Oleh : Ade M Setiawan
Kegiatan pengawasan pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tempat Pembayaran Elektronik (TP Elektronik) dapat memberikan gambaran tentang alur laporan pembayaran PBB yang dibayarkan wajib pajak mulai dari TP Elektronik hingga sampai di KPP Pratama sehingga diharapkan TP Elektronik yaitu Bank/Kantor Pos penerima pembayaran PBB dari wajib pajak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Kegiatan Pengawasan terhadap TP Elektronik dimulai ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB, kemudian TP Elektronik melakukan pemindahbukuan hasil Penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik yang kemudian dipindahbukukan lagi ke Bank Operasional III. TP Elektronik juga mengirimkan laporan ke Kantor Pusat DJP u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan yang kemudian dikirimkan ke Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk di-upload pada intranet Direktorat Jenderal Pajak. KPP Pratama dapat memulai kegiatan pengawasan dengan cara mencocokan data yang didapat dari Intranet DJP dengan data Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Bank/Pos Persepsi elektronik atau Bank Operasional III. Apabila penerimaan PBB di TP Elektronik terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai waktu yang ditentukan maka KPP Pratama harus segera melaporkan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. Berdasarkan laporan KPP Pratama kemudian Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian dan melakukan konfirmasi ke TP Elektronik, apabila berdasarkan hasil penelitian ditemukan kesalahan TP Elektronik maka Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak mengenakan sanksi administrasi dan surat peringatan tertulis, dan apabila TP elektronik tersebut telah diberikan surat peringatan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan sebagai TP Elektronik.
Permasalahan terjadi ketika laporan yang diterima KPP Pratama dari Intranet DJP berbeda dengan Modul Penerimaan Negara ataupun Laporan Bank Operasional III yang seharusnya sama karena bersumber pada pembayaran wajib pajak, hal ini dikarenakan melibatkan berbagai instansi yang berbeda fungsi satu dengan yang lainnya. Dengan dilakukannya pengawasan yang terus menerus secara berkesinambungan diharapkan penerimaan negara dari sektor PBB dapat tercapai dengan baik dan Pengenaan Sanksi administrasi pada TP Elektronik juga dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar