Nama : Dhanang Sasmito Adi
NPM : 0900070013
PENGENAAN DEEMED PAJAK MASUKAN TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN OMZET TERTENTU DAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
1.Definisi
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) Pasal 1 Angka 24 yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. PKP dengan kondisi tertentu dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan atau Deemed Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukannya. PKP yang tersebut yaitu PKP yang dalam 1 tahun memiliki jumlah peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu ( Pasal 9 ayat (7) UU PPN) dan PKP yang menjalankan kegiatan usaha tertentu (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN). Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan ini diberikan kepada PKP dalam rangka menyederhanakan dan memudahkan PKP dalam penghitungan PPN yang harus disetor. Berikut ini akan dijelaskan sedikit mengenai pengenaan Deemed Pajak Masukan terhadap PKP dengan Omzet tertentu dan PKP dengan kegiatan usaha tertentu.
2.Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang mempunyai omzet tidak melebihi jumlah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010. Berdasarkan ketentuan PMK No. 74/PMK.03/2010, PKP yang masuk dalam kriteria yang dapat menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku/tahun kalender (bagi PKP orang Pribadi) sebelumnya tidak melebihi Rp. 1.800.000.000,- untuk setiap tahun buku/tahun kalender; atau
b.Wajib Pajak baru dikukuhkan sebagai PKP.
PKP tersebut di atas apabila bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan paling lambat:
Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Deemed Pajak Masukan
Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuh sebagai PKP untuk Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
PKP yang menggunakan Deemed Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku sepanjang peredaran usahanya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,- dalam 1 tahun buku.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang termasuk dalam kriteria ini yang menggunakan Deemed Pajak Masukan yaitu sebesar:
a.60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP); atau
b.70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Pajak Keluaran yang dimaksud dalam ketentuan ini yaitu diperoleh dengan mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.
3.Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengendai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. Berbeda dengan PKP yang memiliki omzet tertentu yang dapat memilih menghitung pengkreditan Pajak Masukan dengan Deemed Pajak Masukan atau tidak, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diwajibkan untuk menggunakan Deemed Pajak Masukan. Kegiatan tertentu yang dimaksud dalam ketentuan ini dan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan Deemed Pajak Masukan yaitu:
a.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya Pajak Masukan yaitu 90% dari Pajak Keluaran;
b.PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya Pajak Masukan yaitu 80% dari Pajak Keluaran.
Pajak Keluaran tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Peredaran Usaha. PKP yang menggunakan Deemed Pajak Masukan baik karena omzet tertentu maupun karena kegiatan tertentu tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP/JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu apabila beralih kegiatan usaha di luar kegiatan usaha tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Masih dapat menggunakan Deemed Pajak Masukan apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,-;
b.Wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku diatas Rp 1.800.000.000,-.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar