Senin, 31 Januari 2011

Drop Box DJP, Inovasi Penyampaian SPT yang Memudahkan Wajib Pajak

Oleh Eko Wiluyo
NPM 0900070014

Bagi masyarakat dan Wajib Pajak khususnya, bulan Januari sampai dengan April 2011 adalah bulan dimana kewajiban konstitusional sebagai warga negara harus ditunaikan. Ya, di bulan-bulan inilah masyarakat yang telah mempunyai NPWP dan memperoleh penghasilan di tahun 2010, diwajibkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memenuhi kewajibannya yaitu melaporkan penghasilan yang telah diterimanya dan pajak yang telah disetor ke kas negara kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak hanya bagi masyarakat dan Wajib Pajak saja, momen awal tahun juga merupakan momen yang penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjukan komitmennya sebagai institusi pelayanan publik dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2010.

Sejak digulirkan 2 tahun lalu tepatnya pada tahun 2009 untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ e-SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, layanan penyampaian SPT Tahunan melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box akan kembali diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2011 ini untuk menerima SPT/e-SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010. Tahun ini adalah tahun ketiga penyelenggaraan layanan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box, setelah sukses dua tahun berturut-turut pelaksanaan program serupa. Ketentuan mengenai penerimaan SPT Tahunan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tatacara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan peraturan pelaksanaan lainnya. Penggunaan istilah Drop Box pertama kali dikenalkan pada tahun 2009 sebagai inovasi pelayanan dalam penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan disamping sarana pelayanan lain yang sudah ada yaitu penyampaian SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), KP2KP, pos tercatat, jasa ekspedisi, maupun e-Filling. Dalam mekanisme penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan, pengertian Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ tempat khusus penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.

Dalam ketentuan pasal 3 Perdirjen tersebut dijelaskan bahwa :
1)Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui :
a.Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
b.Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
c.e-filing melalui ASP.
2)Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
• Nama Wajib Pajak;
• NPWP;
• Tahun Pajak;
• Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
• Nomor Telepon.

Sejak program pelayanan Drop Box ini diluncurkan DJP pada tahun 2009, sambutan positif masyarakat akan pelayanan ini sungguh luar biasa. Antusiasme masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya pun terlihat diberbagai pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, maupun tempat lainnya dimana layanan Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box ini dibuka. Dengan adanya layanan Drop Box ini, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya program penerimaan SPT Tahunan melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box yaitu meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan. Ini merupakan terobosan/ inovasi yang dilakukan DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dan untuk tahun 2011 ini, Direktorat Jenderal Pajak beserta jajarannya akan kembali melaksanakan program penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box. Drop Box DJP tahun 2011 akan dibuka di Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP, pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, maupun tempat lainnya. Untuk jadwal pelayanan dan lokasi pelaksanaan akan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dengan diadakannya kembali sistem pelayanan Drop Box ini, diharapkan masyarakat/ Wajib Pajak yang tidak sempat untuk menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar, tidak mempunya cukup waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan melalui pos/ kurir, dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box terdekat. Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, dimanapun mereka berada tanpa memperhatikan tempat mereka terdaftar. Sebagai contoh Wajib Pajak yang bekerja di Jakarta tetapi terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Purworejo, dapat menyampaikan SPT Tahunan di Jakarta, baik melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dimana mereka bekerja maupun melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box yang dibuka di pusat-pusat perbelanjaan/keramaian, pusat bisnis, atau tempat lainnya.

Jenis pelayanan SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui Drop Box DJP adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (1770SS, 1770S, dan 1770) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$) termasuk SPT Tahunan Pembetulan. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box akan menerima tanda terima penyampaian SPT. Tanda terima ini berbeda dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) tetapi mempunyai fungsi yang sama sebagai bukti penerimaan yang sah sepanjang SPT telah diterima lengkap. Dan, hal itu tertera di bagian bawah tanda terima Drop Box yang diterima oleh Wajib Pajak. Dalam pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan melalui Drop Box, masyarakat/ Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak. Mulai tahun 2010, Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau mengunduh sendiri melalui website DJP : www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
2.SPT Tahunan yang akan dilaporkan harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. Kelengkapan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan adalah Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 untuk SPT Tahunan dengan status kurang bayar, Bukti Potong Pajak Penghasilan dari Bendahara (1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk PNS/ Anggota TNI/ Polri). Jangan lupa juga untuk menandatangani SPT Tahunan, karena SPT yang tidak ditandatangani dianggap sebagai SPT Tahunan yang tidak lengkap.
3.Kemudian masukkan SPT Tahunan ke dalam amplop tertutup. Jangan lupa Tuliskan Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (Lebih Bayar/ Kurang Bayar/ Nihil), dan Nomor Telepon/ HP. Pastikan bahwa alamat dan nomor telepon yang dicantumkan adalah benar, sehingga jika sewaktu-waktu ditemukan kekurangan kelengkapan SPT, akan memudahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam mengkonfirmasi Anda.
4.Agar melaporkan SPT Tahunan jauh hari sebelum mendekati batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2011 (3 bulan setelah akhir tahun pajak). Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2011 (4 bulan setelah akhir tahun pajak).
5.Sampaikan SPT Tahunan yang telah diisi lengkap dan dimasukkan dalam amplop tertutup kepada petugas penerima SPT Tahunan melalui Drop Box. Mintalah tanda terima dari petugas penerima SPT. Tanda terima Drop Box inilah bukti sah yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tersebut telah melaporkan SPT Tahunan melalui layanan Drop Box. Kemudian simpan tanda terima SPT tersebut sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.
6.Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar akan meneliti kelengkapan SPT Tahunan yang telah anda disampaikan melalui Drop Box.
Jika setelah diteliti ternyata ada kekurangan kelengkapan SPT Tahunan yang telah disampaikan, maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Anda. Jika surat ini tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tersebut, SPT Tahunan yang telah Anda sampaikan dianggap tidak disampaikan. Oleh karena itu, segera penuhi kelengkapan yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan tanda terima Drop Box yang telah diterima ketika melaporkan SPT Tahunan, dan lengkapi permintaan kelengkapan data yang belum lengkap.

Dengan adanya inovasi pelayanan SPT Tahunan melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box ini diharapkan dapat membantu masyarakat/ Wajib Pajak dalam memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan dan mempermudah masyarakat/ Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak sebagai cermin kepedulian terhadap pembangunan bangsa dan negara. Selamat melaksanakan kewajiban perpajakan Anda! Pajak Anda, membangun bangsa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar