Selasa, 28 April 2009

FENOMENA SUNSET POLICY





Oleh : Ari Prasetya Nugroho
NPM : 0600070093


Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2008 melakukan gebrakan dengan mengeluarkan Paket Sunset Policy 2008. Sunset Policy 2008 adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fasilitas dan Sanksi Sunset Policy

Sunset Policy mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy bila :

  1. Secara sukarela mendaftarkan untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008.
  2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan.
  3. Mengisi SPT Tahunan PPh OP tahun 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lambat 31 Maret 2009.
  4. Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.

Sedangkan Wajib Pajak OP dan Badan yang telah ber-NPWP pada 1 Januari 2008, dapat menikmati fasilitas Sunset Policy jika :

  1. Belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  2. Belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang diperiksa, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  3. Tiddak sedang diperiksa bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau ppemriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan.
  4. Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tentang tindak pidana perpajakan.
  5. Membetulkan SPT Tahunan PPh tahun 2006 dan/atau tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak.
  6. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelu SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy adalah :

  1. Penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Penghentian pemeriksaan pajak jika pemeriksa pajak belum menyampaikan SPHP.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPH yang disampaikan tidak benar; dan
  4. Data dan/atau informasi yang tercantum di SPT dalam rangka Sunset Policy tida dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP pajak-pajak lainnya.

Masyarakat yang tetap tidak peduli dengan permasalahan perpajakan atau membayar pajak dengan tidak benar setelah pemberian fasilitas Sunset Policy ini berakhir, akan menghadapi resiko sanksi perpajakan yang berat. Bagi Wajib Pajak yang tidak membetulkan SPT dan ketahuan tidak melaporkan kewajiban yang sebenarnya dikenakan sanksi 2 persen setiap bulan. Bagi yang tidak mempunyai NPWP, bila akan ke luar negeri harus membayar fiskal Rp 2.500.000,- sementara yang mempunyai NPWP tidak dikenakan fiskal. Selain itu, mereka yang tidak punya NPWP akan dipotong pajaknya lebih tinggi.

Tujuan Sunset Policy

Kebijakan Sunset Policy dimaksudkan untuk membuka lembaran baru dalam pembayaran pajak secara transparan. Masyarakat yang belum mempunyai NPWP agar segera mendaftarkan diri, serta pembayar pajak yang belum benar agar membetulkan SPT-nya. Rewardnya adalah tidak didenda atau tidak diperiksa. Jadi masyarakat diminta agar merespon program ini dengan baik sehingga bisa meningkatkan jumlah Wajib Pajak.

Ditjen Pajak telah mengantisipasi bahwa dengan hmbauan saja, masyarakat belum tentu mau merespon Sunset Policy ini. Maka DJP telah mengolah basis data, UU KUP yang baru memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun kalangan swasta. Dengan data tersebut DJP akan mampu mendeteksi ketidakbenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Strategi Kampanye Sunset Policy

Sunset Policy merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah perpajakn di Indonesia, oleh karenanya perlu diberikan metode dan strategi yang akurat dalam penyampaian kebijakan tersebut sehingga Wajib Pajak dapat menerimanya dengan baik.

Strategi sosialisasi diperlukan karena kondisi Wajib Pajak yang masih banyak yang belum tahu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP dan masih minimnya keinginan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Sunset Policy. Dalam memberikan sosialisasi mengenai Sunset Policy, tahap pertama dengan membangun kesadaran Wajib Pajak dan pengetahuan yang berkaitan dengan Sunset Policy sehingga mereka bersedia memanfaatkan Sunset Policy.

Kegiatan Sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan workshop dan inhouse training dari Kanwil ke beberapa KPP, dilanjutkan dari KPP ke Wajib Pajak langsung. Dalam mensosialisaikan Sunset Policy perlu juga mengajak para tokoh masyarakat termasuk para pejabat daerah seperti gubernur, bupati, walikota, camat, lurah, pemuda agama/adat, dan lain sebagainya.

Tempat sosialisasi bisa dilakukan di tempat Wajib Pajak, seperti asosiasi-asosiasi, perkantoran terpadu, atau dilakukan melalui kampanye simpatik dengan menggelar sosialisai di tempat-tempat yang strategis baik indoor maupun outdoor. Dalam melalukan sosialisasi itu agar disebarkan berupa booklet, leaflet, dan stiker Sunset Policy. Selain itu perlu ada pemasangan spanduk, billboard, balon kampanye, iklan di media cetak dan elektronik. Juga membuat iklan layanan masyarakat, tulisan dalam bentuk advertorial, talk show, dan pengumuman di media cetak.

Agar sosialisai tersebut semakin besar pengaruhnya, diperlukan adanya kerjasam dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda), asosiasi, wartawan, biro kehumasan, dan instansi lainnya tanpa terkecuali.

Jangka Waktu Sunset Policy

Sunset Policy sudah berlaku mulai Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, namun dalam pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2009. Hal itu dimaksudkan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar karena peran aktif masyarakat dengan Sunset policy ini sangat aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar