PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Oleh : Mohammad Andy
NPM : 0900070025
Hampir setiap orang menginginkan untuk memiliki rumah hunian yang megah dan luas. Rumah itu dibangun sesuai dengan selera dan keinginan si pemilik sehingga banyak yang memilih untuk membangun sendiri rumahnya Tujuannya adalah untuk memenuhi permintaan yang bermacam-macam dan unik. Disamping itu pula mereka dapat menekan biaya untuk pembangunan.
Tahukah Anda bahwa kegiatan membangun tersebut diatas ternyata dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010. Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Latar Belakang
Dalam penjelasan Pasal 16C Undang-undang PPN 1984 (diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM), peraturan ini dterbitkan dengan pertimbangan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Disamping itu pula, untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil antara pihak yang membeli bangunan dari Pengusaha Real Estat atau yang menyerahkan pembangunan gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri. Sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam mengikuti perkembangan zaman, perubahan tetap disesuaikan. Hal ini terlihat dalam PMK 39/ PMK.03/2010 yang mengatur kembali batasan pengenaan pajaknya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. Dimana sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 m2, kini diperluas menjadi minimal 300 m2.
Batasan atau Kriteria Bangunan yang dikenakan
Setelah dapat teridentifikasi kegiatan membangun sendiri tersebut, maka batasan-batasan yang harus diperhatikan dan menjadi dasar atas pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
Bangunan yang dibangun harus merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan;
Konstruksi utama bangunan yang dibangun harus terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bara atau bahan sejenis, dan/atau baja;
Bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan
Luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kegiatan membangun seperti mendirikan bangunan yang ditujukan untuk tempat ibadah tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud diatas.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Wajib pajak tidak perlu merasa khawatir akibat mereka merasa telah dikenakan pajak sebelumnya baik itu PPN atau PPh atas penyerahan bahan-bahan bangunan, seperti, keramik, genteng, dll. Perlu untuk diketahui bahwa DPP yang ditentukan bukanlah total atas biaya melainkannya besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Saat dan Tempat Terutang Pajak
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Tata cara Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Dengan demikian, tidak perlu menunggu sampai bangunan selesai dibangun.
PPN terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam Hal Bangunan Digunakan oleh Pihak Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Ketentuan Lain
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Selasa, 18 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar