Senin, 04 Januari 2010

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN

IRWANSYAH BASLI

NPM: 0800070051

KELAS : B


KEWAJIBAN PERPAJAKAN KARYAWAN


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menargetkan Wajib Pajak orang pribadi dan terus bertambah. Salah satu upaya untuk menaikkan jumlah pembayar pajak adalah pemberian NPWP karyawan melalui perusahaan.

Kewajiban Karyawan untuk Ber-NPWP

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor l6 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan:

"Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. "

Namun, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus sebagai karyawan, kewajiban memiliki NPWP tidak selalu timbul. Ada syarat khusus yang menjadi dasar kapan timbulnya kewajiban ber-NPWP. Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, yang menyebutkan:

"WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya."

Jika seorang karyawan telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan NPWP secara jabatan atau secara paksa.

Kiat Ditjen Pajak untuk menjaring Wajib Pajak karyawan dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Karyawan.

Pokok-pokok keputusan tersebut adalah:

  • Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi berstatus sebagai karyawan dapat dilakukan di KPP Domisili (sesuai dengan tempat tinggal karyawan) atau melalui KPP Lokasi (sesuai dengan tempat kegiatan usaha pemberi kerja atau bendaharawan);
  • Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan.

Kewajiban memiliki NPWP bagi karyawan dapat dipahami.

Misalnya saja. semakin besar penghasilan seseorang, akan semakin besar pula kecenderungannya untuk menabung atau diinvestasikan di sektor lainnya seperti saham, atau surat berharga sehingga dia mungkin memperoleh penghasilan di luar gaji yang diterimanya setiap bulan.

Demikian pula halnya bila karyawan tersebut melakukan pengalihan atau penjualan harta seperti kendaraan atau properti pribadi miliknya. Dari sisi pajak, transaksi tersebut menimbulkan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Bila karyawan tersebut tidak memiliki NPWP, transaksi penjualan harta atau properti tersebut bisa jadi tidak termonitor oleh pajak. Itu sebabnya, sejak tahun 2001 pihak DJP mewajibkan orang pribadi termasuk juga karyawan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.

Dalam rangka menjaring WP orang pribadi untuk memiliki NPWP, DJP telah menerbitkan perangkat peraturan yang mengatur tentang penerbitan NPWP secara jabatan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005. Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak tersebut dinyatakan bahwa pemberian NPWP secara jabatan oleh Kantor Pusat DJP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPWP tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri.

PTKP dan NPWP

Kewajiban perpajakan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas timbul sejak orang pribadi tersebut secara kumulatif dalam satu Tahun Pajak menerima penghasilan di atas PTKP. Kondisi ini tentunya bergantung pada status orang pribadi karyawan tersebut, apakah telah berstatus kawin dengan tanggungan, kawin tanpa tanggungan atau berstatus lajang dengan atau tanpa tanggungan.

Berikut ini batasan PTKP bagi karyawan untuk menentukan kapan harus sudah mendaftarkan diri untuk menerima NPWP mulai Tahun Pajak 2006 sesuai dengan PMK Nomor: 137/PMK.03/2005.

Khusus untuk wanita kawin yang bekerja dan tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan suaminya, maka PTKP-nya adalah hanya untuk dirinya sendiri (TK/0). Wanita yang telah menikah dan tidak ada perjanjian pemisahan harta atau telah hidup berpisah (cerai), maka NPWP wanita tersebut mengikuti suaminya.

Tempat Pendafataran NPWP

Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada prinsipnya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempatnya berdomisili atau bertempat tinggal. Namun demikian, dalam ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 disebutkan bahwa WP orang pribadi karyawan juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP melalui KPP lokasi (KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja).

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran NPWP bagi karyawan melalui KPP pemberi kerja, melibatkan pemberi kerja terkait. Narnun, meskipun pendaftaran NPWP dilakukan melalui KPP lokasi pemberi kerja, penerbitan NPWP tetap dilakukan oleh KPP domisili Wajib Pajak orang pribadi bekerjasama dengan KPP pemberi kerja.

Tata Cara Pendaftaran NPWP Untuk Karyawan

Jika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas inisiatif sendiri, maupun dikarenakan himbauan dari KPP, berikut hal-hal yang harus Wajib Pajak lakukan, yaitu:

  • Mendatangi KPP setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran;
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
  • Melampirkan Fotokopi Kartu Wajib Pajak Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
  • Apabila permohonan ditangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
  • Apabila mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya Wajib Pajak melampirkan salinan surat himbauan tersebut.

Selain persyaratan di atas, ada baiknya bila Wajib Pajak juga menyiapkan surat keterangan kerja dari tempat Wajib Pajak bekerja dan kartu keluarga Wajib Pajak. Sebab terkadang ada juga petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini biasanya untuk membuktikan status Wajib Pajak sebagai karyawan dan untuk menentukan besarnya hak atas PTKP Wajib Pajak .

Ketentuan perpajakan menegaskan petugas KP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP apabila seluruh dokumen telah lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya. Ditegaskan pula dalam ketentuan perpajakan pembuatan NPWP tidak dipungut bayaran alias "GRATIS". Namun prakteknya bisa berbeda tergantung KPP masing-rnasing.

Jika Wajib Pajak orang pribadi telah mengantungi kartu NPWP, sebaiknya Wajib Pajak segera memberitahukan hal tersebut ke perusahaan atau personalia tempat Wajib Pajak bekerja. Gunanya adalah agar NPWP Wajib Pajak dapat didokumentasikan atau dicatat, dan dicantumkan dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Memiliki NPWP tentunya melahirkan kewajiban perpajakan kepada karyawan terkait. Bila Wajib Pajak sebagai karyawan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, maka kewajiban pajak yang melekat pada umumnya hanya meliputi kewajiban unruk menyampaikan SPT Tahunan saja.

Dalam hal ini Wajib Pajak tidak perlu melakukan kewajiban pajak yang lain seperti menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas gaji yang diterima setiap bulannya. Selain itu Wajib Pajak juga tidak perlu membuat laporan (SPT Masa) ke KPP setiap bulannya. Sebab, penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya semata-mata hanya melaporkan SPT Tahunan saja dengan menggunakan formulir pelaporan Form SPT 1770S. SPT Tahunan orang pribadi karyawan tersebut paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana dari formulir SPT lainnya. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan untuk mengisi Form SPT 1770 S tersebut. Hal ini disebabkan pengetahuan perpajakan WPOP yang belum merata, bahkan mungkin belum mencukupi untuk mengisi formulir SPT dengan baik.

Formulir 1770 S terdiri dari, formulir induk SPT dan 2 Formulir lampiran SPT. Berikut deskripsi formulir induk dan lampiran Form SPT 1770 S.

  1. SPT Induk (Form SPT 1770 S)

Lembar Induk SPT terdiri dari 2 halaman, yaitu:

a. lembar ke-1 berisi mengenai Identitas WP dan informasi mengenai Total penghasilan dan total pajak terutang;
b. lembar ke-2 berisi informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara Final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Wajib Pajak Tangan WP.

  1. Lampiran I (Form SPT 1770 S)

Lampiran ini berisi tentang rincian penghasilan neto & daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, serta PPh yang Ditanggung Pemerintah. Lampiran ini terdiri dari 3 bagian, yaitu:

a. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan.

b. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan yang Telah Dikenakan PPh Bersifat Final); dan

c. Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

  1. Lampiran II (Form SPT 1770 S)

Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki WP sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki isteri yang telah hidup berpisah dan yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Mengisi dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi 1770S tentu saja membutuhkan waktu. Salah satu sebabnya, informasi yang terdapat di dalamnya erat kaitannya dengan pihak ketiga. Misalnya saja bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721AI) yang disiapkan oleh bagian payroll perusahaan. Tanpa bukti pemotongan ini, Wajib Pajak orang pribadi tidak berhak mengklaim kredit pajak, sehingga bisa timbul kurang bayar PPh orang pribadi.

Untuk memudahkan pengisian SPT 1770S dan juga pengisian formulir SPT pada umumnya, sebaiknya Wajib Pajak mulai mengisi dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Karena bila Wajib Pajak mulai mengisi dari halaman induk hal ini akan lebih menyulitkan. Hal lain yang juga harus Wajib Pajak lakukan adalah mempersiapkan data yang akan dimasukkan dalam formulir tersebut. Misalnya bukti pemotongan pajak dari pihak lain, formulir 1721-AI dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja, daftar susunan keluarga, surat kuasa khusus, dan sebagainya.

Jika Wajib Pajak orang pribadi bekerja pada lebih dari satu tempat, atau Wajib Pajak juga menerima penghasilan dari selain tempat Wajib Pajak bekerja (selain penghasilan dari usaha), Wajib Pajak juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tersebut dalam SPT-nya. Sebelum Wajib Pajak memulai mengisi SPT, sebaiknya terlebih dahulu membaca buku petunjuk pengisian Form SPT 1770 S.

Bila SPT Wajib Pajak telah selesai diisi, cek kembali lampiran SPT Wajib Pajak dan pastikan informasi yang Wajib Pajak sampaikan di dalamya telah benar. Agar SPT Wajib Pajak dianggap lengkap dan tidak ditolak oleh petugas KPP, jangan lupa untuk menyertakan lampiran lainnya seperti yang diminta oleh kolom k Formulir induk SPT 1770S halaman.2.

Berikut ini tips bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali akan mengisi SPT Tahunan 1770 S:

TIPS MENGISI SPT TAHUNAN 1770S

  1. Siapkan data yang akan diisikan ke dalam Form 1770 S seperti kartu NPWP, Formulir 1721-A1 dan perusahaan pemberi kerja, Bukti pemotongan PPh dan sebagainya;
  2. Mintalah Formulir 1721-A1 dari perusahaan pemberi kerja dan bukti pemotogan PPh dari pihak lain bila belum diterima;
  3. Simpan dan arsipkan bukti-bukti pelunasan PPh dalam tahun berjalan dengan baik jika ada, jangan sampai ada yang hilang;
  4. Pelajari UU PPh secara menyeluruh dan baca buku petunjuk pengisian SPT tahunan orang pribadi sebelum melakukan pengisian Form SPT 1770 S;
  5. Ikuti pelatihan pengisian SPT Tahunan PPh WPOP jika diperlukan;
  6. Jika masih tidak yakin dengan pengisian SPT Wajib Pajak, mintalah nasehat kepada ahlinya (bisa aparat pajak atau konsultan pajak atau pihak lain yang mengerti).

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT

Ketentuan perpajakan, telah menggariskan saat terakhir Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunannya. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, jangka waktu tersebut adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, Meskipun waktunya cukup lama (tiga bulan) persiapan pengisian SPT Wajib Pajak sebaiknya tidak ditunda-tunda. Sebab, jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 1770 S, ia akan dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut sebesar Rp l00.000,00.

Selain sanksi keterlambatan penyampaian SPT, masih ada sanksi lainnya berkaitan dengan SPT. Meskipun terlihat sepele, alpa menyampaikan SPT ternyata menimbulkan konsekuensi yang cukup berat. Begitu pula jika Wajib Pajak menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau. tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang sisinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan acau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 UU KUP, yang menyatakan:

"Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. "

Dan bila Wajib Pajak sengaja untuk tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, ada pula sanksi lain yang harus dipikul. Sesuai dengan pasal 39 UU KUP sanksi yang akan Wajib Pajak terima adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak ateu kurang dibayar.

Sanksi-sanksi di atas tentunya bukan sanksi yang ringan. Karena itu, sebaiknya Wajib Pajak tidak menyepelekan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Pastikan SPT yang Wajib Pajak sampaikan adalah SPT yang benar sesuai dengan keadaan Wajib Pajak dan jangan lupa untuk menyampaikannya tepat waktu.

Setelah kita memiliki NPWP, hal yang sangat penting untuk kita perhatikan adalah apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang timbul. Bila hal ini bisa kita pahami dengan baik, maka kita akan dengan mudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pajak kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar