Senin, 04 Januari 2010

PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

Salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga. Disamping itu pula Peraturan Dirjen Pajak ini memberikan kepastian hukum dalam hal untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam PerDirjen ini disebutkan yaitu

  1. Pasal 2 :

    Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :

  1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
  2. Wanita kawin yang :
    1. Menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
    2. Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,

    Dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

  1. Pasal 3 :
    1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
    1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan
    2. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
    3. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
    4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan diberlakukannya PerDirjen ini maka Aturan lain yang tidak sesuai yaitu

  1. Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin tidak pisah harta yang tidak sesuai lagi, dinyatakan tidak berlaku
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 78/PJ.41/1990 tentang Pemberian NPWP kepada istri wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan Atau pekerjaan bebas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA

I. Umum

  1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, dan baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos tercatat.
  2. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut:

    - Kartu Keluarga.

    - Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.

    - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor

    bagi orang asing.

    - NPWP Penanggung Biaya Hidup

  1. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup, harus memiliki surat kuasa khusus.
  3. Wajib Pajak harus menyampaikan/melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada saat menyampaikan formulir Permohonan. Catatan:
    1. Kartu keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga. Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/tidak sama dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    1. Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
    3. Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008

II. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga

  1. Wajib Pajak harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Biaya Hidup/kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan diisi secara lengkap.
  5. Kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan Kartu NPWP.
  6. Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

Adapun Pengertian dari istilah –istilah diatas yang perlu diperhatikan adalah

  1. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  2. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar