Rabu, 19 Januari 2011

RESTITUSI PPN TURIS ASING

Fanny Rizal (0900070015)
Akuntansi Perpajakan



Dasar hukum untuk permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas orang pribadi pemegang paspor luar negeri yaitu
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PMK Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
KMK Nomor 141/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Pemberian fasilitas pengembalian PPN untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang mempunyai tujuan sebagai daya tarik bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.

Yang menjadi subjek dari restitusi PPN disini yaitu orang pribadi pemegang paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut :
Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
Bukan kru dari maskapai penerbangan.

Fasilitas pengembalian PPN ini dapat diberikan atas barang kena pajak yang dibeli oleh orang pribadi dari toko retail, kecuali atas perolehan makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.PPN yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:
a.Nilai PPN paling sedikit Rp500.000,-
b.Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
2.PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 FPK dari 1 Toko Retail pada 1 tanggal yang sama.

Untuk toko retail yang menjual barang kena pajak yang atas pembelian barang kena pajak dari toko tersebut dapat dimintakan restitusi PPN untuk turis asing adalah toko retail yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk menjadi Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri :
No
Nama Wajib Pajak
1
Berata Yasa I Ketut
2
Busana Glamour Perkasa
3
CV Mayang Bali
4
CV Ubud Corner
5
Kasnata I Wayan, SE
6
LCJG Distribution Indonesia
7
Pedder Group
8
PT Alun Alun Indonesia Kreasi
9
PT Cendana Indopearls
10
PT Keris Gallery
11
PT Metropolitan Retailmart
12
PT Panen Lestari Internusa
No
Nama Wajib Pajak
13
PT Panen Selaras Intibuana
14
PT Pasaraya Toserba Jaya
15
PT Sarinah (Persero)
16
PT Batik Keris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar