Rabu, 30 Desember 2009

Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Serta Pelaksanaan Tindakan Penagihan Dengan Pemblokiran

Oleh : Tedy Syaputra


Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Serta Pelaksanaan Tindakan Penagihan Dengan Pemblokiran

    1. Dasar Hukum Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Tindakan Penagihan Dengan Pemblokiran

    Sebelum kita membahas masalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kita perlu tahu definisi dari Pajak. Menurut Prof. DR. H. Rochmat Soemitro dalam buku Asas dan Dasar Perpajakan (Eresco Bandung 1990), Pajak adalah gejala masyarakat. Hal ini berarti bahwa hanya dalam suatu masyarakat sajalah pajak bisa timbul. Masyarakat merupakan kumpulan manusia yang berkumpul untuk tujuan tertentu dalam suatu periode waktu. Kompisisi masyarakat terdiri dari kumpulan individu. Individu mempunyai hidup sendiri dan kepentingan sendiri, yang bisa dibedakan dari hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Tetapi individu mustahil bisa hidup tanpa adanya suatu masyarakat. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya dan harus dibiayai dari penghasilan negara.

    Penghasilan negara salah satunya bersumber dari pajak. Dalam melaksanakan pemenuhan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah Indonesia perlu mengatur payung hukum dari pelaksanaan Penagihan Pajak. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pelaksanaannya bernaung pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Pada intinya undang-undang tersebut bertujuan untuk :

    1. Membentuk keseimbangan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara.
    2. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga termotivasi untuk membayar pajak.
    3. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

    Sebelum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa terbit, selama ini penagihan pajak dilakukan berdasarkan Undang–undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara. Undang–undang Nomor 19 Tahun 1959 ini dinilai sudah tidak dapat menunjang sepenuhnya pelaksanaan penagihan pajak serta mengingat perlu adanya peraturan perundangan yang dapat mengatasi permasalahan mengenai tunggakan pajak, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.




    Masih seringnya dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya hutang pajak sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, merupakan pertimbangan khusus tentang keluarnya Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan kata lain, Undang–Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diharapkan dapat mengatasi semua permasalahan yang ada dalam hal penagihan pajak, khususnya masalah penunggakan hutang pajak oleh wajib pajak.

    Pelunasan hutang pajak oleh Wajib Pajak merupakan salah satu tujuan dari pemberlakuan Undang–undang Nomor 19 Tahun 2000 ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu, terhadap Wajib Pajak dapat dikenakan penagihan pajak dengan surat paksa yang nantinya akan diikuti penyitaan, pelelangan dan bahkan penyanderaan.

    Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan sebelumnya (Surat Teguran), maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh jurusita pajak dengan menggunakan surat paksa yang diberitahukan oleh jurusita pajak dengan pernyataan dan penyerahan kepada penanggung pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa ini dilakukan oleh jurusita pajak pusat maupun daerah. Jadi, Surat Paksa dalam proses penagihan tunggakan pajak mempunyai peranan yang sangat penting yang bisa menentukan berhasil atau tidaknya proses penagihan tunggakan pajak tersebut.

    Sedangkan tindakan penagihan dengan pemblokiran merupakan salah satu wujud penyitaan setelah upaya penagihan pajak dengan Surat Paksa belum membuat Penanggung Pajak melunasi pajaknya. Dasar hukum proses ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa merupakan aturan pelaksanaan untuk melaksanakan proses ini.

    Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai

    2. Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Tindakan Penagihan Dengan Pemblokiran

    Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa, Direktorat Jenderal Pajak berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus Dan Pelaksanaan Surat Paksa. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai tata cara melaksanakan proses penagihan mulai dari diterbitkannya surat teguran sampai pada proses lelang. Dalam ketentuan tersebut diatur pula mengenai pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus.

    Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

    Wajib Pajak dikenakan penagihan seketika dan sekaligus apabila ditengarai akan terjadi hal-hal sebagai berikut :

      a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

      b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;

      c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;

      d. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau

      e. Terjadi penyitaan atas Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

    Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 109/PJ./2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa merupakan komponen penting sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dalam melaksanakan pemblokiran

    3. Prosedur Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Tindakan Penagihan Dengan Pemblokiran

    Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. Seluruh Tahapan tersebut harus dilalui, kecuali apabila akan dilakukan penagihan seketika dan sekaligus. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh Pejabat yang berwenang adalah secara berurutan menerbitkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

    1. Menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
    2. Menerbitkan Surat Paksa;
    3. Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    4. Menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan;
    5. Menerbitkan Surat Pencabutan Sita;
    6. Melakukan Pengumuman Lelang;
    7. Menerbitkan Surat Penentuan Harga Limit;
    8. Melaksanakan Pembatalan Lelang.

    Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank. Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. Untuk lebih mudahnya, prosedur pelaksanaan tindakan pemblokiran dapat kita lihat dalam bagan di bawah ini.


    Prosedur Tindakan Pemblokiran

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

    Pada mulanya Kepala KPP ABC mengajukan permohonan kepada pimpinan bank untuk melakukan pemblokiran rekening Penanggung Pajak dengan menggunakan formulir Pengajuan permohonan pemblokiran rekening Wajib Pajak.

    Dalam permohonan pemblokiran tersebut dilampirkan pula salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Setelah menerima permohonan pemblokiran rekening Penanggung Pajak, pimpinan bank segera memblokir rekening dimaksud. Kemudian pimpinan bank membuat Berita Acara Pemblokiran Rekening dan menyerahkan tindasannya kepada Kepala KPP ABC. Tindasan Berita Acara tersebut diserahkan juga kepada Penanggung Pajak.

    Berita Acara Pemblokiran yang dibuat oleh pimpinan bank menjadi dasar bagi Jurusita Pajak untuk memerintahkan kepada Penanggung Pajak guna memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak. Apabila Penanggung Pajak bersedia memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan dalam rekening, kemudian selanjutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, para saksi, dan pimpinan bank. Kalau pejabat bank tidak tersedia, bisa juga ditandatangani oleh pejabat bank yang ditunjuk. Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan. Jadi sebelum Jurusita Pajak mendapatkan informasi mengenai jumlah saldo yang tersimpan dalam rekening, maka atas rekening Penanggung Pajak tersebut belum diperkenankan untuk disita.

    Dalam praktek kerap kali terjadi Penanggung Pajak tidak bersedia memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan dalam rekening. Kalau hal ini terjadi, maka langkah yang dilakukan oleh Jurusita Pajak adalah membuat Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak yang akan digunakan oleh Kepala KPP ABC untuk mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan guna memerintahkan kepada bank untuk memberitahukan jumlah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam rekening Bank tersebut.

    Penyampaian permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak yang ditembuskan kepada Kepala Kanwil di mana KPP ABC bernaung. Surat permohonan tersebut dilampiri konsep Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia. Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak di rekening bank tersebut diketahui, maka Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, para saksi, dan pimpinan bank.

4. Prosedur Pelaksanaan Pencabutan Pemblokiran

    Adakalanya Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tidak menggunakan harta kekayaannya yang telah disita berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk. Kondisi ini memungkinkan pemblokiran rekening Penanggung Pajak dapat dicabut. Untuk lebih mudahnya dapat kita lihat dalam Bagan di bawah ini.











    Pencabutan Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak

    Atas Pelunasan Yang Bersumber Bukan Dari Rekening Terblokir

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

    Perlakuan yang sama (pencabutan pemblokiran) dapat pula diberikan kepada Penanggung Pajak yang telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaannya yang telah disita/diblokir berdasarkan permohonan dan telah dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk.

    Adapun pelaksanaan pencabutan sita adalah dimulai dengan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada pimpinan Bank untuk mencabut pemblokiran. Pimpinan Bank kemudian mencabut pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak sesuai permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

FISKAL LUAR NEGERI

FISKAL LUAR NEGERI

Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah pajak penghasilan (PPh) yg wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yg akan bertolak ke luar negeri.

Ketentuan mengenai Fiskal Luar Negeri ini ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh. Bila pada UU No. 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak (FLN). Dalam UU No. 36 Tahun 2008 dinyatakan, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak (FLN).


Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LuarNegeri, yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2008. Berikut ini akan dijelaskan hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan tersebut.

Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

  • Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar FLN.
  • Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.

Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)

  • Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagairnana dimaksud dalam Pasal2 adalah:
    • Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
    • Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.

Pelunasan FLN harus dilakukan di:

  1. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran FLN;
  2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri Sebagai Angsuran PPh

  • FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
  • Terrnasuk angsuran Pajak Penghasilan adalah pernbayaran FLN atas narna Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.

Pengembalian Fiskal Luar Negeri

  • Orang Pribadi yang telah melunasi pernbayaran FLN, karena sesuatu ha1 membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat merninta kembali pembayaran tersebut.
  • Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagairnana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 531/PJ/2008

Penghasilan di bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif (penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib bayar Fiskal Luar Negeri. (SE-88/PJ/2008)

Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut:
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskai Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung:

  1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

  1. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

  1. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.


Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:


a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

  1. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
  2. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
  3. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sepanjang tidak menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri dengan
    a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
    b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  1. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.


  1. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:

a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan


c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

  1. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
    Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.

  1. .Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

  1. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.

  1. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
  2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;


    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Prosedur pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWPtersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.

  1. Untuk wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan
    a. Fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    b. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP oleh UPFLN Direktorat JEnderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan keluar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sbelum hari keberangkatan.

  1. Untuk angka 1 s.d. angka 7a diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
  2. Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.
Nama : Muslih Anwari

Kelas : B

NPM : 0800070058

BEBAS FISKAL…???

Nama : Nofrizal

NPM : 0800070018

Kelas : A

BEBAS FISKAL…???

Saat ini telah berlaku bebas fiskal bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Awalnya, reaksi pertama atas keluarnya wacana itu adalah pandangan soal bakal anjloknya penerimaan negara dari sisi fiskal. Maklum, dengan mengenakan fiskal Rp 1 juta per orang, pemerintah bisa meraup penerimaan dalam jumlah lumayan untuk menopang APBN.

Namun, pemerintah cerdas dan taktis. Rencana pemberlakuan bebas fiskal itu bukannya tanpa syarat. Sebab, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mewajibkan warga negara yang bepergian ke luar negeri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kebijakan Ditjen Pajak membebaskan biaya fiskal bagi pemilik NPWP diyakini berdampak positif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu merupakan insentif yang akan direspons masyarakat. Kepemilikan NPWP di Indonesia masih sangat rendah, yakni sekitar 6 juta.

Kebijakan Ditjen Pajak tersebut merupakan terobosan karena selama ini banyak orang Indonesia yang ke luar negeri tidak memiliki NPWP, padahal mereka termasuk kelompok ekonomi mampu. Langkah itu juga mempermudah mereka yang berusia di bawah 21 tahun untuk bepergian ke luar negeri karena mereka tidak akan terkena biaya fiskal lagi.

Diyakini. Ditjen Pajak tentu sudah menghitung plus-minus kebijakan itu. Kebijakan tersebut justru akan mendatangkan pemasukan negara yang lebih besar. Seperti diketahui, mulai 2009 semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong penduduk Indonesia untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandara udara internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp I juta per orang. Itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan tersebut, semua penumpang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP-nya.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suaminya. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

Dengan asumsi terdapat 10 persen saja warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri, berani terdapat sekitar 22 juta warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Ketika pada saat ini baru terdapat sekitar 6 juta wajib pajak, tentu potensi penerimaan negara dari para wajib baru akan semakin meningkat.

Bertambahnya jumlah wajib pajakdengan NPWP baru bakal mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi mencari sumber penerimaan lain seperti utang luar negeri atau utang domestik.

Layanan Lebih Baik

Peningkatan penerimaan negara dari wajib pajak bakal mendorong pemerintah memberikan layanan lebih baik kepada warga pembayar pajak yang patuh.

Program-program pembangunan di bidang infrastruktur, seperti jalan tol, jalan raya, kelistrikan, rumah saku.gedung sekolah, pasar tradisional, dan tempat-tempat pelayanan umum lain, juga bisa digenjot.

Alhasil, kegiatan belanja pemerintah akan meningkat sehingga bisa mendorong roda perekonomian. Maraknya program pembangunan atas beban negara memberikan bukti nyata kepada para wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan efisien dan efektif untuk menunjang pelayanan publik.

Perbaikan layanan publik serta infrastruktur yang semakin baik akan menjadi faktor utama penarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Skenario seperti itu sudah terbukti berhasil di negara-negara yang menerapkan standar pajak yang sifatnya investor friendly seperti di Denmark, Swiss. Norwegia, dan Austria.

Menjadi masuk akal bila negara-negara tersebut memiliki infrastruktur yang sangat baik sehingga mampu mengundang masuk investor asing dan turis mancanegara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu negara eksotis yang layak dikunjungi turis asing karena kelak memiliki infrastruktur yang baik, nilai-nilai seni budaya yang tinggi, dan daerah-daerah tujuan wisata yang memiliki keunikan masing-masing.

Kembali ke soal pembebasan fiskal dan kewajiban memiliki NPWP, kini pilihannya terpulang kembali kepada warga negara yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka bebas memilih antara membayar fiskal tanpa harus memiliki NPWP atau tidak membayar fiskal namun memiliki NPWP.


Lebih Bermanfaat

Secara rasional, memiliki NPWP jauh bermanfaat dan patut dilakukan daripada tidak memiliki NPWP. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak pernah atau jarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hingga sekarang, mungkin mereka tidak pernah ke luar negeri, tapi siapa tahu pada waktu-waktu mendatang mereka kerap melakukan perjalanan ke luar negeri baik* atas nama pribadi, keluarga, maupun kedinasan.

Bahkan, memiliki NPWP tetaplah lebih bijaksana ketimbang tidak memiliki sama sekali. Apalagi kelak pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, bukan hanya kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Pemeriksaan Pajak menurut UU KUP baru

ARTIKEL BREVET

YULIAN TRI DARMAWAN

KELAS B

0800070063





Pemeriksaan Pajak menurut UU KUP baru

Undang-undang KUP baru yaitu Undang-undang No. 28/2007 yang disahkan 17 Juli 2007 dan mulai berlaku 1 Januari 2008 merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6/1983.

Perubahan tersebut disambut positif oleh kalangan swasta karena lebih transparan dan terdapat keseimbangan antara hak-hak wajib pajak dan kewajibannya sehingga hal ini diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.Salah satu perubahan sangat besar adalah proses pemeriksaan pajak yang ketentuan-ketentuan pokoknya diatur di batang tubuh dari undang-undang dimaksud.Sebelum perubahan undang-undang dimaksud, tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/ yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006.

Jenis pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku dibedakan menjadi dua, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan sederhana atau pemeriksaan dengan korespondensi.

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat wajib pajak, dapat mencakup suatu jenis pajak tertentu atau semua jenis pajak, sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, dan hanya meliputi suatu jenis pajak tertentu.

Di dalam Peraturan MK No. 123 disebutkan hak-hak wajib pajak dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, yaitu:

    1. Dalam hal pemeriksaan lapangan wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan, dan minta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
    2. Wajib pajak berhak minta kepada pemeriksa pajak rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT;
    3. Wajib pajak berhak mengajukan permohoan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat wajib pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan wajib pajak oleh tim pemeriksa pajak.

Adapun kewajiban wajib pajak adalah:

    1. Wajib memenuhi permintaan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan harus dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal surat permintaan.
    2. Wajib menandatangai surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
    3. Wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
    4. Wajib memenuhi ketentuan Pasal 29 UU KUP.Pemeriksaan pajak Berbeda dengan pemeriksaan pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku sampai 2007, yaitu UU No. 16/2000, pemeriksaan di dalam UU No. 28/2007 diatur di Pasal 31. Pasal 31 UU No. 16/2000 mengatur tata cara pemeriksaan pajak dengan peraturan Menteri Keuangan.

Pasal tersebut diubah dalam undang-undang baru dengan menyebutkan hal-hal yang harus diatur di dalam peraturan

pelaksanaan yang dimaksud antara lain:
• jangka waktu pemeriksaan;
• kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak;
• hak wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Hal-hal tersebut juga diatur di dalam peraturan pelaksanaan yang sekarang. Namun, di dalam undang-undang baru ditegaskan bahwa dalam hal hak wajib pajak tersebut tidak penuhi oleh pemeriksa pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak ataupun surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
• penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
• pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima.Dalam proses pemeriksaan, biasanya pemeriksa pajak memerlukan dokumen-dokumen dan wajib pajak harus memenuhinya.

Berdasarkan ketentuan sekarang permintaan tersebut harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah permintaan diajukan.

Di dalam undang-undang baru permintaan dokumen harus dipenuhi paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sebagaimana diatur di Pasal 29 ayat (3a). Jangka waktu ini memang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Namun, apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga dokumen yang diminta tidak dapat disampaikan, maka itu akan membawa akibat.

Dampaknya, seandainya, di proses keberatan dokumen dimaksud disampaikan, maka tidak akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Ditjen Pajak untuk memutus kasusnya, sebagaimana diatur di Pasal 26A ayat (4). Berbeda dengan ketentuan yang sekarang berlaku menyangkut kewajiban membayar pajak yang terutang pada saat mengajukan keberatan, di dalam Undang-Undang KUP baru diatur bahwa pada saat wajib pajak mengajukan keberatan, maka pajak yang harus dibayar adalah hanya sebatas koreksi pemeriksa yang disetujui oleh wajib pajak. Apabila keberatannya ditolak maka wajib pajak dikenai denda 50% dari jumlah yang terutang.

Jika wajib pajak melanjutkan prosesnya dengan mengajukan banding maka jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan keputusan keberatan, tidak ditagih sampai dengan kasusnya diputus. Di dalam Undang-undang KUP yang baru tidak secara tegas menyebutkan dua macam pemeriksaan seperti yang berlaku sekarang. Namun, secara implisit dua jenis pemeriksaan tetap ada yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Indikasi tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 29A yang mengatur bahwa terhadap perusahaan publik (terdaftar di pasar modal) akan dilakukan pemeriksaan kantor bila memenuhi syarat-syarat berikut:
• Laporannya diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
• Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan lebih bayar; atau terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.

Pemeriksaan kantor yang dilakukan terhadap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek merupakan dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya belum terdaftar di bursa efek. Dengan pemeriksaan kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana sehingga perusahaan semakin cepat mendapatkan kepastian hukum jika dibandingkan dengan pemeriksaan lapangan.

Secara umum Undang-Undang KUP lebih menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Di satu sisi, wajib pajak diberikan waktu yang agak longgar dalam memenuhi permintaan dokumen. Akan tetapi di sisi lain bila dokumen yang diminta tidak diserahkan pada saat pemeriksaan maka dokumen tersebut tidak akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan. Dokumen yang harus diserahkan tersebut merupakan dokumen yang merupakan dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak. Artinya, dokumen yang berada di pihak ketiga tidak masuk dalam kategori ini, misalnya surat keterangan domisili.Perubahan yang sangat penting adalah wajib pajak harus hadir di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wajib diberitahu oleh pemeriksa pajak mengenai hasil pemeriksaan pajak. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan dianggap batal.

Ketentuan tersebut diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima

Dalam proses pemeriksaan, biasanya pemeriksa pajak memerlukan dokumen-dokumen dan wajib pajak harus memenuhinya. Berdasarkan ketentuan sekarang permintaan tersebut harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah permintaan diajukan.

Di dalam undang-undang baru permintaan dokumen harus dipenuhi paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sebagaimana diatur di Pasal 29 ayat (3a). Jangka waktu ini memang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga dokumen yang diminta tidak dapat disampaikan, maka itu akan membawa akibat.

Dampaknya, seandainya, di proses keberatan dokumen dimaksud disampaikan, maka tidak akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Ditjen Pajak untuk memutus kasusnya, sebagaimana diatur di Pasal 26A ayat (4).

Berbeda dengan ketentuan yang sekarang berlaku menyangkut kewajiban membayar pajak yang terutang pada saat mengajukan keberatan, di dalam Undang-Undang KUP baru diatur bahwa pada saat wajib pajak mengajukan keberatan, maka pajak yang harus dibayar adalah hanya sebatas koreksi pemeriksa yang disetujui oleh wajib pajak.

Apabila keberatannya ditolak maka wajib pajak dikenai denda 50% dari jumlah yang terutang. Jika wajib pajak melanjutkan prosesnya dengan mengajukan banding maka jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan keputusan keberatan, tidak ditagih sampai dengan kasusnya diputus.

Di dalam Undang-undang KUP yang baru tidak secara tegas menyebutkan dua macam pemeriksaan seperti yang berlaku sekarang.

Namun, secara implisit dua jenis pemeriksaan tetap ada yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Indikasi tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 29A yang mengatur bahwa terhadap perusahaan publik (terdaftar di pasar modal) akan dilakukan pemeriksaan kantor bila memenuhi syarat-syarat berikut:

• Laporannya diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

• Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan lebih bayar; atau terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.

Pemeriksaan kantor yang dilakukan terhadap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek merupakan dorongan bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya belum terdaftar di bursa efek.

Dengan pemeriksaan kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana sehingga perusahaan semakin cepat mendapatkan kepastian hukum jika dibandingkan dengan pemeriksaan lapangan.

Secara umum Undang-Undang KUP lebih menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Di satu sisi, wajib pajak diberikan waktu yang agak longgar dalam memenuhi permintaan dokumen. Akan tetapi di sisi lain bila dokumen yang diminta tidak diserahkan pada saat pemeriksaan maka dokumen tersebut tidak akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan.

Dokumen yang harus diserahkan tersebut merupakan dokumen yang merupakan dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak. Artinya, dokumen yang berada di pihak ketiga tidak masuk dalam kategori ini, misalnya surat keterangan domisili.

Perubahan yang sangat penting adalah wajib pajak harus hadir di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wajib diberitahu oleh pemeriksa pajak mengenai hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan dianggap batal.

PPh Pasal 23 di tahun 2009

Nama : Adhitya Eka Putra

NPM : 0800070033

Jurusan : Diploma III Akuntansi Perpajakan

PPh Pasal 23 di tahun 2009

Pada tahun 2009 ini banyak peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah sehubungan dengan perpajakan. Salah satunya adalah Undang-undang Pajak Penghasilan, UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut ada beberapa point yang mendapatkan perhatian besar dari Wajib Pajak ataupun petugas pajak itu sendiri, salah satunya adalah perubahan sistem penerapan tarif pada pemotongan PPh Pasal 23. Sebelum tahun 2009, sistem penerapan tarif tersebut menggunakan perkiraan penghasilan neto sehingga kemudian muncul istilah tarif efektif dimana tarif yang digunakan hanya 1 macam yaitu 15%, namun untuk menghasilkan nominal PPh yang dipotong dibutuhkan persentase perkiraan penghasilan neto yang besarnya berbeda pada setiap jenis penghasilan yang dipotong PPh pasal 23. Hal ini terkadang menyulitkan Wajib Pajak karena harus pusing menentukan “perkiraan penghasila neto” untuk jenis – jenis penghasilan PPh Pasal 23 yang terbilang banyak terutama pada jenis penghasilan Jasa Lain. Permasalahan atau kesulitan tersebut bisa sedikit teratasi dengan perubahan system pengenaan tarif PPh Pasal 23 untuk tahun 2009 yang menggunakan 2 macam tarif yaitu 15% dan 2 %, meskipun tarif yang digunakan ada 2 macam namun untuk menghasilkan nominal PPh yang dipotong, tarif tersebut langsung dikalikan dengan penghasilan bruto tanpa adanya “perkiraan penghasilan Neto”.

Sesuai peraturan terbaru di tahun 2009, perubahan PPh pasal 23 tidak hanya pada penerapan tarif nya saja, tapi juga perubahan pada unsur-unsur lainya.

Berikut ini dijelaskan secara singkat perubahan-perubahan pada PPh pasal 23 yang berlaku pada tahun 2009.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23

Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)
  3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa yang digari bawahi)
  4. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)
  5. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)
  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)
  7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)
  8. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).

Tarif PPh Pasal 23

Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

  1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
  2. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
  3. 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

  1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
  2. Dihapus
  3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Dimisalkan sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%.

Jasa Lain

Dalam ketentuan lama, jasa lain diatur dalam PER-70/PJ/2007 dimana terdapat 28 jenis jasa lain. Dalam ketentuan baru, jasa lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 dengan 27 jenis jasa lain. Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pcngolahan limbah:
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. jasa penyelidikan dan Keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa katering atau tata boga.

Permasalahan

Namun dengan dikeluarkannya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 ini, masih ada beberapa ketidaksinkronan antara tarif yang diatur dalam PPh Pasal 23 dengan tarif yang diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2). Salah satunya adalah pengenaan tarif terhadap jasa konstruksi. Perlu diketahui bahwa jasa konstruksi disebutkan pada kedua pasal ini sebagai objek penghasilan. Dalam Pasal 23, tarif jasa konstruksi sebesar 2% sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tarif jasa konstruksi sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Dengan permasalahan semacam ini pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi Wajib Pajak, apabila timbul penghasilan atas jasa konstruksi, akan menjadi objek di PPh Pasal 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) ?.

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, menurut saya akan lebih baik apabila kita terlebih dahulu melihat dari sifat dari aturan tersebut. Sebagaimana kita ketahui PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan pajak bersifat final atau khusus, seperti dalam penjelasan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 terkait Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan kata "perlakuan tersendiri". Berikut kutipan penjelsan dimaksud,

" .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah." . Berbeda dengan PPh Pasal 23 yang merupakan aturan bersifat umum karena Pasal 23 adalah bagian dari Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP. Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa (pemberi penghasilan) tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan.

Hal kedua yang menjadi pertimbangan adalah dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang bentuk formulir SPT masa PPh final pasal 4 ayat (2), SPT masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau pasal 26 serta bukti pemotongan/pemungutannya, dimana dalam bentuk atau format formulir tersebut, penghasilan atas jasa konstruksi hanya di sebutkan atau terdapat dalam SPT masa PPh Final pasal 4 ayat (2), sedangkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 tidak disebutkan sama sekali meskipun tercantum dalam undang undangnya.

Untuk itu kita tidak perlu ragu lagi mengenai pemotongan penghasilan atas jasa konstruksi karena berdasarkan penjelasan di atas, untuk jasa konstruksi, PPh pasal 4 ayat (2) mengalahkan PPh Pasal 23. Sehingga apabila muncul penghasilan atas jasa konstruksi maka kita langsung memasukan kedalam objek penghasilan pada PPh Pasal 4 ayat (2).

Penggelapan pajak vs Penghindaran Pajak

Nama : Khairil Umuri

NPM : 0800070013 (A)

Penggelapan pajak vs Penghindaran Pajak

Pengantar

Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.

Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.

Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.

Pajak adalah beban bagi perusahaan

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Mengingat pajak adalah beban –yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Contoh kasus penggelapan pajak :

  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
  • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
  • Transaksi export fiktif,
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan

Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.

Bagaimana cara menghindari Pajak

Seperti halnya dengan menghindari jalan tol (memilih jalan biasa) agar terhindar dari kewajiban membayar karcis tol, cara yang paling mudah dan legal untuk menghindari pajak adalah dengan cara menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, misalnya dengan tidak memperoleh penghasilan. Namun tentu saja pilihan ini tidak mungkin untuk dipilih. Tentu kita tidak mau khan hanya demi menghindari pembayaran pajak, lantas kita tidak mau memperoleh penghasilan?

Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah –loophole- yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :

  • Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
  • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
  • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
  • Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar

Bagaimana pajak perusahaan dihitung

Pada dasarnya kewajiban pajak perusahaan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh selama satu periode (satu tahun pajak). Laba bersih perusahaan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.

sebagai gambaran, laporan laba rugi yang disusun oleh perusahaan :

Uraian Jumlah (Rp)
Penjualan 10.000.000
Harga Pokok Penjualan 6.000.000
Laba Bruto 4.000.000
Biaya Operasional :
- Biaya Pemasaran (Promosi, sponsorship dll) 1.000.000
- Biaya Gaji karyawan 900.000
- Biaya Operasional lainnya 1.500.000
Sub total Biaya Operasional 3.400.000
Laba Bersih 600.000
PPh terutang – 30% 180.000
Laba Bersih setelah Pajak 420.000

Selasa, 29 Desember 2009

ELEKTRONIK SPT (e-SPT)

ELEKTRONIK SPT (e-SPT)

Oleh : Eko Puji Cahyono (0800070008 / A)

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana dia terdaftar. Kewajiban pelaporan ini, baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa atas semua jenis pajak, wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal format, waktu, dan kebenaran isinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai pihak yang berwenang mengenai hal ini selalu berusaha untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT-nya. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh DJP dalam hal ini adalah dengan disediakannya aplikasi Elektronik SPT .

Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. E SPT merupakan aplikasi yang terintegrasi untuk tujuan pelaporan SPT, sehingga memudahkan Wajib Pajak menyiapkan SPT untuk dilaporkan ke KPP. Melaui menu-menu yang disediakan, Wajib Pajak akan dengan mudah melakukan input data ke aplikasi dan dari hasil inputan tadi dapat dengan mudah dibentuk file yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Jika terdapat kesulitan mengenai penggunaan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak pelu repot, karena didalamnya terdapat menu “Help” untuk mengatasi masalah yang dihadapi.

Dengan eSPT maka akan didapat banyak kemudahan dan kelebihan. Di antara kelebihan da aplikasi e SPT ini adalah :

  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
  • Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  • berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Aplikasi e SPT yang tersedia diantaranya :

File-file installer dari aplikasi e SPT dapat di-download di www.pajak.go.id atau bisa meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

INSTALASI APLIKASI eSPT

System Requirement

Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT ini cenderung tidak terlalu sulit, dikarenakan aplikasi ini dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.

Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :

    1. H/W Requirements :

      • Pentium III 600 Mhz or Faster

      • 32 Mb RAM

      • 40 Mb Harddisk space

      • CD-ROOM Drive

      • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768

      • Mouse

      • Keyboard

    2. S/W Requirements :

      • Microsoft Windows 98 or later

      • Installer Espt

Setting Regional

Setting Regional dilakukan agar penanggalan yang ada pada setiap form dan pencetakan akan sama. Ubah setting regional pada PC yang akan digunakan ke setting untuk Indonesia.

Pengubahan Setting untuk Indonesia merupakan keharusan apabila menggunakan aplikasi eSPT ini. Untuk Operating System Komputer User yang menggunakan windows 98 or Later pada prinsipnya sama seperti penjelasan berikut ini

Setting Regional

  1. Pilih menu Start à Setting à Control Panel.
  2. Kemudian klik icon Regional and Language Options.
  3. Kemudian ubah lokasi negara menjadi Indonesia.
  4. Untuk mengubah standars dan formats dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Cutomize….
    1. Klik Tab Numbers à Decimal symbol : , (koma) à Digit Grouping Symbol : . (titik) à List Separator : ; (titik koma) à klik tombol Apply.
    2. Klik Tab Currency à Currency Symbol : – Rp à klik tombol Apply.
    3. Klik Tab Time à pilih format : H:mm:ss à klik Apply.
    4. Klik Tab Date à pilih Short date format : dd/MM/yyyy à Date Separator : / à Long Date Format : dd MMMM yyyy à klik Apply.
  5. Klik OK untuk keluar dari Setting Regional.
  6. Klik Cancel jika ingin membatalkan suatu proses.

Instalasi

Lakukan instalasi eSPT pada PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi eSPT ini. Instalasi aplikasi eSPT terdiri dari beberapa proses instalasi.

  1. Buka folder Installer yang sudah ada kemudian klik dua kali setup.exe.
  2. Sistem akan menampilkan proses Copying File yang dimulai dari 0 sampai jumlah file yang akan dicopy. Tunggulah beberapa saat sampai proses tersebut selesai.
  3. Pilih OK untuk melanjutkan proses instalasi. Atau klik tombol Exit Setup untuk membatalkan instalasi, dijelaskan pada bagian Remove Aplikasi.
  4. Program akan terinstal di bawah folder C:\Program Files\eSPT…\. Apabila Anda ingin mengubah lokasi penyimpanan instalasi program klik Change Directory, kemudian tentukan lokasi yang diinginkan.
    1. Gunakan tombol Scroll Bar pada kolom Drives kemudian pilih Drives yang diinginkan untuk lokasi instalan.
    1. Klik tombol OK jika Drives yang dipilih sudah benar.
    2. Klik Cancel untuk membatalkan.
    1. Tombol Exit Setup untuk membatalkan instalasi.
  1. Untuk melanjutkan instalasi, klik icon Setup.
  2. Klik Continue pada Choose Program Group.
  3. Apabila muncul Version Conflict pilih No to All.
  4. Selanjutnya sistem akan menampilkan proses Loading File dalam bentuk progress bar.
  5. Klik Ignore untuk melanjutkan proses.
  6. Setelah pesan Setup is updating your system akan muncul pesan Setup is creating program icons. Klik Ignore untuk proses selanjutnya.
  7. Akan muncul konfirmasi Setup was completed successfully. Klik OK untuk mengakhiri proses instalasi.
  8. Menu untuk Aplikasi eSPT akan terbentuk pada tampilan windows PC anda, yang dapat dilihat melalui menu Start – All Programs. Untuk cara penggunaan aplikasi dapat dilihat melalui menu Help dan Manual.

PENGGUNAAN APLIKASI eSPT

Setelah proses instalasi selesai maka WP langsung dapat menggunakn aplikasi tersebut. Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Masuk ke menu start - all programs - e SPT pilih aplikasi yang akan dijalankan.
  2. Setelah berhasil membuka aplikasi, masukkan NPWP pada form input NPWP.
  3. Pilih database pada form Connect to Database, biasanya sudah ditebalkan untuk database yang sesuai.
  4. Input profile wp pada form Informasi Profile Wajib Pajak, setelah selesai klik Simpan.
  5. Masukkan User Name=Administrator dan Login=123 pada form Login.
  6. Input data-data yang diperlukan, seperti faktur pajak, bukti potong, pegawai, dan data-data lain sesuai dengan eSPT yang digunakan melalui menu yang telah disediakan. Data juga bisa diinput secara missal melalui menu Utility à Impor Data.
  7. Lakukan Posting.
  8. Tampilkan SPT yang diposting melalui menu File à Setting SPT.
  9. Inputkan SSP jika ada pada menu SPT PPN / PPh à Surat Setoran Pajak (atau sesuai dengan menu yang ada).
  10. Cetak SPT Induk dan Lampiran melalui menu SPT PPN 1107 atau melalui menu Utility à Menu Cetakan.
  11. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT Tools à Lapor Data SPT ke KPP simpan ke folder yang diinginkan. File yang terbentuk adalah file berekstensi *.csv dengan nama yang unik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan aplikasi. Jangan membuka file tersebut kerena hal itu bisa menyebabkan file laporan anda tidak terbaca di loader eSPT KPP dan tidak ada manfaatnya anda membuka file itu karena file itu sudah di encrypt sedemikian rupa. Copy file tersebut ke media pelaporan bisa disket, flashdisk maupun CD.
  12. Jika terdapat kesulitan bisa melihat User Manual atau menu Help.

PELAPORAN SPT KE KPP DENGAN eSPT

Setalah Wajib Pajak mencetak induk SPT dari aplikasi dan membuat file *.csv, maka Wajib Pajak melakukan hal-hal berikut ini untuk melaporkan ke KPP :

  • Wajib Pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT
  • Wajib Pajak melaporkan SPT dengan membawa formulir Induk SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Setelah sampai di KPP serahkan lembar induk SPT yang telah ditandatangani dan file eSPT kepada petugas loket pelayanan
  • Jangan lupa mengambil Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan media pelaporan yang digunakan.

Mudah bukan ?! Semoga bermanfaat.