Fanny Rizal (0900070015)
Akuntansi Perpajakan
Dasar hukum untuk permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas orang pribadi pemegang paspor luar negeri yaitu
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PMK Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
KMK Nomor 141/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.
Pemberian fasilitas pengembalian PPN untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang mempunyai tujuan sebagai daya tarik bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.
Yang menjadi subjek dari restitusi PPN disini yaitu orang pribadi pemegang paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut :
Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
Bukan kru dari maskapai penerbangan.
Fasilitas pengembalian PPN ini dapat diberikan atas barang kena pajak yang dibeli oleh orang pribadi dari toko retail, kecuali atas perolehan makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.PPN yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:
a.Nilai PPN paling sedikit Rp500.000,-
b.Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
2.PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 FPK dari 1 Toko Retail pada 1 tanggal yang sama.
Untuk toko retail yang menjual barang kena pajak yang atas pembelian barang kena pajak dari toko tersebut dapat dimintakan restitusi PPN untuk turis asing adalah toko retail yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk menjadi Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri :
No
Nama Wajib Pajak
1
Berata Yasa I Ketut
2
Busana Glamour Perkasa
3
CV Mayang Bali
4
CV Ubud Corner
5
Kasnata I Wayan, SE
6
LCJG Distribution Indonesia
7
Pedder Group
8
PT Alun Alun Indonesia Kreasi
9
PT Cendana Indopearls
10
PT Keris Gallery
11
PT Metropolitan Retailmart
12
PT Panen Lestari Internusa
No
Nama Wajib Pajak
13
PT Panen Selaras Intibuana
14
PT Pasaraya Toserba Jaya
15
PT Sarinah (Persero)
16
PT Batik Keris
Rabu, 19 Januari 2011
Penentuan NJOP
Guruh Anjar Sasmita
Tanah merupakan salah satu properti berwujud (Tangible Property) yang sangat peka
terhadap perkembangan.Perkembangan yang cukup pesat pada suatu daerah menyebabkan
kenaikan permintaan berbagai properti pada pasar properti.Dengan adanya kenaikan
permintaan tersebut maka harga properti cenderung meningkat.Dengan adanya
perkembangan suatu daerah untuk tujuan tertentu seperti pembangunan daerah industri
ataupun komersial maka secara otomatis harga tanah didaerah tersebut cenderung meningkat.
Secara fisik, tanah dapat didefinisikan sebagai permukaan bumi bersama-sama dengan
tubuh bumi yang berada dibawahnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh
manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib untuk
menyerahkan sebagian kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui Pajak (Bagian
Umum UU No.12 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No.12 Tahun 1994 Tentang Pajak
Bumi dan Bangunan).Pajak yang dikenakan bagi mereka yang memperoleh manfaat dari
bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Dasar yang digunakan untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual
Obyek Pajak (NJOP).NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan
baru atau Nilai Jual pengganti.NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan,
kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya,
terutama apabila daerah tersebut mengalami kemajuan nilai ekonomis tanah.NJOP ditentukan
berdasarkan harga rata-rata dari transaksi jual beli, maka dalam pelaksanaan pengenaan PBB di lapangan
dapat saja NJOP lebih tinggi atau lebih rendah dari transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat.
Saat ini hampir seluruh penilaian untuk pengenaan PBB dilakukan secara massal (mass
appraisal) sedangkan penilaian yang dilaksanakan secara individual (individual appraisal)
masih sedikit.Keadaan ini disebabkan kurangnya tenaga dan biaya serta wilayah obyek
pajak yang luas dan besarnya jumlah objek pajak.Penilaian secara massal memiliki
kelemahan, yaitu mengakibatkan kurang akuratnya data dan kurang seragamnya tingkat
penilaian dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Permasalahan yang sering muncul selama ini adalah masih banyaknya keluhan dari
masyarakat sebagai wajib pajak berkaitan dengan penetapan PBB.Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(KP PBB) dianggap tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.Masyarakat (wajib
pajak) menganggap bahwa NJOP yang ditetapkan oleh KP PBB terlalu tinggi dibanding nilai
pasar yang ada sehingga mereka beramai-ramai mengajukan keberatan atas SPPT yang
mereka terima.Persepsi yang berbeda antara wajib pajak dan petugas pajak dalam hal ini
nilai pasar dan NJOP tanah merupakan sumber masalah yang berkembang selama ini.
Data yang dihimpun baik dari PPAT, agen/broker properti, masyarakat maupun media
massa seringkali menunjukkan angka yang berbeda satu sama lain akibat dari perbedaan
kepentingan.Dengan demikian, data pasar yang merupakan acuan dalam analisis Nilai
Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penetapan NJOP tanah masih belum akurat.Dalam
penentuan NJOP tanah terjadi tarik-menarik antara aturan teknis dengan keyakinan
masyarakat sehingga timbul keraguan dalam menerapkan analisis NJOP tanah sesuai dengan
nilai pasar, menyebabkan terjadinya kesenjangan antar NJOP tanah yang ditetapkan dengan
nilai pasar yang ada
Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah berbeda dengan nilai pasar yang ada.
Hal ini disebabkan karena NJOP cenderung bersifat statis karena tidak selalu dilakukan
penyesuaian, sedangkan nilai pasar cenderung bersifat dinamis mengikuti perkembangan
yang terjadi setiap saat.Masalah yang mendasar seperti inilah yang sering terjadi di
berbagai tempat, sehingga perlu diteliti tingkat akurasi penetapan NJOP terhadap nilai pasar.
Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1, Undang-undang No. 12 tahun 1994
tentang PBB, NJOP ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Adapun mekanisme disebut dengan
analisis Nilai Zona Tanah (ZNT), dimana penilaian objek pajak dilakukan dengan tiga
pendekatan yaitu, pendekatan data pasar (untuk pajak bumi), pendekatan biaya(untuk
data bangunan) dan pendekatan pendapatan (terutama untuk tanah-tanah produktif-
pertanian). Adapun faktor-faktor yang dijadikan acuan untuk NJOP bumi atau tanah
adalah : letak, peruntukan, pamanfaatan tanah, sedangkan untuk NJOP bangunan
adalah bahan bangunan, rekayasa, letak, dan kondisil lingkungan. Data yang
dipergunakan KP PBB untuk harga tanah diperoleh berdasarkan laporan transaksi
jual-beli yang dilakukan oleh notaries yang biasanya diberikan tiap akhir bulan yang
memuat tentang letak tanah yang dijadikan objek jual beli, luas tanah dari harga
tanahnya. Berdasarkan harga tersebut selanjutnya nilai jual tanah atau bumi tersebut
dikelompokkan sesuai klasifikasi NJOP untuk bumi berdasarkan keputusan menteri
keuangan no 174/KMK.04/1993, untuk dilihat berapa ketentuan nilai jualnya.
Sementara itu untuk NJOP untuk bangunan ditentukan dengan pendekatan biaya
yang didasarkan atas harga bahan bangunan yang dipergunakan. Dalam hal ini pada
wajib pajak diminta untuk mengisi formulir rincian data bangunan yang disediakan
oleh KP PBB. Berdasarkan data dalam formulir tersebut selanjutnya untuk penetapan
njopnya dilakukan penilaian berdasarkan daftar biaya komponen bangunan (DBKB)
yang dipergunakan, dimana informasinya diperoleh dari toko-toko bangunan yang
ada. Dari data-data tersebut selanjutnya oleh petugas dari KP PBB diolah dalam
program komputer yang sudah disediakan dari pusat, hingga akan diperoleh NJOP
untuk bangunan.
Tanah merupakan salah satu properti berwujud (Tangible Property) yang sangat peka
terhadap perkembangan.Perkembangan yang cukup pesat pada suatu daerah menyebabkan
kenaikan permintaan berbagai properti pada pasar properti.Dengan adanya kenaikan
permintaan tersebut maka harga properti cenderung meningkat.Dengan adanya
perkembangan suatu daerah untuk tujuan tertentu seperti pembangunan daerah industri
ataupun komersial maka secara otomatis harga tanah didaerah tersebut cenderung meningkat.
Secara fisik, tanah dapat didefinisikan sebagai permukaan bumi bersama-sama dengan
tubuh bumi yang berada dibawahnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh
manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib untuk
menyerahkan sebagian kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui Pajak (Bagian
Umum UU No.12 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No.12 Tahun 1994 Tentang Pajak
Bumi dan Bangunan).Pajak yang dikenakan bagi mereka yang memperoleh manfaat dari
bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Dasar yang digunakan untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual
Obyek Pajak (NJOP).NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan
baru atau Nilai Jual pengganti.NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan,
kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya,
terutama apabila daerah tersebut mengalami kemajuan nilai ekonomis tanah.NJOP ditentukan
berdasarkan harga rata-rata dari transaksi jual beli, maka dalam pelaksanaan pengenaan PBB di lapangan
dapat saja NJOP lebih tinggi atau lebih rendah dari transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat.
Saat ini hampir seluruh penilaian untuk pengenaan PBB dilakukan secara massal (mass
appraisal) sedangkan penilaian yang dilaksanakan secara individual (individual appraisal)
masih sedikit.Keadaan ini disebabkan kurangnya tenaga dan biaya serta wilayah obyek
pajak yang luas dan besarnya jumlah objek pajak.Penilaian secara massal memiliki
kelemahan, yaitu mengakibatkan kurang akuratnya data dan kurang seragamnya tingkat
penilaian dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Permasalahan yang sering muncul selama ini adalah masih banyaknya keluhan dari
masyarakat sebagai wajib pajak berkaitan dengan penetapan PBB.Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(KP PBB) dianggap tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.Masyarakat (wajib
pajak) menganggap bahwa NJOP yang ditetapkan oleh KP PBB terlalu tinggi dibanding nilai
pasar yang ada sehingga mereka beramai-ramai mengajukan keberatan atas SPPT yang
mereka terima.Persepsi yang berbeda antara wajib pajak dan petugas pajak dalam hal ini
nilai pasar dan NJOP tanah merupakan sumber masalah yang berkembang selama ini.
Data yang dihimpun baik dari PPAT, agen/broker properti, masyarakat maupun media
massa seringkali menunjukkan angka yang berbeda satu sama lain akibat dari perbedaan
kepentingan.Dengan demikian, data pasar yang merupakan acuan dalam analisis Nilai
Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penetapan NJOP tanah masih belum akurat.Dalam
penentuan NJOP tanah terjadi tarik-menarik antara aturan teknis dengan keyakinan
masyarakat sehingga timbul keraguan dalam menerapkan analisis NJOP tanah sesuai dengan
nilai pasar, menyebabkan terjadinya kesenjangan antar NJOP tanah yang ditetapkan dengan
nilai pasar yang ada
Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah berbeda dengan nilai pasar yang ada.
Hal ini disebabkan karena NJOP cenderung bersifat statis karena tidak selalu dilakukan
penyesuaian, sedangkan nilai pasar cenderung bersifat dinamis mengikuti perkembangan
yang terjadi setiap saat.Masalah yang mendasar seperti inilah yang sering terjadi di
berbagai tempat, sehingga perlu diteliti tingkat akurasi penetapan NJOP terhadap nilai pasar.
Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1, Undang-undang No. 12 tahun 1994
tentang PBB, NJOP ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Adapun mekanisme disebut dengan
analisis Nilai Zona Tanah (ZNT), dimana penilaian objek pajak dilakukan dengan tiga
pendekatan yaitu, pendekatan data pasar (untuk pajak bumi), pendekatan biaya(untuk
data bangunan) dan pendekatan pendapatan (terutama untuk tanah-tanah produktif-
pertanian). Adapun faktor-faktor yang dijadikan acuan untuk NJOP bumi atau tanah
adalah : letak, peruntukan, pamanfaatan tanah, sedangkan untuk NJOP bangunan
adalah bahan bangunan, rekayasa, letak, dan kondisil lingkungan. Data yang
dipergunakan KP PBB untuk harga tanah diperoleh berdasarkan laporan transaksi
jual-beli yang dilakukan oleh notaries yang biasanya diberikan tiap akhir bulan yang
memuat tentang letak tanah yang dijadikan objek jual beli, luas tanah dari harga
tanahnya. Berdasarkan harga tersebut selanjutnya nilai jual tanah atau bumi tersebut
dikelompokkan sesuai klasifikasi NJOP untuk bumi berdasarkan keputusan menteri
keuangan no 174/KMK.04/1993, untuk dilihat berapa ketentuan nilai jualnya.
Sementara itu untuk NJOP untuk bangunan ditentukan dengan pendekatan biaya
yang didasarkan atas harga bahan bangunan yang dipergunakan. Dalam hal ini pada
wajib pajak diminta untuk mengisi formulir rincian data bangunan yang disediakan
oleh KP PBB. Berdasarkan data dalam formulir tersebut selanjutnya untuk penetapan
njopnya dilakukan penilaian berdasarkan daftar biaya komponen bangunan (DBKB)
yang dipergunakan, dimana informasinya diperoleh dari toko-toko bangunan yang
ada. Dari data-data tersebut selanjutnya oleh petugas dari KP PBB diolah dalam
program komputer yang sudah disediakan dari pusat, hingga akan diperoleh NJOP
untuk bangunan.
Kontroversi Pengenaan Pajak Warteg di Lingkungan Pemprov DKI.
PELAKSANAAN otonomi daerah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dititikberatkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota ditandai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak daerah dan retribusi daerah, hasil usaha BUMD dan pendapatan asli daerah lainnya
UU No 32 Ta hun 2004 juga memberi kewe nangan yang sangat luas ke pada pemerintahan daerah. Kewenangan ini juga terma suk dalam soal keuangan. Ke wenangan dalam urusan keu angan daerah yang memberi kan hak untuk memberdaya kan segala potensi perekonomi an daerah yang ada menyebab kan pemerintah daerah berusa ha menggali sumber-sumber pe rekonomian daerah yang dapat dijadikan pendapatan daerah. Salah satunya adalah pendapa tan dari pajak daerah dimana mengenai pajak daerah ini dite tapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing daerah dengan mengingat dan meman dang kemampuan daerah da lam penarikan pajak untuk pe nerimaan daerah.
Seperti yang kita dengar beberapa pekan lalu, pemprov DKI berencana mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg (warung tegal) yang beromzet Rp 60 juta per tahun atau sekitar Rp 165.000 per hari. Hal ini dikemukakan ke publik tak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov DKI Jakarta. Memang sejatinya tindakan pemprov DKI dibenarkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam pasal 37 – 41 bagian kedelapan tentang Pajak Restoran. Tentang Pajak Restoran sendiri, pemprov DKI telah menjelaskan secara terperinci Perda No 08 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dengan tarif 10%.
Namun penggalian potensi pajak restoran dalam hal ini adalah warteg ternyata menuai kontroversi di berbagai lapisan masyarakat menengah ke bawah, pasalnya antara lain karena :
1.Tidak adanya sosialisasi mengenai bentuk dan jabaran substansi UU No 28 Tahun 2009, dengan kata lain pemprov DKI Jakarta tidak melakukan public Hearing kepada masyarakat terutama kepada pengusaha warteg, sehingga banyak mendapat pertentangan dari masyarakat.
2.Sebagian konsumen warteg adalah golongan kelas menengah ke bawah yang dengan dikenakannya pajak warteg akan membebani masyarakat.
3.mengenai sistem teknis pengenaan pajak warteg tidak mungkin dilakukan pemungutan kepada masyarakat mengingat tidak adanya mekanisme pembukuan yang tertib dan akuntabel pada pengusaha warteg dan diindikasikan rawan terhadap korupsi.
Dengan demikian penetapan pajak atas warteg ini perlu dikaji ulang, walaupun telah dinyatakan dan ditegaskan dalam UU No.28 tahun 2009 bahwa pajak merupakan penerimaan daerah dalam kategori pendapatan asli daerah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan membayar pajak dari masyarakat, apalagi pengenaan pajak warteg ini melibatkan masyarakat secara keseluruhan. Secara yuridis kebijakan mengenakan pajak tidak dapat disalahkan karena sudah sesuai dengan amanat undang – undang akan tetapi kebijakan ini juga harus mempetimbangkan kepentingan masyarakat luas yang mempunyai tingkat perekonomian yang berbeda – beda.
Referensi :
http://www.detiknews.com/read/2010/12/06/043303/1509510/10/3-alasan-pajak-warteg-tak-bisa-diterapkan
http://bataviase.co.id/node/490871
UU No 32 Ta hun 2004 juga memberi kewe nangan yang sangat luas ke pada pemerintahan daerah. Kewenangan ini juga terma suk dalam soal keuangan. Ke wenangan dalam urusan keu angan daerah yang memberi kan hak untuk memberdaya kan segala potensi perekonomi an daerah yang ada menyebab kan pemerintah daerah berusa ha menggali sumber-sumber pe rekonomian daerah yang dapat dijadikan pendapatan daerah. Salah satunya adalah pendapa tan dari pajak daerah dimana mengenai pajak daerah ini dite tapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing daerah dengan mengingat dan meman dang kemampuan daerah da lam penarikan pajak untuk pe nerimaan daerah.
Seperti yang kita dengar beberapa pekan lalu, pemprov DKI berencana mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg (warung tegal) yang beromzet Rp 60 juta per tahun atau sekitar Rp 165.000 per hari. Hal ini dikemukakan ke publik tak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov DKI Jakarta. Memang sejatinya tindakan pemprov DKI dibenarkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam pasal 37 – 41 bagian kedelapan tentang Pajak Restoran. Tentang Pajak Restoran sendiri, pemprov DKI telah menjelaskan secara terperinci Perda No 08 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dengan tarif 10%.
Namun penggalian potensi pajak restoran dalam hal ini adalah warteg ternyata menuai kontroversi di berbagai lapisan masyarakat menengah ke bawah, pasalnya antara lain karena :
1.Tidak adanya sosialisasi mengenai bentuk dan jabaran substansi UU No 28 Tahun 2009, dengan kata lain pemprov DKI Jakarta tidak melakukan public Hearing kepada masyarakat terutama kepada pengusaha warteg, sehingga banyak mendapat pertentangan dari masyarakat.
2.Sebagian konsumen warteg adalah golongan kelas menengah ke bawah yang dengan dikenakannya pajak warteg akan membebani masyarakat.
3.mengenai sistem teknis pengenaan pajak warteg tidak mungkin dilakukan pemungutan kepada masyarakat mengingat tidak adanya mekanisme pembukuan yang tertib dan akuntabel pada pengusaha warteg dan diindikasikan rawan terhadap korupsi.
Dengan demikian penetapan pajak atas warteg ini perlu dikaji ulang, walaupun telah dinyatakan dan ditegaskan dalam UU No.28 tahun 2009 bahwa pajak merupakan penerimaan daerah dalam kategori pendapatan asli daerah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan membayar pajak dari masyarakat, apalagi pengenaan pajak warteg ini melibatkan masyarakat secara keseluruhan. Secara yuridis kebijakan mengenakan pajak tidak dapat disalahkan karena sudah sesuai dengan amanat undang – undang akan tetapi kebijakan ini juga harus mempetimbangkan kepentingan masyarakat luas yang mempunyai tingkat perekonomian yang berbeda – beda.
Referensi :
http://www.detiknews.com/read/2010/12/06/043303/1509510/10/3-alasan-pajak-warteg-tak-bisa-diterapkan
http://bataviase.co.id/node/490871
SEKILAS KEBERATAN PAJAK
Aris Setiawan
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Tidak semua hal bisa diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Yang bisa diajukan keberatan antara lain :
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
· Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
· Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Sebelum petugas pajak menelaah sisi material, keberatan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat formal. Diantaranya :
1) Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar
2) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3) Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
4) Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban perpajakan, permohonan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal dianggap tidak disampaikan. Yang sering terjadi adalah Wajib Pajak mengesampingkan syarat-syarat administrasi ini, sehingga keberatan secara formal ditolak. Sehingga kerugian bagi Wajib Pajak karena harus mengajukan keberatan ulang.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Perubahan ketentuan KUP dalam masalah keberatan cukup essensial. Tarik menarik kepentingan antara kepentingan penerimaan negara dengan kepentingan pengusaha menjadi cerita yang cukup menarik di seputar pembahasan Undang-Undang KUP yang baru.. Beberapa perubahan tersebut saya jelaskan pada paragraf-paragraf berikut.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan.
Dalam KUP yang baru batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim SKP. Bandingkan dengan KUP lama di mana jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tangaal SKP. Jadi yang berubah adalah masalah sejak kapan jangka waktu 3 bulan tersebut dimulai. Perubahan ini termasuk perubahan positif bagi Wajib Pajak karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang karena tanggal dikirim biasanya tidak sama dengan tanggal SKP nya. Wajib Pajak juga tidak dirugikan apabila pengiriman SKP tidak segera dilakukan oleh KPP.
Syarat Pelunasan SKPKB
Apabila di KUP lama tidak disyaratkan untuk melunasi SKPKB terlebih dahulu, namun di KUP baru disyaratkan adanya pelunasan SKPKB tetapi hanya sebatas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference). Ketentuan ini sebaiknya tidak dipisahkan dengan perubahan dalam proses penagihan pajak di mana jatuh tempo SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tertangguh setelah adanya keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Pengajuan Keberatan Menunda Jatuh Tempo Pembayaran.
Pada KUP lama ada ketentuan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Di KUP baru ketentuan ini dirombak total sesuai dengan aspirasi para pengusaha yang diwakili KADIN. Ketentuan KUP baru hanya mewajibkan Wajib Pajak membayar pajak sesuai jumlah yang disetujuinya dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Sementara yang tidak disetujui, kewajiban pembayarannya tertangguh sampai satu bulan sejak keputusan keberatan. Namun apabila Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan maka SKP tersebut Wajib dibayar walau tidak disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Dengan demikian, proses penagihan pajak harus menunggu sampai batas 3 bulan jangka waktu pengajuan keberatan dilewati untuk memastikan
Wajib Pajak mengajukan keberatan atau tidak. Jumlah pajak dalam SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tidak termasuk utang pajak apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan sehingga tidak diperhitungkan ketika Wajib Pajak mendapatkan pengembalian pajak. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Diterima vs Dikabulkan
Sebenarnya ini hanya perubahan istilah saja dimana jika di KUP lama jenis keputusannya salah satunya “diterima” sekarang diubah menjadi “dikabulkan”. Begitu juga istilah “lewat” diganti menjadi “terlampaui”.
Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Di KUP lama hal ini tidak diatur. Di KUP baru diatur dalam Pasal 26a. Tatacara ini nantinya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang antara lain, pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan haknya tersebut, proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
Data atau Keterangan Yang Tidak Diberikan Pada Saat Pemeriksaan.
Salah satu ketentuan baru yang cukup bagus adalah tidak dipertimbangkannya data-data atau keterangan yang tidak diberikan ketika proses pemeriksaan berlangsung. Selengkapnya bunyi ketentuannya sebagai berikut : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
Demikian sekilas mengenai keberatan pajak. Dalam KUP yang baru banyak sekali perubahan yang lebih menguntungkan wajib pajak. Semoga bisa menjadi awal reformasi perpajakan yang lebih friendly tanpa mengancam penerimaan pajak.
--
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Tidak semua hal bisa diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Yang bisa diajukan keberatan antara lain :
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
· Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
· Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Sebelum petugas pajak menelaah sisi material, keberatan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat formal. Diantaranya :
1) Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar
2) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3) Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
4) Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban perpajakan, permohonan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal dianggap tidak disampaikan. Yang sering terjadi adalah Wajib Pajak mengesampingkan syarat-syarat administrasi ini, sehingga keberatan secara formal ditolak. Sehingga kerugian bagi Wajib Pajak karena harus mengajukan keberatan ulang.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Perubahan ketentuan KUP dalam masalah keberatan cukup essensial. Tarik menarik kepentingan antara kepentingan penerimaan negara dengan kepentingan pengusaha menjadi cerita yang cukup menarik di seputar pembahasan Undang-Undang KUP yang baru.. Beberapa perubahan tersebut saya jelaskan pada paragraf-paragraf berikut.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan.
Dalam KUP yang baru batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim SKP. Bandingkan dengan KUP lama di mana jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tangaal SKP. Jadi yang berubah adalah masalah sejak kapan jangka waktu 3 bulan tersebut dimulai. Perubahan ini termasuk perubahan positif bagi Wajib Pajak karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang karena tanggal dikirim biasanya tidak sama dengan tanggal SKP nya. Wajib Pajak juga tidak dirugikan apabila pengiriman SKP tidak segera dilakukan oleh KPP.
Syarat Pelunasan SKPKB
Apabila di KUP lama tidak disyaratkan untuk melunasi SKPKB terlebih dahulu, namun di KUP baru disyaratkan adanya pelunasan SKPKB tetapi hanya sebatas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference). Ketentuan ini sebaiknya tidak dipisahkan dengan perubahan dalam proses penagihan pajak di mana jatuh tempo SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tertangguh setelah adanya keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Pengajuan Keberatan Menunda Jatuh Tempo Pembayaran.
Pada KUP lama ada ketentuan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Di KUP baru ketentuan ini dirombak total sesuai dengan aspirasi para pengusaha yang diwakili KADIN. Ketentuan KUP baru hanya mewajibkan Wajib Pajak membayar pajak sesuai jumlah yang disetujuinya dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Sementara yang tidak disetujui, kewajiban pembayarannya tertangguh sampai satu bulan sejak keputusan keberatan. Namun apabila Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan maka SKP tersebut Wajib dibayar walau tidak disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Dengan demikian, proses penagihan pajak harus menunggu sampai batas 3 bulan jangka waktu pengajuan keberatan dilewati untuk memastikan
Wajib Pajak mengajukan keberatan atau tidak. Jumlah pajak dalam SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tidak termasuk utang pajak apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan sehingga tidak diperhitungkan ketika Wajib Pajak mendapatkan pengembalian pajak. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Diterima vs Dikabulkan
Sebenarnya ini hanya perubahan istilah saja dimana jika di KUP lama jenis keputusannya salah satunya “diterima” sekarang diubah menjadi “dikabulkan”. Begitu juga istilah “lewat” diganti menjadi “terlampaui”.
Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Di KUP lama hal ini tidak diatur. Di KUP baru diatur dalam Pasal 26a. Tatacara ini nantinya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang antara lain, pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan haknya tersebut, proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
Data atau Keterangan Yang Tidak Diberikan Pada Saat Pemeriksaan.
Salah satu ketentuan baru yang cukup bagus adalah tidak dipertimbangkannya data-data atau keterangan yang tidak diberikan ketika proses pemeriksaan berlangsung. Selengkapnya bunyi ketentuannya sebagai berikut : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
Demikian sekilas mengenai keberatan pajak. Dalam KUP yang baru banyak sekali perubahan yang lebih menguntungkan wajib pajak. Semoga bisa menjadi awal reformasi perpajakan yang lebih friendly tanpa mengancam penerimaan pajak.
--
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Novi Priyanti
Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.
Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Yang dimaksud dengan Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Suatu Bangunan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Subjek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Saat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan tersebut dan tempat PPN terutang atas KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Khusus untuk KMS yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tarif
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) atau tarif efektifnya sebesar 4% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Lokasi Bangunan Satu Maupun Berbeda KPP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, mengatur bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.
Ketentuan tersebut juga mengatur dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Bangunan yang digunakan Oleh Orang Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil KMS digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyerahkan bukti SSP asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pihak lain yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang dan melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan.
Pelaporan KMS
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan SSP KMS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Seandainya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Tidak Melaporkan KMS
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak melakukan kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS.
Dalam hal orang pribadi atau badan belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.
Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Yang dimaksud dengan Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Suatu Bangunan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Subjek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Saat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan tersebut dan tempat PPN terutang atas KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Khusus untuk KMS yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tarif
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) atau tarif efektifnya sebesar 4% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Lokasi Bangunan Satu Maupun Berbeda KPP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, mengatur bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.
Ketentuan tersebut juga mengatur dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Bangunan yang digunakan Oleh Orang Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil KMS digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyerahkan bukti SSP asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pihak lain yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang dan melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan.
Pelaporan KMS
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan SSP KMS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Seandainya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Tidak Melaporkan KMS
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak melakukan kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS.
Dalam hal orang pribadi atau badan belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai ketentuan yang berlaku.
Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !
Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !
Istilah birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak aka nada lagi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009 telah merilis proses pendaftaran melalui system e-registration (pendaftaran secara elektronik)
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data WP dan atau Pengusaha Kena Pajak dengan system e-registration.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya system pendaftaran online ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.
Prosedur Pendaftaran NPWP melalui system e-registration :
1.Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
2.Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
3.SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e- Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
5.KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
6.Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Setelah NPWP dan atau SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama enam bulan sejak penerbitan NPWP dan atau SPPKP tersebut, KPP akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan alamat yang tertera dalam permohonan NPWP dan atau SPPKP tersebut. Jika diperlukan, KPP akan meminta dokumen tambahan terkait dengan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Selain melalui e-registration, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Program Wajib Pajak Massal (PWPM), yaitu pendaftaran NPWP secara massal untuk karyawan melalui perusahaan atau pemberi kerjanya sesuai dengan KPP tempat terdaftar perusahaan tersebut.
Cara pendaftaran NPWP yang ketiga adalah mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan domisili wajib pajak tersebut.
Ketiga cara ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP dimana saja dan kapan saja. Semoga dengan adanya layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat sehingga dapat mendorong tercapainya target penerimaan pajak.
Chairul Saleh
Mahasiswa STIE Tunas Nusantara Jakarta
Jurusan Akuntansi Perpajakan
Istilah birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak aka nada lagi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009 telah merilis proses pendaftaran melalui system e-registration (pendaftaran secara elektronik)
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data WP dan atau Pengusaha Kena Pajak dengan system e-registration.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya system pendaftaran online ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.
Prosedur Pendaftaran NPWP melalui system e-registration :
1.Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
2.Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
3.SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e- Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
5.KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
6.Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Setelah NPWP dan atau SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama enam bulan sejak penerbitan NPWP dan atau SPPKP tersebut, KPP akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan alamat yang tertera dalam permohonan NPWP dan atau SPPKP tersebut. Jika diperlukan, KPP akan meminta dokumen tambahan terkait dengan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Selain melalui e-registration, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Program Wajib Pajak Massal (PWPM), yaitu pendaftaran NPWP secara massal untuk karyawan melalui perusahaan atau pemberi kerjanya sesuai dengan KPP tempat terdaftar perusahaan tersebut.
Cara pendaftaran NPWP yang ketiga adalah mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan domisili wajib pajak tersebut.
Ketiga cara ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP dimana saja dan kapan saja. Semoga dengan adanya layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat sehingga dapat mendorong tercapainya target penerimaan pajak.
Chairul Saleh
Mahasiswa STIE Tunas Nusantara Jakarta
Jurusan Akuntansi Perpajakan
Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN
Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN
Mulai tanggal 01 Januari 2011 Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS akan mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dulu pengenaan pajak untuk golongan III-a ke atas akan dikenakan sama rata sebesar 15% kepada setiap pegawai, baik itu golongan III atau golongan IV. Sekarang tarif yang di kenakan berbeda, yaitu :
1.Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dn Bintaram, dan Pensiunannya;
2.Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menegah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Jika PNS diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, maka kepada PNS tersebut tetap di kenakan tariff PPh Pasal 21 sesusai dengan Undang PPh dan tidak di tanggung oleh Pemerintah. Jadi apabila ada PNS yang menjabat sabagai Pemimpin perusahaan atau menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan maka PNS tersebut akan dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif yang berlaku untuk orang umum.
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010
http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/tarif-pemotongan-dan-pengenaan-pph.html
Mulai tanggal 01 Januari 2011 Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS akan mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dulu pengenaan pajak untuk golongan III-a ke atas akan dikenakan sama rata sebesar 15% kepada setiap pegawai, baik itu golongan III atau golongan IV. Sekarang tarif yang di kenakan berbeda, yaitu :
1.Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dn Bintaram, dan Pensiunannya;
2.Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menegah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Jika PNS diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, maka kepada PNS tersebut tetap di kenakan tariff PPh Pasal 21 sesusai dengan Undang PPh dan tidak di tanggung oleh Pemerintah. Jadi apabila ada PNS yang menjabat sabagai Pemimpin perusahaan atau menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan maka PNS tersebut akan dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif yang berlaku untuk orang umum.
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010
http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/tarif-pemotongan-dan-pengenaan-pph.html
Langganan:
Postingan (Atom)