Rabu, 30 Desember 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH

“Selamat!Anda mendapatkan hadiah berupa uang tunai seratus juta rupiah..Jangan lupa yaa, pajak ditanggung pemenang!”

Seringkali kita mendengar atau mengetahui perkataan seperti ini dari berbagai media, yang memberikan hadiah kepada pemenang kuis/ undian dengan embel-embel kata “pajak ditanggung pemenang”. Saya kira tidak ada seorang pun yang tidak senang jika mendapat hadiah, apalagi bila berupa uang atau benda berharga lainnya. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan pajak terhadap hadiah melalui telepon seluler. Untuk itu, kita sebagai pihak penerima hadiah sebaiknya perlu mencermati aturan main atas pajak hadiah ini.

Pada hakikatnya, hadiah akan menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi yang menerima, dan setiap penghasilan pasti ada pajaknya, termasuk hadiah.

Pajak atas hadiah merupakan withholding tax, yaitu pajak penghasilan yang dipotong dan disetor oleh pihak lain yaitu pihak yang memberikan hadiah. Penerima hadiah, bisa merupakan Orang Pribadi maupun Badan, hanya menerima jumlah netto dari hadiahnya saja. Yang berkewajiban untuk memotong dan menyetorkannya ke kas negara adalah pemberi hadiah.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan

Perlakuan perpajakan untuk hadiah dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Pajak atas Hadiah Undian

    Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Tarif:

    25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.

      Jangan lupa, bagi yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan pajak dengan tarif 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.

    Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.

  1. Pajak atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan

    Hadiah atau penghargaan perlombaan ini terdiri dari:

    1. Hadiah atau penghargaan perlombaan,

      yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

    1. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya,

      yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

    1. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

    Terhadap hadiah-hadiah di atas, dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sbb:

    • Jika penerima hadiah adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri:

      dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh.

    • Jika penerima hadiah adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT:

      dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,

    • Jika penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT:

      dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto

  1. Pajak atas hadiah langsung

    Hadiah langsung adalah hadiah dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

    Hadiah langsung ini tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan.

Sementara itu, Bagi penyelenggara undian atau pemberi hadiah, perlu diperhatikan pula tentang Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan atas pajak hadiah tersebut. Jangan sampai pihak penyelenggara undian atau pemberi hadiah, yang bisa berupa orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi ini lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Saat terutang PPh atas hadiah adalah sebagai berikut:

  • PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  • PPh dipotong oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
  • Penyelenggara undian atau pemberi hadiah wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian tersebut, rangkap 3:
    • lembar ke-1 untuk penerima hadiah;
    • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    • lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

Kemudian, penyelenggara undian atau pemberi hadiah wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif). Setelah itu penyelenggara undian atau pemberi hadiah juga wajib melaporkan pembayaran pajaknya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Selamat menikmati hadiah Anda, dan jangan lupa mengingatkan kewajiban pemberi hadiah untuk menyetorkannya ke kas negara!

©2009

DWIYANG TERUNANING RATRI

NPM 0800070042

Tidak ada komentar:

Posting Komentar