Selasa, 29 Desember 2009

ELEKTRONIK SPT (e-SPT)

ELEKTRONIK SPT (e-SPT)

Oleh : Eko Puji Cahyono (0800070008 / A)

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana dia terdaftar. Kewajiban pelaporan ini, baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa atas semua jenis pajak, wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal format, waktu, dan kebenaran isinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai pihak yang berwenang mengenai hal ini selalu berusaha untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT-nya. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh DJP dalam hal ini adalah dengan disediakannya aplikasi Elektronik SPT .

Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. E SPT merupakan aplikasi yang terintegrasi untuk tujuan pelaporan SPT, sehingga memudahkan Wajib Pajak menyiapkan SPT untuk dilaporkan ke KPP. Melaui menu-menu yang disediakan, Wajib Pajak akan dengan mudah melakukan input data ke aplikasi dan dari hasil inputan tadi dapat dengan mudah dibentuk file yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Jika terdapat kesulitan mengenai penggunaan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak pelu repot, karena didalamnya terdapat menu “Help” untuk mengatasi masalah yang dihadapi.

Dengan eSPT maka akan didapat banyak kemudahan dan kelebihan. Di antara kelebihan da aplikasi e SPT ini adalah :

  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
  • Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  • Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  • berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Aplikasi e SPT yang tersedia diantaranya :

File-file installer dari aplikasi e SPT dapat di-download di www.pajak.go.id atau bisa meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

INSTALASI APLIKASI eSPT

System Requirement

Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT ini cenderung tidak terlalu sulit, dikarenakan aplikasi ini dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.

Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :

    1. H/W Requirements :

      • Pentium III 600 Mhz or Faster

      • 32 Mb RAM

      • 40 Mb Harddisk space

      • CD-ROOM Drive

      • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768

      • Mouse

      • Keyboard

    2. S/W Requirements :

      • Microsoft Windows 98 or later

      • Installer Espt

Setting Regional

Setting Regional dilakukan agar penanggalan yang ada pada setiap form dan pencetakan akan sama. Ubah setting regional pada PC yang akan digunakan ke setting untuk Indonesia.

Pengubahan Setting untuk Indonesia merupakan keharusan apabila menggunakan aplikasi eSPT ini. Untuk Operating System Komputer User yang menggunakan windows 98 or Later pada prinsipnya sama seperti penjelasan berikut ini

Setting Regional

  1. Pilih menu Start à Setting à Control Panel.
  2. Kemudian klik icon Regional and Language Options.
  3. Kemudian ubah lokasi negara menjadi Indonesia.
  4. Untuk mengubah standars dan formats dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Cutomize….
    1. Klik Tab Numbers à Decimal symbol : , (koma) à Digit Grouping Symbol : . (titik) à List Separator : ; (titik koma) à klik tombol Apply.
    2. Klik Tab Currency à Currency Symbol : – Rp à klik tombol Apply.
    3. Klik Tab Time à pilih format : H:mm:ss à klik Apply.
    4. Klik Tab Date à pilih Short date format : dd/MM/yyyy à Date Separator : / à Long Date Format : dd MMMM yyyy à klik Apply.
  5. Klik OK untuk keluar dari Setting Regional.
  6. Klik Cancel jika ingin membatalkan suatu proses.

Instalasi

Lakukan instalasi eSPT pada PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi eSPT ini. Instalasi aplikasi eSPT terdiri dari beberapa proses instalasi.

  1. Buka folder Installer yang sudah ada kemudian klik dua kali setup.exe.
  2. Sistem akan menampilkan proses Copying File yang dimulai dari 0 sampai jumlah file yang akan dicopy. Tunggulah beberapa saat sampai proses tersebut selesai.
  3. Pilih OK untuk melanjutkan proses instalasi. Atau klik tombol Exit Setup untuk membatalkan instalasi, dijelaskan pada bagian Remove Aplikasi.
  4. Program akan terinstal di bawah folder C:\Program Files\eSPT…\. Apabila Anda ingin mengubah lokasi penyimpanan instalasi program klik Change Directory, kemudian tentukan lokasi yang diinginkan.
    1. Gunakan tombol Scroll Bar pada kolom Drives kemudian pilih Drives yang diinginkan untuk lokasi instalan.
    1. Klik tombol OK jika Drives yang dipilih sudah benar.
    2. Klik Cancel untuk membatalkan.
    1. Tombol Exit Setup untuk membatalkan instalasi.
  1. Untuk melanjutkan instalasi, klik icon Setup.
  2. Klik Continue pada Choose Program Group.
  3. Apabila muncul Version Conflict pilih No to All.
  4. Selanjutnya sistem akan menampilkan proses Loading File dalam bentuk progress bar.
  5. Klik Ignore untuk melanjutkan proses.
  6. Setelah pesan Setup is updating your system akan muncul pesan Setup is creating program icons. Klik Ignore untuk proses selanjutnya.
  7. Akan muncul konfirmasi Setup was completed successfully. Klik OK untuk mengakhiri proses instalasi.
  8. Menu untuk Aplikasi eSPT akan terbentuk pada tampilan windows PC anda, yang dapat dilihat melalui menu Start – All Programs. Untuk cara penggunaan aplikasi dapat dilihat melalui menu Help dan Manual.

PENGGUNAAN APLIKASI eSPT

Setelah proses instalasi selesai maka WP langsung dapat menggunakn aplikasi tersebut. Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Masuk ke menu start - all programs - e SPT pilih aplikasi yang akan dijalankan.
  2. Setelah berhasil membuka aplikasi, masukkan NPWP pada form input NPWP.
  3. Pilih database pada form Connect to Database, biasanya sudah ditebalkan untuk database yang sesuai.
  4. Input profile wp pada form Informasi Profile Wajib Pajak, setelah selesai klik Simpan.
  5. Masukkan User Name=Administrator dan Login=123 pada form Login.
  6. Input data-data yang diperlukan, seperti faktur pajak, bukti potong, pegawai, dan data-data lain sesuai dengan eSPT yang digunakan melalui menu yang telah disediakan. Data juga bisa diinput secara missal melalui menu Utility à Impor Data.
  7. Lakukan Posting.
  8. Tampilkan SPT yang diposting melalui menu File à Setting SPT.
  9. Inputkan SSP jika ada pada menu SPT PPN / PPh à Surat Setoran Pajak (atau sesuai dengan menu yang ada).
  10. Cetak SPT Induk dan Lampiran melalui menu SPT PPN 1107 atau melalui menu Utility à Menu Cetakan.
  11. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT Tools à Lapor Data SPT ke KPP simpan ke folder yang diinginkan. File yang terbentuk adalah file berekstensi *.csv dengan nama yang unik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan aplikasi. Jangan membuka file tersebut kerena hal itu bisa menyebabkan file laporan anda tidak terbaca di loader eSPT KPP dan tidak ada manfaatnya anda membuka file itu karena file itu sudah di encrypt sedemikian rupa. Copy file tersebut ke media pelaporan bisa disket, flashdisk maupun CD.
  12. Jika terdapat kesulitan bisa melihat User Manual atau menu Help.

PELAPORAN SPT KE KPP DENGAN eSPT

Setalah Wajib Pajak mencetak induk SPT dari aplikasi dan membuat file *.csv, maka Wajib Pajak melakukan hal-hal berikut ini untuk melaporkan ke KPP :

  • Wajib Pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT
  • Wajib Pajak melaporkan SPT dengan membawa formulir Induk SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Setelah sampai di KPP serahkan lembar induk SPT yang telah ditandatangani dan file eSPT kepada petugas loket pelayanan
  • Jangan lupa mengambil Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan media pelaporan yang digunakan.

Mudah bukan ?! Semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. Saran Anda: bagaimana cara untuk mengedit manual angka desiamal.karena dalam ESPT pembulatannya mesti ke bawah tidak ke atas sehingga antara faktur dan ESPT tidak sama selisih beberapa rupiah yang disebabkan pembulatan .tolong petunjuknya. ini email saya masxot10@yahoo.co.id
    terimah kasih

    BalasHapus