Selasa, 05 Januari 2010

SUNSET POLICY Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Nama : Helmy Chandra

            NPM : 0800070012

      Kelas : A

Mata Kuliah : Artikel Pajak

SUNSET POLICY

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.

Apa Itu Sunset Policy?

Sunset policy adalah semacam pengampunan pajak yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak menyampaikan Surat Pemberitahuan tertentu.

Ada dua jenis pengampunan berupa penghapusan sanksi ini yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Jenis Sunset Policy

Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :

1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan sanksi ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Wajib Pajak yang memperoleh NPWP dalam tahun 2008 berdasarkan hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela ini sehingga dapat menggunakan fasilitas sunset policy.

Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15.

Yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.

Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15,

yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi yang dikenal dengan sunset policy ini, Wajib Pajak baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;

    2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

    3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan

    4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :

    1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

    2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

    3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

    4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

    5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

    6. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

    7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

    8. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    9. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    10.Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

Tidak Dapat Digunakan Dasar Menetapkan Pajak Lain

Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak lama tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Dengan ketentuan ini fihak aparat pajak tidak dapat menggunakan data dalam SPT PPh Pembetulan untuk menagih jenis pajak lainnya. Misalnya data dalam SPT Pembetulan SPT PPh tidak dapat digunakan menagih PPN melalui analisis ekualisasi PPh dan PPN.

Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Lama Yang Belum Menyampaikan SPT

Wajib Pajak lama yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan sampai dengan 31 Desember 2007 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007. SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang disampaikan dalam tahun 2008 tersebut diperlakukan sebagai pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yang memanfaatkan sunset policy. Jadi yang dapat memperoleh fasilitas sunset policy ini bukan hanya atas pembetulan SPT Tahunan PPh saja tetapi juga SPT Tahunan PPh yang memang belum pernah disampaikan untuk tahun pajak sebelum 2007.

Fasilitas Sunset Policy Lebih Dari Satu kali

Pembetulan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan satu kali pembetulan setelah 30 Juni s.d. 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila sebelum 1 Juli Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT PPh Pembetulan dan mendapatkan fasilitas sunset policy, maka setelah tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008 dapat melakukan sekali lagi pemebetulan untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.

Apabila sebelum 1 Juli 2008 Wajib Pajak lama belum melakukan pembetulan, maka hak atas penyampaian SPT Pembetulan hanya satu kali saja dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas sunset policy.

Apa keuntungan Sunset Policy?

  1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
  2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak, kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan.
  3. Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan.
  4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk
  5. menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.
  6. Semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini dapat tidur nyenyak


Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy

Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, maka berdasarkan data tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum

dibayar termasuk sanksi administrasinya. Bahkan terhadap Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Ketentuan Lain

    1. Penyampaian SPT menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.

    2. Menuliskan ”Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP” atau ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya

    3. Kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

    4. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT Tahunan PPh.

    5. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008

v- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar