Selasa, 05 Januari 2010

Penagihan Pajak Secara Umum

    Oleh : Ceffy Nugroho

    Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

  1. Pejabat dan Juru Sita Pajak

    Pejabat berwenang:

    1. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
    2. menerbitkan:
    • Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    • Surat Paksa;
    • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    • Surat Perintah Penyanderaan;
    • Surat Pencabutan Sita;
    • Pengumuman Lelang;
    • Pembatalan Lelang; dan
    • surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.

    Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat dan bertugas :

    1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    2. memberitahukan Surat Paksa;
    3. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
    4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak :

    1. harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak;
    2. berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita;
    3. dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak; dan
    4. Hanya di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

  1. Surat Teguran Pajak

    Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. Dan Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.

    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.

    Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.

    Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

    Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan :

    1. secara langsung;
    2. melalui pos; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

  1. Surat Paksa

    Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan pada dasarnya terbit setelah Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Surat Paksa ini memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Surat Paksa sekurang- kurangnya memuat :

    1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    2. dasar penagihan;
    3. besarnya utang pajak; dan
    4. perintah untuk membayar.

    Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :

    1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
    3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
    4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara;atau
    5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

    Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :

    1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    2. besarnya utang pajak;
    3. perintah untuk membayar;dan
    4. saat pelunasan pajak;

    Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
    2. diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran;
    3. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan;atau
    4. diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

    Selain kondisi sebagaimana dimaksud di atas, Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal :

    1. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    2. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

    Surat Paksa yang diterbitkan karena kondisi tersebut diberitahukan oleh jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

    Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan.

    Berita Acara tersebut sekurang-kurangnya berisi :

    1. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
    2. nama Jurusita Pajak;
    3. nama yang menerima; dan
    4. tempat pemberitahuan Surat Paksa serta ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan Penanggung Pajak.

    Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

    1. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
    2. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penaggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
    3. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi;atau
    4. ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan tetap dibagi.

    Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

    1. pengurus meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang saham untuk perseroan tertutup, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan, untuk perseroan terbatas;
    2. kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab, untuk Bentuk Usaha Tetap;
    3. direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan, untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer.
    4. ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan, untuk yayasan;
    5. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

    Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas,atau Balai Harta Peninggalan. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada Penerima kuasa.

    Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

    Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

    Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkannya, dengan mengumumkan melalui media massa, atau dengan cara lain.

    Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya

    sepanjang masih berada di kota tersebut.

    Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa :

    1. meminta bantuan untuk melaksanakan Surat Paksa kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa; atau
    2. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Surat Paksa secara langsung tanpa meminta bantuan kepada Pejabat setempat disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Pejabat yang diminta bantuan wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksankannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

    Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

    Surat Paksa pengganti mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

  1. Permohonan Pembetulan atau Penggantian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa

    Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

    Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

    Apabila dalam jangka waktu Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan Penagihan Pajak ditunda untuk sementara waktu.

    Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

  1. Penyitaan

    Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

    Dalam kegiatan penyitaan, Penanggung Pajak dilarang :

    1. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
    2. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
    3. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; clan atau
    4. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

    Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota bersangkutan.

    Pejabat yang memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan wajib memberitahukan pelaksanaan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada.

    Dalam hal objek sita terletak berjauhan atau di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud :

    1. meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;atau
    2. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan penyitaan secara langsung tanpa meminta bantuan Pejabat setempat, disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

    Pejabat yang diminta bantuan wajib membantu dan memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan.

  1. Lelang

    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.

    Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

    Barang yang disita digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:

    1. uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
    2. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
    3. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
    4. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
    5. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
    6. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.




  1. Pencegahan dan Penyanderaan

    Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

    Pencegahan juga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan

    Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :

    1. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
    2. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
    3. jangka waktu pencegahan.

    Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.

    Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

    Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

    Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:

    1. identitas Penanggung Pajak;
    2. alasan penyanderaan;
    3. izin penyanderaan;
    4. lamanya penyanderaan; dan
    5. tempat penyanderaan.

    Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.

    Besarnya jumlah utang pajak dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

    Penanggung Pajak yang disandera dilepas:

    1. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
    2. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
    3. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    Sebelum Penanggung Pajak dilepas Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.

    Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.

    Apabila gugatan Penanggung Pajak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.

    Besarnya ganti rugi adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari.

    Perubahan besarnya nilai ganti rugi ditetapkan oleh Menteri.

    Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir dan Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar