NAMA : DWI WIRAWAN SAMONA TUNAS NUSANTARA
KELAS : A
NPM : 0800070006
TUGAS : ARTIKEL PAJAK
MODERNISASI PAJAK DAN KEPUASAN WAJIB PAJAK
Setelah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama.
Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih baik? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.
Konsep modernisasi pajak adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Perubahan paradigma
Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.
Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka good governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.
Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan keluhan, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. Maupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.
Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga dapat diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.
Pelaksanaan Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, maupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN dapat dihilangkan.
Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya pandangan miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). Bila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.
Jika memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang secara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, bila permohonan WP sudah lengkap, tidak perlu bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR secara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.
Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor pajak.
Tingkat kepuasan
Modernisasi pajak juga menyediakan eRegistration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya eSPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui eFiling. Maupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui ePayment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut adalah gratis.
Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, sebuah lembaga survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) adalah 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin baik. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.
Juga survei The World Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis. Mksh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar