Rabu, 30 Desember 2009

FISKAL LUAR NEGERI

FISKAL LUAR NEGERI

Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah pajak penghasilan (PPh) yg wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yg akan bertolak ke luar negeri.

Ketentuan mengenai Fiskal Luar Negeri ini ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh. Bila pada UU No. 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak (FLN). Dalam UU No. 36 Tahun 2008 dinyatakan, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak (FLN).


Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LuarNegeri, yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2008. Berikut ini akan dijelaskan hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan tersebut.

Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

  • Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar FLN.
  • Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.

Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)

  • Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagairnana dimaksud dalam Pasal2 adalah:
    • Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
    • Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.

Pelunasan FLN harus dilakukan di:

  1. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran FLN;
  2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri Sebagai Angsuran PPh

  • FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
  • Terrnasuk angsuran Pajak Penghasilan adalah pernbayaran FLN atas narna Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.

Pengembalian Fiskal Luar Negeri

  • Orang Pribadi yang telah melunasi pernbayaran FLN, karena sesuatu ha1 membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat merninta kembali pembayaran tersebut.
  • Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagairnana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 531/PJ/2008

Penghasilan di bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif (penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib bayar Fiskal Luar Negeri. (SE-88/PJ/2008)

Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut:
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskai Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung:

  1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

  1. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

  1. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.


Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:


a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

  1. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
  2. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
  3. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sepanjang tidak menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri dengan
    a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
    b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  1. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.


  1. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:

a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan


c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

  1. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
    Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.

  1. .Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

  1. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.

  1. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
  2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;


    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Prosedur pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWPtersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.

  1. Untuk wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan
    a. Fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    b. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP oleh UPFLN Direktorat JEnderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan keluar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sbelum hari keberangkatan.

  1. Untuk angka 1 s.d. angka 7a diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
  2. Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.
Nama : Muslih Anwari

Kelas : B

NPM : 0800070058

Tidak ada komentar:

Posting Komentar