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa materi bahasan yang diminta oleh penyelenggara kepada kami adalah :
Implementasi Pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat sesuai dengan UU 22,34 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta Perda 26 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kayu di Indonesia.
Namun setelah kami mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka untuk meluruskan kembali pengertian PAD yang dihubungkan dengan materi bahasan yang diajukan penyelenggara maka judulnya menjadi seperti di atas.
II PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menurut pengamatan kami telah menimbulkan kecemasan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan pengenaan berbagai pajak, retribusi atau pungutan lainnya oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia usaha untuk memacu peningkatan PAD. Namun menurut hemat kami hal tersebut sangat tidak beralasan, karena penetapan pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya harus diatur dengan Peraturan Daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan secara nasional. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD tentu saja dilakukan sepanjang koridor regulasi yang ada, karena penetapan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah bukan lagi monopoli Pemerintah Daerah tetapi juga diawasi oleh legislatif dan masyarakat.
Baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah (PAD) tersebut. Dalam UU 5/1974 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari; 1) hasil pajak Daerah, 2) hasil retribusi Daerah, 3) hasil Perusahaan Daerah, 4) lain-lain usaha Daerah yang sah.
Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
Hasil pajak Daerah.
Hasil retribusi Daerah
Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pinjaman Daerah.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir.
Selain jenis Pajak Daerah di atas dapat ditetapkan Pajak Daerah lainnya dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain; bersifat pajak dan bukan retribusi, objek pajak berada dalam wilayah Kabupaten/Kota serta dasar pengenaan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bukan merupakan objek Pajak Propinsi atau Pajak Pusat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif, memperhatikan aspek keadilan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sedangkan Retribusi daerah dibagi atas 3 (tiga) golongan yaitu; Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis-jenis ketiga golongan retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu. Selain jenis Retribusi Daerah yang ditetapakn dengan Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat ditetapkan Retribusi daerah lainnya dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
III KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan Daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak Pusat, sedangkan Daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a UU 22/1999 dan Pasal 6 ayat (1) sampai (4) UU 25/1999.
Dengan demikian penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan teknis pemungutan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak terlibat secara langsung dalam hal tersebut. Keterlibatan Pemerintah Daerah hanya dalam membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan perangkat daerah.
Bagian yang diterima Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dana perimbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, diatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Dari jumlah 90% yang merupakan bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Sedangkan hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota dengan alokasi; 65% dibagi merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota, dan 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 ditetapkan pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan; 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari jumlah 80% bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk Daerah Kabupaten penghasil.
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
I. Pendahuluan
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tentulah membutuhkan pembiayaan. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memenuhi sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. Melalui peningkatan penerimaan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa materi bahasan yang diminta oleh penyelenggara kepada kami adalah :
Implementasi Pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat sesuai dengan UU 22,34 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta Perda 26 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kayu di Indonesia.
Namun setelah kami mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka untuk meluruskan kembali pengertian PAD yang dihubungkan dengan materi bahasan yang diajukan penyelenggara maka judulnya menjadi seperti di atas.
II PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menurut pengamatan kami telah menimbulkan kecemasan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan pengenaan berbagai pajak, retribusi atau pungutan lainnya oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia usaha untuk memacu peningkatan PAD. Namun menurut hemat kami hal tersebut sangat tidak beralasan, karena penetapan pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya harus diatur dengan Peraturan Daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan secara nasional. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD tentu saja dilakukan sepanjang koridor regulasi yang ada, karena penetapan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah bukan lagi monopoli Pemerintah Daerah tetapi juga diawasi oleh legislatif dan masyarakat.
Baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah (PAD) tersebut. Dalam UU 5/1974 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari; 1) hasil pajak Daerah, 2) hasil retribusi Daerah, 3) hasil Perusahaan Daerah, 4) lain-lain usaha Daerah yang sah.
Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
Hasil pajak Daerah.
Hasil retribusi Daerah
Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pinjaman Daerah.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir.
Selain jenis Pajak Daerah di atas dapat ditetapkan Pajak Daerah lainnya dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain; bersifat pajak dan bukan retribusi, objek pajak berada dalam wilayah Kabupaten/Kota serta dasar pengenaan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bukan merupakan objek Pajak Propinsi atau Pajak Pusat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif, memperhatikan aspek keadilan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sedangkan Retribusi daerah dibagi atas 3 (tiga) golongan yaitu; Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis-jenis ketiga golongan retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu. Selain jenis Retribusi Daerah yang ditetapakn dengan Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat ditetapkan Retribusi daerah lainnya dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
III KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan Daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak Pusat, sedangkan Daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a UU 22/1999 dan Pasal 6 ayat (1) sampai (4) UU 25/1999.
Dengan demikian penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan teknis pemungutan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak terlibat secara langsung dalam hal tersebut. Keterlibatan Pemerintah Daerah hanya dalam membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan perangkat daerah.
Bagian yang diterima Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dana perimbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, diatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Dari jumlah 90% yang merupakan bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Sedangkan hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota dengan alokasi; 65% dibagi merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota, dan 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 ditetapkan pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan; 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari jumlah 80% bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk Daerah Kabupaten penghasil.
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)