Rabu, 19 Januari 2011

Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !

Mudahnya Mendapatkan NPWP : Tinggal Klik !

Istilah birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sepertinya tidak aka nada lagi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009 telah merilis proses pendaftaran melalui system e-registration (pendaftaran secara elektronik)
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 Tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data WP dan atau Pengusaha Kena Pajak dengan system e-registration.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya system pendaftaran online ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.
Prosedur Pendaftaran NPWP melalui system e-registration :
1.Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
2.Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
3.SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e- Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
5.KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
6.Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.

Setelah NPWP dan atau SPPKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama enam bulan sejak penerbitan NPWP dan atau SPPKP tersebut, KPP akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan alamat yang tertera dalam permohonan NPWP dan atau SPPKP tersebut. Jika diperlukan, KPP akan meminta dokumen tambahan terkait dengan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut.

Selain melalui e-registration, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Program Wajib Pajak Massal (PWPM), yaitu pendaftaran NPWP secara massal untuk karyawan melalui perusahaan atau pemberi kerjanya sesuai dengan KPP tempat terdaftar perusahaan tersebut.

Cara pendaftaran NPWP yang ketiga adalah mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau sesuai dengan domisili wajib pajak tersebut.

Ketiga cara ini memudahkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP dimana saja dan kapan saja. Semoga dengan adanya layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat sehingga dapat mendorong tercapainya target penerimaan pajak.


Chairul Saleh
Mahasiswa STIE Tunas Nusantara Jakarta
Jurusan Akuntansi Perpajakan

1 komentar:

  1. Makin mudah saat ini..........


    http://gopajakdjp.blogspot.com

    BalasHapus