Rabu, 30 Desember 2009

Disusun oleh :

Nama : M.Hasbi

NPM : 0800070054

Kelas : B


PERANAN PAJAK DALAM KEBIJAKAN FISKAL

Salah satu kebijakan penting yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal, dan pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara. Negara berperan untuk mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN, mengatur inflasi agar tidak terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan pertumbuhan yang signifikan dan merata.

Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal yang terwujud dalam APBN. Ketika APBN digunakan sesuai dengan waktu dan tempat yang tepat maka inflasi yang akan terkendali dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan yang signifikan dan merata dalam ruang lingkup makro yaitu Negara.

Untuk itu kita perlu mengkaji peranan pajak dalam kebijakan fiskal yang termasuk dalam sumber penerimaan suatu Negara. Agar kita mengetahui seberapa pentingkah pajak dalam suatu Negara yang merupakan sumber penerimaan Negara.

Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami pelbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pajak merupakan sumber penerimaan suatu Negara

Jenis-jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah, antara lain:

      a. Pajak penghasilan (PPH)

      b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN)

      c. Pajak penjualan atas barang mewah

      d. Pajak bumi dan bangunan (PBB)

      e. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

      f. Bea materai

      g. Pajak daerah dan retribusi daerah

Fungsi pajak dibagi menjadi empat, yaitu fungsi budgetair (penerimaan),fungsi regular (mengatur), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.

      a. Fungsi budgetair (penerimaan) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu pajak harus di atur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

      b. Fungsi regular (mengatur), pajak dsamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan-tujuan lain pemerintah.

      c. Fungsi Stabilitas, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

      d. Fungsi Redistribusi Pendapatan, Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

Kebijakan Fiskal

Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut.

Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang di ambil oleh pemerintah dalam bidang Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi negara, yang dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi.

Pada umumnya kebijakan fiskal suatu negara meliputi tindakan pemerintah tentang perpajakan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan bantuan-bantuan pemerintah. Dengan kebijakan fiskal pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi, distribusi penghasilan dan sebagainya.

Berbagai macam pendapatan yang diterima oleh Negara, antara lain:

      1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:

        a. Pajak dalam negeri

        b. Pajak perdagangan internasional, yaitu Bea masuk dan Tarif ekspor

      2. Hibah

      Adalah penerimaan atau bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupu luar negeri dan pemerintah luar negeri.

Peranan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal

Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan dengan kebutuhan keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan ini sering tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain. Akibatnya pembayar pajak berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga beban pajak yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.

Kemudian tentang kebijakan fiskal, adalah suatu komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen ideologi, dan hakikat sistem ekonomi.

Dalam literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt Of Nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:

      a. Equality (persamaan), asas ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari negara.

      b. Certaintly (kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.

      c. Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.

      d. Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.

Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.

Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat.

Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh Negara-negara modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.

KESIMPULAN

Pajak pada hakikatnya mempunyai peranan penting dalam kebijakan fiskal. Melihat kebijakan fiskal tersebut, meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran, dan utang. Maka, pajak memang memberikan kontribusi yang signifikan. Ada beberapa fungsi pajak sendiri, selain berfungsi sebagai sumber utama penerimaan Negara (budgetary) seperti yang telah dikemukakan diatas, juga berfungsi sebagai alat pengatur (regulatory) dan mengawasi kegiatan swasta dalam perekonomian.

Begitu pentingnya peranan pajak sampai aktivitas rutin harian kita juga tidak ada yang terlepas dari sentuhan pajak, mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, pendapatan bahkan perbelanjaan yang dikenakan PPN. Pajak selalu terkait dengan semua itu. Dengan input (penerimaan pajak) di semua masyarakat kini, hendaknya output ( penggunaan anggaran) oleh pemerintah juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Disusun oleh :

Nama : M.Hasbi

NPM : 0800070054

Kelas : B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar