Selasa, 25 Januari 2011

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Yang Membebani APBN atau APBD

Ditulis oleh: Muhammad Ismail Marzuqi (0900070027)


Sebagaimana ketentuan pasal 21 UU Pajak Pengasilan, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan tersebut. Sementara dana yang dibayarkan tersebut berasal dari dana APBN atau APBD yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
1.Pejabat Negara, untuk:
1.gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
2.imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ditanggung Pemerintah berarti negara memberikan penghasilan kepada pegawainya berupa tunjangan pajak pengasilan (511125) yang besarnya sama dengan PPh pasal 21 yang dipotong (411121). Hal ini tentunya berimbas pada meningkatnya belanja negara dalam tahun anggaran yang berjalan. Adapun besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah sebagaimana Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
5% (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)


15%(lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30% (tiga puluh persen)
Perhitungan PPh pasal 21 tersebut terhitung bersamaan dengan perhitungan daftar penghasilan pegawai secara otomatis (telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terkait) melalui aplikasi Gaji Pokok PNS yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2011 Tanggal 31 Desember 2010, Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, dan tidak lagi Ditanggung oleh Negara sehingga akan mengurangi gaji bersih pegawai tersebut.

PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2010 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2011, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif:
1.sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2.sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan Ill, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar