Rabu, 30 Desember 2009

Pelaporan SPT via Internet? Kenapa Tidak..

Oleh : Nofrizal

Pelaporan SPT via Internet? Kenapa Tidak..

Menuju good governance melalui modernisasi pajak sesuai dengan perkembangan kondisi dan dunia usaha yang selalu berubah, Direktorat Jendral Pajak (DJP) merasa perlu untuk menyesuaikan dan menyempurnakan struktur organisasinya dengan melakukan modernisasi administrasi perpajakan salah satunya dengan menerapkan sistem teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan. Satu contoh nyatanya adalah pelaporan pajak secara elektronik melalui internet atau yang terkenal dengan sebutan e-Filing.

Dalam hal cara penyampaian SPT, WP dapat menyampaikan SPT dengan cara:

  • Secara langsung atau ke KPP, atau
  • Melalui Pos secara tercatat, atau
  • Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak, atau
  • Menggunakan Media penyimpana elektronik seperti CD, atau
  • WP dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-filling) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Dari sisi WP (WP) sendiri, WP akan mempersiapkan laporan keuangan yang akurat dan dokumen terkait. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal atas perhitungan laba-rugi komersial, kemudian dihitung besarnya pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29). Selanjutnya mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tidak lah merepotkan jika WP tersebut adalah WP dengan kategori WP kecil, lalu bagaimana dengan WP-WP besar? Pastinya sungguh merepotkan dan tidak efisien karena WP besar tersebut, dalam hal ini perusahaan-perusahaan atau WP Badan, harus mengurus ribuan faktur pajak. Sebab selain memakan waktu yang lama, data yang dihasilkan juga tidak akurat.

Sedangkan bagi Ditjen Pajak, dalam waktu bersamaan akan mengelola penerimaan SPT Tahunan PPh dalam jumlah besar. Sehingga dibutuhkan sistem, administrasi dan pelayanan yang lebih cepat di seluruh KPP.

Oleh karena itu, Ditjen mengeluarkan terobosan untuk mengantisipasi hal tersebut yaitu dengan menyampaikan SPT secara elektronik atau yang dikenal dengan e-filing.

Dalam hal pelaporan SPT, secara umum yang selama ini dilakukan adalah dengan menyampaikan SPT tersebut langsung ke KPP, atau dikirim melalui pos tercatat. Namun terkait dengan Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-88/PJ/2004 jo KEP-05/PJ/2005, telah ditetapkan cara lain tersebut, yakni secara elektronik, yang dikenal dengan nama e-Filing.

e-Filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian SPT secara elektronik baik untuk Orang Pribadi maupun Badan (perusahaan, organisasi) ke Direktur Jendral Pajak melalui sebuah ASP (Application Service Provider atau Penyedia Jasa Aplikasi) dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet secara online dan real time, sehingga WP tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan dan tidak perlu lagi datang ke KPP karena WP telah mendapatkan nomor tanda terima elektronik ketika berhasil menyampaikan SPT melalui e-Filing kecuali di minta oleh KPP untuk menyampaikan kelengkapan SPT.

Dengan menggunakan e-Filing para WP dapat:

  1. Melaporkan pembayaran berbagai jenis pajak, seperti pajak Orang Pribadi (OP), Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Mendapatkan real time acknowledgment (konfirmasi pelaporan pajak), yang berarti nomor konfirmasi langsung didapatkan, nomor konfirmasi tersebut berupa Nomor Tanda Terima ASP (NTPA) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing pelanggan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sudah terdaftar sebagai WP (WP) atau sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok WP);
  2. Memiliki komputer yang memadai dan terkoneksi ke Internet, sehingga computer dapat terhubung dengan web service ASP;
  3. Dalam komputer tersebut telah terinstal / menggunakan Internet Explorer (IE) versi 5.5 atau yang lebih baru yang nantinya akan dipakai untuk mengakses aplikasi pengiriman data SPT.

Dan syarat-syarat WP dapat menikmati layanan e-Filing adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diperoleh dari KPP, setiap KPP memiliki petugas khusus yang memiliki kewenangan, berupa username dan password aplikasi pendaftaran EFIN yang ada di aplikasi Portaldjp di KPP untuk mendaftarkan EFIN.
  2. Memiliki aplikasi SPT (e-SPT) dimana nantinya data elektronik yang ada di e-SPT tersebut yang akan di kirimkan ke DJP dan submission data ke ASP.
  3. Sertifikat Digital (Digital Certificates) yang dikeluarkan oleh DJP yang didapatkan setelah melakukan registrasi di ASP.

Selain itu, Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Berbentuk badan;
  • Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
  • Mempunyai Nomor Pokok WP (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun jenis SPT yang dapat di sampaikan melalui e-Filing adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan / OP;
  2. SPT Masa PPN;
  3. SPT Masa PPh meliputi Pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 26.

Lalu bagaimanakah langkah teknis untuk dapat menikmati e-Filing tersebut?

Tata cara penyampaian SPT (e-SPT) secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia aplikasi diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor: KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005. Setiap WP (Orang Pribadi maupun Badan) dapat melakukan e-Filing dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengajukan Permohonan ke KPP dimana WP terdaftar;

    Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar sesuai dengan contoh surat permohonan sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ/2005, dengan melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok WP atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Permohonan dapat disetujui apabila :

    1. Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) WP di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    2. Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan :
      • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir;
      • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir;
      • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh WP untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

    Dalam hal Electronic Filing Identification Number (eFIN) hilang, WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok WP atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak .

  1. Pendaftaran dan Digital Certificate;

    WP yang sudah mendapatkan EFIN dapat mendaftarkan diri melalui satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Pajak.

    Setelah WP mendaftarkan diri, Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mengirimkan kepada WP tata cara penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing), Aplikasi e-SPT disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya.

    WP meminta Sertifikat (digital certificate) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui website Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

    Sertifikat (digital certificate) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang didaftarkan oleh WP pada suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

    Sertifikat (digital certificate) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Penyampaian SPT

    SPT (e-SPT) yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap disampaikan secara elektronik melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh WP ke Direktorat Jenderal Pajak.

    SPT yang telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada WP diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik (NTTE). Akan tetapi jika SPT tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada WP bahwa SPT yg di sampaikan tersebut tidak lengkap.

Mengenai kemanan data SPT yang disampaikan melalui e-Filing ASP, memberikan jaminan kepada WP bahwa SPT beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, dan diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak WP dan Direktorat Jenderal Pajak. Sebab Data digital pelaporan pajak yang terkirim melalui jaringan komunikasi, akan mengalami proses acak (encryption) sehingga hanya sistem komputer DJP yang dapat menterjemahkan data acak tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa dalam perjalanan data tersebut tidak mengalami perubahan dari data asli yang dikirim, untuk menjamin keabsahan data, artinya e-Filing berupa “bertugas” mengantarkan data elektronik SPT yang di hasilkan melalui program aplikasi e-SPT dari WP ke DJP, tanpa mengubah isi data tersebut.

Lalu, apa saja keuntungan yang dapat dirasakan oleh WP apabila mereka menggunakan e-Filing sebagai sarana untuk melaporkan data SPT mereka?

  • e-Filing adalah merupakan sarana tercepat dalam melakukan pelaporan pajak (SPT), dengan proses real time dan dapat dilakukan setiap saat (24 jam sehari/7 hari seminggu), tanpa gangguan jaringan internet tentunya, sehingga dapat mempercepat proses transaksi, meningkatkan dan efisiensi, menekan biaya dan waktu.
  • Efisiensi waktu, WP cukup duduk di depan komputer mereka yang terhubung ke internet untuk melakukan pelaporan, tanpa harus mendatangi KPP.
  • WP menerima konfirmasi untuk laporan yang telah dilakukan langsung pada saat laporan tersebut diterima di DJP.
  • WP mendapatkan kesempatan akses ke berbagai kemudahan dan informasi perpajakan di Perusahaan ASP seperti tax calculator, kurs pajak, peraturan pajak terkini dan informasi lainnya seputar pajak.
  • Dari segi efisiensi meningkat karena jika terjadi kesalahan input data dan sebagainya aplikasi yg digunakan untuk pengisian laporan (e-SPT) akan melakukan cek dan dapat dilakukan perbaikan.
  • Mengurangi penggunaan kertas.
  • Penggunaan biaya pun akan berkurang jika dibandingkan dengan pelaporan SPT secara manual, seperti biaya komunikasi, transportasi dan pencetakan.
  • Waktu lebih sedikit dan biaya lebih rendah untuk pelaporan dan pemeliharaan data pajak.
    Selain dari sisi efisiensi biaya, biaya yang dikeluarkan untuk layanan e-filing terjangkau.

    Dari beberapa kelebihan tersebut, tentunya sistem e-Filing masih memiliki beberapa kelemahan, seperti koneksi internet yang terkadang lambat atau malah terputus, sehingga menggangu proses pelaporan SPT WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar