Selasa, 29 Desember 2009

Pajak dan Peran Negara dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Tugas Artikel Pajak

Nama : Fany Kuerniawan

NIM : 0800070010

Kelas : A

Pajak dan Peran Negara dalam Penyelenggaraan Pendidikan

1. Pendahuluan

Dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, pajak selalu terkait di dalamnya. Pernyataan tersebut sangat relevan jika dikaitkan dengan Undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disahkan oleh DPR RI. Di mana keterkaitannya? Inilah faktanya, tidak cukup hanya sekali kata “pajak” disisipkan dalam UU BHP, kata “pajak” muncul sebanyak tiga kali yaitu di Pasal 38 ayat (4), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 45 ayat (3).

Banyak pihak menganggap bahwa dengan lahirnya UU BHP tersebut biaya pendidikan semakin mahal dan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. Negara dituding menghindar dari kewajiban konstitusional di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Kekuatiran dan tudingan tersebut muncul karena negara mempersilahkan penyelenggara pendidikan untuk mendanai kegiatannya secara mandiri melalui pendirian badan hukum pendidikan.

Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa badan hukum pendidikan dimaksud harus didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu tidak didasarkan atas motivasi untuk mencari keuntungan bagi pemilik modal. Hal ini dikarenakan, laba yang diperoleh harus diinvestasikan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU BHP.

Ditengah perdebatan yang mempertanyakan peran negara dalam mengucurkan anggarannya di bidang pendidikan (yang anggarannya juga berasal dari pajak), bagaimana instrumen pajak dapat ikut memberikan iklim kondusif dalam dunia pendidikan agar biaya pendidikan dapat relatif lebih murah dan terjangkau, serta mengingat badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, maka topik yang dibahas dalam tulisan ini adalah:

Apa logika pemikiran untuk memajaki badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba tersebut? Apakah memang harus dipajaki atau tidak?

Bagaimana ketentuan perpajakan dalam bidang pendidikan di negara lain?

Bagaimana pula dengan ketentuan hukum positif perpajakan Indonesia saat ini, apakah sudah mendukung untuk memajukan sistem pendidikan nasional kita?

Perlukah sistem pajak kita yang terkait dengan dunia pendidikan direformasi seperti yang dinyatakan oleh Benjamin Franklin di atas bahwa reformasi pajak adalah sesuatu hal yang pasti untuk dilakukan?

2. Pemajakan atas Organisasi Nirlaba

Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas, berbagai teori atau pendekatan telah dikembangkan untuk menjelaskan keberadaan dan fungsi organisasi nirlaba, sehingga dapat dipakai sebagai kerangka teoritis apakah suatu organisasi nirlaba memang layak dipajaki atau tidak, serta bagaimana seharusnya mendesain dan mereformasi sistem perpajakan atas organisasi nirlaba tersebut.

Pada dasarnya, organisasi nirlaba dapat diklasifikasikan berdasarkan dua model, yaitu (i) tidak diperkenankan untuk membagikan laba yang diperolehnya (the prohibition of profit distribution model), dan (ii) bertujuan untuk kepentingan publik atau sosial (the public purpose model).[2] Pendirian organisasi nirlaba dimaksudkan untuk menjalankan fungsi sosial atau memproduksi barang dan jasa publik yang sifatnya tidak memberikan keuntungan secara finansial.

Oleh karena sifatnya yang tidak memberikan keuntungan maka tidak mungkin sektor swasta, yang berorientasi mencari keuntungan, mau menyediakan barang publik. Oleh karena itu, pemerintahlah yang harus menyediakannya. Akan tetapi, dapat saja terjadi pemerintah tidak mampu menyediakan seluruh atau sebagian barang atau jasa publik yang diperlukan masyarakat, sehingga sektor swasta dapat menggantikan peran pemerintah. Tentu saja sektor swasta bersedia menyediakan barang atau jasa publik jika mendapatkan keuntungan yang layak.

Terkait dengan badan penyelenggara pendidikan di Indonesia yang harus didasarkan kepada prinsip nirlaba, menjadi menarik untuk dipertanyakan:

Apakah sektor swasta sebagai penyandang modal tertarik menanamkan uangnya pada badan hukum pendidikan yang berbasis nirlaba, yang pada dasarnya tidak diperkenankan untuk mendistribusikan labanya kepada pemilik modal (Pasal 4 UU BHP).

Lantas untuk menarik minat mereka untuk melakukan investasi dalam badan hukum pendidikan, apakah instrumen pajak dapat berperan?

Sebaliknya, dengan memperhatikan poin 1 di atas, apabila sektor swasta tetap tertarik untuk menanamkan modalnya di badan hukum pendidikan tentu ada faktor lain yang menjadi pertimbangan. Faktor-faktor tersebut bisa saja antara lain sebagai berikut:

Benar-benar ingin menjalankan fungsi sosial.

Ingin mendapatkan keuntungan dari investasi modal yang ditanamkan walaupun ditribusi laba terhadapnya akan dikenakan pajak (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -87/PJ./1995, Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, dan ditegaskan oleh Pasal 38 ayat (4) UU BHP). Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa badan hukum pendidikan memberikan keuntungan yang besar, sehingga beban pajak tidak menjadi penghalang bagi para investor untuk tetap melakukan inventasi pada bidang pendidikan.

Dalam tulisan ini, pertanyaan yang hendak dibahas adalah apakah mungkin pemilik modal bersedia menginvestasikan dananya di badan hukum pendidikan yang berbasis nirlaba, tanpa motivasi untuk mencari keuntungan? Motivasi inilah sebagai pijakan berpikir, apakah suatu badan hukum pendidikan nirlaba memang harus dikenakan pajak atau tidak.

Menjadi permasalahan, bagaimana caranya mengukur motivasi tersebut? Motivasi untuk mencari laba atau tidak mencari laba dapat ditentukan dari perlakuan atas laba itu sendiri, yaitu apakah diinvestasikan kembali dalam badan hukum pendidikan, untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, atau laba tersebut didistribusikan kepada pemilik modal. Jika laba diinvestasikan lagi ke dalam badan hukum pendidikan maka tidak ada alasan untuk mengenakan pajak atas badan hukum pendidikan nirlaba tersebut. Akan tetapi, jika didistribusikan kepada pemilik modal maka badan hukum pendidikan tersebut sangat layak untuk dikenakan pajak.

3. Pemajakan atas Institusi Pendidikan Nirlaba di Beberapa Negara

Terdapat tiga model sistem perpajakan atas organisasi nirlaba yang dikembangkan di beberapa negara, yaitu:[3]

Organisasi nirlaba akan dikenakan pajak sama dengan organisasi yang berorientasi laba (full taxation model).

Penghasilan yang diperoleh oleh organisasi nirlaba dikecualikan dari pengenaan pajak (full exemption model).

Pengenaan pajak secara parsial (partial exemption model) yang dapat dilakukan seperti dengan cara:

Pengurangan tarif pajak (misalnya dianut oleh Italia yang memberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif normal).

Atas penghasilan tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak.

Model partial exemption inilah yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia.

Sebagai perbandingan, di India, berdasarkan Income Tax Act 1961, memberikan pembebasan pajak secara otomatis atas penghasilan yang diterima dari universitas atau institusi pendidikan yang tidak bertujuan untuk mencari laba sepanjang organisasi tersebut mengakumulasi laba sesuai dengan tujuan semula didirikannya organisasi tersebut.[4]

4. Isu Penghindaran Pajak dalam Organisasi Nirlaba[5]

Saat ini, India sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan pajak atas berbagai organisasi pendidikan nirlaba, karena diindikasi banyak di antara mereka melakukan praktik penghindaran pajak dengan cara mendistribusikan sisa hasil usaha melalui cara tidak langsung (indirect distribution). Hal ini dapat terjadi jika, misalnya organisasi nirlaba tersebut melakukan pembelian barang atau pembayaran jasa dalam jumlah yang melebihi kewajaran, di mana pembayaran tersebut sebenarnya ditujukan kepada pemilik modal.

Sedangkan di Italia, untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh organisasi nirlaba, yaitu dengan cara memperlakukan transaksi-transaksi di bawah ini, sebagai pembagian laba (deemed profit) yang dikenakan pajak:

Pembelian barang dan jasa di atas harga pasar.

Pembayaran kepada anggota, pengurus, atau pihak yang berkepentingan terhadap organisasi laba melebihi jumlah yang tercantum dalam Keputusan Presiden atau Undang-undang

Pembayaran gaji kepada karyawan melebihi 20% di atas kewajaran standar industri.

Pembayaran bunga kepada pihak tertentu, selain kepada bank atau institusi keuangan yang terdaftar, di atas 4% dari suku bunga normal yang berlaku.

5. Perpajakan atas Institusi Pendidikan di Indonesia

Secara garis besar, ketentuan perpajakan atas organisasi pendidikan di Indonesia antara lain sebagai berikut ini:

1. Dari sisi badan hukum pendidikan:

a. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Laba yang diperoleh oleh organisasi yang menyelenggarakan pendidikan formal, yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan PPh. Akan tetapi, apabila laba tersebut setelah lewat dari 4 (empat) tahun, tidak digunakan untuk membangun gedung dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut (Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-87/PJ./1995, Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, serta ditegaskan juga dalam Pasal 38 ayat (4) UU BHP).

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Atas jasa pendidikan yang diberikan tidak dikenakan PPN (Pasal 5 PP No. 144 tahun 2000). Akan tetapi, untuk pembangunan gedung untuk proses belajar mengajar, baik yang dibangun sendiri (Pasal 16C UU PPN), atau melalui kontraktor tetap dikenakan PPN (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).

Atas impor dan penyerahan buku pelajaran, dibebaskan dari pengenaan PPN (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).

2. Dari sisi donatur

Sumbangan fasilitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia (Pasal 6 ayat (1) huruf j UU PPh), serta pendidikan (Pasal 6 ayat (1) huruf l UU PPh) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi si pemberi sumbangan.

Dari beberapa contoh peraturan pajak di atas, tampak bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas keringanan pajak atas badan hukum pendidikan. Dalam kaitannya dengan pemajakan atas laba dari badan hukum pendidikan, pengenaan pajak atas laba tersebut hanya akan dikenakan pajak jika tidak dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Akan tetapi, terkait dengan PPN, berdasarkan ketentuan di atas, apabila badan hukum pendidikan melakukan pembangunan gedung pendidikan, akan terkena PPN yang tidak dapat direstitusi. Tentu PPN yang tidak dapat direstitusi ini akan menjadi biaya, yang pembebanannya dapat saja digeser kepada para peserta didik.

6. Kesimpulan

Di tengah perdebatan atas kekuatiran semakin tidak terjangkaunya biaya pendidikan dengan munculnya UU BHP ini, sebenarnya negara melalui pemerintah dapat memberikan keringanan pajak (PPh, PPN, dan PBB) lebih besar lagi kepada badan hukum pendidikan yang berbasis nirlaba. Hal ini dapat dilakukan mengingat: (i) pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa, (ii) masih terbatasnya kucuran anggaran negara kita kepada bidang pendidikan, serta (iii) status dari badan hukum pendidikan yang berbasis nirlaba, maka sudah sewajarnya pemerintah tidak mengenakan pajak kepada badan hukum pendidikan.

Dengan tidak dikenakannya pajak atas badan hukum pendidikan, diharapkan dapat meringankan biaya penyelenggaran pendidikan yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada peserta didik.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

Kurang lebih lima belas bulan yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sekitar tiga tahun yang lalu, RUU KUP, RUU PPh dan RUU PPN disampaikan ke Dewan Perkailan Rakyat Republik Indonesia. Pada pertengahan Agustus 2007 dari tiga RUU tersebut telah diselesaikan satu yaitu Perubahan UU KUP yang dikenal dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan lebih dari setahun kemudian diselesaikan perubahan UU PPh yang dikenal dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Secara umum perubahan itu bertujuan untuk memberi kemudahan/efisiensi administrasi, memelihara produktivitas penerimaan negara, dan keadilan dalam pengenaan pajak. Sebagai arah tujuannya disebutkan untuk memberikan kepastian hukum, konsistensi, transparansi dan meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia. Akan tetapi setelah menyimak lebih jauh materinya terlihat perubahan keempat dari UU PPh ini bernuansa lain. Kalau undang-undang sebelumnya selalu cenderung pada pengamanan penerimaan (termasuk penerimaan jangka pendek), kini kebiasaan itu mulai ditinggalkan. Lihat saja perihal tarif Ph OP yang menjadi 30%. Meskipun tarif PPh OP ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia atau Singapura, namun apabila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya tarif baru ini sudad cukup kompetitif. Apalagi tarif tertingi ini nantinya dapat diturunkan menjadi paling reƱida 25% dan cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula halnya dengan tarif PPh Badan yang diturunkan menjadi 28% dan menjadi tarif tunggal, jelas lebih menyederhanakan dan tanggap pada keinginan pasar. Apalagi mulai tahun 2010 tarif tunggal itu akan menjadi 25%. Penerapan tarif tunggal tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practise. Seperti halnya pada orang pribadi, penurunan tarif PPh Badan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak perusahaan, sehingga perusahaan memiliki tambahan kemampuan untuk pengembangan usaha, untuk melakukan investasi dan untuk peningkatan daya saing. Sedangkan penurunan tarif PPh secara bertahap dimaksudkan untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dalam pembiayaan APBN

Setidaknya ada 2 hal yang diharapkan melalui kebijakan penurunan tarif PPh ini. Pertama penurunan tarif ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tarif PPh yang berlaku di Indonesia dengan tarif PPh yang berlaku di negara lain. Kedua untuk mengurangi beban pajak orang pribadi dalam bentuk penurunan tarif, penyederhanaan, dan perluasan lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian diharapkan daya beli, konsumsi, atau saving/investasi masyarakat meningkat sehingga dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada gilirannya kondisi yang tercipta tersebut dapat mendorong penigkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

Kesimpulannya kebijakan tarif ini boleh dikatakan strategis. Dengan menyampingkan terlebih dahulu faktor krisis ekonomi global yang melanda seperti sekarang ini terjadi, dalam jangka pendek memang diperkirakan akan ada “turbulensi” penerimaan, tetapi untuk jangka panjang dengan penurunan tarif tersebut pemerintah akan meperoleh feedback dalam bentuk penerimaan. Secara teoritis penghematan pajak akan meningkatkan investasi yang akan mendorong kegiatan ekonomi yang pada gilirannya akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar.

Langkah strategis lainnya yang terlihat dalam UU No. 36 Tahun 2008 ini adalah pada penambahan jumlah Wajib Pajak. UU ini punya strategi yang cerdik untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mau mendaftarkan diri untuk meperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Caranya dengan melakukan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (atau dapat pula dikatakan sebagai pemberian insentif bagi yang mempunyai NPWP). Untuk itu diberlakukan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Selain itu untuk mendorong masyarakat untuk mempunyai NPWP terlihat pula pada pemanfaatan Fiskal Luar Negeri (FLN). Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP sejak tahun 2009 dibebaskan dari kewajiban pembayaran FLN. Hal ini tentu saja menggairahkan bagi mereka yang hobi ke luar negeri.

Tampaknya strategi yang diambil ini cukup ampuh. Seiring dengan kebijakan Sunset Policy, kebijakan tarif pajak ini ternyata bisa mendongkrak pemilik NPWP di Indonesia secara signifikan. Animo masyarakat untuk memiliki NPWP terjadi hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan sampai dengan bulan Februari 2009 pemilik NPWP sudah mencapai 12.700.000.

UU No. 36 tahun 2008 ini ternyata akrab pula dengan pasar. Ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan lainnya jelas demi untuk memenuhi tuntutan pasar. Sepintas dapat dikatakan UU No. 36 tahun 2008 lebih rasional dibandingkan dengan pendahulunya yaitu UU No. 17 Tahun 2000. Jelas arah dan tujuannya, juga strategis dan aspiratif.

Pokok-pokok perubahan dalam UU PPh yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2009 ini meliputi beberapa hal. Pertama dilakukan perluasan subjek dan objek pajak untuk hal-hal tertentu, dan pembatasan pengecualian atas pembebasan pajak dalam hal lainnya, yang tujuannya meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.

Selain itu UU ini berupaya untuk melakukan perbaikan pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar liquiditas Wajib Pajak tidak terganggu dan juga supaya lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang.

Hal lainnya yang dapat ditemukan dalam UU No. 36 Tahun 2008 ini adalah peningkatan besaran peredaran usaha untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari yang semula sebesar Rp. 1.800.000.000 ditingkatkan menjadi Rp. 4.800.000.000. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, peningkatan transparansi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan peredaran usahanya, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Nama : ARWANTO

KPM : 0800070038

Klas : B

UU PPN Baru, Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

UU PPN Baru, Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada APBN 2010. Dampak jangka pendek pelaksanaan undang-undang itu adalah penurunan penerimaan negara yang perlu diwaspadai agar pelaksanaan APBN dapat dikelola secara baik dan bijaksana.
"Upaya penegakan aturan yang konsisten sebagai cara menekan kebocoran dalam pengumpulan hak negara itu akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi," kata Menteri KeuangandiJakarta,Rabu(16/9).
Namun, ia menyadari bahwa perubahan-perubahan dalam UU PPN dan PPnBM sangat diperlukan untuk menciptakan ekonomi yang lebih baik dan kompetitif dalam jangka menengah dan panjang. Menkeu pun tidak menyebutkan secara eksplisit berapa nilai potensi penurunan penerimaanpajakdariPPN.
Menkeu hanya menyebutkan, dengan berlakunya undang-undang pada 1 April 2010 nanti, ada beberapa barang atau jasa yang tidak kena pajak. "Kami masih menghitung lagi, terutama potensi penerimaan PPN dari barang tidak kena pajak, baik barang maupun jasa. Saya belum bisa menyampaikanpadahariini,"ujardia.
Meski terdapat potensi penurunan penerimaan pajak, Menkeu menjelaskan, hal itu tidak akan mengubah target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2010. Mengenai insentif PPN untuk pengembangan industri, Sri Mulyani mengatakan, tidak dikenakan PPN atau pembebasan PPN sudah merupakan insentif dari pengembangan industri itu.
"Kegiatan yang menyangkut kebutuhan pokok untuk kebutuhan masyarakat luas yang tidak dikenakan PPN, itu akan menarik investasi dan kegiatan produksi yang lebih baik," tegas Menkeu.
Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng menyatakan bahwa dampak pemberlakuan Undang-undang PPN dan PPnBM yang baru, terhadap penerimaan negara tidak akan besar. "Pemberlakuan ini kurang berpengaruh terhadap penerimaan pajak, karena itu pengaruhnya kecil,"


Paripurna DPR

Sebelumnya, rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) menjadi UU. Persetujuan tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil KetuaDPR,MuhaiminIskandar.
RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Ketentuan dalam RUU itu, antara lain pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakanPPN.
Selain itu, diatur juga tidak dikenakan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama, maka obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. RUU ini juga mempertegas jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankansyariahtidakdikenakanPPN.
RUU itu juga mengatur mengenai barang yang dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai. Selain itu, diatur juga barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedomanpengkreditanpajakmasukan.
Besarnya tarif tertinggi PPnBM disepakati naik, dari 75 persen menjadi 200 persen. Langkah ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi. Dalam RUU itu diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPnBM atas barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing dengan syaratnilaiPPNminimalRp500.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyatakan bahwa perubahan ketiga UU itu diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing, serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pada tangal 15 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat beberapa perubahan yang tercantum di dalamnya. Adapun pokok-pokok perubahan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diantaranya adalah:

  1. Objek dan Non Objek Pajak
    • Para pengusaha Indonesia yang melakukan kegiatan jasa di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dikenakan tarif 0% (nol persen). Hal ini bertujuan untuk menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing dengan negara lain.
    • Terhadap barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap digololongkan sebagai BKP, tetapi dalam pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
  2. Bukan Objek
    • Untuk lebih memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dicantumkan dalam batang tubuh UU PPN dan PPn BM dari yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Terhadap barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara, tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan agar ketersediaan bahan baku industri di bidang energi dalam negeri tetap terjamin.
    • Barang kebutuhan pokok masyarakat seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat Indonesia dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
    • Terhadap barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama yang telah dikenakan pajak daerah.
    • Terhadap jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
  3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Batas atas tarif PPn BM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemerintah dalam melaksankan fungsi regulasinya.
  5. Pengkreditan Pajak Masukan
    • Terhadap pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha tersebut ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
  6. Restitusi PPN
    • .Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Sedangkan terhadap Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan di kemudian hari apabila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  7. Deemed Pajak Masukan
    • Dalam UU PPN ini diatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omset maupun kegiatan usaha (sektoral). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
  8. Pemusatan tempat PPN terutang
    • Terhadap Wajib Pajak yang akan melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka cukup dengan mengirimkan pemberitahunan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
  9. Saat pembuatan Faktur Pajak
    • Dalam UU PPN ini diatur bahwa saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
    • Adapun batas waktu penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini mengubah ketentuan dalam UU KUP yaitu paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir.
  10. Fasilitas Perpajakan
    • Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
      • perwakilan negara asing/badan-badan internasional;
      • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri;
      • listrik dan air;
      • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional;
      • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi;
      • bahan baku kerajinan perak
  11. Restitusi Turis Asing
    • Dalam UU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
  12. Tanggung Renteng
    • Karena dirasa masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual, maka dalam UU PPN ini diatur mengenai tanggung renteng PPN.
  13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM
    • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka UU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

====**====

    Nama : Henry Ardhiantoro

    Kelas : B

    NPM : 0800070049

KEPUASAN WAJIB PAJAK DENGAN ADANYA MODERNISASI PAJAK

NAMA : DWI WIRAWAN SAMONA TUNAS NUSANTARA

KELAS : A

NPM : 0800070006

TUGAS : ARTIKEL PAJAK

KEPUASAN WAJIB PAJAK

DENGAN ADANYA MODERNISASI PAJAK

Modernisasi Pajak yang berawal dilaksanakan di Ibukota DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta hingga ke Sumatera. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama.
Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih baik? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.

Konsep modernisasi pajak adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Pola Pikir yang Berkembang

Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan pola pikir perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.

Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka good governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.

Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan keluhan, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. Maupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.

Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga dapat diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.

Pelaksanaan Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, maupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN dapat dihilangkan.

Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya pandangan miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). Bila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.

Jika memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang secara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, bila permohonan WP sudah lengkap, tidak perlu bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR secara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.

Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor pajak.

Kepuasan Wajib Pajak

Modernisasi pajak juga menyediakan eRegistration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya eSPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui eFiling. Maupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui ePayment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut adalah gratis.

Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, sebuah lembaga survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) adalah 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin baik. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.

Juga survei The World Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis. Mksh

Slide Materi PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PDRD

Silakan mengunduh beberapa bahan di bawah ini:

Pajak Bumi dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Bea Meterai

Perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU PDRD Lama

Terima kasih.

Pengumuman: Himbauan Kepada Penulis Artikel

Selama ini Anda sudah menyimak materi-materi perpajakan di kelas. Anda juga sudah membaca berbagai tulisan yang berkaitan dengan perpajakan. Semua itu merupakan proses memasukkan pengetahuan dan informasi ke dalam otak tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak.

Setelah semuanya masuk dan menjadi pengetahuan yang tersimpan dalam otak, tibalah saatnya Anda berbagi pengetahuan kepada orang lain mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Salah satu sarana berbagi itu adalah dengan menuangkan pemikiran-pemikiran Anda dalam bentuk tulisan. Tentunya tulisan yang dimaksud adalah tulisan dengan tema seputar pajak.

Beberapa tulisan yang dimuat dalam blog ini, setelah saya amati, ternyata bukan merupakan tulisan yang merupakan hasil perenungan (pemikrian) sendiri, melainkan hanya menyalin dari tulisan-tulisan yang bertebaran di dunia maya. Bahkan, ada tulisan yang sama persis dengan artikel yang sudah dimuat dari blog ataupun sumber lainnya di internet. Lebih ironis lagi, tulisan yang disalin tersebut ada yang telah dibuat oleh penulis asli beberapa tahun yang lalu, sehingga informasi yang ditampilkan sudah tidak up-to-date lagi.

Saya menghimbau, belajar dan berlatihlah menuangkan ide, pemahaman, maupun dari perspektif sendiri, bukan hanya sekadar menyalin dari tulisan orang lain. Yakinlah, bahwa Anda pun bisa menuangkan ide-ide orisinil ke dalam bentuk tulisan.

Selamat Mencoba.

Salam Superdahsyat,

I Nyoman Widia