Selasa, 28 April 2009

SUNSET POLICY DAN TIDUR NYENYAK

Nama : Anggiat Asi Martua Togatorop

NPM : 0700070087


Dimulai dari awal tahun 2008 Direktorat Jenderal Pajak mengkampanyekan kebijakan Sunset Policy yang disertai dengan kalimat 'tidur nyenyak'. Kampanye dilaksanakan sangat gencar dengan menggunakan berbagai media. Namun demikian, meskipun kampanye sudah dilaksanakan secara besar-besaran, kebijakan sunset policy belum mendapat respon yang luas dari masyarakat. Rendahnya respon masyarakat lebih dikarenakan kurangnya pemahaman yang memadai tentang konsep sunset policy serta kaitan antara sunset policy dengan Tidur Nyenyak. Masyarakat pada umumnya, belum memperoleh penjelasan tentang manfaat yang dapat langsung dirasakan melalui sunset policy.

Apakah sebenarnya Sunset Policy itu?. Mengapa tiba tiba muncul kebijakan seperti itu?. Kalau kita mencari dalam Undang Undang KUP terbaru pun, istilah Sunset Policy tidak akan ditemukan. Tapi ada satu hal dalam Undang-Undang KUP Tahun 2008 yang bisa menjadi latar belakang munculnya sunset policy ini yaitu bahwa Undang Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksana kannya dengan benar. Namun demikian, sebenarnya istilah sunset policy ini merujuk kepada fasilitas penghapusan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 37 A undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Sunset policy adalah semacam pengampunan pajak yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak menyampaikan Surat Pemberitahuan tertentu.

Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :

1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan sanksi ini khusus diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Wajib Pajak yang memperoleh NPWP dalam tahun 2008 berdasarkan hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela ini sehingga dapat menggunakan fasilitas sunset policy.

Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15.

yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.

Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a. Pajak Penghasilan Pasal 29;

b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c. Pajak Penghasilan Pasal 15,

yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Lalu mengapa harus ikut serta dalam program sunset policy ini ?. Apa manfaat yang bisa di ambil?. Banyak orang menganggap bahwa sunset policy ini sebenarnya adalah sebuah jebakan. Banyak menganggap kebijakan ini hanyalah akal-akalan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan jumlah NPWP secara instan. Namun jika kita perhatikan kesadaran masyarakat Indonesia dalam hal kewajiban perpajakan sekarang ini masih rendah. Dalam kondisi kesadaran yang rendah itu, maka apabila sanksi yang keras pada UU KUP diperlakukan tanpa adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat bisa menimbulkan gejolak dan mungkin ada efek kontra produktif. Dengan pertimbangan tersebut masyarakat perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kesempatan itu diberikan dalam bentuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Kesempatan untuk menyampaikan pembetulan SPT inilah yang dalam kampanye disebut sebagai sunset policy atau pengampunan pajak. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam rangka sunset policy akan memperoleh manfaat :

  1. Sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT baru apabila dalam tahun yang bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT. Dengan kesempatan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT. SPT yang seharusnya disampaikan untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat disampaikan pada tahun 2008 tanpa dikenakan sanksi. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  2. Sunset policy memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Dengan demikian wajib pajak akan terhindar dari denda atas keterlambatan pelunasan kekurangan pajak sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar.
  3. SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Dengan demikian, maka wajib pajak terhindar dari kemungkinan dikenakan kekurangan pembayaran dan denda pada saat pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan. Ini artinya wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar dalam hal sudah dilakukan pemeriksaan namun belum dilakukan penyidikan, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.

Illustrasi penghapusan sanksi berupa denda dapat kita lihat dari contoh berikut :

Mora Smith seorang pengusaha bengkel motor Roda Emas yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2007, Mora Smith belum memiliki NPWP. Mora Smith bermaksud memanfaatkan Sunset Policy. Oleh karena itu, Mora Smith mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tanggal 5 Agustus 2008. Dan selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2008 Mora Smith menyampaikan SPT Tahunan PPh. Penghasilan yang diperoleh selama ini yang melebihi PTKP adalah pada tahun 2004,2005,2006 dan 2007. Pajak-pajak yang kurang dibayar menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004 sampai 2007 tersebut telah dilunasi Mora Smith pada tanggal 1 5 Agustus 2008.

Menurut SPT Tahunan PPh yang disampaikan, pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak 2004 sebesar Rp 500.000, tahun pajak 2005 sebesar Rp 1.000.000, tahun pajak 2006 sebesar Rp 1.500.000, dan tahun pajak 2007 sebesar Rp 2.000.000. Oleh karena Mora Smith memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dalam tahun 2008, maka Mora Smith memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004:
    Mulai tanggal 25 Maret 2005 s.d. I5 Agustu us 2008 (2% X 41 bulan X Rp 500 ribu) = Rp 410.000
  • Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005:
    Mulai tanggal 25 Maret 2006 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 29 bulan X Rp 1 juta) = Rp 580.000
  • Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006:
    Mulai tanggal 25 Maret 2007 s.d. 15 Agustus 2008 (2% X 17 bulan X Rp 1,5 juta) = Rp 510.000
  • Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007:
    Mulai tanggal 25 Maret 2008 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 5 bulan X Rp 2 juta) = Rp 200.000

Sanksi administrasi sebesar Rp 1.700.000 (Rp 410.000 + Rp 580.000 + Rp 510.000 + Rp 200.000) tersebut dihapuskan sehingga Mora Smith hanya wajib melunasi pokok pajaknya sebesar Rp 5.000.000
(Rp 500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 1.500.000 + Rp 2.000.000). Penghapusan sanksi sebesar itu dijaman sekarang merupakan hal yang patut disrukuri.

Mulai tahun pajak 2009 tepatnya pada 28 Februari 2009, setelah program sunset policy berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menginstensifkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tentu saja dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan sunset policy. Sebagai konsekuensinya, terhadap wajib pajak ini akan dikenakan sanksi apabila terdapat ketidakbenaran yang terungkap pada saat pemerikasaan pajak. Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy, tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi dan denda. Karena tidak ada kekhawatiran lagi, maka wajib pajak ini bisa menikmati tidur yang nyenyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar