Selasa, 25 Januari 2011

ATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

T


Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
PMK- 72/PMK.03/2010
PER-31/PJ/2010
PER-63/PJ/2010
SE - 144/PJ/2010


Sesuai Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud diatas dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010. Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka atas permohonannya tidak dilakukan pemeriksaan melainkan diproses melalui penelitian.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha menginginkan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah untuk setiap tempat kegiatan usahanya, maka harus mengajukan permohonan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.





Permohonan Penetapan PKP resiko rendah harus dilampiri dengan :
a.keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b.keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
c.Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.

Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan :
a)Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
b)Surat Permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan dalam 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan penelitian atas :
a)kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b) kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
c) kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
d) kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP tersebut diatas tidak diterbitkan dalam hal:
a)hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b) hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
c) lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
d) pembayaran pajak tidak benar.

Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan maka:
a. kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Bila dibandingkan dengan ketentuan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebelum ketentuan ini yaitu PER-48/PJ/2008 dimana jangka waktu permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 sejak permohonan diterima kecuali untuk PKP patuh jangka waktunya 1 bulan maka Permohonan melalui PKP berisiko rendah ini merupakan langkah nyata dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelayanan prima kepada wajib pajak.


Disusun Oleh :
Nama : Joko Subagiyo
NPM : 09000700 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar