A.DASAR HUKUM
1. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SSP ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN
2. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 81/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
B.PROSEDUR PENELITIAN
Terhadap pembayaran SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam penelitian SSP tersebut adalah sebagai berikut:
1.Penerimaan berkas permohonan penelitian dari wajib pajak.
a.Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen penyampaian formulir penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang terdiri dari :
* Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta foto kopinya;
* foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
* foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan; dan
* foto kopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
b.Atas penyampaian formulir penelitian SSP yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1), diterima dan diberikan tanda terima kepada Wajib Pajak.
c. Berkas penelitian SSP yang telah diterima selanjutnya diteruskan ke Seksi Pelayanan.
2.Penelitian SSP di seksi pelayanan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagai peneliti SSP.
a.Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran isian pada formulir penelitian SSP. Unsur-unsur yang diteliti antara lain :
Data Modul Penerimaan Negara (MPN)
Petugas Peneliti SSP mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mencocokkan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SSP lembar ke-1 dengan data MPN. Dalam hal diperlukan, bisa melakukan konfirmasi ke Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
Petugas Peneliti SSP mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan NOP yang tercantum dalam foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) lainnya.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi per meter persegi
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP bumi per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
Besarnya NJOP bangunan per meter persegi
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP Bangunan per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
Penghitungan PPh
Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
b.Apabila setelah dilakukan penetian,ternyata diperlukan penelitian lapangan, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas penelitian lapangan.
c. Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, penelitian tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk.
d. Kepala KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannya penelitian lapangan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian penelitian SSP, misalnya terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB.
e. Dalam hal berdasarkan penelitian ternyata PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke Kas Negara atau PPh yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, maka :
· SSP lembar ke-1 dan fotokopinya tidak dibubuhkan stempel penelitian SSP;
· berkas penelitian SSP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikembalikan (kecuali formulir penelitian SSP dan foto kopi SSP) disertai surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
f. Terhadap SSP yang sudah diteliti, diberikan stempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan untuk kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
g. Apabila pembayaran PPh dari pengalihan hak atas satu unit tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan lebih dari satu SSP (misal karena pembayaran dilakukan secara angsuran), maka:
· stempel penelitian SSP dibubuhkan pada SSP yang terakhir dan foto kopinya;
· dibuat Rekapitulasi Data SSP
C. KESIMPULAN
Penelitian SSP yang dilakukan oleh masing-masing KPP Pratama sesuai dengan letak tanah dan/ atau bangunan yang dialihkan haknya memang sangat diperlukan.Beberapa manfaat yang diperoleh dengan dilakukannya penelitian SSP tersebut adalah:
1. memastikan bahwa jumlah pajak yang yang disetorkan sudah sesuai dengan jumlah terutangnya.
2. memastikan bahwa pajak tersebut benar telah disetorkan/diterima oleh bank tempat pembayaran.
3. adanya kontrol dan pengawasan yang lebih bagus terhadap SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar