Kamis, 07 Januari 2010

Kewajiban Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi

Nama:Febri Eriyanto

NPM:0800070046

Kelas B

Sistem Perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yaitu WP di beri kepercayaan oleh Negara untuk melaksanakan kewajiban 3M. Secara umum kewajiban 3M ini meliputi mendaftar diri untuk mendapatkan NPWP, menghitung dan menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan terakhir mengisi dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang salah satu kewajiban 3M yaitu kewajiban mengisi dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan formulir SPT bagi WP orang Pribadi.

Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Perpajakan yang berlaku, setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat subjektif bagi orang pribadi adalah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun dan syarat objektifnya adalah menerima atau memperoleh penghasilan dalam 1 tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan menurut ketentuan Undang Undang Pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik dari Indonesia maupun di luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh adalah penghasilan dari pekerjaan (gaji, honorarium, upah, fee, bonus, THR), penghasilan dari usaha (hasil berdagang, jasa), penghasilan dari modal (bunga bank, sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan) dan penghasilan lainnya. Apabila orang pribadi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dapat juga mendaftarkan diri melalui internet di alamat www.pajak.go.id. Kewajiban memiliki NPWP juga merupakan kewajiban kenegaraan.

Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP, diwajibkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun untuk WP orang pribadi, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Peruntukan formulir-formulir ini, dijabarkan sebagai berikut:

  1. Formulir 1770

    formulir ini digunakan bagi wajib apajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan :

    • dari usaha /pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto;
    • yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
    • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
    • dari penghasilan lain.
  1. Formulir 1770S

    formulir ini digunakan bagi wajib apajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan :

    • dari satu atau lebih pemberi kerja;
    • dalam negeri lainnya;
    • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
  1. Formulir 1770SS

    formulir ini digunakan bagi wajib apajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Setelah mengetahui jenis formulir yang akan digunakan, Wajib Pajak mengisi formulir SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas. Benar berarti benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;sedangkan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Untuk mempermudah pengisian SPT Wajib Pajak dapat mempersiapkan data-data sebagai berikut :

  1. Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
    • Neraca dan Laporan Laba Rugi (bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan) atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto (bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan);
    • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri (apabila ada penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan);
    • Rincian penghasilan selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
    • Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh Departemen Agama;
    • Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
    • Pembayaran angsuran PPh Pasal 25;
    • Daftar Harta dan Kewajiban (hutang), misalnya untuk rumah dan tanah cukup melihat SPPT PBB-nya, untuk kendaraan lihat BPKB-nya, dan dokumen lainya yang menunjukan kepemilikan harta;
    • Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga dan Surat Pemberitahuan Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  1. Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas :
    • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan (bukti potong PPh dari pemberi kerja;
    • Rincian penghasilan lainnya selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (apabila ada);
    • Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh Departemen Agama, atau pembayaran Fiskal Luar Negeri;
    • Rincian harta dan kewajiban (hutang), misalnya untuk rumah dan tanah lihat SPPT PBB-nya, kendaraan lihat BPKP-nya, dan dokumen lainya yang menunjukan kepemilikan harta.
    • Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga.
  1. Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp60.000.000, dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi :
    • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan

      (formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja;

    • Rekapitulasi jumlah harta dan kewajiban (hutang).

Cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diisi dimulai dari halaman terakhir dan dilanjutkan ke halaman berikutnya (misalnya dari Formulir 1770 IV, dilanjutkan ke 1770 III dan seterusnya) dan terakhir halaman depan atau formulir induk. Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani SPT Tahunan PPh tersebut.

Setelah SPT diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, SPT disampaikan ke KPP dimana WP terdaftar. SPT bisa disampaikan melalui beberapa cara, yaitu

    • WP datang langsung ke KPP terdaftar untuk menyampaikan SPT
    • Melalui Pos tercatat atau jasa kurir ditujukan ke KPP dimana WP terdaftar
    • Melalui Drop Box

SPT Tahunan untuk Orang Pribadi wajib disampaikan ke KPP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apabila jatuh tempo penyampaian SPT bertepatan dengan hari libur, maka SPT disampaikan hari kerja berikutnya.

Apabila SPT Tahunan PPh Orang pribadi terlambat disampaikan oleh Wajib Pajak, akan dikenakan denda Rp100.000,-. Apabila SPT Tahunan PPh tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak dan terlambat disetorkan, maka dikenakan bunga 2% setiap bulan dari pajak yang terlambat disetorkan tersebut. Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau sengaja mengisi SPT Tahunan tidak benar yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Mengingat mulai tahun pajak 2009 ini formulir SPT Tahunan PPh tidak dikirim lagi ke alamat Wajib Pajak, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk mengambil sendiri formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Pojok Pajak atau mobil pajak keliling atau bisa diunduh (download) melalui website dengan alamat www.pajak.go.id .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar