Senin, 04 Januari 2010

Perkembangan Direktorat Jenderal Pajak Menuju Pelayanan Prima

Agung Arfianto

Kelas B

0800070034

Perkembangan Direktorat Jenderal Pajak

Menuju Pelayanan Prima

Direktorat Jenderal Pajak semakin berkembang seiring dengan perubahan waktu. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan birokrasi yang terus menerus berlangsung. Departemen Keuangan memulai perubahan ini pada tahun 2002 dengan menjadikan DJP sebagai percontohan reformasi birokrasi dalam pelayanan prima dan pelaksanaan good governance. Perubahan birokrasi (modernisasi) ini tidak terbatas pada peraturan perpajakannya saja melainkan perubahan pada setiap elemen di dalam DJP itu sendiri sampai integritas,moral dan etika petugas pajak didalam melayani masyarakat yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Modernisasi ini tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang semakin besar tentu saja akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat pada target penerimaan pajak pada tahun 2007 yang mencapai 70 % dari penerimaan APBN. Untuk mencapai target itu dibuatlah program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak dilakukan untuk mencari potensi – potensi yang dapat ditingkatkan penerimaan pajaknya. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah WP yaitu dengan cara pemberian fasilitas – fasilitas perpajakan bagi WP. Contohnya program Sunset Policy yang memberikan fasilitas – fasilitas lebih bagi WP.

Modernisasi sesungguhnya dimulai dari tahun 1983 pada saat diubahnya system pemungutan pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Perubahan system ini juga diiringi perubahan kantor – kantor “cabang” menuju pelayanan yang prima bagi wajib pajak.


Modernisasi DJP mulai tahun 2002 sampai sekarang, dapat dijabarkan sebagai berikut

  1. Atas Kepmenkeu No 65/KMK.01/2002, dibentuklah 2 KPP WP Besar di jakarta untuk melayani WP Badan terbesar di seluruh Indonesia (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  2. Atas Kepmenkeu No 519/KMK.01/2003 jo. 587/KMK.01/2003, dibentuklah KPP BUMN, KPP PMA, KPP WP Badan dan Orang Asing dan KPP PMB (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  3. Atas Kepmenkeu No 254/KMK.01/2004, dibentuklah KPP Madya ditiap Kanwil Seluruh Indonesia (melayani kewajiban PPh dan PPN).
  4. Terakhir dibentuklan KPP Pratama diseluruh Indonesia untuk melayani WP Badan dan Orang Pribadi golongan menengah kebawah jenis kewajiban pajak PPh, PPN, PBB, dan BPHTB.

Perubahan ini memiliki ciri perbedaan yang cukup jauh dengan bentuk KPP sebelumnya. Perubahan ini terlihat dari bentuk KPP sekarang yang memberikan pelayanan terpadu di satu tempat (one stop service). Bahkan Bank persepsi untuk pembayaran pajak pun membuka cabang di KPP supaya pelayanan kepada WP jadi lebih efektif dan efisien.

Bentuk nyata dari pelayanan prima pada tiap KPP Modern terlihat dari penambahan fungsi (petugas) Account Representatives (AR) yang bertugas memberikan pelayanan terhadap WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, antara lain :

  1. Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada WP mengenai teknis perpajakan.
  2. Melakukan pemantauan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan melakukan evaluasi hasil banding.
  3. Melakukan pemutakhiran data WP dan membuat profil WP.
  4. Memberikan sosialisasi terhadap ketentuan perpajakan yang terbaru.
  5. Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan WP.
  6. Menyelesaikan permohonan surat keterangan yang diperlukan WP.
  7. Menganalisa kinerja WP.
  8. Melakukan rekonsiliasi data WP untuk keperluan ekstensifikasi.




Perubahan menuju pelayanan prima juga terlihat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP). Pembentukan unit2 kerja (fungsi) seperti call center ditujukan bagi WP yang memerlukan “bantuan” dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemanfaatan Teknologi Informasi memegang peranan penting dalam pencapaian pelayanan yang prima bagi WP. Pemutakhiran system TI dibidang perpajakan terus dilakukan guna memberikan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Contohnya pada proses pendaftaran WP, aplikasi e-registration memudahkan pendaftaran WP menggunakan fasilitas internet. Pembayaran pajak juga sudah “online” yang berarti pembayaran pajak di Bank persepsi sudah langsung terhubung secara sistem dengan DJP sehingga WP yang membayar pajak di Bank dapat langsung diketahui. E-filling yaitu fasilitas pelaporan perpajakan melalui internet juga memberikan kemudahan bagi WP.

Proses modernisasi ini merupakan suatu proses yang akan membawa DJP menjadi instansi yang ideal dalam melayani masyarakat khususnya dibidang perpajakan dengan visi ”Menjadi Model Pelayanan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia, Yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat”. Akan tetapi visi yang diemban DJP sangat mutlak memerlukan kerjasama dari seluruh masyarakat Indonesia yang terlihat pada slogan ”Pajak, Bersama Anda Membangun Bangsa” atau ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar