Selasa, 05 Januari 2010

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

    NAMA : JOKO PRIHATIN

    NPM : 0800070052

    KELAS : B

    Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

  1. Pengertian Pembukuan

    Dasar Hukum:

      Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan Umum Perpajakan.

    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

  1. Ketentuan Pokok Tentang Pembukuan

    Dasar Hukum:

      Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan Umum Perpajakan.

        1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
        2. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
        3. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
        4. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
        5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
        6. Pencatatan sebagaimana tersebut di atas terdiri data yang dikumpulkan secara teratur tentang ; peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
        7. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
        8. Wajib Pajak yang tidak wajib melakukan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
        9. Bahasa asing yang dimaksud adalah bahasa Inggris.

  1. Pencatatan dan Ketentuannya

        Dasar Hukum:

      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

              1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
              1. Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
              1. Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran/penerimaan/jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
              2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.


  1. Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

    Dasar Hukum:

      Keputusan Menteri Keuangan No. 533/KMK.04/2000 Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

    1. Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007:
      "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan."
    2. Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah:
      1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing,
      1. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya,
      2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil,
      3. Bentuk Usaha Tetap,
      4. Wajib Pajak (subsidiary company) yang berafiliasi dengan perusahaan induk (parent company) di luar negeri.
    1. Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  1. Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah.
    1. Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.
    1. Izin tertulis dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
    2. Permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir bagi WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun, atau fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT) à WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan.
    3. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
    4. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
  1. Sanksi Terhadap WP Wajib Pembukuan/ Pencatatan yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan

Dasar Hukum :

    1. Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan,
    2. Pasal 13 ( 3) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan Umum Perpajakan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

Terhadap :

    1. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan;
    2. Wajib Pajak yang omsetnya dibawah 600 juta dan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    3. Wajib Pajak yang omsetnya dibawah 600 juta yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sehingga dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.


Yang :

    1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
    2. Tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;

    sehingga karena itu mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Wajib Pajak diatas dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar