Selasa, 11 Agustus 2009

Pokok - Pokok Perubahan UU PPh baru

Agus Susilo

Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
    1. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
    2. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
      Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
    3. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
    4. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
    5. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
    6. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
  2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
  4. Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
  5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
    1. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
    2. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
    3. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
  6. Pengecualian dari objek PPh
    1. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
    2. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
    3. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak
  7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
  8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Sabtu, 08 Agustus 2009

“BERMANIS-MANIS” AGAR BANYAK WARGA MASYARAKAT BER-NPWP

BERMANIS-MANIS” AGAR BANYAK WARGA MASYARAKAT BER-NPWP

NAMA : MUHAMAD SUN’AN

NPM : 0700070020

Untuk mencapai keberhasilan suatu sistem perpajakan taxpayer identification atau identitas Wajib Pajak sangat penting. Dalam konteks ini, muncullah istilah ”tax systems may not be successful unless taxpayers can be identified”. Untuk kepentingan itu, Australia sejak tahun 1989 memberikan insentif yang cukup besar agar wajib pajaknya memiliki Tax File Number (TFN). Ternyata terdapat perbedaan perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan buat mereka yang memiliki TFN, seperti: (i) pengurangan pemotongan PPh yang lebih kecil sebesar 20% atas pembayaran gaji dibanding mereka yang tidak memiliki TFN yang dipotong 48.25%; (ii) mendapatkan tunjangan “ngganggur” dan sakit; (iii) tunjangan karena pension atau cacat; dan (iv) bebas pajak atas bunga tabungan. Fasilitas itu, pada awalnya memang diperuntukkan agar wajib pajak memiliki TFN dengan memberikan manfaat langsung atas kepemilikan TFN untuk mereka.


Negara lain, seperti Sri Langka, kurang lebih melakukan langkah yang sama saat mensosialisasikan pentingnya tax identification bagi penduduknya, yaitu dengan cara menawarkan tax amnesty bagi mereka yang mendaftar dan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Langkah ekstensifikasi NPWP yang diambil pemerintah Indonesia


Ilustrasi di atas, tampaknya relevan untuk kasus Indonesia yang saat ini telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), satu dari trio UU perpajakan yang tengah digodok dan dibahas di Parlemen. Sistem perpajakan Indonesia tidak akan berhasil tanpa mengidentifikasi profil wajib pajak, tanpa pengetahuan terhadap berapa banyak jumlah wajib pajak terdaftar. Untuk itu, NPWP menjadi krusial bagi administrasi perpajakan, tidak saja sebagai tanda bukti pengenal diri atau identitas wajib pajak, tetapi lebih dari itu NPWP juga merupakan sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) yang dari sana Negara akan memperoleh sumber penerimaan pajak guna dipakai dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Memperhatikan data statistik kepemilikan NPWP di kalangan wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi yang masih relative rendah tingkat kesadarannya (orang pribadi yang efektif memiliki NPWP dengan identitas jelas sebanyak 6 juta orang dengan jumlah pembayar pajak sebanyak 1,1 juta orang dari kurang lebih 200-an juta penduduk Indonesia saat ini), kita dapat memetik pelajaran dari kasus di dua Negara di atas. Tendensi ke arah itu, dapat dilihat dari Undang-undang (UU) pajak yang masih telah rampung dibahas DPR saat ini. UU Pajak penghasilan (PPh), diperkenalkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji yang berbeda antara karyawan yang memiliki NPWP dan yang tidak ber-NPWP. Terhadap mereka yang ber-NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang lebih kecil dari karyawan yang tidak memiliki NPWP sehingga perbedaan ini akan secara nyata dinikmati oleh mereka yang dianggap lebih complied (dengan kepemilikan NPWP) dan memacu mereka yang belum ber-NPWP untuk segera mendaftar guna mendapatkan manfaat (benefit) yang telah dinikmati oleh teman-temannya yang telah lebih dahulu ber-NPWP. Insentif lain yang diperkenalkan oleh pemerintah dalam UU KUP baru adalah diberikannya sunset policy dimana dalam Pasal 37A ayat (2) disebutkan bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar”.

Kabar gembira lainnya terdapat tambahan kenikmatan (benefits) bagi mereka yang ber-NPWP, yaitu berupa pembebasan pembayaran fiskal luar negeri bagi mereka yang akan bertolak ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, setiap individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal luar negeri (FLN) sebesar: (i) Rp 1.000.000 untuk setiap kali perjalanan menggunakan pesawat udara; (ii) Rp 500.000 dengan menggunakan kapal laut; dan (iii) Rp 250.000 apabila perjalanannya melalui darat.

Pembebasan FLN bagi mereka yang ber-NPWP mulai tahun 2009, merupakan bagian dari kampanye positif bagi mereka yang belum ber-NPWP untuk segera ber-NPWP. Ditilik dari substansinya, FLN sebenarnya adalah pajak pendahuluan bagi orang pribadi, yang dapat dikreditkan saat yang bersangkutan melakukan finalisasi perhitungan SPT PPh akhir tahun. Jadi dari segi penerimaan pemerintah, sebenarnya tidak berpengaruh apakah dibebaskan atau tidak, karena jika dibayar saat individu yang bersangkutan bertolak ke luar negeri, toh di akhir tahun, pembayaran FLN itu dapat menjadi kredit pajak. Pengaruh hanya akan terjadi pada cash flow, dimana saat dikenakan FLN atas keberangkatan orang pribadi ke luar negeri, pemerintah telah meng-akselerasi penerimaannya, tanpa menunggu perhitungan PPh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan di akhir tahun. Keuntungan lain dari rencana pembebasan FLN tsb bagi WPOP yang ber-NPWP adalah: (i) ia tidak lagi disibukkan dengan beban administratif penyimpanan tanda bukti pembayaran FLN yang mudah (rentan) tercecer dan hilang; (ii) kemungkinan pelaporan SPT PPh WPOP lebih bayar akibat klaim FLN dapat dihindari sehingga meng-encourage WPOP untuk membiasakan pelaporan SPT secara benar.

Akankah success story di atas berulang untuk Indonesia?

Menurut sumber resmi Pihak Departemen Keuangan, kebijakan diatas terasa dilematis bagi pemerintah mengingat penerimaan FLN terus meningkat dari semula rata-rata Rp 1,3 trilyun di 2005 menjadi Rp 2,5 trilyun di 2007. Harapan kita tentunya kehilangan penerimaan tersebut dapat tergantikan atau bahkan terlampaui oleh potensi penerimaan pajak dari kepemilikan NPWP bagi wajib pajak-wajib pajak baru dan multiflier effect dari pembebasan FLN ini. Pembebasan FLN ini memang memiliki konsekuensi industri pariwisata domestik untuk berbenah menyiapkan diri berkompetisi menarik wisatawan lokal karena di era Asean Tourism Agreement dewasa ini, setiap Negara anggota ASEAN diharapkan dapat menghapus semua hambatan keluar-masuk orang, termasuk FLN. Rencana pembebasan FLN buat mereka yang ber-NPWP juga ditengarai dapat memberikan kesempatan yang lebih terbuka buat warganegara Indonesia yang ingin menyerap dan menuntut ilmu di Negara-negara yang lebih maju dan berpartisipasi lebih aktif dalam pergaulan internasional.

Sekali lagi, agar trade-off kehilangan penerimaan dari sumber FLN dapat tergantikan atau bahkan terlampaui oleh penerimaan pajak dari wajib pajak yang baru memiliki NPWP berikut imbas perekonomian lanjutannya, pemerintah memang harus bekerja lebih keras dan professional lagi. Pengalaman “bermanis-manis” agar banyak warga masyarakat ber-NPWP di Australia dan Sri Langka menghasilkan buah manis keberhasilan reformasi sistem perpajakan di dua Negara itu. Pertanyaannya kemudian untuk kasus kita adalah apakah “bermanis-manis” memberikan pembebasan FLN bagi mereka yang ber-NPWP dapat meningkatkan jumlah WPOP efektif terdaftar dan membayar pajak? Sudahkah dikaji apakah insentif yang ditawarkan tersebut memang cukup “manis” menurut perspektif warga masyarakat? Perlukah “pemanis” tambahan?

Cerita sukses moga-moga akan berulang di Indonesia. Amin.

Reformasi Perpajakan

" Reformasi Perpajakan"

Mustafid Amna


Banyak pandangan miring terhadap lambatnya proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Ada yang menilai kelambatan ini karena pemerintah tidak melakukan terobosan dan lebih memilih jalur pemulihan secara gradual, yang berarti jalan di tempat.

Pemerintah sesungguhnya memilih kombinasi keduanya, Ada yang bertahap, tetapi ada juga yang secara drastis dan signifikan karena infrastrukturnya memungkinkan. Di bidang keuangan negara, misalnya, pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan yang signifikan.

Saat ini pemerintah melakukan reformasi di tiga bidang utama, yakni pajak, bea dan cukai, serta anggaran. Reformasi pajak sebagai prioritas, tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di mana-mana, terutama di kota-kota besar, terlihat banyak billboard dan videotron berisi kampanye sadar dan peduli pajak. Hasilnya mulai terlihat. Tambahan jumlah wajib pajak dalam tiga tahun terakhir lebih banyak ketimbang total wajib pajak dalam 10 tahun sebelum reformasi dilakukan.

Perbaikan moral, kedisiplinan, dan kemampuan aparat adalah pekerjaan utama yang paling berat. Kritik yang paling banyak adalah terjadinya negosiasi antara petugas dan wajib pajak. Dalam hal penetapan besarnya restitusi, pengawasan terhadap laporan keuangan wajib pajak, penagihan tunggakan, sampai hal-hal kecil dalam soal pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) , masih sering terdengar adanya ketidaksesuaian yang berbuntut negosiasi.

Wajib pajak merasa diperlakukan tidak fair dan tidak memiliki saluran memadai untuk membela diri, sementara pemerintah sering dituduh sewenang-wenang dalam mempergunakan kekuasaannya.

Itulah wacana yang akrab masuk ke telinga saya. Apakah itu benar? Saya kurang tahu persis, karena terjadi di lapangan dan sulit dibuktikan.

Yang jelas, pemerintah sering menindak aparat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Menurut rekan saya di Inspektorat Jenderal, pemberian teguran, tindakan, sampai pemecatan pegawai Departemen Keuangan paling banyak terjadi pada Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas.

Ada dua lompatan yang siginifikan dalam reformasi pajak. Pertama, pembukaan Kantor wajib pajak besar, diikuti uji coba untuk wajib pajak menengah dan kecil dengan sistem perpajakan modern.

Pada Kantor wajib pajak besar tersebut, dibentuk account representative yang bertujuan mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis, dan segala sesuatu yang berkaitan dangan hak dan kewajiban wajib pajak yang diawasinya (knowing your taxpayer). Dan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja. Sudah terdengar banyak hal positif dari para wajib pajak yang dilayani dalam kantor ini.

Lompatan kedua adalah usulan terhadap perubahan atau amendemen undang-undang perpajakan, yakni Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Intinya adalah mengubah tarif, subyek, dan obyek pajak agar kompetitif.

Kita lihat bahwa pemerintah mengusulkan penurunan tarif PPh badan, menaikkan pendapatan tidak kena pajak dua kali lipat, penyederhanaan tarif PPh dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Dalam soal subyek dari obyek pajak, pemerintah mengusulkan perluasan agar ada rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak.

Dalam soal administrasi, dilakukan berbagai macam penyederhanaan perpajakan, misalnya dalam goal mempercepat proses restitusi, memperpendek waktu penyimpanan dokumen, waktu dan metoda pembayaran, dan lain sebagainya.

Sebagai imbangannya. dalam amendemen undang-undang tersebut diusulkan penalti tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang sengaja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, mereka yang sengaja melakukan penghindaran pajak serta mengisi SPT dangan tidak jujur akan dikenai tindakan hukum yang setimpal.

Usulan dan persandingan atas amendemen tersebut juga telah datang dari berbagai pihak secara konkret dan tertulis. Dialog terus dilakukan agar ada kesamaan visi dan arah reformasi perpajakan nasional dalam amendemen tersebut.

Saya melihat pada umumnya para wakil wajib pajak prinsipnya setuju dangan arah reformasi, tetapi perlu dilengkapi dangan berbagai hal. Misalnya dalam soal prosedur pengawasan dan restitusi, perlakuan terhadap berbagai subyek dan obyek pajak, kesetaraan perlakuan terhadap wajib pajak dan petugas pajak, sampai ke masalah hukumnya.

Tidak mengherankan jika banyak yang berharap dari perbaikan fundamental kebijakan perpajakan, karena demikian sentralnya masalah ini. Reformasi ekonomi, keuangan negara, dan penegakan hukum memang bisa dimulai dari pajak.

Namun, yang perlu diingat, reformasi undang-undang perpajakan yang semangatnya adalah untuk meminimalkan pertemuan antara aparat pajak dan wajib pajak tidak akan berhasil tanpa adanya moral dan etika yang baik dari kedua belah pihak.

Selasa, 28 April 2009

Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2009

Singgih Hermawan NPM: 0700070077 Brevet Gel. IV

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Namun amandemen tarif Pajak Penghasilan terjadi pada tahun 1994 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan berlaku 1 Januari 1995 dan Tahun 2000 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan berlaku 1 Januari 2001 serta Tahun 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku 1 Januari 2009.

Dengan demikian sebagai akibat adanyan perubahan tarif Pajak Penghasilan, menyebabkan terjadinya perubahan penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2009.

Pembahasan

A. Tahun Buku = Tahun Takwim*

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Contoh 1 :

Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2009, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2009 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2008, misalnya sebesar Rp1.000.000,00.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

    • Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Mengingat ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tarif Pajak Penghasilan mulai tahun pajak 2009 berubah, maka agar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak 2009, Pajak Penghasilan yang terutang tahun pajak 2008 sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 2009 dihitung dengan tarif baru.

Demikian pula mengenai PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan sebagai kredit pajak dihitung secara proporsional, karena pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam tahun pajak 2008 dihitung dari jumlah perkiraan penghasilan neto, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dihitung dari penghasilan bruto dan adanya perubahan tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu angsuran bulanan PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2009 untuk bulan-bulan sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dihitung dengan cara sebagai berikut :

  1. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung menggunakan tarif lama.
  2. Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
  3. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung dengan menggunakan tarif baru.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2009 adalah perbandingan PPh Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).

Contoh 2 :

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

PPh Pasal 25 Tahun 2009

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Contoh 3 :

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

PPh Pasal 25 Tahun 2009

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

B. Tahun Buku ≠ Tahun Takwim

Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan berlaku ketentuan serupa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan memperhatikan tahun buku Wajib Pajak tersebut.

Contoh 4 :

Pembukuan Wajib Pajak mulai tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 disampaikan oleh Wajib Pajak Badan pada bulan Juli 2009, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan April s.d. Juni 2009 adalah sebesar angsuran pajak bulan Maret 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00.

Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan berlaku ketentuan serupa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008, dengan memperhatikan tahun buku Wajib Pajak tersebut

    1. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2009 tetapi berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009, yaitu tahun pajak 2008, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tetap dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
    2. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Juli 2009, yaitu tahun pajak 2009, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kesimpulan dan Saran

Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak dapat sesegera mungkin menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait dengan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2009 mengingat Wajib Pajak memerlukan adanya kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan petunjuk pelaksanaan tersebut tentunya akan berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

* Untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha real estat dan jasa konstruksi pada tahun pajak 2009 tidak memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25 karena atas penghasilan dari usaha pokoknya telah dikenakan PPh Final.

MENJADIKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK SEBAGAI RUMAH KEDUA BAGI WAJIB PAJAK “

Oleh : Mohamad Arif Prasaja


hawa panas menyengat,siang itu bapak A yang merupakan seorang kurir dari sebuah perusahaan sedang dalam perjalanan menuju kantor pajak,ada beberapa SPT yang harus ia laporkan,terbayang sudah antrian panjang yang harus dijalaninya,belum lagi wajah-wajah sombong dan arogan petugas yang harus ia hadapi atau bahkan kata-kata pedas yang harus diterimanya dari petugas jika SPT yang dibawanya ternyata salah atau kurang lengkap padahal bukan dia yang membuat SPT tersebut,hanya sebatas mengantarkan…”

Ilustrasi singkat di atas merupakan salah satu gambaran kondisi kantor pajak dimasa lalu, tentunya tidak dapat digeneralisir bahwa semua kantor pajak seperti itu namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memang terjadi di beberapa kantor pajak ,pertanyaannya sekarang adalah,apakah setelah reformasi perpajakan dilaksanakan,hal-hal tersebut telah berubah dan menjadi lebih baik ??

Antrian panjang merupakan hal yang lazim terjadi di kantor – kantor pelayanan pajak terutama pada tanggal – tanggal akhir batas waktu penyampaian laporan SPT baik masa maupun tahunan.Hal ini menyebabkan Wajib Pajak membutuhkan waktu lama untuk menyampaikan laporan SPT,adakalanya setelah menunggu begitu lama dan kemudian dipanggil ke loket ternyata ada yang salah atau kurang pada laporan SPT-nya sehingga harus kembali lagi.Lamanya waktu mengantri mengakibatkan Wajib Pajak enggan menyampaikan laporan SPT sendiri dan lebih memilih menggunakan kurir atau pos.Masalah lain muncul ketika ternyata laporan SPT yang dibawa oleh kurir ternyata salah dan petugas pajak kesulitan menerangkan letak kesalahan kepada Wajib Pajak karena kurir tidak memahami permasalahan.

Untuk mengatasi permasalahan di atas dapat dilakukan dengan memberikan pengertian kepada Wajib Pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT tanpa menunggu batas waktu sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir – akhir batas waktu. Selain itu perlu disiapkan petugas pajak dengan kualitas dan kuantitas yang memadai untuk melayani Wajib Pajak,kualitas dalam artian petugas pajak memiliki kemampuan di bidang perpajakan yang mencukupi serta memiliki ketrampilan dan kecepatan dalam menerima laporan SPT dari Wajib Pajak,kuantitas dalam artian jumlah petugas yang melayani Wajib Pajak mencukupi. Petugas pajak yang bertugas di loket pelayanan biasanya mempunyai tugas-tugas yang lain sehingga ketika petugas pajak tersebut ada tugas lain yang harus diselesaikan maka loket pelayanan ditinggalkan,oleh sebab itu perlu disiapkan petugas pelayanan dengan jumlah yang memadai agar loket pelayanan tidak pernah kosong.

Petugas pelayanan juga harus didukung dengan peralatan yang memadai,komputer yang mencukupi serta sistem yang lancer karena seringkali antrian terjadi gara-gara adanya gangguan pada sistem. Selain itu perlu disiapkan ruang tunggu yang nyaman,baik dari segi luas maupun pendingin udara yang mencukupi untuk menjaga udara tetap sejuk.

Dengan perbaikan – perbaikan dalam pemberian pelayanan,diharapkan Wajib Pajak akan lebih nyaman dan pada akhirnya akan lebih banyak Wajib Pajak yang menyampaikan laporan SPT nya sendiri tanpa menggunakan jasa kurir sehingga terjalin komunikasi yang lebih baik antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

PELAYANAN PBB DI KANTOR KAMI

Oleh : Rizka Nur Farikhati


Sejak dimulainya era modernisasi Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi awal Pelayanan satu atap bagi Wajip Pajak ( WP ) PPh, PPN, PBB dan BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan yang tadinya dilayani dalam suatu kantor tersendiri yaitu KPPBB dipecah per-kelurahan dan digabung dengan KPP sesuai wilayah kelurahannya.

Masa-masa transisi penggabungan tersebut awalnya terasa berat, apalagi jika belum mempelajari Standart Operating Procedure ( SOP ) dengan benar. Lempar melempar tanggung jawab yang tak jelas siapa sebenarnya yang harus melaksanakan, hingga system yang masih belum dimengerti apalagi oleh pegawai KPP.

KPPBB dipecah per wilayah, begitupun pegawainya. Dibagi ke KPP-KPP yang satu Kanwil. Terjadilah transfer of knowledge dari pegawai KPP ke pegawai KPPBB, begitupun sebaliknya. Kami yang dari KPP belajar SISMIOP dari pegawai KPPBB, dan kami mulai belajar melayani Wajib Pajak PBB.

Pelayanan PBB antara lain, pencetakan SPPT setiap tahun untuk diserahkan ke WP PBB dan dilakukan pelunasan, pengurangan PBB, keberatan, proses mutasi atau ganti nama dan pecah data objek jika ada peralihan hak kepemilikan, serta pendaftaran data baru jika ada tanah dan bangunan yang belum terdaftar di KPP.

Seksi-seksi yang terkait antara lain, seksi Pelayanan yang bertugas menjadi penerima WP pertama kalinya, seksi Ekstensifikasi yang bertugas meneliti dan ke lapangan jika permintaan WP berupa data baru, mutasi atau pecah data objek.Seksi Pengawasan dan Konsultasi ( Waskon ) dan Account Representartive ( AR ) untuk pengurangan dan keberatan PBB, serta seksi PDI untuk melakukan perekaman.

KPP Pratama Pasar Minggu terdiri dari dua kecamatan, yaitu kecamatan Pasar Minggu yang terdiri dari tujuh kelurahan dan kecamatan Jagakarsa yang terdiri dari enam kelurahan. Jadi seluruhnya ada 13 kelurahan. Sementara, daerah Pasar Minggu dan Jagakarsa adalah daerah yabg masih berkembang. Banyak tanah kosong yang diperjualbelikan dan dibangun perumahan dan townhouse baru, yang otomatis dengan peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut akan menjadi tugas bagi KPP kami jika ada permohonan data baru, data pecah dan mutasi.

Kami pastinya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak yang melakukan permohonan. Tapi apa daya, kadang karena keterbatasan Sumber Daya Manusia masih saja ada Wajib Pajak yang tidak puas dan tak jarang melampiaskan kekesalannya kepada kami.

Untuk jumlah perekam di seksi PDI mungkin tidak masalah. Merekam permohonan Wajib Pajak yang ditulis dalam SPOP dan L-SPOP hanya membutuhkan waktu sebentar. Seksi Pelayanan yang menerima permohonan, membukukan dan mengirimkan ke seksi Ekstensifikasi serta mencetak hasil perekaman PBB juga relatif membutuhkan waktu yang sedikit, tapi karena ada mutasi pegawai baru-baru ini menyebabkan berkurangnya tenaga PBB di Pelayanan. Yang jelas terlihat sangat kejar tayang adalah seksi Ekstensifikasi, dengan Kepala Seksi yang sudah pensiun, diganti sementara oleh Pjs, dengan pensiunnya beberapa pegawainya, dengan dimutasinya pegawai produktifnya, tinggallah beberapa pegawai saja yang produktif untuk meneliti dan mengecek ke lapangan permohonan data baru, data pecah dan mutasi dari Wajib Pajak.

Permohonan data baru, data pecah dan mutasi biasanya akan ditulis batas pengambilan satu bulan setelah tanggal pelayanan, tapi pada kenyataannya setelah lewat satu bulan, permohonan tersebut belum selesai dikerjakan. Proses yang lama tentu saja ada di seksi Ekstensifikasi. Dengan banyaknya berkas dan sedikitnya SDM, jadilah kombinasi yang pas untuk Wajib Pajak menumpahkan kekesalannya. Ada yang sudah berkali-kali datang belum selesai juga, ada yang datanya tidak lengkap terpaksa dipending prosesnya dan tidak terima, bahkan kesalahan-kesalahan kecil seprti salah menulis nama dan RT/RW.

Solusi awal mungkin dengan penambahan Sumber Daya yang efektif, bukan yang sekedar absen dan menerima gaji tanpa kerja nyata. Untuk saat ini, Sumber Daya-lah yang sangat dibutuhkan seksi Ekstensifikasi.

Belum lagi, dengan kebijakan menaikan nilai tanah dan bangunan di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ), yang tentu saja membuat pajak yang harus dibayar Wajib Pajak menjadi lebih besar, yang pastinya menimbulkan protes dari sebagian Wajib Pajak yang tidak terima. Akhirnya banyak permohonan pengurangan maupun keberatan atas SPPT PBB yang sudah dibagikan ke Wajib Pajak.

Bahkan masih ada saja Wajib Pajak yang tidak mendapat SPPT dari kelurahan, ada yang tidak diantarkan, ada yang hilang, jadilah KPP harus mencetak ulang bagi Wajib Pajak yang membutuhkannya.

Sebagai pegawai yang sudah digaji besar untuk melakukan pelayanan prima terhadap Wajib Pajak, tentu kami berusaha untuk terus belajar dan memberi yang terbaik, agar tidak ada Wajib Pajak yang kecewa. Tapi untuk hal-hal yang di luar kemampuan kami, apa boleh buat. Kami hanya berharap, pengambilan pegawai produktif, diganti juga dengan pegawai yang produktif. Jadi tidak ada kekurangan Sumber Daya yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak prima.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Oleh : Aditya Chandra Utama



Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

I. Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 19 tanggal 9 November1994.PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

II. Objek PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan

  • Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
  • Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

III. Objek PBB Yang Dikecualikan

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
  4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

V. Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

VI. Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :

  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan nilai jual objek pengganti.

VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

VIII. Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

IX. Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.

X. Rumus Penghitungan PBB

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

XI. Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang

Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.