Seperti kita ketahui bahwa di dalam pasal 37A Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menerapkan apa yang dinamakan sunset policy. Sunset policy dimaksudkan sebagai jembatan penghubung antara ketentuan di dalam KUP yang lama dengan ketentuan di dalam KUP yang baru. Dengan demikian perubahan ketentuan undang-undang perpajakan tidak serta merta berubah dan tidak saklek. Di dalam pasal 37A UU Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) disebutkan :
- Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Kemudian peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang sunset policy adalah No : 66/PMK.03/2008. Yang diatur lebih lanjut adalah wajib pajak orang pribadi yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah yang memenuhi syarat-syarat sbb :
- Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2008
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
- Menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat 31 Maret 2009
- Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pasal 29, pasal 4 ayat 2, dan pasal 15
Wajib pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
- SPT tahunan PPh orang pribadi sebelum tahun 2007
- SPT tahunan PPh badan sebelum tahun 2007
Yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum tahun 2008
- Terhadap SPT tahunan pajak penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
- Terhadap SPT tahunan pajak penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal dilakukan pemeriksaan pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tetapi pemeriksaan bukti permulaan itu tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008
- Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat penyampaian pembetulan surat pemberitahuan tahunan tersebut sebelum surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan disampaikan.
Kebijakan sunset policy sedikit banyak berpengaruh terhadap pencapaian penerimaan pajak Indonesia. Realisasi penerimaan pajak sudah mencapai angka 559,8 triliun rupiah per tanggal 24 Desember 2008 dan bisa bertambah lagi hingga akhir tahun 2008 (hingga 566,2 triliun rupiah). Penerimaan ini telah melebihi target sebesar 104,73% (target penerimaan pajak di luar bea dan cukai dalam APBNP 2008 sebesar Rp 534,5 triliun). Sunset policy memang dibuat untuk dimanfaatkan masyarakat demi memudahkan pembayaran pajak dan/atau membetulkan SPT mereka yang mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Mereka tidak perlu khawatir akan adanya sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Terhadap penyampaian SPT dan sanksi-sanksi yang ditimbukan tidak dilakukan pemeriksaan sehingga bisa menimbulkan ketenangan bagi WP. Dalam iklan yang disampaikan oleh DJP dikatakan bahwa dengan adanya Sunset Policy, “Anda tenang, penerimaan negara untuk membiayai penyelenggaraan negara bertambah.”
Fasilitas sunset policy ini mendapat respon yang positif dari masyarakat. Hal ini ditandai dari banyaknya penyampaian Surat Pemberitahuan Sunset dan permohonan pembuatan NPWP baru. Apalagi dengan adanya kebijakan bebas dari pembayaran Fiskal luar negeri sebesar Rp 2.500.000,-, semakin banyaklah masyarakat yang mendaftar NPWP baru. Kondisi ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan sunset policy. Sekaligus juga indikasi makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
Menanggapi kondisi simultan dan komprehensif masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) dalam waktu singkat, tentu harus dicari solusi konstruktif dan produktif. Dari sisi kebijakan publik, perpanjangan pelaksanaan sunset policy merupakan solusi prima untuk semua pihak. Menanggapi hal ini, pada tanggal 30 Desember 2008 di kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengemukakan satu berita yang menggembirakan banyak wajib pajak yaitu perpanjangan sunset policy hingga akhir Maret 2009. Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008 batas waktu sunset policy adalah 28 Februari 2009. Sedangkan yang baru memiliki NPWP pada tahun 2009, pengunduran sampai 31 Maret 2009. Perpanjangan sunset policy ini adalah perpanjangan terhadap pembetulan serta pembayaran SPT. Namun produk hukum sebagai landasan perpanjangannya sedang dalam proses.
Perpanjangan ini dilakukan karena adanya beberapa alasan, salah satunya adalah maksimalisasi penerimaan pajak untuk tahun 2008 karena sinyal positif realisasi penerimaan pajak Indonesia yang sudah terdeteksi dari triwulan I tahun ini harus terus dilanjutkan. Secara umum alasan inilah yang menjadi alasan utamanya.
Kedua, antusiasme masayarakat yang begitu besar dalam memanfaatkan sunset policy untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini artinya, kebijakan tersebut membawa pengaruh yang baik dalam hal membentuk kepatuhan wajib pajak. Perpanjangan program ini diyakini akan mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP. Para pengusaha akan tertolong untuk meningkatkan usahanya sehingga mampu membayar pajak dengan benar dan pada akhirnya penerimaan pajak pemerintah bisa meningkat. Sebagai contoh, pengurusan NPWP membludak di KPP-KPP seluruh Indonesia khususnya di kota-kota besar sejak awal Desember 2008. Bahkan permintaan pembuatan NPWP mencapai 200.000 per hari. Selain itu, pemerintah dalam hal ini DJP harus memfasilitasi WP yang hendak menunaikan kewajiban perpajakannya baik WP OP maupun badan. Meskipun kita sama-sama tahu Indonesia sedang dilanda efek krisis keuangan global, namun kenyataannya penerimaan perpajakan negara tidak mengalami surut justru sebaliknya. Fluktuasi bisnis yang sedang terjadi saat ini akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Jika perusahaan labanya turun karena pengaruh krisis, PPN dan PPh akan turun juga namun penghasilan perorangan biasanya lebih lambat penurunannya. Sehingga penerimaan pajak WP OP bisa dikatakan tidak tergantung pada krisis keuangan tersebut. Dengan adanya fenomena ini maka kebijakan perpanjangan seyogyanya memang diambil demi melayani kepentingan publik.
Alasan ketiga, seperti diungkapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, adalah agar sektor riil bisa bergerak sesuai harapan dalam kondisi krisis likuidasi saat ini. Apalagi saat ini, pemerintah dipastikan tidak akan menambah jumlah stimulus sector riil dari rencana awal sebesar Rp 10 triliun.
Banyak pihak dari kalangan dunia usaha yang bergerak di sector riil mendukung adanya perpanjangan program ini. Meskipun tidak sedikit yang menilai bahwa tidak seharusnya kebijakan ini diambil karena menyalahi UU KUP yang mengaturnya. Tapi terlepas dari pro dan kontra tersebut perlu dicermati bahwa perpanjangan sunset policy membawa banyak keuntungan baik bagi negara maupun wajib pajak dan pada akhirnya perekonomian. Negara merasa diuntungkan karena penerimaan negara yang selanjutnya digunakan untuk penyelenggaraan negara dan melaksanakan pembangunan nasional meningkat. Selain itu kesadaran perpajakan masyarakat juga meningkat dan ini tentunya merupakan kabar gembira bagi negara yang penerimaan terbesar dalan APBN-nya berasal dari pajak. Begitu juga bagi wajib pajak, mereka dapat melaksanakan kepentingan dan kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang dan terlayani dengan baik. Oleh karena adanya simbiosis mutualisme yang terbentuk antara kedua belah pihak, maka program ini selayaknya dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar