Senin, 20 April 2009

Pengenaan Pajak atas Pensiunan

Oleh : Arief Sukma


Tahun 2009 ditandai dengan adanya ketentuan perpajakan baru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan. Dari berita yang dimuat di media massa, kita dengar adanya masyarakat yang merasa senang karena dapat bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiskal.

Namun di sisi lain, ada yang mengeluh karena harus membayar Rp 2.500.000,- untuk biaya fiskal keluar negeri yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta.

Berita lain adalah pengenaan tambahan pajak sebesar 20 persen bagi pegawai atau mereka yang belum atau tidak memililki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana tambahan pajak ini akan menjadi beban dari penerima penghasilan sehingga pegawai yang tidak memililki NPWP akan menerima penghasilan yang berkurang.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah mencanangkan adanya Sunset Policy, di mana bagi mereka yang belum memiliki NPWP diminta segera mendaftar ke kantor pajak. Bahkan, kita lihat di bandara-bandara ada counter yang menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP.

Bagaimana dengan pengenaan pajak bagi para pensiunan, khususnya pensiunan non-PNS yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan atau mereka yang akan memasuki masa pensiun? Tulisan berikut akan membahas beberapa masalah yang timbul berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang baru tersebut.

Pada dasarnya, memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, tak terkecuali para pensiunan. Memang ada persepsi yang kurang menyenangkan, di mana bila dengan memiliki NPWP, kita akan dikejar-kejar oleh aparat perpajakan. Setiap tahun harus menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang cara mengisinya pun kurang dipahami. Belum lagi kewajiban untuk melengkapi data-data perpajakannya.

Dengan adanya ketentuan tentang kewajiban memiliki NPWP, tentunya semua warga negara harus memilikinya. Nah, bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentunya kewajibannya menjadi nihil. Demikian pula halnya tentang pengenaan pajak.

Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja-Program Pensiun Manfaat Pasti ( DPPK-PPMP), pada umumnya pajak atas manfaat pensiun menjadi beban Dana Pensiun sehingga para pensiunan tinggal meminta bukti setor pajak ke Dana Pensiun masing-masing—khusus bagi pegawai swasta atau BUMN yang sudah menyelenggarakan program pensiun.

Bagi pensiunan dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat meminta bukti potongan pajak (final) dari Dana Pensiun tersebut.

Bagi DPPK-PPMP yang telah menetapkan bahwa pembayaran pajak atas Manfaat Pensiun menjadi beban Dana Pensiun, tidak bisa lain, akan ada beban tambahan sekiranya ada pensiunan yang tidak atau belum memiliki NPWP. Namun, bila pajak tersebut menjadi beban pensiunan, mau tak mau setiap pensiunan harus memiliki NPWP dan dapat memanfaatkan sunset policy sampai dengan bulan Februari 2009.

Tarif Pajak

Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai berikut: sampai dengan Rp 50.000.000, lima persen; di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, 15 persen; di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000, 25 persen, dan di atas Rp 500.000.000, 30 persen.

Bagi peserta program pensiun yang menyelenggarakan PPIP, baik DPPK maupun DPLK, ataupun peserta DPPK–PPMP yang mengambil dananya secara sekaligus, sejak tahun 2001 telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 149 Tahun 2000 sebagai berikut:

penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar lima persen; penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 10 persen; penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 sebesar 15 persen; penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000 sebesar 25 persen; dikecualikan dari pemotongan pajak apabila penghasilan bruto jumlahnya Rp 25.000.000 atau kurang.

Setiap peraturan undang-undang tentunya memerlukan peraturan pelaksanaan, khususnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Nah, dalam kaitan dengan pajak atas Manfaat Pensiun ini, kita belum menemukan adanya PP sebagaimana yang kita temukan di PP No 149 Tahun 2000.

PP Nomor 149 Tahun 2000 ini belum ada ketentuan yang mencabutnya sehingga secara hukum, ketentuan ini masih berlaku. Adanya surat dari Kantor Pajak kepada Pengurus Dana Pensiun untuk melaksanakan ketentuan UU perpajakan yang baru kiranya perlu disikapi dengan melihat aturan-aturan perpajakan yang ada.

Bagi pegawai yang akan segera memasuki masa pensiun, kewajiban untuk memiliki NPWP tidak bisa ditawar lagi karena bila tidak memiliki, akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dan khusus dalam PPIP, pajak atas uang pensiun menjadi beban peserta, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar