Selasa, 25 Januari 2011

Ditjen Pajak Rumuskan Standar Audit Wajib Pajak

Tugas brevet Pajak
Nama : Gilang Barata
NPM : 0900070035


January 18th, 2011
Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melangsungkan kesepakatan dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengenai perumusan standar dan prosedur terkait dengan insentif yang akan diberikan kepada Wajib Pajak (WP).
“Insentif itu akan diberikan kepada Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan laporan oleh petugas pajak dan penyelesaian restitusi menjadi lebih cepat,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan inisiatif tersebut akan diberlakukan untuk menghilangkan kelemahan dalam proses pemeriksaan yang biasanya mengundang keberatan dari Wajib Pajak, terutama dari kemungkinan kelebihan pembayaran restitusi.
“Beban pemeriksaan tinggi karena ada requirment UU bahwa permintaan restitusi lebih bayar wajib diperiksa, sehingga timbul inisiatif antara stakeholder dengan Kemenkeu untuk melakukan kerjasana dengan IAPI,” ujar Robert.
Menurut dia, kesepakatan ini akan mengurangi beban Ditjen Pajak dan memberi kesempatan bagi IAPI untuk berkontribusi dalam mengamankan penerimaan negara.
“Apalagi tingkat pemeriksaan kita akan semakin mengecil, karena pertumbuhan WP lebih besar dari pertumbuhan Sumber Daya Manusia kita,” ujarnya.
Ketua IAPI Tia Adityasih menjelaskan kesepakatan ini akan dimulai dengan proses pembuatan rumusan standar dan prosedur dengan Ditjen Pajak enam bulan mendatang.
Apabila prosedur telah terbentuk, kesepakatan ini akan mulai efektif berjalan menunggu persetujuan Menteri Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kesepakatan ini untuk mencari suatu skema akuntan publik dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban. Ada batas waktu enam bulan bagi masing-masing untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia mengatakan nantinya para WP yang diperiksa merupakan WP yang berbadan hukum namun teknis pelaksanaan akan menunggu prosedur dan standar yang akan segera disepakati.
“Kita membuat aturan bagaimana akuntan publik betul-betul mengikuti aturan, kadang terhadap laporan keuangan komersil, dibutuhkan aturan-aturan perpajakan dan tidak mudah apalagi kami sudah diberikan kepercayaan untuk memberikan laporan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Tia.
Secara keseluruhan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi akuntan publik dalam rangka melakukan audit untuk penyusunan laporan keuangan fiskal Wajib Pajak, sehingga opini yang dikeluarkan oleh kantor Akuntan Publik tersebut sudah dapat mencerminkan tingkat keselarasan dengan aturan perpajakan.
Saat ini opini yang dikeluarkan oleh kantor Akuntan Publik hanyalah opini yang terkait dengan audit umum atas laporan keuangan komersial WP, belum ada opini khusus atas laporan keuangan fiskal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar