Selasa, 18 Januari 2011

Pembayar Pajak Patriot Bangsa

Tugas Artikel Perpajakan

Nama : Aditya Kurniawan

NIM : 0900070003


Pembayar Pajak Patriot Bangsa


Menjadi warga negara yang baik dengan cara membayar pajak secara jujur dan benar adalah himbauan yang selalu diserukan oleh aparat negara dalam setiap kesempatan sosialisasi peraturan di bidang perpajakan. Masyarakat pembayar pajak selalu diingatkan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa, baik pembangunan fisik seperti jalan raya dan jembatan maupun pembangunan non fisik seperti pendidikan yang murah dan pelayanan kesehatan yang memadai. Namun, bila melihat realita yang ada, maka pembayar pajak akan berpikir ulang akan memenuhi kewajibannya tersebut. Saat ini masyarakat banyak disuguhi dengan berita-berita mengenai penyelewangan pajak terutama kasus pajak yang lakoni oleh Pegawai Pajak Golongan IIIa, Gayus H. Tambunan. Yang menarik dari kasus gayus adalah sikapnya yang seolah-olah kebal hukum. Beberapa kali bepergian ke luar negeri, bahkan pelesiran dan menonton pagelaran tenis di Bali, ketika seharusnya mendekam dalam tahanan polisi menjadi bukti bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli oleh seorang Gayus.

Dengan kondisi penegakan hukum yang lemah seperti saat ini, maka publik tidak akan menikmati seutuhnya manfaat dari jerih payahnya membayar pajak.


Lantas, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?

Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara ini harus turun tangan dan bersikap tegas untuk menutup celah-celah terjadinya penyelewengan tersebut. Semua lini penegakan hukum harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bila hal ini mampu ia wujudkan, maka secara otomatis sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan setiap sen pemungutan dan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dengan demikian maka masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan yang diharapkan.


Peran Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang mengemban amanah masyarakat Indonesia untuk memungut, mengadministrasikan dan mengawasi pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki tugas besar dalam mewujudkan harapan-harapan masyarakat. Direktorat ini dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pembayar pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tugas DJP dalam melaksanakan tugasnya, yaitu pelayanan, penggalian potensi dan penegakan hukum.

Pelayanan

Pelayanan kepada wajib pajak meliputi pembuatan NPWP hingga konsultasi masalah perpajakan yang dialami oleh Wajib Pajak tersebut. Kurangnya pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan menjadi cambuk bagi DJP untuk lebih giat melaksanakan sosialisasi dan memberikan pelayanan yang efektif kepada Wajib Pajak.

Penggalian Potensi Perpajakan

Selama ini Surat Pemberitahuan Pajak menjadi data utama bagi DJP untuk melakukan penggalian potensi perpajakan, namun sejatinya data yang tertuang dalam SPT akan menjadi lebih powerfull dalam penggalian potensi apabila dibandingkan dengan data pendukung lainnya dari pihak ketiga. Penggalian potensi khususnya mengenai data-data WP banyak mengalami kendala karena sifat data yang confidential dan susahnya meminta data dari institusi lain.

Penegakan Hukum

Bidang ini menjadi hal yang paling krusial karena menyangkut pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada wajib pajak. Namun, penegakan hukum akan lebih mudah dilakukan apabila didukung dengan perangkat dan peraturan-peraturan yang memadai, hingga tidak ada celah bagi wajib pajak maupun aparat untuk melakukan penyelewengan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar