Selasa, 28 April 2009

PELAYANAN PBB DI KANTOR KAMI

Oleh : Rizka Nur Farikhati


Sejak dimulainya era modernisasi Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi awal Pelayanan satu atap bagi Wajip Pajak ( WP ) PPh, PPN, PBB dan BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan yang tadinya dilayani dalam suatu kantor tersendiri yaitu KPPBB dipecah per-kelurahan dan digabung dengan KPP sesuai wilayah kelurahannya.

Masa-masa transisi penggabungan tersebut awalnya terasa berat, apalagi jika belum mempelajari Standart Operating Procedure ( SOP ) dengan benar. Lempar melempar tanggung jawab yang tak jelas siapa sebenarnya yang harus melaksanakan, hingga system yang masih belum dimengerti apalagi oleh pegawai KPP.

KPPBB dipecah per wilayah, begitupun pegawainya. Dibagi ke KPP-KPP yang satu Kanwil. Terjadilah transfer of knowledge dari pegawai KPP ke pegawai KPPBB, begitupun sebaliknya. Kami yang dari KPP belajar SISMIOP dari pegawai KPPBB, dan kami mulai belajar melayani Wajib Pajak PBB.

Pelayanan PBB antara lain, pencetakan SPPT setiap tahun untuk diserahkan ke WP PBB dan dilakukan pelunasan, pengurangan PBB, keberatan, proses mutasi atau ganti nama dan pecah data objek jika ada peralihan hak kepemilikan, serta pendaftaran data baru jika ada tanah dan bangunan yang belum terdaftar di KPP.

Seksi-seksi yang terkait antara lain, seksi Pelayanan yang bertugas menjadi penerima WP pertama kalinya, seksi Ekstensifikasi yang bertugas meneliti dan ke lapangan jika permintaan WP berupa data baru, mutasi atau pecah data objek.Seksi Pengawasan dan Konsultasi ( Waskon ) dan Account Representartive ( AR ) untuk pengurangan dan keberatan PBB, serta seksi PDI untuk melakukan perekaman.

KPP Pratama Pasar Minggu terdiri dari dua kecamatan, yaitu kecamatan Pasar Minggu yang terdiri dari tujuh kelurahan dan kecamatan Jagakarsa yang terdiri dari enam kelurahan. Jadi seluruhnya ada 13 kelurahan. Sementara, daerah Pasar Minggu dan Jagakarsa adalah daerah yabg masih berkembang. Banyak tanah kosong yang diperjualbelikan dan dibangun perumahan dan townhouse baru, yang otomatis dengan peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut akan menjadi tugas bagi KPP kami jika ada permohonan data baru, data pecah dan mutasi.

Kami pastinya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak yang melakukan permohonan. Tapi apa daya, kadang karena keterbatasan Sumber Daya Manusia masih saja ada Wajib Pajak yang tidak puas dan tak jarang melampiaskan kekesalannya kepada kami.

Untuk jumlah perekam di seksi PDI mungkin tidak masalah. Merekam permohonan Wajib Pajak yang ditulis dalam SPOP dan L-SPOP hanya membutuhkan waktu sebentar. Seksi Pelayanan yang menerima permohonan, membukukan dan mengirimkan ke seksi Ekstensifikasi serta mencetak hasil perekaman PBB juga relatif membutuhkan waktu yang sedikit, tapi karena ada mutasi pegawai baru-baru ini menyebabkan berkurangnya tenaga PBB di Pelayanan. Yang jelas terlihat sangat kejar tayang adalah seksi Ekstensifikasi, dengan Kepala Seksi yang sudah pensiun, diganti sementara oleh Pjs, dengan pensiunnya beberapa pegawainya, dengan dimutasinya pegawai produktifnya, tinggallah beberapa pegawai saja yang produktif untuk meneliti dan mengecek ke lapangan permohonan data baru, data pecah dan mutasi dari Wajib Pajak.

Permohonan data baru, data pecah dan mutasi biasanya akan ditulis batas pengambilan satu bulan setelah tanggal pelayanan, tapi pada kenyataannya setelah lewat satu bulan, permohonan tersebut belum selesai dikerjakan. Proses yang lama tentu saja ada di seksi Ekstensifikasi. Dengan banyaknya berkas dan sedikitnya SDM, jadilah kombinasi yang pas untuk Wajib Pajak menumpahkan kekesalannya. Ada yang sudah berkali-kali datang belum selesai juga, ada yang datanya tidak lengkap terpaksa dipending prosesnya dan tidak terima, bahkan kesalahan-kesalahan kecil seprti salah menulis nama dan RT/RW.

Solusi awal mungkin dengan penambahan Sumber Daya yang efektif, bukan yang sekedar absen dan menerima gaji tanpa kerja nyata. Untuk saat ini, Sumber Daya-lah yang sangat dibutuhkan seksi Ekstensifikasi.

Belum lagi, dengan kebijakan menaikan nilai tanah dan bangunan di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ), yang tentu saja membuat pajak yang harus dibayar Wajib Pajak menjadi lebih besar, yang pastinya menimbulkan protes dari sebagian Wajib Pajak yang tidak terima. Akhirnya banyak permohonan pengurangan maupun keberatan atas SPPT PBB yang sudah dibagikan ke Wajib Pajak.

Bahkan masih ada saja Wajib Pajak yang tidak mendapat SPPT dari kelurahan, ada yang tidak diantarkan, ada yang hilang, jadilah KPP harus mencetak ulang bagi Wajib Pajak yang membutuhkannya.

Sebagai pegawai yang sudah digaji besar untuk melakukan pelayanan prima terhadap Wajib Pajak, tentu kami berusaha untuk terus belajar dan memberi yang terbaik, agar tidak ada Wajib Pajak yang kecewa. Tapi untuk hal-hal yang di luar kemampuan kami, apa boleh buat. Kami hanya berharap, pengambilan pegawai produktif, diganti juga dengan pegawai yang produktif. Jadi tidak ada kekurangan Sumber Daya yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak prima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar