Selasa, 05 Januari 2010

Potensi Pajak WP OP genjot penerimaan pajak

Nama: Gunawan

Kelas : B

NPM : 0800070047



Hingga akhir Desember ini penerimaan pajak telah mencapai Rp490 triliun dari target Anggaran Pendapatan Negara Perubahan (APBN-P) 2009 sebesar Rp577,4 triliun. Tapi jumlah tersebut jauh lebih baik dari jumlah yang diperkirakan semula. Ditjen Pajak saat ini masih menunggu laporan dari 31 kantor wilayah pajak terkait penerimaan pajak dari daerah-daerah. Sampai Oktober, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Ditjen Pajak tercatat Rp427,8 triliun,74,1% dari target APBNP 2009 sebesar Rp577,4 triliun.

Jumlah realisasi tersebut, penerimaan pajak nonmigas tercatat Rp385,8 triliun, 73% dari target Rp528,4 triliun. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan migas mencapai Rp42 triliun, 85,7% dari target Rp49 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan, penerimaan pajak tahun ini tidak akan memenuhi target APBNP 2009.Dia memperkirakan penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya bisa mencapai sekitar 95% dari target.

Dalam Nota Keuangan 2010, Presiden mengungkapkan target penerimaan perpajakan di 2010 mendatang ditetapkan sebesar Rp729,2 triliun. Wow… nilai yang sangat besar. Namun Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Mochamad Tjiptardjo mengaku optimist tahun 2010 mampu mencapai target penerimaan pajak Rp616 triliun. "Masih banyak potensi pajak belum tergarap optimal, dan tahun depan diupayakan digarap maksimal. Makanya optimistis mencapai target Rp 616 triliun," kata Dirjen Pajak, Tjiptardjo.

Memang masih banyak potensi-potensi pajak yang belum digarap secara sempurna, mungkin salah satu yang layak dipertimbangkan adalah dengan memburu pajak-pajak orang super kaya di Indosesia yang notabene banyak potensi pajak yang jelas-jelas didepan mata tak tersentuh. Lihat saja anggota dewan 2009-2014 yang dilantik ternyata 60% nya tidak mempuyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sungguh ironis memang, “bukankah kalau dipikir mereka yang mencalonkan sebagai anggota dewan bukanlah dari kalangan yang masih berpikir besok akan makan apa”. Belum lagi adalah ”Tax haven”

Banyak negara yang memberikan fasilitas dan kemudahan perpajakan dan tidak adanya transparansi tentang rahasia nasabah (kawasan tax haven) telah menjadi tempat berlabuhnya orang-orang superkaya dunia. Kawasan ini memainkan peranan penting dalam pengelolaan uang nasabah superkaya tadi. Fasilitas ini berakibat pada kehilangan potensi pajak yang nilainya tidak sedikit pertahunnya.

Untuk antisipasi dan sebagai wujud realisasi Awal April 2009, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pribadi Besar, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki daftar 1.200 orang superkaya atau miliarder yang tergolong high net worth individual. Mereka orang-orang dengan kekayaan di atas Rp 10 miliar.

Mereka adalah Wajib Pajak pemegang saham atau profesional yang menjadi pemegang saham atau orang yang melaporkan surat pemberitahuan pajak pajak tahunan di atas Rp 1 miliar. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan 11,7 juta wajib pajak (WP) pribadi pada periode yang sama.

Yang menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak adalah bagaimana menelusuri dan mengejar kewajiban pajak WP superkaya itu. Sebab, setoran pajak mereka signifikan bagi sumber Pajak Penghasilan (PPH) pribadi bukan hanya tiap tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berjubel dengan formulir 1770 SS ( red.selembar saja) , sebagaimana melalui PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Dirjen Pajak membuat perubahan terhadap PER-34/PJ/2009. Perubahan tersebut mengembalikan lagi posisi 1770 SS ke posisi seperti tahun lalu, yaitu yang dapat menggunakan formulir ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Terlebih adanya tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut.

Terkait pemeriksaan tersebut beberapa hal yang perlu diketahui dan akan dipertimbangkan pemeriksa dalam pemeriksaan antara lain :

  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk : Mencari; Mengumpulkan; Mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah : Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: SPT lebih bayar dan / atau rugi. SPT tidak disampaikan atau terlambat. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP. Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding . Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan. Pencocokan data dan / atau alat keterangan. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu. Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21. Tujuan lainnya

  • Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketent`uan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.

  • Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak .

  • Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi dan memasukkan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dilaporkan biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya.

Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :

  • Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
  • Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.

Pemeriksa akan mengecek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur oleh pedoman pemeriksaan pajak. Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS ).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan. Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah yang akan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar untuk tahun bersangkutan.

Daftar Biaya Hidup

Daftar biaya hidup adalah sebuah daftar yang berisi rincian dari biaya hidup Anda selama periode tertentu yang biasanya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telpon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang Anda keluarkan secara rutin. Daftar ini diperlukan Pemeriksa dalam rangka melakukan penilaian terhadap “gaya hidup” Anda. Lebih detilnya, yang akan dinilai oleh pemeriksa adalah keseimbangan antara pengeluaran yang Anda lakukan dengan penerimaan yang Anda terima. logikanya, jika Anda melakukan berbagai pengeluaran yang besar jumlahnya. Daftar ini adalah wajib Anda isi walaupun pada dasarnya pendekatan biaya hidup seperti ini adalah pendekatan tidak langsung. Bagaimanapun, pajak yang harus Anda bayar adalah tergantung besarnya penghasilan yang sesungguhnya Anda terima sepanjang tahun yang bersangkutan. Anda boleh-boleh saja melakukan pengeluaran besar sementara penghasilan Anda kecil. Ini bisa Anda lakukan jika Anda memperoleh hibah atau warisan misalnya. Jika Anda adalah termasuk orang yang berkategori jetset atau super kaya, maka pemeriksa tidak akan memerlukan daftar ini lagi.

Daftar Keluarga

Pemeriksa akan meminta Daftar Keluarga untuk menentukan pihak-pihak yang Anda tanggung biaya hidupnya. Peraturan pajak membatasi jumlah tanggungan yang boleh Anda akui. Batasan ini lebih banyak dilatarbelakangi oleh masalah keadilan dan pemerataan. Jika batasan ini ditiadakan, maka demi kepentingan pajak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan berlomba-lomba memasukkan nama orang sekampung ke dalam daftar ini. Secara administratif, batasan ini berkaitan dengan masalah PTKP. Dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, biaya hidup minimum dari Wajib Pajak Sendiri dan sejumlah orang tertentu yang menjadi tanggungannya tidak boleh dipajaki. Biaya inilah yang direpresentasikan dalam bentuk PTKP. Berkaitan dengan sifatnya sebagai pengurang penghasilan (yang berarti juga pengurang jumlah pajak yang harus Anda bayar) atau klaim yang boleh Anda ajukan, pemeriksa harus memastikan bahwa klaim ini sudah Anda lakukan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Daftar Harta

Pemeriksa akan meneliti dan menguji kebenaran dan keabsahan dari harta yang Anda klaim sebagai milik Anda. Informasi ini akan diperoleh dari Daftar Harta yang diajukan kepada Anda dan kemudian harus Anda isi. Daftar itu harus bisa menginformasikan jenis, tahun perolehan, nilai perolehan, proses perolehan (jual-beli, hibah, warisan, dan lain-lain), dan berbagai mutasi serta perubahan yang terjadi. Hal ini juga termasuk perubahan-perubahan yang bersifat penambahan atau pengurangan unit harta seperti perluasan rumah atau tanah. Sebagai pendukung, pemeriksa juga akan meminta semacam pernyataan dari Anda mengenai kebenaran daftar tersebut.

Daftar Rekening Tabungan atau Deposito

Satu lagi daftar yang akan diajukan Pemeriksa dan anda diharuskan mengisinya adalah daftar dari semua rekening tabungan atau deposito yang Anda miliki. Semua berarti seluruh rekening dan deposito yang Anda miliki ditambah dengan semua rekening dan deposito dari orang-orang yang statusnya masih dalam tanggungan Anda. Selain daftar itu, Pemeriksa juga akan meminta dokumen yang melengkapinya seperti bank statement, deposito, atau buku tabungannya sendiri. Pemeriksa juga akan meminta sebuah pernyataan tertulis dari Anda bahwa selain yang tercantum dalam daftar itu, tidak ada lagi rekening atau deposito yang Anda dan tanggungan yang Anda miliki.

Daftar Kartu Kredit

Daftar terakhir yang akan diminta oleh Pemeriksa adalah Daftar Kartu Kredit. Pada masa sekarang adalah lumrah jika seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit. Seperti juga daftar sebelumnya, daftar ini juga mencakup kartu kredit yang dimiliki oleh orang yang masih dalam tanggungan Anda dan sebuah pernyataan tentang tidak adanya kartu kredit lain yang belum Anda laporkan. Pemeriksa juga akan meminta statement penagihan dari pengelola kartu kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar