Nama : Ari Arfian Prasetya
NPM : 0900070007
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem online dan real time.
Penggunaan e-filling diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Application Service Provider (ASP) yang dimaksud adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP. ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:
1.http://www.pajakku.com
2.http://www.laporpajak.com
3.http://www.layananpajak.com
4.http://www.spt.co.id
Tata Cara Penyampaian SPT secara e-Filling:
1)Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) terlebih dahulu. e-FIN dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak (format surat permohonan dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008).
2)Setelah mendapatkan e-FIN, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
3)Setelah mendaftarkan diri melalui website ASP, Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana Wajib Pajak mendaftarkan diri. Digital Certificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak.
4)Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) akan mengirimkan tata cara pelaksanaan e-Filing, aplikasi dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy, dan informasi lainnya kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri melalui ASP.
5)e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
6)Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
7)Apabila e-SPT dan e-SPTy dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
8)Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, (kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy) dengan surat pengantar (format surat pengantar dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008) paling lama:
a)14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian.
b)14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.
9)Apabila kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy sebagaimana disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
10)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu tersebut di atas, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
11)Apabila Wajib Pajak telah memenuhi semua prosedur diatas, maka SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik.
Keuntungan dari Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) antara lain:
1)Dapat dilakukan kapanpun dimanapun selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
2)SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
3)Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar