Kamis, 23 April 2009

Peningkatan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Oleh : Aria Angling Nurvandito


Sunset Policy terbukti ampuh untuk menarik minat masyarakat agar mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak , hal ini dapat kita ketahui dari jumlah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak per akhir Maret 2009 yang sudah mencapai 13 juta Nomor Pokok Wajib Pajak . Artinya , sepanjang Maret 2009 Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan Nomor Pokok Wajib Pajak baru 300.000 dari angka sebelumnya pada akhir Februari 2009 yang sebesar 12,7 juta .

Penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak baru diperkirakan mencapai sekitar 2 juta sampai 3 juta Nomor Pokok Wajib Pajak baru. Dari jumlah itu, sekitar 400.000 sampai 500.000 berasal dari ekstensifikasi perpajakan di bidang properti dan sistem informasi geografis. Adapun sisanya berasal dari ekstensifikasi berdasarkan pendekatan profesi dan karyawan .

Sosialisasi Perpanjangan Sunset policy dan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2008 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui kegiatan sepeda dan jalan santai terbukti efektif menarik minat warga yang sedang berolahraga di Gelora Bung Karno . Puluhan warga terlihat begitu antusias untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan berkonsultasi pajak kepada para pegawaiDirektorat Jenderal Pajak . Potensi Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi target Direktorat Jenderal Pajak yaitu 22-25 juta orang , sehingga upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentu tidak akan berhenti dengan berakhirnya sunset policy .

Dalam rangka menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan meningkatkan penerimaan pajak pascapelaksanaan program sunset policy, Direktorat Jenderal Pajak tahun ini telah meluncurkan kebijakan reformasi perpajakan jilid II yang secara garis besar mencakup a.l. perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia , peningkatan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak, dan melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang sanksi pengenaan tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak , sudah cukup membuat wajib pajak untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela .Dan dengan adanya juga fasilitas lain yang bisa didapatkan bagi anda pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak .

Selain bebas fiskal melancong ke luar negeri, Nomor Pokok Wajib Pajak juga bisa dipakai kartu diskon saat belanja di beberapa Factory Outlet di Bandung. Tak hanya itu, diskon ini juga berlaku untuk penginapan dan restoran.peluncuran kartu Nomor Pokok Wajib Pajak jadi kartu diskon baru akan dilakukan pada awal Mei nanti . Program diskon kartu Nomor Pokok Wajib Pajak itu, selain meningkatkan pendapatan negara juga agar pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak merasa bangga . Kebanggaan tersebut meliputi rasa bangga karena telah ikut memiliki andil dalam pembangunan Negara ini , selain juga rasa bangga karena telah menjadi warga Negara yang baik . Mencermati pula sebuah kata kata yang sering kita dengar “janganlah kau bertanya apa yang di berikan Negara kepadamu , tapi pikirkanlah apa yang sudah kau berikan kepada negaramu” . Mungkin kata-kata tersebut bias menjadikan motivasi masyarakat untuk segera mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak .

Dan tentunya diharapkan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia . Sehingga timbul kebanggan bagi seseorang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . Seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bisa membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak nya dengan perasaan bangga di dompetnya . Hal itu di karenakan banyak fasilitas yang bisa dia dapatkan apabila bisa menunjukan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar