Selasa, 18 Januari 2011

Penerimaan Tax Treaty terhadap Sewa Charter Pesawat Udara

Penerimaan Tax Treaty terhadap Sewa Charter Pesawat Udara

Dalam pengenaan PPh Pasal 26 merupakan kontradiksi antara fiskus/petugas deang Wajib Pajak yang dikarenakan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate Of Residence Tax payer (CRT) dari pihak asing.

Latar Belakang Tax Treaty
Tax treaty atau yang lazim disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dibuat untuk menjembatani kebijakan pajak antara dua Negara agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang sama, yang berisi kesepakatan mengenai tata cara pemajakan oleh masing0masing Negara terhadap penghasilan yang bersumber dari dua Negara yang bersangkutan(treaty partner) dan tax treaty tersebut kedudukannya mengalahkan UU PPH di Indonesia.
Kesepakatan itu dibutuhkan mengingat adanya perbedaan system pemajakan antara Negara satu dengan Negara lainnya. Amerika serikat yang menganut azas domisili, maka penghasilan orang atau badan yang berdomisili di Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilannya. Dengan kata lain, pemajakan di fokuskan pada subjek pajaknya dan dikenakan terdap seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide income).
Apabila Negara menganut azas sumber, maka pajaknya dikenakan atas sumber penghasilan (menekankan pada objek pajaknya). Oleh karena itu, semua penghasilan yang bersumber dari Negara itu akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dimana subjek pajak berdomisili.
Namun tidak sedikit juga Negara yang menganut kedua azas tersebut sekaligus, misalnya Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dikenakan atas seluruh penghasilan yang bersumber dari Negara manapun (World Wide Income) dan semua jenis penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Negara manapun yang pada prinsipnya merupakan objek pajak dan bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Intinya bila tanpa tax treaty, penduduk Indonesia yang memdapat penghasilan dari Negara lain dapat penghasilan dari Negara lain dapat terkena dua kali. Penghasilan itu dapat dikenakan dua kali karena merupakan Subjek pajak dalam negeri yang menurut UU PPh di Indonesia menganut azas World Wide Income, dinegara sumber penghasilan dia juga bisa dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak yang berlaku di Negara yang bersangkutan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan khususnya pasal 26, diatur bahwa terhadap Wajib Pajak Luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesiaantara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan akan dikenakan PPh sebesar ….% dari jumlah bruto. Pasal tersebut memberi contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperolehnya di Indonesia.

Pengenaan PPh Pasal 26 :
Jika antara Indonesia dan Negara asing tidak ada tax treaty, maka dikenakan PPH pasal 26 dengan tariff 20% atas semua pembayaran ke luar negeri.
Jika ada tax treaty maka :
Bebas PPh Pasal 26 apabila pekerjaan dilakukan di Luar Negeri.
Pekerjaan dilakukan di Indonesia selama tidak melebihi Time Test.
PPh Pasal 26 dikenakan sesuai tarif tax treaty kecuali ada BUT.

Cara Pengenaan Pajak:
Jika Wajib Pajak Luar Negeri mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai prinsip diatas.
Jika Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai SKD (Surat Keterangan Domisili) maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tariff UU PPh di Indonesia.

Penerbangan dan Pelayaran
Pasal 9 persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat untuk pemnghindaran pajak berganda (P3B), yang berbunyi:
1.Menyimpang dari pasal 8 (Laba Usaha), penduduk suatu Negara Pihaknya dalam suatu Perjanjian akan dikecualikan oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh pihak penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional.
2.Untuk kepentingan ayat (1), penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur Lalu Lintas internasional mencakup:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional;
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar bareboat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional;
c.Penghasilan Kapal laut tanpa awak jika kapal tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan penyewaannya bukan bukan penduduk Negara Pihak lainnya atau bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya tersebut;dan
d.Penghasilan dari penggunaan atau penyelenggaraan peti kemas (dan peralatan yang terkait dengan pengangkutan peti kemas) yang digunakan dalam jalur lalu lintas internasional jika penghasilan tersebut berhubungan dengan penghasilan yang dijelaskan dalam ayat(1).

Tanggapan dan kesimpulan :
Mengingat pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dapat dijelaskan bahwa;
Penduduk suatu Negara pihak pada perjanjian diekcualikan oleh Negara lain apada perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh penduduk tersebut dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan Maksud: Pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak atas penghasilan dari pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas Internasional.
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b;
Penghasilan dari pengoperasian Kapal laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional mencakup;
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic dalam jalur lalu lintas internasional.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis jika Pesawat Udara tersebut dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional.
Dengan maksud:
Atas penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara dalam jalur lalu lintas internasional meliputi:
a.Penghasilan dari penyewaan Kapal Laut atau Pesawat Udara atas dasar full basic termasuk pilot dan co pilot.
b.Penghasilan dari pengoperasian Pesawat Udara atas dasar Bare Boat basis tanpa pilot dan co pilot.


Oleh :
Mochamad Mabrur
NPM: 0800070056
Kelas: B
No: 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar