Rabu, 19 Januari 2011

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Novi Priyanti

Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.
Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Yang dimaksud dengan Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Suatu Bangunan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Subjek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Saat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan tersebut dan tempat PPN terutang atas KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Khusus untuk KMS yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tarif
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) atau tarif efektifnya sebesar 4% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Lokasi Bangunan Satu Maupun Berbeda KPP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, mengatur bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.
Ketentuan tersebut juga mengatur dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Bangunan yang digunakan Oleh Orang Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil KMS digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyerahkan bukti SSP asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pihak lain yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang dan melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan.
Pelaporan KMS
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan SSP KMS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Seandainya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Tidak Melaporkan KMS
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak melakukan kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas KMS.
Dalam hal orang pribadi atau badan belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar