Rabu, 19 Januari 2011

Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN

Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS Yang Menjadi Beban APBN atau APBN

Mulai tanggal 01 Januari 2011 Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 untuk PNS akan mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dulu pengenaan pajak untuk golongan III-a ke atas akan dikenakan sama rata sebesar 15% kepada setiap pegawai, baik itu golongan III atau golongan IV. Sekarang tarif yang di kenakan berbeda, yaitu :
1.Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dn Bintaram, dan Pensiunannya;
2.Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menegah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Jika PNS diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, maka kepada PNS tersebut tetap di kenakan tariff PPh Pasal 21 sesusai dengan Undang PPh dan tidak di tanggung oleh Pemerintah. Jadi apabila ada PNS yang menjabat sabagai Pemimpin perusahaan atau menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan maka PNS tersebut akan dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif yang berlaku untuk orang umum.
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010
http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/tarif-pemotongan-dan-pengenaan-pph.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar