Senin, 20 April 2009

Bangga Punya Kartu NPWP

Oleh : Eko Budi Prasetyo


Hasil langkah-langkah reformasi Ditjen Pajak, terlihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi 10 tahun lalu yaitu tahun 1999 hanya 1,32 juta orang pribadi. Pada awal pemerintah saat ini, akhir 2004, jumlah WP orang pribadi naik menjadi 2,637 juta atau naik 102%.

Dan pada tahun 2009 ini, termasuk saat dilakukan sunset policy, WP orang pribadi melonjak sangat tinggi, yaitu 11 juta atau naik 252%, atau tiap tahun naik sekitar 50%, demikian dikatakan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam sambutan peresmian Gedung KPP Madya WP Besar Orang Pribadi, di Jakarta (18 Maret 2009). Sungguh suatu prestasi yang patut dibanggakan.

Hal ini tidak terlepas juga dari program NPWP secara jabatan yang telah digulirkan oleh Dirjen pajak sebelumnya, dan juga program dirjen pajak sekarang Pak Darmin Nasution berupa Sunset Policy selama 1 tahun lebih 2 bulan. Dari program-program tersebut diharapkan kesadaran Wajib Pajak semakin meningkat sehingga akan diperoleh tambahan devisa Negara yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lalu timbul pertanyaan, apa sih pentingnya WP memperoleh identitas kartu NPWP? Setiap orang pasti memiliki identitas yang namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi orang yang bepergian keluar negeri diwajibkan memiliki identitas paspor. Bahkan kampanye kemudahan pemakaian kartu kredit, menjadi incaran setiap orang untuk lebih mudah bila ingin berbelanja di berbagai tempat yang ditentukan dengan memiliki identitas kartu kredit. Bahkan bila kita berobat ke Rumah Sakit-pun diperlukan identitas khusus berupa kartu berobat agar pelayanan administrasi dan lainnya bisa berjalan cepat.

Secara psikologis, tidak bisa dipungkiri kalau rasa bangga akan timbul bila telah memiliki berbagai macam kartu kredit, paspor, SIM serta kartu identitas lainnya. Tetapi mengapa tidak bangga memperoleh Kartu NPWP? Apa untungnya memperoleh NPWP ?

Sekalipun UU KUP menegaskan agar setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib mendaftarkan diri untuk memperoeh NPWP (Pasal 2 ayat 1), tapi masih saja banyak yang enggan untuk melakukannya. Lha, kalau begitu bagaimana caranya? Tidak lain UU KUP sendiri yang memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk memberikan NPWP secara jabatan bila WP tidak mau melaksanakannya (ayat 4).

Pemberian NPWP secara jabatan dilakukan dengan menyortir data pada Pusat Data yang ada yaitu dengan melakukan pengecekan apakah subjek pajak yang berkaitan dengan data sudah atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Terhadap mereka yang belum terdaftar tentu akan diberikan Kartu NPWP. Kemudian bagi mereka yang sudah terdaftar tapi diberikan lagi, dapat menyampaikan komplainnya ke complaint center Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Sedangkan untuk Program sunset policy berusaha untuk mendapatkan kesadaran WP untuk memiliki NPWP dengan cara melakukan penghapusan sanksi adminstrasi bagi WP yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP 2008 pasal 37A.

Saat ini negara butuh uang pajak untuk kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat. Konsekwensinya, diperlukan kesadaran memperoleh NPWP agar tertanam pada setiap orang. Nah, untuk memudahkan sarana administrasi dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya, diperlukan identitas khusus dengan nama NPWP.

Jadi Wajib Pajak tidak perlu alergi bila memiliki NPWP. Kesan akan takutnya diperiksa atau harus melaporkan pajak terutangnya dalam SPT karena telah memiliki NPWP, tidak perlu dikhawatirkan. Adalah hal biasa kalau WP diperiksa dan melaporkan pajaknya sendiri, karena undang-undang sudah mengaturnya. WP punya hak dan kewajiban yang sudah jelas dalam undang-undang.

Kalau sadar dan peduli pajak sudah tertanam dalam diri tiap orang, maka keinginan memiliki NPWP akan sama dengan keinginan memiliki KTP, bahkan kepemilikan NPWP bisa melebihi kebanggaan memiliki KTP.

KTP akan diberikan karena ukuran seseorang sudah dewasa. Demikian pula NPWP diberikan karena ukuran seseorang sudah punya penghasilan. Tidak semua penghasilan dikenakan pajak, tetapi hanya penghasilan dengan batasan yang telah ditentukan undang-undang. Tidak berlebihan kalau selalu didengungkan ungkapan tanyalah pada diri sendiri apa yang bisa diperbuat untuk negeri ini.

Kalau saja semua Wajib Pajak dapat mewujudkan keadaan demikian, kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional yang dicita-citakan diharapkan segera terwujud. Kita tidak memerlukan lagi bantuan asing. Keadilan dan kesejahteraanpun dapat dinikmati semua orang.

Kesadaran untuk mematuhi ketentuan (hukum pajak) yang berlaku tentu menyangkut faktor-faktor apakah ketentuan tersebut telah diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Bila seseorang hanya mengetahui, berarti kesadaran hukumnya masih rendah dari mereka yang mengakui. Demikian seterusnya. Idealnya untuk mewujudkan sadar dan peduli pajak, masyarakat harus terus diajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai dan mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak tidak bisa berlandaskan adagium hukum semua orang 'dianggap tahu' atas undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah. Pikiran legalisme demikian tidak efektif karena tidak memperhitungkan kondisi lainnya seperti keadaan sosiologis dalam mentaati ketentuan yang berlaku. Upaya sosialisasi ketentuan menjadi faktor lain keberhasilan mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.

Pelayanan

Persoalan lain berkaitan dengan pemberian NPWP adalah pelayanan. Artinya, setiap orang yang sudah memiliki NPWP tentu mengharapkan adanya pelayanan publik yang baik dari pemerintah.

Persoalan ini sering menjadi pertanyaan banyak masyarakat. "Untuk apa saya punya NPWP, bayar pajak lagi, sementara jalan yang saya lalui tiap hari tidak pernah diperbaiki." Ini baru satu contoh kecil. Masih banyak contoh pelayanan publik lain yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Idealnya, orang akan bangga memiliki NPWP kalau juga dibarengi dengan tiga kondisi berikut, yaitu pertama, pelayanan publik yang baik dari setiap instansi pemerintah kepada masyarakat perlu direalisasikan. Kedua, hasil nyata dari pajak yang telah dibayar terlihat dan dapat langsung dirasakan manfaatnya, dan ketiga, adanya penghargaan (reward) kepada WP patuh sekalipun jumlahnya kecil.

Sayangnya, masyarakat juga kurang memahami bahwa persoalan pelayanan publik maupun hasil nyata pajak bukanlah tugas Ditjen Pajak tetapi seringkali yang dipersalahkan adalah institusi pajak. Ini artinya, peran instansi pemerintah lainnya termasuk dalam hal koordinasi pelayanan publik dan hasil pembangunan dari uang pajak perlu disosialisasikan berkaitan dengan pentingnya kepemilikan kartu NPWP ini.

Setiap kartu identitas yang dimiliki seseorang tentu mempunyai kepentingannya masing-masing. Harapan ke depan adalah bagaimana menciptakan rasa bangga memiliki NPWP lebih dari kartu identitas lainnya. Bila perlu bangganya memiliki NPWP bisa melebihi bangganya memiliki KTP atau paspor atau kartu lainnya. Sebab dengan memiliki NPWP berarti telah berpartisipasi dalam membiayai pembangunan dan bisa melakukan komplain bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik di bidang publik yang diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar