Rabu, 19 Januari 2011

Tata Cara Penggantian dan Pembetulan Faktur Pajak

Nama : Aan Septian
NPM : 0900070001

Tata Cara Penggantian dan Pembetulan Faktur Pajak


A. Saat Pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak harus dibuat pada :
1.Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
2.Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum terjadinya penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
3.Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan:atau
4.Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

B. Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP

C. Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

Atas faktur pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut:
1.Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
2.Berdasar permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : Diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2 : Arsip kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
3.Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
4.Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Keluaran.

D. Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah
Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan.
1.Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
2.Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebabaimana dimaksud dalam butir 1.
3.Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4.Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasrakan keterangan yang seharusnya dan dilampiri denga Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau dalam pengisian tersebut.
5.Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.


Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : .................................................................................
Tanggal : .................................................................................


6.Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7.Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a.Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b.Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga Urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8.Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantum Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.


E. Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

1.Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
2.Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3.Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
4.Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
5.Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
6.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahua Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPn BM.

1 komentar:

  1. Jika tanggal faktur pajak salah, misal seharusnya tanggal 31-10-2012 tetapi tertulis tanggal 01-11-2012 dan dilaporkan di bulan Desember untuk masa pajak bulan November 2012, apa dibuat pembetulan di masa pajak tersebut? terima kasih

    BalasHapus