Rabu, 30 Desember 2009

DITJEN PAJAK HINDARI TAX HOLIDAY

Oleh : Chindrayani


DITJEN PAJAK HINDARI TAX HOLIDAY

Ditjen Pajak menyatakan pihaknya tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan pemberian insentif pembebasan pajak dalam masa tertentu {tax holiday) meskipun Kadin Indonesia gencar menuntut pemberlakuan fasilitas tersebut. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan di beberapa negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan C20 kebijakan tax holiday kurang populer dan cenderung dihindari. "Kalau negara menerapkan tax holiday sama halnya kayak tax haven countries, jadi bisa dikucilkan gitu," katanya kepada Bisnis, pekan ini.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah banyak memberikan insentif pajak di luar tax holiday yang jauh lebih besar manfaatnya bagi dunia usaha misalnya fasilitas investment allowance, lose carry forward, dan fasilitas penurunan tarif pajak."Insentif banyak disamping tax holiday. Jadi untuk sementara waktu kami [Ditjen Pajak] nggak punya rencana untuk itu (menerapkan tax holiday]," tegasnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Haryadi B. Sukamdani mengatakan sebenarnya saat ini beberapa negara masih memberlakukan kebijakan tax holiday untuk menarik investasi baru."Kaitan dengan G20 dan OECD yang ditentang adalah upaya penghindaran pajak khususnya melalui negara tax haven. Jadi ini hal berbeda," tegasnya.

Menurut dia, dalam Tav holiday akan diketahui besaran investasinya dan asal dananya serta diketahui besaran pajak yang akan diterima oleh negara pemberi tax holiday setelah habis masa tax holiday sehingga tidak ada kaitannya dengan praktik penghindaran pajak."Bila ada pandangan dari pihak G20/OECD yang menentang tax holiday oleh negara berkembang, hal tersebut lebih pada ketidaksukaan beberapa pihak mereka," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar