Selasa, 29 Desember 2009

UU PPN Baru, Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

UU PPN Baru, Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada APBN 2010. Dampak jangka pendek pelaksanaan undang-undang itu adalah penurunan penerimaan negara yang perlu diwaspadai agar pelaksanaan APBN dapat dikelola secara baik dan bijaksana.
"Upaya penegakan aturan yang konsisten sebagai cara menekan kebocoran dalam pengumpulan hak negara itu akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi," kata Menteri KeuangandiJakarta,Rabu(16/9).
Namun, ia menyadari bahwa perubahan-perubahan dalam UU PPN dan PPnBM sangat diperlukan untuk menciptakan ekonomi yang lebih baik dan kompetitif dalam jangka menengah dan panjang. Menkeu pun tidak menyebutkan secara eksplisit berapa nilai potensi penurunan penerimaanpajakdariPPN.
Menkeu hanya menyebutkan, dengan berlakunya undang-undang pada 1 April 2010 nanti, ada beberapa barang atau jasa yang tidak kena pajak. "Kami masih menghitung lagi, terutama potensi penerimaan PPN dari barang tidak kena pajak, baik barang maupun jasa. Saya belum bisa menyampaikanpadahariini,"ujardia.
Meski terdapat potensi penurunan penerimaan pajak, Menkeu menjelaskan, hal itu tidak akan mengubah target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2010. Mengenai insentif PPN untuk pengembangan industri, Sri Mulyani mengatakan, tidak dikenakan PPN atau pembebasan PPN sudah merupakan insentif dari pengembangan industri itu.
"Kegiatan yang menyangkut kebutuhan pokok untuk kebutuhan masyarakat luas yang tidak dikenakan PPN, itu akan menarik investasi dan kegiatan produksi yang lebih baik," tegas Menkeu.
Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng menyatakan bahwa dampak pemberlakuan Undang-undang PPN dan PPnBM yang baru, terhadap penerimaan negara tidak akan besar. "Pemberlakuan ini kurang berpengaruh terhadap penerimaan pajak, karena itu pengaruhnya kecil,"


Paripurna DPR

Sebelumnya, rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) menjadi UU. Persetujuan tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil KetuaDPR,MuhaiminIskandar.
RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Ketentuan dalam RUU itu, antara lain pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakanPPN.
Selain itu, diatur juga tidak dikenakan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama, maka obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. RUU ini juga mempertegas jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankansyariahtidakdikenakanPPN.
RUU itu juga mengatur mengenai barang yang dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai. Selain itu, diatur juga barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedomanpengkreditanpajakmasukan.
Besarnya tarif tertinggi PPnBM disepakati naik, dari 75 persen menjadi 200 persen. Langkah ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi. Dalam RUU itu diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPnBM atas barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing dengan syaratnilaiPPNminimalRp500.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyatakan bahwa perubahan ketiga UU itu diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing, serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pada tangal 15 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat beberapa perubahan yang tercantum di dalamnya. Adapun pokok-pokok perubahan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diantaranya adalah:

  1. Objek dan Non Objek Pajak
    • Para pengusaha Indonesia yang melakukan kegiatan jasa di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dikenakan tarif 0% (nol persen). Hal ini bertujuan untuk menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing dengan negara lain.
    • Terhadap barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap digololongkan sebagai BKP, tetapi dalam pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
  2. Bukan Objek
    • Untuk lebih memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dicantumkan dalam batang tubuh UU PPN dan PPn BM dari yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Terhadap barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara, tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan agar ketersediaan bahan baku industri di bidang energi dalam negeri tetap terjamin.
    • Barang kebutuhan pokok masyarakat seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat Indonesia dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
    • Terhadap barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama yang telah dikenakan pajak daerah.
    • Terhadap jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
  3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Batas atas tarif PPn BM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemerintah dalam melaksankan fungsi regulasinya.
  5. Pengkreditan Pajak Masukan
    • Terhadap pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha tersebut ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
  6. Restitusi PPN
    • .Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Sedangkan terhadap Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan di kemudian hari apabila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  7. Deemed Pajak Masukan
    • Dalam UU PPN ini diatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omset maupun kegiatan usaha (sektoral). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
  8. Pemusatan tempat PPN terutang
    • Terhadap Wajib Pajak yang akan melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka cukup dengan mengirimkan pemberitahunan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
  9. Saat pembuatan Faktur Pajak
    • Dalam UU PPN ini diatur bahwa saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
    • Adapun batas waktu penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini mengubah ketentuan dalam UU KUP yaitu paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir.
  10. Fasilitas Perpajakan
    • Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
      • perwakilan negara asing/badan-badan internasional;
      • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri;
      • listrik dan air;
      • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional;
      • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi;
      • bahan baku kerajinan perak
  11. Restitusi Turis Asing
    • Dalam UU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
  12. Tanggung Renteng
    • Karena dirasa masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual, maka dalam UU PPN ini diatur mengenai tanggung renteng PPN.
  13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM
    • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka UU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

====**====

    Nama : Henry Ardhiantoro

    Kelas : B

    NPM : 0800070049

KEPUASAN WAJIB PAJAK DENGAN ADANYA MODERNISASI PAJAK

NAMA : DWI WIRAWAN SAMONA TUNAS NUSANTARA

KELAS : A

NPM : 0800070006

TUGAS : ARTIKEL PAJAK

KEPUASAN WAJIB PAJAK

DENGAN ADANYA MODERNISASI PAJAK

Modernisasi Pajak yang berawal dilaksanakan di Ibukota DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta hingga ke Sumatera. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama.
Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih baik? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.

Konsep modernisasi pajak adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Pola Pikir yang Berkembang

Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan pola pikir perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.

Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka good governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.

Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan keluhan, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. Maupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.

Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga dapat diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.

Pelaksanaan Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, maupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN dapat dihilangkan.

Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya pandangan miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). Bila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.

Jika memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang secara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, bila permohonan WP sudah lengkap, tidak perlu bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR secara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.

Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor pajak.

Kepuasan Wajib Pajak

Modernisasi pajak juga menyediakan eRegistration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya eSPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui eFiling. Maupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui ePayment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut adalah gratis.

Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, sebuah lembaga survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) adalah 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin baik. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.

Juga survei The World Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis. Mksh

Slide Materi PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PDRD

Silakan mengunduh beberapa bahan di bawah ini:

Pajak Bumi dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Bea Meterai

Perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU PDRD Lama

Terima kasih.

Pengumuman: Himbauan Kepada Penulis Artikel

Selama ini Anda sudah menyimak materi-materi perpajakan di kelas. Anda juga sudah membaca berbagai tulisan yang berkaitan dengan perpajakan. Semua itu merupakan proses memasukkan pengetahuan dan informasi ke dalam otak tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak.

Setelah semuanya masuk dan menjadi pengetahuan yang tersimpan dalam otak, tibalah saatnya Anda berbagi pengetahuan kepada orang lain mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Salah satu sarana berbagi itu adalah dengan menuangkan pemikiran-pemikiran Anda dalam bentuk tulisan. Tentunya tulisan yang dimaksud adalah tulisan dengan tema seputar pajak.

Beberapa tulisan yang dimuat dalam blog ini, setelah saya amati, ternyata bukan merupakan tulisan yang merupakan hasil perenungan (pemikrian) sendiri, melainkan hanya menyalin dari tulisan-tulisan yang bertebaran di dunia maya. Bahkan, ada tulisan yang sama persis dengan artikel yang sudah dimuat dari blog ataupun sumber lainnya di internet. Lebih ironis lagi, tulisan yang disalin tersebut ada yang telah dibuat oleh penulis asli beberapa tahun yang lalu, sehingga informasi yang ditampilkan sudah tidak up-to-date lagi.

Saya menghimbau, belajar dan berlatihlah menuangkan ide, pemahaman, maupun dari perspektif sendiri, bukan hanya sekadar menyalin dari tulisan orang lain. Yakinlah, bahwa Anda pun bisa menuangkan ide-ide orisinil ke dalam bentuk tulisan.

Selamat Mencoba.

Salam Superdahsyat,

I Nyoman Widia

Senin, 28 Desember 2009

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Rizki Andy Bhara M

0800070025 / Kelas A

Tugas Artikel Perpajakan

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon

Abstrak
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.

Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon

Pendahuluan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.

Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.

Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.

Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)

Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.

Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.

Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.



Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan

    I Pada Usia Pensiun :
    1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIH Max (0;2PSNG+PMK+PH- MP)+PH
    2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja – Max (0;2PSNG+PMK+PH- MP+IP)+PH
    3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH

    II Sebelum Usia Pensiun:
    1. Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
    2. Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
    3. Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
    4. Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
    5. Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
    6.Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
    7. Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
    8. Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    9. Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
    10. Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    11. Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
    12. Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
    13. Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut – PH
    14. Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
    Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
    Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.


Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.

Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *
MK < 1 1 0
1<=MK<2 2 0
2<=MK<3 3 0
3<=MK<4 4 2
4<=MK<5 5 2
5<=MK<6 6 2
6<=MK<7 7+0 3
7<=MK<8 7+1 3
8<=MK<9 7+2 3
9<=MK<12 7+2 4
12<=MK<15 7+2 5
15<=MK<18 7+2 6
18<=MK<21 7+2 7
21<=MK<24 7+2 8
MK>=24 7+2 10
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.

Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).

Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)

Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.

Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.

Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.

a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.

Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.

PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.

Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.

Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.

Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.

b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.



Penutup

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.

Tata cara Mendapatkan Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Tata Cara Mendapatkan Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Oleh : Raden Nanda Maharditya ( Kelas B / 0800070061 )

Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP

  • Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/ SKT/ SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:
  • Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
    1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    1. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
    1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
    2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
  • NPWP dinyatakan valid apabila:
  • NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
  • Dalam hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

    Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak
    pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan
    dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
    .

  • Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
    1. Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
    1. Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu
    2. NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
  • Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
  • Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
  • Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:
    1. NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
    1. Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
    2. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau
    3. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang
    4. berwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini. Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan

  • Dibebaskan secara langsung
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:
  1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
  1. Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
  2. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.

  • Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN.
  1. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.
  2. Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
  3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
  4. Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.