Selasa, 25 Januari 2011

PENGADILAN PAJAK

Disusun Oleh
Nama : Masruf Abdillah
NPM : 0900070024



Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, yang berkedudukan di ibukota Negara. Badan Peradilan pajak yang dimaksud dalam UU KUP adalah Pengadilan Pajak, yang merupakan Badan Peradilan Khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang diatur dengan undang undang sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004. Payung hukum dari Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Yang dimaksud pajak disini adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak :
1.Banding yang merupakan merupakan kelanjutan dari proses hukum apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak merasa tidak mendapatkan keadilan dari Surat Keputusan Keberatan atau sesuai Undang Undang yang berlaku.
2.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam hal pengajuan keberatan dan proses penyelesaian keberatan; atau
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak
3.Peninjauan Kembali merupakan Upaya hukum terakhir apabila Wajib Pajak merasa belum memperoleh keadilan atas putusan pengadilan pajak. Peninjauan Kembali ini diajukan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak untuk diteruskan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan meyidangkan dan memutuskan perkaran Peninjauan Kembali tersebut.

Dalam mengajukan perkara untuk disidang di Pengadilan Pajak Pemohon harus mengikuti Tata Cara Proses Pengajuan yang terdiri dari dua yaitu Proses Acara Cepat dan Proses Acara biasa. Proses Acara Cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal yang dilakukan untuk sengketa yang bukan wewenang Pengadilan Pajak, adanya kesalahan tulis dan /atau hitung dalam putusan Pengadilan Pajak atau dalam hal sengketa yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dengan Acara Biasa merupakan proses pemeriksaan perkara pada umumnya. Dibawah ini akan dijelaskan proses Pemeriksaan dengan Acara Biasa :

Proses Pengajuan Banding Acara Biasa:
1.Pemohon banding mengirimkan Surat Permohonan Banding (SPB) selambat-lambatnya 3 bulan sejak menerima SK Keberatan atau sesuai UU yang bersangkutan kepada Sekretariat Pengdilan Pajak (Set PP).
2.Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan Surat Permohonan Banding (SPB) selambat lambatnya 14 hari kerja sejak menerima SPB dari Pemohon banding kepada Pejabat Terbanding.
3.Pejabat Terbanding mengirimkan Surat Uraian Banding (SUB) selambatnya 3 bulan sejak menerima SBP kepada Set PP.
4.Set PP mengirimkan salinan SUB selambatnya 14 hari sejak menerima SUB dari Pejabat Terbanding kepada Pemohon banding.
5.Pemohon banding mengirimkan Surat bantahan (SBt) selambatnya 30 hari sejak menerima salinan SUB kepada set PP.
6.Set PP mengirimkan salinan SUB selambatnya 14 hari sejak menerima SUB dari Pemohon banding kepada Pejabat terbanding.
7.Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara sengketa terkait.
8.Majelis hakim mulai bersidang 6 bulan sejak diterimanya SPB
9.Majelis hakim memutus perkara dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPB diterima
10.Set PP mengirimkan salinan Putusan selambatnya 30 hari sejak putusan diucap.
11.Pemohoan banding dan Pejabat Terbanding melaksanakan putusan selambatnya 30 hari sejak menerima salinan putusan.

Proses Pengajuan Gugatan Acara Biasa:
1.Penggugat mengirimkan Surat Gugatan (SG) selambatnya 14 hari atau 30 hari sejak menerima SK Keberatan atau sesuai UU yang bersangkutan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP).
2.Set PP mengirimkan SBP selambatnya 14 hari sejak menerima SG dari Penggugat kepada Pejabat Tergugat.
3.Pejabat Tergugat mengirimkan Surat Tanggapan (ST) selambatnya 1 Bulan sejak menerima SG kepada Set PP.
4.Set PP mengirimkan salinan ST selambatnya 14 hari sejak menerima ST dari Tergugat kepada Penggugat.
5.Penggugat mengirimkan Surat Bantahan (SBt) selambatnya 30 hari sejak menerima Salinan ST kepada Set PP.
6.Set PP mengirimkan salinan SBt selambatnya 14 hari sejak menerima SPB dari Penggugat kepada tergugat.
7.Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara sengketa terkait.
8.Majelis hakim mulai bersidang 3 bulan sejak diterimanya SG.
9.Mejelis hakim memutus perkara dalam jangka waktu 8 bulan sejak SG diterima.
10.Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan salinan Putusan selambatnya 30 hari sejak Putusan diucap.
11.Penggugat dan tergugat melaksanakan putusan selambatnya 30 hari sejak menerima salinan putusan.

Proses Peninjauan Kembali :
a.Pemohoan Peninjauan Kembali mengirimkan Surat Permohonan PK (SPPK) selambatnya 3 bulan sejak menerima Putusan atau sesuai UU yang bersangkutan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP).
b.Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengirimkan salinan SPPK selambatnya 14 hari sejak menerima SPPK dari Pemohon PK kepada Termohon PK.
c.Termohon PK mengirimkan Jawaban (kontra Memori) selambatnya 1 bulan sejak menerima SG kepada secretariat Pengadilan Pajak.
d.Sekretariat Pengadilan Pjaka mengirimkan jawaban (Kontra memori) selambatnya 14 hari sejak menerima SG dari termohon PK kepada Pemohon PK.
e.Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan berkas-berkas tersebut dalam bundel A + bundel B kepada Mahkamah Agung (MA). MA menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara sengketa terkait.
f.Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara dalam waktu 6 bulan sejak keterangan tambahan diterima.
g.Mahkamah Agung mengirim salinan Putusan PK- Bundel A kepada Sekretariat Pengadilan Pajak 30 hari sejak Putusan dibuat.
h.Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan salinan Putusan PK kepada Pemohon dan Termohon PK selambatnya 30 hari sejak menerima salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hUkum tetap. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. Putusan tersebut dapat berupa : menolak; mengabulkan sebagian atau seluruhnya; menambah pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/kesalahan hitung; dan/atau membatalkan. Terhadap putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding, atau kasasi. Putusan tersebut dapat diajukan Peninjauan Kembali dalam hal didasarkan pada suatu kebohongan, terdapat bukti baru, ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tampa dipertimbangkan sebab-sebanya atau terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Artikel:
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan STDD Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
Situs resmi sekretariat pengadilan pajak http://www.setpp.depkeu.go.id
Artikel dari Nisa Istiani, S.H., MLI. Judul Menelaah Keberadaan Pengadilan Pajak.
Modul Diklat Teknis Subtantif Spesialisasi Juru Sita Pajak yang disusun Oleh Ida Zuraida, SH, LLM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar