Kamis, 07 Januari 2010

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

NAMA : AGUS EKO PRIYONO KELAS : B

NPM : 0800070035 TUGAS : BREVET PERPAJAKAN

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang

Terlepas dari segala permasalahan ekonomi atas pengendalian permintaan atas barang dan jasa, terdapat kecenderungan bahwa perekonomian nasional semakin saling bergantung kepada situasi Internasional, terutama terhadap kebijakan yang dilakukan oleh negara lain. Apabila hal itu dimaksudkan untuk memantapkan kesempatan kerja, stabilitas kerja atau keseimbangan neraca pembayaran, adalah merupakan fakta bahwa keperluan koordinasi aktif antarnegara dalam ekonomi dunia semakin meningkat. Interaksi ekonomi antarnegara menjelma menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi perekonomian nasional pada masa kini.

Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi adalah pastisipasi langsung/tidak langsung suatu perusahaan internasional berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat didirikan dengan modal asing, kepemilikan (saham) pada suatu badan ditransfer ke mancanegara (go internasional), perwakilan cabang usaha didirikan di mancanegara, dan pinjaman tersedia oleh kreditor bagi debitor dengan tempat tinggal yang berlainan Negara. Selain itu, proses globalisasi juga dapat meliputi barang tidak berwujud seperti pemanfaatan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan yang melibatkan badan usaha di beberapa Negara. Hal ini dapat dilihat pada semakin banyaknya aktivitas yang menggunakan hak paten dan teknologi dari negara-negara lain oleh industri manufaktur Indonesia.

Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional

Dalam hal perpajakan, globalisasi tersebut dapat memunculkan permasalah baru yang mengenai penerapan aturan dan ketentuan perpajakan di suatu negara dengan negara lain. Dalam Perpajakan internasional , dikenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (negara domisili atau negara asal) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.

Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicily country. Dan ada juga negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries). Permasalahan-permasalahan diatas dikenal dengan istilah Pajak Berganda Internasional (PBI).

Pajak Berganda dapat muncul apabila terdapat benturan yurisdiksi pemajakan yang melekat pada pemerintah suatu negara dengan negara lain atau benturan yurisdiksi pemajakan dalam format internasional (overlapping of tax jurisdiction in the internasional sphere). Contoh dari International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.

Dampak Pengenaan Pajak berganda

    Secara ekonomis, pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak Berganda Internasional sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan ( dari dua negara ) memberikan tambahan beban terhadap pengusaha. Sementara itu, perluasan usaha ke mancanegara sudah mengundang tambahan resiko dibanding dengan pengembangan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar resiko tersebut. Apabila tidak ada upaya yang dilakukan untuk mencegah atau meringankan beban pajak tersebut, Pengenaan Pajak Berganda ini dapat ikut memicu ekonomi global dengan biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, mengupayakan agar kebijakan perpajakan bersifat netral terhadap kompetisi Internasional merupakan kebutuhan yang mendesak. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi terhadap Pajak Berganda tersebut.

Contoh Metode Penghindaran Pajak Berganda

    1. Pembebasan/pengecualian ( exemption )

    Metode ini berupaya untuk secara total menghilangkan Pajak Berganda. Metode tersebut menghendaki suatu Negara pemegang yurisdiksi pemajakan untuk rela melepaskan hak pemajakannya dan sepertinya mengakui pemajakan eksklusif di Negara lain. Metode ini meliputi :

      1. Pembebasan subjek, umumnya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional seperti para duta besar yang sesuai dengan hukum internasional, mendapat privilage pemajakan. Mereka hanya dikenakan pajak oleh negara asalnya saja.
      2. Pembebasan objek, atau lebih dikenal dengan full exemption diberikan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri dari basis pemajakan Wajib Pajak Dalam Negeri negara tersebut. Karena penghasilan luar negeri dikeluarkan dari basis penghitungan pajka atas penghasilan global, maka secara wajar, kerugian juga dikeluarkan sebagai pengurang basis penghitungan pajak.
      3. Pembebasan pajak. Pada prinsipnya penghasilan luar negeri dibebaskan dari pajak domestik, namun untuk keperluan penghitungan pajak pengaruh progresi penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan. Apabila negara residen memberlakukan tarif flat, maka pengaruh tersebut adalah nihil. Pengaruh tersebut akan menjadi positif apabila penghasilan luar negeri negatif, karena kerugian tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari dasar penghitungan pajak. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara metode pembebasan penghasilan dengan pembebasan pajak. Pengaruh ini akan terasa dampaknya di negara yang menganut tarif pajak progresif.


    1. Kredit Pajak

    Berbeda dengan metode eksemsi, metode kredit memberikan keringanan dengan cara mengkreditkan (mengurangkan atau mengimputasikan) pajak luar negeri terhadap pajak penghasilan global yang merupakan porsi penghasilan luar negeri.

Jenis-Jenis Penghindaran Pajak Berganda

  1. Tax Haven Country dan Preferential Tax Regime

    Yang dimaksud dengan Tax Haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak. Berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka.

  1. Controlled Foreign Corporations (CFC)

    CFC adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Aturan CFC pada dasarnya untuk mencegah wajib pajak di suatu negara melakukan tax deferral atas penghasilannya, dengan cara melakukan transaksi atau investasi di negara-negara yang dikenal dengan sebutan "tax heaven", karena tarif pajak di negara-negara tersebut sangat rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Di Indonesia, CFC diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

  1. Treaty Shopping

    Treaty shopping adalah negara ketiga memanfaatkan suatu P3B dengan cara menggunakan penduduk dari salah satu negara pihak pada persetujuan yang berhak menikmati treaty protection. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Berkaitan dengan transfer pricing, treaty shopping dilakukan dengan melakukan rekayasa arus dana melalui negara mitra perjanjian untuk mendapatkan keringanan pajak.

Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda

Metode untuk mencegah penghindaran Pajak Berganda Internasional salah satunya adalah dengan melakukan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Treaty atau P3B.

Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya :

  1. Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
  2. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
  3. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
  4. Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
  5. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.

Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.

Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tinda pidana perpajakan.

Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Di Indonesia, telah dikeluarkan ketentuan pelaksanaan terkait penerapan P3B ini, yaitu :

  • PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan P3B.

Dalam P3B OECD Model, ketentuan tentang pertukaran informasi dimuat dalam Pasal 26. Sementara itu aturan internal di Indonesia untuk melakukan proses pertukaran informasi diatur dalam SE-61/PJ/2009.

Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Selasa, 05 Januari 2010

SUNSET POLICY Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Nama : Helmy Chandra

            NPM : 0800070012

      Kelas : A

Mata Kuliah : Artikel Pajak

SUNSET POLICY

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Apa Itu Sunset Policy?

Sunset policy adalah semacam pengampunan pajak yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak menyampaikan Surat Pemberitahuan tertentu.

Ada dua jenis pengampunan berupa penghapusan sanksi ini yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Jenis Sunset Policy

Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :

1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan sanksi ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Wajib Pajak yang memperoleh NPWP dalam tahun 2008 berdasarkan hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela ini sehingga dapat menggunakan fasilitas sunset policy.

Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15.

Yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.

Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15,

yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi yang dikenal dengan sunset policy ini, Wajib Pajak baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;

    2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

    3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan

    4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :

    1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

    2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

    3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

    4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

    5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

    6. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

    7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

    8. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    9. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    10.Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

Tidak Dapat Digunakan Dasar Menetapkan Pajak Lain

Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak lama tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Dengan ketentuan ini fihak aparat pajak tidak dapat menggunakan data dalam SPT PPh Pembetulan untuk menagih jenis pajak lainnya. Misalnya data dalam SPT Pembetulan SPT PPh tidak dapat digunakan menagih PPN melalui analisis ekualisasi PPh dan PPN.

Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Lama Yang Belum Menyampaikan SPT

Wajib Pajak lama yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan sampai dengan 31 Desember 2007 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007. SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang disampaikan dalam tahun 2008 tersebut diperlakukan sebagai pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang memanfaatkan sunset policy. Jadi yang dapat memperoleh fasilitas sunset policy ini bukan hanya atas pembetulan SPT Tahunan PPh saja tetapi juga SPT Tahunan PPh yang memang belum pernah disampaikan untuk tahun pajak sebelum 2007.

Fasilitas Sunset Policy Lebih Dari Satu kali

Pembetulan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan satu kali pembetulan setelah 30 Juni s.d. 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila sebelum 1 Juli Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT PPh Pembetulan dan mendapatkan fasilitas sunset policy, maka setelah tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008 dapat melakukan sekali lagi pemebetulan untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.

Apabila sebelum 1 Juli 2008 Wajib Pajak lama belum melakukan pembetulan, maka hak atas penyampaian SPT Pembetulan hanya satu kali saja dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.

Apa keuntungan Sunset Policy?

  1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
  2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak, kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan.
  3. Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan.
  4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk
  5. menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.
  6. Semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini dapat tidur nyenyak


Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy

Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, maka berdasarkan data tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum

dibayar termasuk sanksi administrasinya. Bahkan terhadap Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Ketentuan Lain

    1. Penyampaian SPT menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.

    2. Menuliskan ”Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP” atau ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya

    3. Kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

    4. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT Tahunan PPh.

    5. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008

v- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008

Pembebasan Fiskal Peluang Optimalisasi Penerimaan Negara

Oleh : Prasetya Bangun Puryanto.

Pemerintah telah mengubah aturan fiskal luar negeri, dan akan dihapus kemudian, reaksi mengenai kebijakan ini adalah pandangan soal bakal anjloknya penerimaan negara dari sisi fiskal. Maklum, dengan mengenakan fiskal Rp 1 juta per orang, pemerintah bisa meraup penerimaan dalam jumlah lumayan untuk menopang APBN.

Penghapusan tersebut bukannya tanpa syarat tetapi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mewajibkan warga negara yang bepergian ke luar negeri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kebijakan Ditjen Pajak membebaskan biaya fiskal bagi pemilik NPWP diyakini berdampak positif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu merupakan insentif yang akan direspons masyarakat. Kepemilikan NPWP di Indonesia masih sangat rendah, yakni sekitar 6 juta.

Kebijakan Ditjen Pajak tersebut merupakan terobosan karena selama ini banyak orang Indonesia yang ke luar negeri tidak memiliki NPWP, padahal mereka termasuk kelompok ekonomi mampu. Langkah itu juga mempermudah mereka yang berusia di bawah 21 tahun untuk bepergian ke luar negeri karena mereka tidak akan terkena biaya fiskal lagi.

Diyakini. Ditjen Pajak tentu sudah menghitung plus-minus kebijakan itu. Kebijakan tersebut justru akan mendatangkan pemasukan negara yang lebih besar. Seperti diketahui, mulai 2009 semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong penduduk Indonesia untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandara udara internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp I juta per orang. Itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan tersebut, semua penumpang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP-nya.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suaminya. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

Dengan asumsi terdapat 10 persen saja warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri, berani terdapat sekitar 22 juta warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Ketika pada saat ini baru terdapat sekitar 6 juta wajib pajak, tentu potensi penerimaan negara dari para wajib baru akan semakin meningkat.

Bertambahnya jumlah wajib pajakdengan NPWP baru bakal mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi mencari sumber penerimaan lain seperti utang luar negeri atau utang domestik.

Layanan Lebih Baik

Peningkatan penerimaan negara dari wajib pajak bakal mendorong pemerintah memberikan layanan lebih baik kepada warga pembayar pajak yang patuh.

Program-program pembangunan di bidang infrastruktur, seperti jalan tol, jalan raya, kelistrikan, rumah saku.gedung sekolah, pasar tradisional, dan tempat-tempat pelayanan umum lain, juga bisa digenjot.

Alhasil, kegiatan belanja pemerintah akan meningkat sehingga bisa mendorong roda perekonomian. Maraknya program pembangunan atas beban negara memberikan bukti nyata kepada para wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan efisien dan efektif untuk menunjang pelayanan publik.

Perbaikan layanan publik serta infrastruktur yang semakin baik akan menjadi faktor utama penarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Skenario seperti itu sudah terbukti berhasil di negara-negara yang menerapkan standar pajak yang sifatnya investor friendly seperti di Denmark, Swiss. Norwegia, dan Austria.

Menjadi masuk akal bila negara-negara tersebut memiliki infrastruktur yang sangat baik sehingga mampu mengundang masuk investor asing dan turis mancanegara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu negara eksotis yang layak dikunjungi turis asing karena kelak memiliki infrastruktur yang baik, nilai-nilai seni budaya yang tinggi, dan daerah-daerah tujuan wisata yang memiliki keunikan masing-masing.

Kembali ke soal pembebasan fiskal dan kewajiban memiliki NPWP, kini pilihannya terpulang kembali kepada warga negara yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka bebas memilih antara membayar fiskal tanpa harus memiliki NPWP atau tidak membayar fiskal namun memiliki NPWP.

Lebih Bermanfaat

Secara rasional, memiliki NPWP jauh bermanfaat dan patut dilakukan daripada tidak memiliki NPWP. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak pernah atau jarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hingga sekarang, mungkin mereka tidak pernah ke luar negeri, tapi siapa tahu pada waktu-waktu mendatang mereka kerap melakukan perjalanan ke luar negeri baik* atas nama pribadi, keluarga, maupun kedinasan.

Bahkan, memiliki NPWP tetaplah lebih bijaksana ketimbang tidak memiliki sama sekali. Apalagi kelak pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, bukan hanya kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Penghindaran Pajak dan Penggelapan pajak

Oleh : Roy Agustinus.

Kata Pengantar

Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak. Kita hidup pasti membayar pajak. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.

Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.

Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.

Pajak adalah beban bagi perusahaan

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Contoh kasus penggelapan pajak :

  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya,
  • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif,
  • Transaksi export fiktif,
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan

Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.

Bagaimana cara menghindari Pajak

Seperti halnya dengan menghindari jalan tol (memilih jalan biasa) agar terhindar dari kewajiban membayar karcis tol, cara yang paling mudah dan legal untuk menghindari pajak adalah dengan cara menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, misalnya dengan tidak memperoleh penghasilan. Namun tentu saja pilihan ini tidak mungkin untuk dipilih. Tentu kita tidak mau kan hanya demi menghindari pembayaran pajak, lantas kita tidak mau memperoleh penghasilan?

Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang paling sedikit namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:

  • Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah,
  • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
  • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah,
  • Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar

Bagaimana pajak perusahaan dihitung

Pada dasarnya kewajiban pajak perusahaan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh selama satu periode (satu tahun pajak). Laba bersih perusahaan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.

Sebagai gambaran, laporan laba rugi yang disusun oleh perusahaan :

Uraian Jumlah (Rp)
Penjualan 10.000.000
Harga Pokok Penjualan 6.000.000
Laba Bruto 4.000.000
Biaya Operasional :
- Biaya Pemasaran (Promosi, sponsorship dll) 1.000.000
- Biaya Gaji karyawan 900.000
- Biaya Operasional lainnya 1.500.000
Sub total Biaya Operasional 3.400.000
Laba Bersih 600.000
PPh terutang – 30% 180.000
Laba Bersih setelah Pajak 420.000

Dalam contoh tersebut laba bersih perusahaan sebelum pajak sebesar Rp 600.000. PPh yang terutang sebesar Rp 180.000 sehingga laba bersih setelah pajak yang dapat diinvestasikan kembali atau dibagikan kepada pemilik sebagai dividen sebesar Rp 420.000

Tidak semua Biaya Operasional dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan

Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa seluruh biaya operasional perusahaan dapat dibebankan / diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan. Sehingga pajak yang terutang dihitung berdasarkan laba bersih.

Sayangnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terdapat berbagai macam biaya yang meskipun secara akuntansi komersial dan bisnis memang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan usaha namun tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang atau menjadi non deductable expenses.

Secara umum, pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan secara fiskal (deductable expenses) adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengeluaran biaya tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable).

Meskipun pengeluaran yang dilakukan perusahaan benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, secara internal-pun sudah diakui kebenaran transaksi tersebut, sepanjang pengeluaran tersebut tidak didukung adanya bukti transaksi yang memadai, bukti transaksi yang valid dan reliable maka sesuai dengan ketentuan perpajakan, pengeluaran tersebut menjadi non deductable expenses.

Berbicara mengenai bukti kebenaran suatu transaksi, akuntansi mencatat suatu transaki yang telah lewat kejadiannya (historical data), satu-satunya alat yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar adanya, yaitu dengan adanya dokumen yang valid dan reliable. Selain dokumen, tentu saja adanya internal kontrol yang kuat yang dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang tidak benar juga diperlukan.

Meskipun secara akuntansi komersial, suatu transaksi telah dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen- yang ada, ketentuan perpajakan belum tentu menerima hal tsb.

Kalau ketentuan pajak tidak mengakui pengeluaran perusahaan sebagai deductable expenses, apa efeknya?

Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa semua biaya operasional dapat diakui sebagai pengurang penghasilan seluruhnya sehingga PPh terutang dihitung berdasarkan laba bersih. Apabila atas biaya operasional perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal menjadi non deductable expenses, maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih setelah ditambah dengan pengeluaran yang merupakan kelompok non deductable expenses.

Jika dalam ilustrasi perhitungan di atas, komponen biaya pemasaran tidak didukung bukti pengeluaran yang valid misalnya, selain itu juga terdapat biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif, sehingga seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya (dikoreksi menjadi non deductable expenses), maka ilustrasi perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Penjualan 10.000.000
Harga Pokok Penjualan 6.000.000
Laba Bruto 4.000.000
Biaya Operasional :
- Biaya Pemasaran (Promosi, sponsorship dll) 1.000.000
- Biaya Gaji karyawan 900.000
- Biaya Operasional lainnya 1.500.000
Sub total Biaya Operasional 3.400.000
Laba Bersih – komersial 600.000
Ditambah :
Biaya pemasaran yang merupakan non deductable expenses 1.000.000
Laba yang menjadi dasari perhitungan Pajak 1.600.000
PPh terutang – 30% 480.000 80,00%
Laba Bersih setelah Pajak 120.000

Dari ilustrasi perhitungan ini, dapat terlihat bahwa pengeluaran yang nyata-nyata sudah menjadi beban perusahaan untuk keperluan memasarkan produk biaya promosi dan sponsorship namun karena biaya tersebut tidak didukung bukti yang valid, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi dibanding seharusnya. Dalam contoh tersebut tarif efektif PPh mencapai 80% dari laba bersih.

Membayar 30% saja sudah menjadi beban apalagi harus membayar sampai 80%, tentu menjadi beban yang sangat berat bagi perusahaan.

Memilih alternatif transaksi yang memberikan efek pajak termurah

Selain wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lainnya, baik kepada karyawan maupun kepada pihak ketiga.

Atas pembayaran gaji dan tunjangan kepada karyawan perusahaan wajib memotong dan menyetor PPh 21 yang terutang. Pembahasan mengenai PPh 21 akan dilanjutkan pada kesempatan lain.

Sedangkan atas pembayaran kepada pihak ketiga, atas imbalan jasa / kegiatan, perusahaan juga memiliki kewajiban memotong PPh 23 yang terutang dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam kondisi yang ideal, PPh pasal 23 yang harus dipotong dari pembayaran kepada pihak ke-3 (vendor) tidaklah menjadi pengurang penghasilan (biaya) bagi perusahaan, karena perusahaan hanya mengurangi jumlah uang yang akan dibayarkan kepada vendor sebesar tarif PPh 23 yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.

Sayangnya, dunia apalagi dunia pajak tidak selalu indah. Ada saat dimana perusahaan harus melakukan transaksi dengan vendor yang lebih superior dan tidak bersedia dipotong pajak atas fee yang akan diterimanya. Ada saat dimana perusahaan dalam posisi sangat membutuhkan jasa pihak ketiga tersebut karena otoritas yang dimilikinya. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan lagi-lagi akan memperhitungkan alternatif mana yang harus dipilih agar pajak tidak semakin menjadi beban bagi perusahaan. Kadang perusahaan terpaksa memilih untuk melakukan gross up atas fee yang akan dibayarkan kepada vendor / pihak ketiga yang jasanya sangat dibutuhkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Adakalanya perusahaan memilih untuk menanggung pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain, meskipun beban pajak tersebut pada akhirnya menjadi komponen non deductable item.

Tujuan perusahaan yang harus dicapai secara bersama-sama

Salah satu tujuan sebuah perusahaan didirikan adalah untuk tujuan ekonomi. salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah perusahaan secara ekonomi adalah pencapaian laba bersih setelah pajak yang tinggi.

Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengan pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran pajak yang optimal, sehingga akan dicapai laba bersih setelah pajak yang maksimal.

Ketika penjualan mencapai target, namun biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi misalnya maka secara ekonomi hal tsb hanya akan menjadi sebuah pencapaian yang sia-sia.

Demikian pula ketika laba bersih secara komersial sudah mencapai angka yang optimal, karena didukung dengan pencapaian target penjualan yang maksimal dan pengeluaran yang minimal, bisa jadi akan menjadi sia-sia ketika ternyata laba habis tergerus beban pajak yang tidak seharusnya. Misalnya karena banyaknya biaya yang merupakan kriteria non deductable expenses.

Potensi Pajak WP OP genjot penerimaan pajak

Nama: Gunawan

Kelas : B

NPM : 0800070047



Hingga akhir Desember ini penerimaan pajak telah mencapai Rp490 triliun dari target Anggaran Pendapatan Negara Perubahan (APBN-P) 2009 sebesar Rp577,4 triliun. Tapi jumlah tersebut jauh lebih baik dari jumlah yang diperkirakan semula. Ditjen Pajak saat ini masih menunggu laporan dari 31 kantor wilayah pajak terkait penerimaan pajak dari daerah-daerah. Sampai Oktober, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Ditjen Pajak tercatat Rp427,8 triliun,74,1% dari target APBNP 2009 sebesar Rp577,4 triliun.

Jumlah realisasi tersebut, penerimaan pajak nonmigas tercatat Rp385,8 triliun, 73% dari target Rp528,4 triliun. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan migas mencapai Rp42 triliun, 85,7% dari target Rp49 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan, penerimaan pajak tahun ini tidak akan memenuhi target APBNP 2009.Dia memperkirakan penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya bisa mencapai sekitar 95% dari target.

Dalam Nota Keuangan 2010, Presiden mengungkapkan target penerimaan perpajakan di 2010 mendatang ditetapkan sebesar Rp729,2 triliun. Wow… nilai yang sangat besar. Namun Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Mochamad Tjiptardjo mengaku optimist tahun 2010 mampu mencapai target penerimaan pajak Rp616 triliun. "Masih banyak potensi pajak belum tergarap optimal, dan tahun depan diupayakan digarap maksimal. Makanya optimistis mencapai target Rp 616 triliun," kata Dirjen Pajak, Tjiptardjo.

Memang masih banyak potensi-potensi pajak yang belum digarap secara sempurna, mungkin salah satu yang layak dipertimbangkan adalah dengan memburu pajak-pajak orang super kaya di Indosesia yang notabene banyak potensi pajak yang jelas-jelas didepan mata tak tersentuh. Lihat saja anggota dewan 2009-2014 yang dilantik ternyata 60% nya tidak mempuyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sungguh ironis memang, “bukankah kalau dipikir mereka yang mencalonkan sebagai anggota dewan bukanlah dari kalangan yang masih berpikir besok akan makan apa”. Belum lagi adalah ”Tax haven”

Banyak negara yang memberikan fasilitas dan kemudahan perpajakan dan tidak adanya transparansi tentang rahasia nasabah (kawasan tax haven) telah menjadi tempat berlabuhnya orang-orang superkaya dunia. Kawasan ini memainkan peranan penting dalam pengelolaan uang nasabah superkaya tadi. Fasilitas ini berakibat pada kehilangan potensi pajak yang nilainya tidak sedikit pertahunnya.

Untuk antisipasi dan sebagai wujud realisasi Awal April 2009, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pribadi Besar, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki daftar 1.200 orang superkaya atau miliarder yang tergolong high net worth individual. Mereka orang-orang dengan kekayaan di atas Rp 10 miliar.

Mereka adalah Wajib Pajak pemegang saham atau profesional yang menjadi pemegang saham atau orang yang melaporkan surat pemberitahuan pajak pajak tahunan di atas Rp 1 miliar. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan 11,7 juta wajib pajak (WP) pribadi pada periode yang sama.

Yang menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak adalah bagaimana menelusuri dan mengejar kewajiban pajak WP superkaya itu. Sebab, setoran pajak mereka signifikan bagi sumber Pajak Penghasilan (PPH) pribadi bukan hanya tiap tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berjubel dengan formulir 1770 SS ( red.selembar saja) , sebagaimana melalui PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Dirjen Pajak membuat perubahan terhadap PER-34/PJ/2009. Perubahan tersebut mengembalikan lagi posisi 1770 SS ke posisi seperti tahun lalu, yaitu yang dapat menggunakan formulir ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Terlebih adanya tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut.

Terkait pemeriksaan tersebut beberapa hal yang perlu diketahui dan akan dipertimbangkan pemeriksa dalam pemeriksaan antara lain :

  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk : Mencari; Mengumpulkan; Mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah : Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: SPT lebih bayar dan / atau rugi. SPT tidak disampaikan atau terlambat. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP. Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding . Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan. Pencocokan data dan / atau alat keterangan. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu. Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21. Tujuan lainnya

  • Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketent`uan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.

  • Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak .

  • Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi dan memasukkan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dilaporkan biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya.

Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :

  • Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
  • Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.

Pemeriksa akan mengecek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur oleh pedoman pemeriksaan pajak. Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS ).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan. Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah yang akan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar untuk tahun bersangkutan.

Daftar Biaya Hidup

Daftar biaya hidup adalah sebuah daftar yang berisi rincian dari biaya hidup Anda selama periode tertentu yang biasanya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telpon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang Anda keluarkan secara rutin. Daftar ini diperlukan Pemeriksa dalam rangka melakukan penilaian terhadap “gaya hidup” Anda. Lebih detilnya, yang akan dinilai oleh pemeriksa adalah keseimbangan antara pengeluaran yang Anda lakukan dengan penerimaan yang Anda terima. logikanya, jika Anda melakukan berbagai pengeluaran yang besar jumlahnya. Daftar ini adalah wajib Anda isi walaupun pada dasarnya pendekatan biaya hidup seperti ini adalah pendekatan tidak langsung. Bagaimanapun, pajak yang harus Anda bayar adalah tergantung besarnya penghasilan yang sesungguhnya Anda terima sepanjang tahun yang bersangkutan. Anda boleh-boleh saja melakukan pengeluaran besar sementara penghasilan Anda kecil. Ini bisa Anda lakukan jika Anda memperoleh hibah atau warisan misalnya. Jika Anda adalah termasuk orang yang berkategori jetset atau super kaya, maka pemeriksa tidak akan memerlukan daftar ini lagi.

Daftar Keluarga

Pemeriksa akan meminta Daftar Keluarga untuk menentukan pihak-pihak yang Anda tanggung biaya hidupnya. Peraturan pajak membatasi jumlah tanggungan yang boleh Anda akui. Batasan ini lebih banyak dilatarbelakangi oleh masalah keadilan dan pemerataan. Jika batasan ini ditiadakan, maka demi kepentingan pajak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan berlomba-lomba memasukkan nama orang sekampung ke dalam daftar ini. Secara administratif, batasan ini berkaitan dengan masalah PTKP. Dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, biaya hidup minimum dari Wajib Pajak Sendiri dan sejumlah orang tertentu yang menjadi tanggungannya tidak boleh dipajaki. Biaya inilah yang direpresentasikan dalam bentuk PTKP. Berkaitan dengan sifatnya sebagai pengurang penghasilan (yang berarti juga pengurang jumlah pajak yang harus Anda bayar) atau klaim yang boleh Anda ajukan, pemeriksa harus memastikan bahwa klaim ini sudah Anda lakukan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Daftar Harta

Pemeriksa akan meneliti dan menguji kebenaran dan keabsahan dari harta yang Anda klaim sebagai milik Anda. Informasi ini akan diperoleh dari Daftar Harta yang diajukan kepada Anda dan kemudian harus Anda isi. Daftar itu harus bisa menginformasikan jenis, tahun perolehan, nilai perolehan, proses perolehan (jual-beli, hibah, warisan, dan lain-lain), dan berbagai mutasi serta perubahan yang terjadi. Hal ini juga termasuk perubahan-perubahan yang bersifat penambahan atau pengurangan unit harta seperti perluasan rumah atau tanah. Sebagai pendukung, pemeriksa juga akan meminta semacam pernyataan dari Anda mengenai kebenaran daftar tersebut.

Daftar Rekening Tabungan atau Deposito

Satu lagi daftar yang akan diajukan Pemeriksa dan anda diharuskan mengisinya adalah daftar dari semua rekening tabungan atau deposito yang Anda miliki. Semua berarti seluruh rekening dan deposito yang Anda miliki ditambah dengan semua rekening dan deposito dari orang-orang yang statusnya masih dalam tanggungan Anda. Selain daftar itu, Pemeriksa juga akan meminta dokumen yang melengkapinya seperti bank statement, deposito, atau buku tabungannya sendiri. Pemeriksa juga akan meminta sebuah pernyataan tertulis dari Anda bahwa selain yang tercantum dalam daftar itu, tidak ada lagi rekening atau deposito yang Anda dan tanggungan yang Anda miliki.

Daftar Kartu Kredit

Daftar terakhir yang akan diminta oleh Pemeriksa adalah Daftar Kartu Kredit. Pada masa sekarang adalah lumrah jika seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit. Seperti juga daftar sebelumnya, daftar ini juga mencakup kartu kredit yang dimiliki oleh orang yang masih dalam tanggungan Anda dan sebuah pernyataan tentang tidak adanya kartu kredit lain yang belum Anda laporkan. Pemeriksa juga akan meminta statement penagihan dari pengelola kartu kredit.

Penagihan Pajak Secara Umum

    Oleh : Ceffy Nugroho

    Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

  1. Pejabat dan Juru Sita Pajak

    Pejabat berwenang:

    1. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
    2. menerbitkan:
    • Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    • Surat Paksa;
    • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    • Surat Perintah Penyanderaan;
    • Surat Pencabutan Sita;
    • Pengumuman Lelang;
    • Pembatalan Lelang; dan
    • surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.

    Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat dan bertugas :

    1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    2. memberitahukan Surat Paksa;
    3. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
    4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak :

    1. harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak;
    2. berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita;
    3. dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak; dan
    4. Hanya di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

  1. Surat Teguran Pajak

    Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. Dan Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.

    Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.

    Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

    Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan :

    1. secara langsung;
    2. melalui pos; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

  1. Surat Paksa

    Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan pada dasarnya terbit setelah Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Surat Paksa ini memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Surat Paksa sekurang- kurangnya memuat :

    1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    2. dasar penagihan;
    3. besarnya utang pajak; dan
    4. perintah untuk membayar.

    Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :

    1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
    3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
    4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara;atau
    5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

    Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :

    1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    2. besarnya utang pajak;
    3. perintah untuk membayar;dan
    4. saat pelunasan pajak;

    Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
    2. diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran;
    3. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan;atau
    4. diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

    Selain kondisi sebagaimana dimaksud di atas, Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal :

    1. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    2. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

    Surat Paksa yang diterbitkan karena kondisi tersebut diberitahukan oleh jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

    Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan.

    Berita Acara tersebut sekurang-kurangnya berisi :

    1. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
    2. nama Jurusita Pajak;
    3. nama yang menerima; dan
    4. tempat pemberitahuan Surat Paksa serta ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan Penanggung Pajak.

    Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

    1. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
    2. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penaggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
    3. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi;atau
    4. ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan tetap dibagi.

    Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

    1. pengurus meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang saham untuk perseroan tertutup, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan, untuk perseroan terbatas;
    2. kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab, untuk Bentuk Usaha Tetap;
    3. direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan, untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer.
    4. ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan, untuk yayasan;
    5. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

    Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas,atau Balai Harta Peninggalan. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada Penerima kuasa.

    Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

    Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

    Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkannya, dengan mengumumkan melalui media massa, atau dengan cara lain.

    Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya

    sepanjang masih berada di kota tersebut.

    Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa :

    1. meminta bantuan untuk melaksanakan Surat Paksa kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa; atau
    2. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Surat Paksa secara langsung tanpa meminta bantuan kepada Pejabat setempat disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Pejabat yang diminta bantuan wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksankannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

    Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

    Surat Paksa pengganti mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

  1. Permohonan Pembetulan atau Penggantian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa

    Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

    Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

    Apabila dalam jangka waktu Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan Penagihan Pajak ditunda untuk sementara waktu.

    Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

  1. Penyitaan

    Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

    Dalam kegiatan penyitaan, Penanggung Pajak dilarang :

    1. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
    2. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
    3. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; clan atau
    4. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

    Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota bersangkutan.

    Pejabat yang memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan wajib memberitahukan pelaksanaan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada.

    Dalam hal objek sita terletak berjauhan atau di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud :

    1. meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;atau
    2. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan secara langsung tanpa meminta bantuan Pejabat setempat, disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Pejabat yang diminta bantuan wajib membantu dan memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan.

  1. Lelang

    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.

    Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

    Barang yang disita digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:

    1. uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
    2. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
    3. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
    4. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
    5. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
    6. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.




  1. Pencegahan dan Penyanderaan

    Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

    Pencegahan juga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan

    Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :

    1. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
    2. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
    3. jangka waktu pencegahan.

    Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.

    Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

    Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

    Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:

    1. identitas Penanggung Pajak;
    2. alasan penyanderaan;
    3. izin penyanderaan;
    4. lamanya penyanderaan; dan
    5. tempat penyanderaan.

    Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.

    Besarnya jumlah utang pajak dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

    Penanggung Pajak yang disandera dilepas:

    1. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
    2. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
    3. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    Sebelum Penanggung Pajak dilepas Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.

    Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.

    Apabila gugatan Penanggung Pajak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.

    Besarnya ganti rugi adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari.

    Perubahan besarnya nilai ganti rugi ditetapkan oleh Menteri.

    Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir dan Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.