Oleh: Akhmad Rifqy
Memasuki bulan januari ini, perusahaan-perusahaan dan pemberi kerja lainnya mulai disibukkan untuk membuat bukti potong bagi karyawan/pekerjanya. Sebuah kesibukan yang dalam dua tahun pajak sebelumnya, yaitu untuk tahun pajak 2008 masih bisa dilakukan sampai di bulan maret. Karena SPT Tahunan Pasal PPh 21, atau yang lebih dikenal sebagai SPT Tahunan 1721 dihapuskan dan diakomodir penghitungannya dalam SPT Masa PPh 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP No.28 Tahun 2007 pasal 3 (3), diperjelas lebih lanjut dengan SE-04/PJ.014/2008 tentang Bentuk, Ukuran dan Spesifikasi Teknis Pencetakan SPT Tahunan PPh Tahun 2008 Beserta Kelengkapannya, yang (sebagian kutipannya) berbunyi : “Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak”. Walaupun perubahan ini sudah dimulai di tahun pajak kemarin, tapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak WP yang masih belum mengetahui penghapusan SPT Tahunan 1721 tersebut dan juga pengaruhnya pada perubahan tatacara pelaporan serta pembayaran SPT PPh 21. Karenanya disini akan saya ulas sedikit mengenai perubahan-perubahan tersebut.
Pertama, yang paling kentara adalah perubahan formulir SPT-nya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, pengganti formulir 1721 Tahunan adalah Formulir 1721 untuk masa desember yang terdiri dari SPT induk 1721 dan lampiran daftar bukti potong PPh 21 yaitu lampiran 1721-I.
Selanjutnya, jika penghitungan tahunan untuk PPh 21 dulu dihitung sendiri diluar masa pajak dalam satu tahun melalui formulir spt tahunan, maka mulai tahun pajak 2009 PPh 21 sepenuhnya adalah spt masa sehingga penghitungan tahunannya dialihkan ke masa desember. Sehingga untuk masa desember pemberi kerja sudah diharuskan untuk menghitung jumlah total pendapatan dan pajak yang harus dipotong (pph 21) selama satu tahun untuk pegawai tetapnya. Jumlah total pajak yang harus dibayar inilah yang menjadi jumlah kurang bayar SPT PPh 21 Masa Desember setelah dikurangkan dengan jumlah total pajak pph 21 yang sudah dibayar untuk masa Januari sampai dengan November.
Berikutnya, dengan ditegaskannya PPh 21 sebagai SPT Masa maka semakin memperjelas tidak ada lagi kesempatan bagi pemberi kerja untuk menahan pembayaran PPh 21-nya. Jika sebelumnya pembayaran PPh 21 sering ditahan sampai akhir tahun dengan cara melaporkan nihil spt masanya kemudian baru menghitung kekurangan PPh 21-nya di akhir tahun, sekarang diperjelas bahwa PPh 21 harus dipotong dan dibayar pajaknya sesuai dengan waktu pembayaran gaji/upah kepada pegawai.
Dan terakhir, sesuai sifatnya yang termasuk spt masa, kekurangan bayar atas PPh 21 setahun sudah harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Yaitu tanggal 10 januari tahun berikutnya, tidak lagi tanggal 25 maret. Sedangkan untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 januari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar